1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
2.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Lampung.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disebut BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.
6.Satuan Keija Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
7.Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang yang juga melaksanakan pengelolaan APBD.
8.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
10.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
11.Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas Bendahara Umum Daerah.
12.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pernegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
13.Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pernegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
14.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
15.Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
16.Peijalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Peijalanan Dinas adalah peijalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
17.Tenaga Ahli/Pihak lain, PNS dan Non PNS adalah tenaga ahli/pihak lain yang ditunjuk dalam jangka waktu tertentu, baik PNS a.taupun Non PNS yang karena kemampuan dan keahliannya guna mendukung tugas pemerintahan dan pembangunan.
18.Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
19.Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dar pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
20.Pelaksana Surat Perjalanar Dinas adalah Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas.
21.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount} dan dibayarkan sekaligus.
22.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
23.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Keija Perangkat Daerah selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan p& da SKPD.
24.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit keija SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
25.Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi wewenang oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan /atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
26.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
27.Bendahara Penerimaan. Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit keija SKPD.
28.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan., dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
29.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit keija SKPD.
30.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan la.poran pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
31.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
32.Program SKPD adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil. yang terukur sesuai dengan imsi SKPD.
33.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit keija pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
34.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
35.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
36.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
37.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubemur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
38.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubemur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk rnembayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
39.Transaksi non tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), eek, bilyer, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
40.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
41.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keiuar dari kas daerah.
42.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
43.Belanja Daerah adalah cewajiban pernerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
44.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
45.Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan. daerah dan belanja daerah.
46.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlv dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
47.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
48.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
49.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/ Badan Keuangan Daerah /bagian keuangan selaku Bendahara Umum daerah.
50.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
51.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat sisa belanja tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
52.Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang eukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
53.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk meiaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
54.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh nejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
55.SPp Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adaiah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka keija yang bersifat pengisian kembali {revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
56.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
57.SPP Tambahan Uang yang selanjutnya disingkat SPP TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/atau bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan tambahan uang guna meiaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
58.SPP Langsung untuk pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SPP-LS untuk pengadaan Barang dan Jasa adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/ atau bendahara pengeluaran pembantu untuk permintaan pern bayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pernbayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
59.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
60.Surat Perintah Memba ar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
61.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaian untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
62.Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
63.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan den pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD kepada pihak ketiga.
64.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
65.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diproses atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sab-
66.Ken igian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
67.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meinpunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. -ID-
68.Bantuan Operasional Sekolah yang seianjutnya disingka.t BOS merupakan dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
69.Resiko sosial adalah kejadian atau perish wa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung uleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
70.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
71.Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terns menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan teijadinya resiko sosial.
72.Naskah Peijanjian Hibah Daerah seianjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjiaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dan penerima hibah.
73.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan. keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tan pa mencari keuantungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
74.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yangbaik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
75.Rencana Strategis yang seianjutnya disebut Renstra. adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
76.Rencana Bisnis dan Anggaran yang seianjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
77.Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD pada bank yang ditunjuk oleh Gubernur.
78.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beben pa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
79.SPP Pengesahan adalah surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh Bendahara BLUD untuk mengakui atau mengesahkan jumlah pendapatan dan jumlah belanja BLUD pada satu periode tertentu yang disampaikan kepada Pengguna Anggaran untuk diterbitkan SPM Pengesahan.
80.SPM Pengesahan adalah surat perintah membayar yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran BLUD untuk mengesahkan sejumlah pendapatan dan belanja BLUD pada satu periode tertentu yang disampaikan kepada BUD atau Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D Pengesahan.
81.SP2D Pengesahan adalah SP2D yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa BUD untuk mengakui dan mengesahkan sejumlah pendapatan dan belanja BLUD pada satu periode tertentu menjadi pendapatan dan belanja daerah.
82.Pengadaan barang dan jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Satuan Keija Perangkat Daerah. Satuan Keija Perangkat Daerah Lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
83.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekeijaan.
84.Unit Keija Pengadaan Barang/ Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit keija di Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
85.Kelompok Keija Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
86.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchas'ng.
87.Pejabat Pemeriksa Hasil Pekeijaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
88.Panitia Pemeriksa Hasil Pekeijaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekeijaan Pengadaan Barang/Jasa.
89.Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekeijaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Satuan Keija Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekeijaan.
90.Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
91.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
92.Rencana Umum Pengadaan. Barang/Jasa. yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Keija Perangkat Daerah.
93.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikeijakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Satuan Keija Perangkat Daerah, Kementerian /Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
94.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk o’en masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, keburuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
95.Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jast dengan dukungan anggaran belanja dari APBD.
96.Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
97.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
98.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
99.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. lOO. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pernbongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. lOl.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah piker. 102.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultan.si atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menye’esaikan suatu pekerjaan. 103.Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. 104.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekeijaan Konstruksi/Jasa Lainnya. 105.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi. 106.Tender/ Seleksi Intemasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilil an dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing. 107.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekeijaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. 108.Pengadaan Langsung Barang/Pekeriaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekeijaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang be. nilai paling banvak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 109.Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
110.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai rugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan