menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung;
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 ten tang Pembentukan Daerah tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan pengendalian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
12.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 215);
13.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nornor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nemer 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nemer 383); Memperhatikan : 1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara;
2.Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pernerintah Provinsi Lampung (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 12);
3.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2010 tentang Rincihan Tugas, Fungsi dan Tatakerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lernbaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 10); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN P£MERINTAH PROVINSI LAMPUNG. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal! Dalam Peraturan Gubernur ini, yang di maksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat daerah pada Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
5.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Lampung.
6.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Lampung
7.Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) adalah Dokumen Formal yang menegaskan komitmen Gubernur terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemeritah Provinsi Lampung dan Memuat Tujuan, wewenang dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
8.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi Pemerintah yang Dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan in tern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu Inspektorat Provinsi Lampung.
9.Sistem Pengendalian Pemerintah adalah proses yang Integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang mernadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan Pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. .> / 10. 11. Sistern Pengendalian Pernerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistern Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara rnenyeluruh dilingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, revidu, evaluasi, pernantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka rnernberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemimpinan yang baik.