(2)Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/dasa secara terbuka kepada masyarakat luas mela1ui Sistem Inforrnasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(3)Pokja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan Pengadaan Barang/dasa Pemerintah me1a1ui website LPSE. ~.. (4) LPSE menginventarisasi data dan reneana pengadaan barang dan jasa secara elektronik sebagai bahan acuan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna.
(5)LPSE memeIihara dan mengelola data sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung selaku pembina LPSE.
(6)LPSE melakukan monitoring dan evaluasi dimulai dan Rencana Umum Pengadaan, Proses Pemilihan Penyeclia Barang/dasa dan realisasi peIaksanaan kontrak,
(7)LPSE Provinsi Lampung melakukan pembinaan terhadap LPSE Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
(8)LPSE Kabupaten/Kota melaporkan pengadaan Barang/.Jasa Secara Elektronik kepada Gubemur Lampung melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
(9)Pembina LPSE melaporkan reaIisasi pengadaan Barang/Jasa secara elektronik kepada Gubemur secara berkala. til.; ~ LAMPlRAN r ' : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR TAHUN 2016 TANGGAL : 2016 BAGAN STRUKTVR SUSUNAN LPSE PROVrNSI LAMPUNG . .Pembina LPSE KepalaBiro Administrasi Pembangunan I Kepala LPSE KabagLPSE I Unit Pembinaan Unit Administrator Unit Pengembangan Teknolozi Infonnasi Kasubbag Pembinaan Kasubbag Analisis Adrninistrasi Kasubbag Teknologi Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Infonnasi LPSE Trainer Staf I I I I I Helpdesk Verifikator Staf Staf Admin Staf GUBERl'WR LAMPUNG, ttd , ,/ M. RIDHO Jl'ICARD6 , KUM, MH. MUDA 2031003 ~iiill,.:s,~· Aslinya' LAMPlRAN II: PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TANGGAL : °1 - 1 - 2010 TATA CARA PENGADMN BARAN<l/,JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIKDENGAN CAf~A E-TENDERING I. PEDOMAN UMUM '
(2)Dokumen pengadaan dibuat oleh Pokja ULP menggunakan form isian elektronik dokumen pengadaan yang melekat pada aplikasi SPSE. h) Penyusunan dokumen pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf g) disesuaikan dengan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi SPSE dan/ atau panduan penggunaan aplikasi SPSE (user guide). i) Aplikasi SPSE seeara otomatis akan menampilkan infonnasi pengumurnan pemilihan Penyedia Barang/.Jasa paket pekerjaan dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE. 2) Pemberian Penjelasan/ Aanwijzing a) Pemberian penjelasan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE. b) Pokja ULP dapat memberikan infonnasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan. c) Pokja ULP wajib menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. d) Pokja ULP pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menarnbah waktu batas akhir tahapan pemberian penjelasan sesuai dengan kebutuhan. e) Dalam hal waktu tahap pemberian penjelasan telah berakhir, Penyedia Barang/Uasa tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu untuk rnenjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal. f) Kumpulan tanya jawab dan kclcrangan lain pada saat pcrnberian penjclasan merupakan Berita Acura Pemberian Pcnjelasan. g) Jiku dianggap perlu dan tirlnk dimungkinkan mcmberikun inforrnasi lapangan ke dalam dokurncn pemilihun dan Bcritu Acaru Pernberian Penjelasan, Pokja ULP dapat rnelaksanakan proses pernberian penjelasan lanjutan dengan peninjauan Iapangurr/Iokasl pekerjaan. h) Hasil pernberian penjelasan lanjutan dituangkan kedalarn Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Pokja ULP. i) Adendum dokumen pengadaan dapat dilakukan secara berulang dengan rnengunggah (upload) adendum dokurnen pengadaan melalui aplikasi SPSE paling kurang 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan dokurnen penawaran. j) Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran rnaka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran. 3) Pemasukan Data Kualifilcasi a) Data kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE. b) Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja ULP, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE. e) Pada prakualifikasi, Pokja ULP wajib meminta Penyedia Barang/Uasa untuk melengkapi data kualifikasi dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE dan/ atau fasilitas komunikasi lainnya. d) Dengan mengirimkan data kualifikasi secara clektronik Penyedia Barang/.Jaea menyetujui pemyataan sebaga berikut:
(1)yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
(2)yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalarn daftar hitam;
(3)perorangan/yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
(4)data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/ pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sarna berhak mewakili badan usaha yang bekerja sarna dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanki pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata dan/atau pelaporan seeara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5)pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai K/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yang sedang mengarnbil cuti di luar tanggungan K/L/D /1.
(6)pemyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan. e) Untuk Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk konsorslum/ kemitraan/bentuk kerjasarna lain, pemasukan kualifikasi dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/ bentuk kerjasarna lain. 4) Pemasukan/Penyampaian Dokumen Penawaran a) Dokumen penawaran disampaikan melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo. b) Dalam hal penyampaian dokumen penawaran ditetapkan secara:
(1)satu file maka dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga disarnpaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi.
(2)dua file maka dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file pcnawaran terenkripsi lainnya, yang disampaikan bersamaan.
(3)dua tahap, maka dokumen pcnawaran administrasi dun tekn is disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya sesuai waktu yang ditentukan. e) Enkripsi file penawaran menggunakan Apendo. d) Surat/Forrn penawaran darr/atau surat/form Jain sebagni bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalarn aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oIeh pemimpin/direktur perusahaanatau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. e) Penyedia BarangjJasa dapat mengunggah (upload) ulang file penawaran untuk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. f) Pengguna SPSE wajib mengetahui dan rnelaksanakan ketentuan penggunaan ApendojSpamkodok yang rnelekat pada Apendo. g) Untuk Penyedia Barang/dasa yang bcrbentuk konsorsiurn/ kemitraanj bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mcwakili konsoraium/ kemitraanjbt:ntuk kerjasama lain. h) Untuk menjarnin pelaksanaan pengadaan sesuai dengan prinsip prinsip pengadaan, Pokja ULP daput melakukan perubahun jadwal pemasukan'dokumen penawaran dan memberikan pcnjelasan alasan perubahan. i) Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pernasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pernasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. j) Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf i) dilakukan pada hari yang sarna dengan batas akhir pemasukan penawaran. 5) Pembukaan dan Evaluasi Dokumen Penawaran serta Pengumuman Pemenang a) Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo. b) Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasi SPSE. c) Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka (dekripsi), Pokja ULP wajib menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP. d) Terhadap file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dibuka yang disampaikan kepada LPSE atau LKPP maka LPSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada Pokja ULP. e) Berdasarkan keterangan dari LPSE/LKPP apabila me penawaran tidak dapat dibuka maka. Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan Penyedia BarangjJasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. f) Dengan adanya proses penyampaian file penawaran yang tidak dapat dibuka (dekripsi] sebagaimana dalam huruf c), Pokja ULP dapat melakukan penyesuaian jadwal evaluasi dan tahapan selanjutnya. g) Pembuktian kualifikaai dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline). h) Dalam tahapan pembuktian kualifikasi, Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila Penyedia Barang/Jasa sudah pemah melaksanakan pekerjaan yang sejenis,danj atau data Kualifikasi Penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Infonnasi Kinerja Penyedia (SIKaP). i) Pokja ULP memasukkan hasil evaluasi penawaran dan hasil , evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE. j) Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE. 6) Sanggahan a) Peserta pemilihan yang dapat menyanggah adalah peserta yang telah memasukkan data kualifikasi/ penawaran. b) File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang kurangnya memuat:
(1)Satu file: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan /gabungan, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesif1kasi Barang/clasa yang ditawarkan.
(2)file atau dua tahap: (a) File 1 atau file tahap I: jangka waktu penawaran, dan deskripsi/ spesifikasi Barang/Jasa yang ditawarkan. (b) File II atau file tahap II: harga penawaran, daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga saruan/gabungan. (e) Peserta pemilihan hanya dapat mengirimkan 1 (satu) kali sanggahan kepada Pokja ULP melalui aplikasi SPSE. (d) Pokja ULP menjawab sanggahan melalui aplikasi SP8E. (el Dalam hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis yang menyebabkan peserta pemilihan tidak dapat mengirimkan sanggflhan secara online mclalui apliknsi SPSE dan/ atau Pokja ULP tidak dapat mengirimkan jawaban sanggah secara online melalui aplikasi SPSE maka sanggahun dapat dilakukan diluar aplikasi SPS/!: (offline). 7) Evaluasi Ulang, Penyampaian Ulang Dokumen Penawarun, atau Pemilihan Ulang Dalam hal Pokja ULP memutuskan untuk evaluasi ulang, penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang, maka Pokja ULP harus memasukkan alasan pemilihan harus dievaluasi diulang atau penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang. B) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) a) PPK membuat dan mencetak SPPBJ melalui aplikasi SPSE. b) PPK menandatangani SPPBJ yang telah dibuat dan dieetak melalui aplikasi SPSE. c) PPK mengirimkan hasil pemindaian SPPBJ melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk. d) Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan SPPBJ maka PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Berang/.Jasa (SPPBJ) di luar aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ pada aplikasi SPSE. 9) Penandatanganan Kontrak a) PPK mernbuat dan mencetak kontrak melalui aplikasi SPSE. b) PPK menandatangani kontrak yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. e) Pemenang pemilihan melakukan penandatanganan kontrak dengan PPK di luar aplikasi SPSE. d) Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan Kontrak maka PPK membuat dan meneetak Kontrak di luar aplikasi SPSE (oj]line) dan PPK memasukkan infonnasi dan mengunggah (upload) ha"il pemindaian (scan) dolnunen kontrak oada aplikasi SPSE. " 3) Undangan a) Pokja ULP menyusun kriteria kualifikusi darr/atau kinerja Pcnyedia Barang/.Jaaa melalui aplikasi SPSE atau SIKaP. b) Kriteria kualifikasi danj atau kinerja Penyedia Barungy.Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Penyedia Barang/.Jasa yang tersedia pada aplikasi SPSE atau SIKaP. c) Pokja ULP mengundang Penyedia barang/jasa melalui aplikasi SPSE terhadap Penyedia barang/jasa yang memenuhi kriteria kualifikaai darr/atau kinerja Penyedia Barang/.Jasa yang telah disusun dan telah memberikan persetujuan atas kriteria keikutsertaan. d) Apabila diperlukan Pokja ULP dapat melakukan pemberian penjelasan setelah undangan dikirimkan sampai dengan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. e) Proses pemberian penjelasan dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE. 4) Pemasukan Penawaran a) Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau Apendo. b) Penawaran harga sebagaimana dimaksud pada huruf a] disampaikan daIam file penawaran terenkripsi. c) Surat/Form penawaran harga yang diunggah (upload)/disampaikan ke daIam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak rnewakili perusahaan yang bekeIjasama. d) Pokja ULP dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran dalam hal sete1ah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. e) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran. 5) Pembukaan Penawaran a) Pada tahap pembukaan penawaran harga, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo / Spamkodok. b) Aplikasi SPSE melakukan evaluasi terhadap penawaran harga. c) Dalam hal aplikasi SPSE belum mengakomodir proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b) maka Harga penawaran dan hasil koreksi aritmatik dimasukkan pada fasilitas yang tersedia pada aplikasi SPSE. d) Terhadap file penawaran harga terenkripsi yang tidak dapat dibuka yang disampaikan kepada LPSE atau LKPP, maka LpSE atau LKPP akan memberikan keterangan kondisi file penawaran kepada Pokja ULP. e) Berdasarkan keterangan dari LPSE/LKPP apabila file penawaran tidak dapat dibuka maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa me pcnawaran tersebut tidak memenuhi syarat scbagai penawarnn dan Penyedia Barang/.Jasa yang mengirimkan lile pcnawaran tersebut dianggup t.idak mernasukkan penawaran. 6) Pengumuman a) Penyedia Barang/-Jasa dengan penawaran terendah merupakan pemenang. b) Penyedia Barang/.Jaea dengan penawaran terendah kedua dan seterusnya merupakan Pemenang Cadangan. c) Pokja ULP mengumumkan Pernenang dan Pernenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE. 7) Verifikasi Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa a) Pokja ULP tidak perlu melakukan verifikusi kepada Pcmenang Him; data kualifikasi darr/atau kinerja Penyedia Barang/,Jasa yang dipersyuratkan apabila telah terverifikasi di dalam SIKaP. b) Apabila Data t<:ualifikasi dan/atau kinerja Pernenang yang dipersyaratkan belum terverifikasi di dalam 81 KaP, Pokja ULP melakukan verifikasi kepada Pemenang terhadap data kualifikasi darr/ atau kinerja Penyedia Barang/.Jasa yang dipersyuratkan. c) Apabila Pemenang tidak lulus verifikusi dikarenakan menyampaikan data kualifikasi darr/atau kinerja Penyedia Burangy.Jaea yang dipersyaratkan dengan tidak benar rnaka Penyedia Barangj'.Jasa yang bersangkutan dibatalkan sebagai Pemenang. d) Apabila Pemenang tidak hadir verifikasi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada hUIUf b) maka Penyedia Barang/Jasa yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan sebagai Pemenang. e) Apabila Pemenang tidak lulus verifikasi Pokja ULP melakukan verifikasi kepada Pemenang Cadangan pertama, apabila Pemenang Cadangan Pertama tidak lulus verifikasi maka Pokja ULP:
(1)melakukan verifikasi kepada Pemenang cadangan berikutnya sesuai dengan urutan.
(2)proses verifikasi terhadap Pemenang Cadangan sebagaimana dimaksud pada hUIUf d) sama dengan proses verifikasi kepada Pemenang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(3)pernenang/Pemenang Cadangan yang lulus verifikasi menjadi Pemenang terverifikasi. 8) Penyampaian Ulang Dokumen Penawaran atau Pemilihan Ulang Dalam hal Pokja ULP memutuskan untuk penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang, maka Pokja ULP harus memasukkan alasan penyampaian ulang dokumen penawaran atau pemilihan ulang. 9) Surat Penunjukan Penyedia Barang/clasa (SPPBJ) a) PPK membuat dan mencetak SPPBJ melalui aplikasi SPSE. b) PPK menandatangani SPPBJ yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. ., c) PPK rnengirimkan hasil pernindaian SPPBJ melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia Barang/.Jasa yang ditunjuk. d) Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan SPPBJ maka PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/.Jasa (SPPBJ) di luar aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ pada aplikasi SPSE. 10) Penandatanganan Kontrak a) PPK membuat dan mencetak kontrak melalui aplikasi SPSE. b) PPK menandatangani kontrak yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE. c) Pemenang pemilihan me1akukan penandatanganan kontrak dengan PPK di luar aplikasi SPSE. d) Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan Kontrak maka PPK membuat dan mencetak Kontrak di luar aplikasi SPSE (offline) dan PPK memasukkan inforrnasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian (scan) dokumen kontrak pada aplikasi SPSE. 11) Pengenaan Sanksi a) Apabila Penyedia Barang/Jasa melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan berlaku, atau rnasuk Ire da1am daftar hitarn maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE. b) Dalam hal Penyedia Barang/clasa telah ditetapkan ke dalam daftar hitam, maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat memasukkan Penyedia Barang/Jasa ke dalam menu daftar hitam di dalam aplikasi SPSE. V. AUDIT
a.Auditor /pemcriksa yang berwenang bcrdasarkan peraturan perundang undangan untuk mclakukan pemeriksaun terhadap paket pcngadaan, menyerahkan sural. rugas kepada LPSE untuk rnendapatkan huk akses untuk masuk ke dalam aplikasi SPSE melalui fiture-Audit.
b.LPSE menerima, menyimpan, dan menerbitkan kodc akses tcrhadap personil yang tercantum dalam surat tugas instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi audit/pemeriksaan.
2.Pelaksanaan
a.Proses audit pengadaan secara elektronik dilaksanakan melalui fasilitas yang disediakan dalam aplikasi SPSE.
b.Auditor danj atau pemeriksa yang berwenang berdasarkan pcraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket pengadaan, hanya dapat mengakses informasi atau data, mengunduh (download) dan rnernbuka file, baik yang disarnpaikan oleh Pokja ULP maupun peserta pemilihan paket pekerjaan yang menjadi objek audit sebagairnana tercantum dalam surat tugas.
c.Auditor dari/atau pemeriksa yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemerikasaan terhadap paket pengadaan, dapat menemui Pokja ULP untuk memperoleh informasi dan dalam rangka proses audit paket pemilihan tertentu. VI. PI::NUTUP
1.Da1am hal terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis (contoh: gangguan daya listrik, gangguan jaringan, gangguan ap1ikasi) terkait pelaksanaan E Tendering yang mengakibatkan proses pernilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat:
a.membatalkan/menggagalkan proses pemilihan; atau
b.melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut.
2.Dalam hal terdapat permasalahan teknis operasional atau terdapat hal yang belum terakomodir dalam aplikasi SPSE maka Pokja ULP dapat membuat dan melaksanakan solusi altematif serta wajib menuangkan hal tersebut dalam Berita Acara "Hasil Pelelangan (BAHP)/Berita Acara Hasil Seleksi (BAHSj/Berita acara lainnya yang diunggah pada fasilitas unggahan (upload) yang tersedia pada aplikasi SPSE.
3.LKPP atas permohonan Pokja ULP dan LPSE apabila memungkinkan dapat memfasilitasi Pokja ULP dalam me1akukan solusi alternatif sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam hal terkait dengan penanganan teknis SP.8E. GUBERl'roR LAMPuNG, M. RIDHO FICARDO , " Salinan S sua; Aslinya KEPALA IR HUKUM, ./ ZULFI , SH.. MH. PEMBINA lfTAMA MUDA NIP. 19680428 199203 1003 / A. SOP PELAYANAN PENGGUNA SPSE _I \ LAMPIRAN III : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR : 5 TAHUN 2016 TANGGAL: 21 - 1 - 2016 (lIREGISTRASI DAN VERIFIKASI PENYEDIA BARANG DAN JASA No 1. Akthtt.. Melakukan registrasi aline pada website lPSE/aplikasi SPSE Penyedla l M"" ) Pelabana Front OffIce Helpde.k LPSE Verlflkatcr I. Persvaf"ltan Perle.baH" WaJib menggunakan..maU perusahaan(tldak boleti e-mail prlbadi) WlktU N/A 0utJlIlt Keterangan
b.rata care reglstrasl pada aplikasi SPSE mengacu pada panduan pengguna (user SUidel aplikasi SPSE
2.Mengunduh (download)formulir dota penyedia dan formulir kelkutsertaan yang tersedia pada aplikasi SPSE. ~ N/A Blanke Formwir Data Penvedia dan Blanko Formulir . 3. 4. Mengisi formulir dati penyecHa . Mi1ngisi forrnulir keikutsertaan 9 9 DibtJatdiatas kertas berkop perusahaan, ditandatangimi pimpln;n perusahaan, dicap dan bermaterai. N/A NfA I(eikutsertaan Formulir data penyedia yang sudah terisi Fromulir kelkutsertaan yang sudah tensi
5.Membuat Surat PeruJnjukan Admin I 6
1.Dibuatdiatas kertas berkop pervsahaan ditandatangani plmplnan perusahean dan admin yang ditunjuk. dicap serta berrnateral.
