Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal, 26 - 10 - 2021 GUBERNUR LAMPUNG, ttd ARINAL DJUNAIDI Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 2 6 - 10 -2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, ttd FAHRIZAL DARMINTO suai aslinya iro Hukum, i Jailani, SH, MH bina Utama Muda NIP. 19650905 199103 1 004 BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021 NOMOR LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR : TAHUN 2021 TANGGAL : 2021 PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH Untuk mewujudkan hal tersebut diatas maka Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyusun suatu program untuk pemerataan pendidikan jenjang SMA/SMK, yaitu BOSDA. BOSDA Provinsi Lampung memiliki beberapa pengertian dasar dari Program BOSDA SMA/SMK, yaitu:
1.BOSDA adalah Program Pemerintah Provinsi Lampung berupa pemberian dana langsung ke Satuan Pendidikan Menengah baik Negeri maupun Swasta se-Provinsi Lampung dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa tidak mampu masing masing sekolah dan satuan biaya (unit cost). Dana BOSDA digunakan untuk pendanaan biaya investasi (selain lahan), biaya operasional non personalia (operasional), dan biaya personalia bagi satuan pendidikan dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dalam upaya mengoptimalkan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pelayanan pendidikan yang bermutu;
2.BOSDA memberikan dana untuk membantu sekolah melengkapi dana BOS reguler sebagai bentuk keberpihakan pemenuhan pembiayaan pendidikan menengah;
3.Jumlah siswa yang dibantu dan atau dibebaskan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) sekolah dengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa siswa tidak mampu yang ada, dan besamya biaya sekolah. Oleh karena itu dengan adanya Dana BOSDA Provinsi Lampung sebagai program pemerintah daerah diharapkan operasional sekolah yang selama ini ditopang oleh dana BOS reguler dapat beijalan dengan baik, sehingga kesempatan mendapatkan pendidikan bagi siswa kurang mampu di Provinsi Lampung dapat terwujud dan bermutu. B. TUJUAN Secara umum program BOSDA Provinsi Lampung bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan dalam rangka program pendidikan menengah universal yang bermutu. Secara khusus program BOSDA Provinsi Lampung bertujuan sebagai berikut:
1.membantu biaya operasional sekolah;
2.meningkatkan akses dan kualitas pendidikan Negeri/Swasta; dan
3.memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang teijangkau dan bermutu. C. SASARAN Sasaran bantuan BOSDA Provinsi Lampung adalah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Swasta Se-Provinsi Lampung. D. KRITERIA PENERIMA Satuan pendidikan yang dapat menerima dana BOSDA Provinsi Lampung adalah:
1.seluruh SMA/SMK Negeri/Swasta yang telah mempunyai ijin operasional/pendirian dan menyampaikan permohonan BOSDA Provinsi Lampung SMA/SMK kepada Gubemur melalui Kepala Dinas;
2.sekolah penerima dana BOSDA harus mengikuti ketentuan petunjuk teknis BOSDA yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi;
3.sekolah yang menolak dana BOSDA harus mendapat persetujuan komite sekolah atau yayasan, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin/ tidak mampu di sekolah tersebut dan menyampaikan surat permohonan penolakan kepada Gubemur Cq. Kepala Dinas;
4.sekolah negeri dan swasta penerima dana BOSDA wajib melaksanakan program ramah sosial dengan cara mengidentifikasi dan merekrut calon siswa penerima dana BOSDA yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah yang bersangkutan dengan mekanisme verifikasi oleh tim yang dibentuk oleh sekolah.
5.sekolah negeri dan swasta penerima dana BOSDA melakukan sosialisasi dan verifikasi siswa calon penerima dana BOSDA dengan mekanisme sebagai berikut:
a.melakukan Pendataan peserta didik yang mengajukan menjadi penerima dana BOSDA.
b.melakukan kunjungan atau visitasi dalam rangka verifikasi calon penerima dana BOSDA dengan membawa Instrumen verifikasi calon penerima dana BOSDA.
c.melakukan rapat tim verifikasi dalam rangka penetapan calon penerima dana BOSDA.
d.membuat surat keputusan berdasarkan rapat tim verifikasi untuk siswa penerima dana BOSDA. E. KETENTUAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Ketentuan pembayaran Dana BOSDA Provinsi Lampung bagi satuan pendidikan menengah adalah dengan menyampaikan mekanisme sebagai berikut:
a.satuan pendidikan menyampaikan proposal permohonan kepada Gubemur dengan melampirkan data sebagai berikut:
1.data jumlah siswa;
2.data Jumlah siswa miskin;
3.surat keputusan kepala sekolah tentang siswa penerima dana BOSDA;
4.berita scara rapat tim verifikasi untuk sekolah swasta;
5.fotocopy rekening atas nama sekolah;
6.surat pemyataan sanggup membebaskan dan atau meringankan pungutan biaya pendidikan dari siswa/orang tua siswa; dan
7.siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima dan BOSDA dengan surat keputusan kepala sekolah tidak diperbolehkan dipungut biaya operasional pendidikan oleh sekolah.
b.satuan pendidikan mengajukan permohonan pembayaran BOSDA kepada Gubemur melalui Kepala Dinas dengan melampirkan kelengkapan administrasi yang terdiri dari:
1.surat permohonan pencairan dana BOSDA (format 1);
2.surat pemyataan tanggungjawab mutlak/fakta integritas (format 2);
3.rencana Keija Anggaran Sekolah (RKAS) Anggaran BOSDA (format 3);
4.anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) (format 4); dan
5.laporan pertanggungjawaban dana BOSDA yang telah dicairkan (untuk pencairan semester kedua).
c.Dinas mencairkan dana BOSDA melalui rekening masing masing satuan pendidikan penerima dana BOSDA dengan mekanisme belanja langsung melalui PT. Bank Lampung. F. SATUAN BIAYA ALOKASI BOSDA Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah SMA/SMK (BOSDA SMA/SMK) diberikan kepada 15 Kabupaten/Kota untuk mensubsidi siswa tidak mampu SMA dan SMK se-Provinsi Lampung, dengan unit cost SMA Rp 1.000.000/siswa/tahun dan SMK Rp 1.560.000/siswa/tahun. G. PRINSIP PEMBERIAN BOSDA
1.dana BOSDA SMA/SMK diberikan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi peruntukan BOS regular yang dialokasikan oleh pemerintah pusat maupun dana tidak terikat lainnya.
2.dana BOSDA SMA/SMK diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.
3.dana BOSDA SMA/SMK harus dikelola secara transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
4.standar pembelanjaan mengacu kepada kewajaran harga setempat atau batas yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
5.standar perpajakan mengacu sistem perpajakan yang berlaku.
6.dana BOSDA SMA/SMK dalam suatu periode tidak harus dipergunakan pada periode tersebut.
7.kepala sekolah mencatat setiap transaksi dana BOSDA pada format yang telah ditentukan.
8.jika terdapat sisa dana BOSDA SMA/SMK tahun sebelumnya, diharuskan mengembalikan dana ke kas daerah dengan dibuktikan surat tanda terima setoran.
9.apabila penyaluran dana BOSDA mengalami keterlambatan diterima di rekening Sekolah maka Dana BOSDA dapat berlaku surut. H. MEKANISME PENETAPAN ALOKASI BOSDA
1.kepala dinas menerbitkan surat keputusan penerima dana BOSDA untuk setiap satuan pendidikan berdasarkan alokasi biaya BOSDA yang telah ditetapkan untuk setiap Kabupaten/Kota;
2.dalam hal keputusan kepala dinas tentang daftar penerima dan jumlah dana BOSDA sebagaimana dimaksud angka 1 belum memperhitungkan jumlah siswa tahun ajaran baru, dilakukan penyesuaian untuk selanjutnya dilakukan perubahan dengan mengacu mekanisme penyusunan anggaran sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
3.penetapan alokasi BOSDA setiap satuan pendidikan mengacu kepada huruf D tentang kriteria penerima dana BOSDA yang disesuaikan dengan data dapodikdasmen tentang siswa tidak mampu pada semester berjalan;
4.berdasarkan alokasi dana BOSDA yang ditetapkan pada satuan pendidikan, kepala sekolah wajib menyusun RKAS yang bersumber dari dana BOSDA dan menyampaikan dokumen dimaksud kepada Kepala Dinas; I. MEKANISME PELAKSANAAN PENYALURAN DANA DAN PENATAUSAHAAN
1.dana BOSDA SMA/SMK Provinsi Lampung diberikan selama 12 bulan, mulai bulan Januari sampai Desember;
2.dana BOSDA SMA/SMK Provinsi Lampung disalurkan dua kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu:
a.semester I (januari - juni) sebesar 50% (lima puluh persen);
b.semester II (juli - desember) sebesar 50% (lima puluh persen);
3.penyaluran BOSDA Provinsi Lampung kepada satuan pendidikan penerima BOSDA SMA/SMK dilakukan melalui rekening sekolah, atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi/yayasan.
4.dalam rangka pelaksanaan anggaran dana BOSDA yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD, kepala dinas menyusun dokumen pelaksanaan anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
5.berdasarkan DPA-PD sebagaimana dimaksud pada angka 4, bendahara pengeluaran dinas mengajukan permintaan pencairan dana BOSDA kepada BUD melalui mekanisme Uang Persedian/Tambahan Uang (UP/TU) sesuai peraturan perundangan-undangan.
6.besaran UP/TU sebagaimana dimaksud pada angka 5, disesuaikan dengan besaran penyaluran setiap tahapan penyaluran dana BOSDA dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi untuk satuan Pendidikan menengah negeri dan swasta.
7.dalam hal terdapat bunga dan/atau jasa giro dalam pengelolaan dana BOSDA, bunga dan atau jasa giro tersebut disetor langsung ke RKUD Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.
8.dalam hal sampai berakhimya tahun anggaran terdapat sisa dana BOSDA pada satuan pendidikan menengah negeri dan swasta, maka sisa dana BOSDA dilaporkan kepada PPKD melalui perangkat daerah dinas. J. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKOLAH PENERIMA BOSDA Satuan pendidikan penerima dana BOSDA Provinsi Lampung membentuk tim sekolah dan tim verifikasi siswa calon penerima dana BOSDA.
1.tim BOSDA sekolah, dengan struktur dan Tanggung Jawab sebagai berikut:
a.struktur keanggotaan kepala sekolah membentuk tim BOSDA Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas: 1). Penanggung Jawab : Kepala Sekolah 2). Anggota : a). Bendahara; dan b). Penanggung jawab pendataan.
b.tugas dan tanggung jawab tim BOSDA sekolah tugas dan tanggung jawab tim BOSDA Sekolah meliputi: 1) menentukan dan memastikan data siswa tidak mampu di sekolah sesuai dengan kriteria penerima dana BOSDA; 2) memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil sekolah khususnya pengajuan dan verifikasi Program Indonesia Pintar; 3) menyelenggarakan pembukuan secara lengkap; 4) memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan; 5) menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap; 6) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOSDA yang diterima; dan 7) menandatangani surat peryataan tanggung jawab yang menyatakan BOSDA yang diterima telah digunakan sesuai RKAS BOSDA.
