menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Provinsi; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95) menjadi Undang-Undang, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969);
4.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 2
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3341);
6.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2O09 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaii, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I I Tahun 2O2O tentatte Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573\;
9.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elelrtronik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan l.embaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 5952);
10.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 74, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2017 tentang Man4jemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O ll*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6g, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai Pemerintah Dengan Pe{anjian Kerja (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambaltan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaarr Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesii Tahun 2ot9 Nomor 42, Tambahan t embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2ol9 tentang penilaian Kinerja Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6040);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 7l rahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara nepuutit Inionesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan lembaran Ne-gara Republik Indonesia Nomor 64O0);
17.Peraturan Pemerintah Nomor T2 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor rg rahun 2016 tentang1".".rgluib....r, (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o19 Noiror 1gi Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 3
18.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2O2 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2"- Nomor 2O2, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
19.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
20.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2O2O tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ke{a (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 65);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Reputriik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20i9 Nomor 157);
22.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
23.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
24.Peraturan IVlenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
25.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
26.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 202O tentang Manajemen Talenta pegarn ai Negeri Sipil (Berita Negara Repubtik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28);
27.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan pe{anjian Kerl'a Pegawai Pemerintah Dengan Pe{anjian Keda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258);
28.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Ta\un 2o2l tentang pola Kariei pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 ttomoi526;;
29.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Talnrn .2022 tentang pengelolaan Kineg'a pegawai A_paratur Sipil Negara (Berita Negara RJpubuk Indonesia T'ahun 2022 Nomor 155); 4
30.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 liomor 13771;
31.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 343);
32.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahuir 2018 Nomor 1410);
33.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Tata Cara Pelal<sanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 }iomor' 845);
34.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi tampung (l,embaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan kmbaran Daerah Plovinsi l,ampung Nornor 491);
35.Peraturan Gubernur l.ampung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Berita Daerah Provinsi t ampung Tahun 2015 Nomor 7);
36.Peraturan Gubernur l^ampung Nomor 2O Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2016 Nomor 20);
37.Peraturan Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Lampung (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 Nomor 51);
38.Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2O2l (Be/rta Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor 4);
39.Peraturan Gubernur l^ampung Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunaa Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Perangkat Daerah (Berita Daerah provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor 59); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURATT cuBERrtt R TENTAITG MAIIAJEMEIY APARATT'R SIPIL ITEGARA PAI)A PEMERINTAH PROVIilSI. 5