2.tim verifikasi siswa calon penerima dana BOSDA, dengan struktur dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.struktur keanggotaan kepala Sekolah membentuk tim BOSDA sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas: 1) Penanggung Jawab : Kepala Sekolah 2) Anggota a) Pengawas Provinsi sesuai sekolah binaannya dan atau perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan pada wilayah bersangkutan; dan b) Perwakilan Sekolah.
b.tugas dan tanggung jawab tim verifikasi sekolah meliputi: 1) menentukan dan memastikan data siswa tidak mampu di sekolah sesuai dengan kriteria penerima dana BOSDA; 2) melakukan verfikasi dengan mengunjungi langsung siswa yang bersangkutan 3) menyampaikan laporan secara lengkap hasil verikasi dengan surat ketetapan atau keputusan tim verifikasi kepada Kepala Sekolah; dan 4) bertanggung jawab secara penuh tentang hasil verifikasi yang dilakukan; K. TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH Tugas dan fungsi perangkat daerah terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi yaitu :
1.membagi kuota penerima BOSDA Kabupaten/Kota dan sekolah berdasarkan jumlah siswa dan jumlah siswa tidak mampu serta anggaran yang tersedia dalam dokumen DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
2.menetapkan sekolah penerima dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
3.memverifikasi kelengkapan administrasi usulan penerima BOSDA tentang siswa penerima manfaat BOSDA yang telah di tetapkan/diputuskan oleh kepala sekolah;
4.menyalurkan dana BOSDA yang telah ditetapkan ke rekening sekolah penerima dana BOSDA; dan
5.merekapitulasi laporan pertanggungjawaban dana BOSDA dari sekolah penerima. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana BOSDA di rekening sekolah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Penggunaan BOSDA Provinsi Lampung pada SMA/SMK sebagai berikut: l.Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pembiayaan tambahan dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama) yang belum terpenuhi dari Pemerintah Pusat/Kabupaten/Kota tidak mengikat lainnya, antara lain:
a.administrasi pendaftaran;
b.pelaksanaan promosi PPDB;
c.penentuan peminatan/psikotes;
d.pemenuhan pembiayaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan/atau MOS;
e.pemenuhan pembiayaan PPDB Online; dan/atau
f.honorarium kegiatan, transportasi, dan konsumsi penyelenggaraan PPDB manual dan online.
2.Tambahan Pembiayaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler
a.Pembiayaan kegiatan pembelajaran/intrakulikuler antara lain: 1) pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan; 2) pemantapan persiapan ujian; dan/atau 3) pelaksanaan try out.
b.Pembiayaan kegiatan Ekstrakulikuler antara lain: 1) Ekstrakulikuler kesiswaan diantaranya berupa kegiatan: a) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); b) Palang Merah Remaja (PMR); c) Unit Kesehatan Sekolah (UKS); d) Kaiya Ilmiah Remaja (KIR); e) Organisasi Penelitian Siswa Indonesia (OPSI); f) Paskibra; g) Pramuka; dan/atau h) kegiatan lainnya yang serupa dalam bentuk pengembangan diri peserta didik. 2) Ekstrakulikuler keagamaan diantaranya berupa kegiatan: a) Rohis; b) Pesantren Kilat; c) Taman Baca Al Quran; dan d) Peyelenggaraan hari hart besar keagamaan. 3) Ekstrakulikuler olahraga, sains dan kesenian diantaranya: a) Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN); b) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N); c) Kompetisi Sains Nasional (KSN); d) Lomba Debat; e) Pentas Seni Pelajar; f) Sanggar Seni Siswa; g) Marching Band; dan/atau h) Kegiatan lainnya yang serupa dalam bentuk pengembangan diri peserta didik
c.Pembiayaan kegiatan pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti oleh tenaga pendidik dan kependidikan.
d.Bimbingan Konseling antara lain dapat kegiatan mendukung pelaksanaan program Tenaga Pendidik Bimbingan Konseling (BK) terhadap peserta didik dalam pelayanan bimbingan akademik seperti administrasi program bimbingan konseling, kunjungan rumah (home visit), dan atau kegiatan lain yang berkaitan dengan bimbingan akademik peserta didik.
e.Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi pembelian alat/bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/ transportasi panitia, dan jasa profensi bagi narasumber atau instruktur dari luar sekolah (jika diperlukan).
f.Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf d meliputi pembelian alat dan bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, honor guru pembimbing, dan/atau jasa profesi bagi narasumber atau instruktur dari luar sekolah (jika diperlukan).
3.Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian nasional berbasis kertas dan komputer, Uji Kompetensi Keahlian Penyelenggaraan Praktik Keija Industri unruk Sekolah Menengah Kejuruan. Pembiayan kegiatan meliputi bahan dan alat habis pakai, biaya transport, dan honorarium pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar yang belum terpenuhi pembiayaan oleh BOS reguler.
4.Pengelolaan Sekolah Tambahan pembiayaan pengelolaan sekolah dalam rangka peyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari:
a.Pembiayaan rapat disekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS BOSDA, evaluasi pelaksanaan BOS Daerah serta kegiatan rapat lainnya yang relevan dengan pelaksanaan program BOSDA Provinsi Lampung. Pembiayan meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi;
b.Transportasi dalam rangka pengambilan dana BOSDA Provinsi Lampung di Bank Lampung terdekat;
c.Peijalanan dinas dalam rangka koordinasi dan konsultasi serta pelaporan Program BOSDA Provinsi Lampung ke Dinas dengan ketentuan mengacu kepada Standar Pembiayaan Peijalanan Dinas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
d.Pembelian alat dan bahan habis pakai meliputi alat alat dan bahan praktikum, alat dan bahan habis pakai administrasi sekolah, dan lain-lain yang habis pakai dalam waktu satu tahun;
e.Pengadaan barang/jasa untuk keperluan sekolah membangun, mengembangkan, sekolah;
f.Pengadaan Sarana pendukung Pembelajaran dan Penilaian Evaluasi Pembelajaran (Note Book/ Komputer PC/LCD/Pengeras Suara/Bel Elektronik Sekolah/CCTV/Absen Elektronik/ Meubelair/ AC/alat pendukung pembelajaran lainnya);
g.Perawatan atau pemeliharaan ringan fasilitas dan gedung sekolah;
h.Pendataan SMA/SMK melalui aplikasi Dapodikmen dengan ketentuan biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodikmen khusus pemenuhan data usulan Program Indonesia Pintar termasuk jasa profesi operator sekolah, data dan aset sekolah.
5.Penyusunan dan Pelaporan Pembiayaan untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meliputi biaya fotocopy, materai, konsumsi dan peijalanan dinas pengiriman laporan.
1.disimpan dengan maksud dibungakan;
2.dipinjamkan kepada pihak lain;
3.membeli software/ perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOSDA satdikmen atau software sejenis;
4.membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Pemerintah Daerah/Pusat, atau pihak lainnya;
5.membayar bonus dan transportasi rutin untuk pendidik (guru) dan tenaga kependidikan;
6.membiayai kegiatan studi banding tenaga pendidik;
7.digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat kecuali bencana alam dan atau kejadian luar biasa;
8.membangun gedung/ruangan baru kecuali pembangunan wc bagi sekolah belum memiliki;
9.membeli Lembar Keija Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
10.menanamkan saham;
11.bimbingan belajar/les yang bersifat rutin;
12.pembayaran keperluan yang sudah dibiayai dengan sumber lain (double accounting).
l.Setiap pengeluaran uang harus didukung dengan bukti yang sah, disertai tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak yang menerima dan berwenang mengeluarkan uang;
2.Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti. Tidak boleh ada coretan pada kuitansi (ketikan di tip ex);
4.Setiap teijadi transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang dibukukan sesuai dengan tanggal teijadinya transaksi;
5.Pemungutan dan/atau pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran/pembelian/pengadaan/penggandaan barang dalam jumlah tertentu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku; B. SANKSI Apabila berdasarkan hasil evaluasi institusi pemeriksa (Inspektorat Provinsi/BPK Perwakilan/BPKP Perwakilan), penerima bantuan terbukti secara sah melakukan kekeliruan, kesalahan secara sengaja dalam melaksanakan program dan pengelolaan keuangan yang merugikan keuangan negara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan teguran lisan dan tulisan kepada kepala sekolah dengan tembusan Kepada Gubemur Lampung. Sanksi kepada Oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam bentuk:
1.penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, seperti penurunan pangkat, mutasi keija dan pemberhentian;
2.penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
3.pemblokiran dana dan penghentian sementara dan/atau seluruh bantuan pada tahun berikutnya kepada sekolah, bilamana terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dan sistematik untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok atau golongan.
4.penerapan sanksi hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku; dan
5.masuk dalam daftar hitam (black list) sekolah yang tidak akan mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. C. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN Secara umum laporan yang harus disiapkan sekolah penerima bantuan, yaitu laporan per semester (laporan semester 1/ periode Januari-Juni dan laporan semester II/periode Juli Desember). Laporan tersebut harus ada ketika diperiksa setiap saat oleh tim audit/ pemeriksa, Laporan sekurang kurangnya berisi informasi yang mencakup:
1.Narasi Laporan Narasi laporan memuat informasi sebagai berikut:
a.Jumlah siswa;
b.Jumlah dana diterima;
c.Jumlah siswa tidak mampu
2.SK kepala sekolah tentang siswa penerima dana BOSDA;
3.Pertanggung jawaban penggunaan dana BOSDA berupa pengesahan Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu dengan melampirkan bukti bukti belanja yang sah dan lengkap paling lambat tanggal 20 (sepuluh) periode selanjutnya;
4.Berdasarkan Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembatu yang telah mendapatkan pengesahan, Kepala Sekolah beserta Bendahara BOSDA menyusun laporan realisasi Belanja Dana BOSDA masing-masing setiap semester;
5.Kepala Sekolah sekolah menyampaikan laporan realisasi belanja BOSDA kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung setiap semester paling lambat tanggal 20 awal semester berikutnya;
6.Penyampaian laporan realisasi belanja dana BOSDA dilampiri Surat Pemyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah dan Bendahara BOSDA;
7.Dalam hal realisasi dana BOSDA oleh sekolah menghasilkan aset tetap dan aset lainnya, dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk dicatat sebagai aset barang milik daerah sesuai ketentuan berlaku;
8.Berdasarkan laporan realisasi belanja BOSDA yang disampaikan masing- masing sekolah sampai dengan semester 2 (dua), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan rekonsiliasi sebagai bahan penyusunan laporan keungan OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung;
9.Kepala Sekolah bertanggungjawab secara formal dan material atas belanja dana BOSDA yang dikelola oleh Satuan Pendidikan. D. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung berhak melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana BOSDA Provinsi Lampung. Dengan demikian diharapkan program bantuan dana BOSDA SMA/SMK ini dapat mendukung proses pembelajaran di sekolah dan mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan menengah di Provinsi Lampung. GUBERNUR LAMPUNG, esuai aslinya Biro Hukum, Jailani, SH, MH Pembina Utama Muda NIP. 19650905 199103 1 004 ttd ARINAL DJUNAIDI contoh : Surat Permohonan Bantuan KOP SEKOLAH 20 .... Nomor Sifat : Biasa Lampiran : - Hal : Permohonan Bantuan BOSDA Kepada Yth. Gubemur Lampung c.q. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di Telukbetung Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah/madrasah kami, dengan ini karni menyampaikan permohonan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Menengah (BOSDA) tahun dan kami bersedia memenuhi ketentuan yang terkait dengan BOSDA Tahun Bersama ini pula kami lampirkan:
1.Profil Sekolah;
2.Data jumlah siswa;
3.Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang siswa penerima dana BOSDA;
4.RKAS dan RAPBS yang disahkan oleh Sekolah;
5.Surat pemyataan sanggup membebaskan/meringankan pungutan biaya pendidikan dari siswa/orang tua siswa miskin/tidak mampu; dan
6.foto copy rekening koran Bank Lampung atas nama sekolah; Demikian permohonan kami, atas perkenannya kami sampaikan terima kasih. Kepala NIP Contoh : Surat Permohonan Pencairan Bantuan Nomor Sifat Lampiran Hal KOP SEKOLAH 20 .... Kepada Yth. Gubemur Lampung : Biasa c.q. Kepala Dinas Pendidikan dan : - Kebudayaan Provinsi Lampung : Permohonan Pencairan di Dana BOSDA Semester I Telukbetung Tahun Berkenaan dengan penyaluran dan BOSDA Provinsi Lampung Semester I (pertama), kami usulkan untuk (nama satuan pendidikan SMA/SMK) dengan besaran atau jumlah dana BOSDA semester I (pertama) sebesar : Rp (terbilang) Demikian kami usulkan mohon persetujuannya, terima kasih. Kepala. NIP Contoh : Surat SPTJM SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : NIP/NIK Unit Keija Jabatan SMA/SMK Kepala SMA/SMK Alamat Dengan ini menyatakan setuju untuk menerima Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) Provinsi Lampung sebesar Rp juta rupiah), untuk dipergunakan sebagai biaya tambahan Biaya Operasional Sekolah dan membantu Biaya Pendidikan Siswa Kurang Mampu, dan menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami sanggup:
a.Melaksanakan pekeijaan secara swakelola.
b.Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap bantuan.
c.Melaksanakan pekeijaan sesuai dengan proposal dan melaksanakan kegiatan tepat waktu.
d.Mempertanggungjawabkan sepenuhnya dan menerima sanksi apabila tidak melaksanakan program sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara yang berlaku;
e.Membuat laporan kegiatan, yaitu laporan pertama, semester pertama (Januari-Juli); dan laporan kedua (Juli-Desember).
f.Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
g.Siap mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas belanja dana BOSDA yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari diketahui teijadi penyimpangan dalam penggunaan sehingga menimbulkan kerugian negara, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut Ke Kas Daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Demikian surat pemyataan tanggungjawab mutlak ini dibuat dengan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepala. Materai 10.000 NIP. Contoh : Format Rincian Anggaran Biaya Dana BOSDA RENCANA KERJA ANGGARAN SEKOLAH DANA BOSDA PERIODE s/d JUMLAH SISWA BOSDA : SISWA NO KEGIATAN / URA1AN JUMLAH DANA (Rp) 1 Tambahan Pembiayaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] Rp Rp dst 2 Tambahan Pembiayaan Pembelajaran dan Kegiatan Ektrakulikuler a Pembiayaan Pembelajaran Rp b Kegiatan Ektrakulikuler Rp 3 Tambahan Pembiayaan Evaluasi Pembelajaran UASBN Rp Uji Kompetensi Rp............................................................. dst Rp 4 Tambahan Pembiayaan Operasional Sekolah Langganadan daya dan jasa internet Rp dst Rp 5 Penyusunan Laporan Rp- JUMLAH DANA Mengetahui: Komite Sekolah, 20 ... Kepala SMA/SMK Bendahara, NIP. NIP. Contoh : Format RAPBS Satuan Pendidikan KOP SEKOLAH RENCANA ANGGARAN PEMBIAYAAN BELANJA SEKOLAH (RAPBS) SMA/SMK TAHUN AJARAN NO KEGIATAN / URAIAN JUMLAH DANA SUMBER DANA BOS REGULER BOS DAERAH KOMITE/ SUMBER LAINNYA Mengetahui: Komite Sekolah, , 20 ... Kepala SMA/SMK Bendahara, NIP. NIP.