2.Apabila Adminnya adalah pimplnan perusahaan NfA Sural Penunjukan Admin Blanko tersedia! j menvaru dengan I formulir ! ~ilto;L.:tsertaan 6. i, Membuat Surat I(UilSii untuk verlfikasi ~ it'" sendirt maka membuat surat pernvataan bahwa dirinya sebaul idmin
1.Pimpinan perusahsa n dapat menguasakan kepada pihak manapun untl.lk melakuun proses ~eri flkasi di lPSE. N{A Surat Kuasa Untuk \lerifikasi , 31a=10;0 te~edial merwatu dengan formulir
2.Sural kuasa dibuat dlatas kertas berkop keikutsertaan , I I perusanaan dan ditandatanpni plmpinan perusahaan serta penerlma kuasa, dlcap dan bermeterat. / ~ i ; 7. , I i ! Mempersiapkan berkas permohonan I c=::J .,
3.Apabila plmpinan peru$ilhaan yang rt1elakukan verifikasi maka tidalr;perlu membuat surat kuasa.
1.Pormuur data penvedla, Formullr keikutsertaan dan Dokumen perusahaen asli serta copynya (softcopv!hardcopv) terdiri darll,KTP pemilik/ direktur/ pengurus; 2. NPWP; 3. SIUP/SJUJK/SBU/ Ijin untuk menjalankan kegiatan/uSiha sesca! ketentuan peraturan perundeng-undangan yang berlaku; 4. Akta pendlrian perusahaan dan Akta perubahan terakhlr. Untuk Perseorangan dan Koperasi persvaratan menyesuaikan dengan N{A Berl<as Permohonan I I !~ } ~ No 19. AktMta. Memberitahu penyedla lIar penyedla tersebut menggunakan user id yang sudah 5 men it terdaftar Penvedia I I I Pelaksano Front Office Helpdesk LPSE Verlfikator I~ Mutu Baku Persyaratan Perlenllkapan I Waktu 5 men it I Output lKeterancan 20. 2l. 22. 23. 24. Menerlma pemberitahuan darl verffikator melalui helpdesk untuk 100In pada aplikasi SPSEmenggunakan user 10 yang sudah terdaftar Melakukan verifikasi dan validitas berkas permohonan. Apakah berkas sesuai/lolos verifikasi r Menyetujui permohonan dengan mengklik tombol "SETUJU" pada apllkasl SPSE Mencantumkan kekurangan pada amplop/map berkas permohonan, menyerahkannya kepada penyedia melalui helpdesk untuk dllengkapi dan kembali dilakukan veriflkasl Mengarsipkan berkas dengan mengacu pada SOPpengarsipan berkas ~ .----w. ~. ~. nd~. ~ 6 f-''--, ~ Berbs asli dan copy harus sesual, dokumen masih berlaku dan data antar dokumen sesuai dan konsisten hasil verifikasi 5 menlt N/A 5 menit 5 mentt 10 mentt hasrl veriflkasl permohonan disetujui r Arsip Berkes rn SOPREGISTRASI PPK iIo 1 Aklh'''' Menyampaikan berl<as pel1llOho.... pembuatan akun(user lei. password) kepadaAdmInAgency PeIaksana PPK AdDIIu A2ellCV ( Mula! MulUBaku IaD/PerienokaDan
1.Fonnulir pennohooan pembuatan akun PPK 2.Surat KepUlllSan ISK Peogangkatan PPK Waldo N/A OulDot KeleI'8llpll Berkas dapat disampaikan sean langsuog (hardcopy) atau mela1ul ..mall (softmpy) 2 MeDelima dan memeriksa kelengkapanberIcas permohonan.Apakah berIcas pennohonan lengkap? Berkaspermehcnan leogkap dan dokurnen rF<~ !p>py sesuaiaslinya 10 menit 4 Meminb PPKuntuk rrele~i/memperbaiki berIcas pennohonan Melengkapi kekurangan berkas pennohonan I Q I AdminAgencymencantumkan kekurangan berkas Permohonanyangharus dilengkapi Smenit N/A 5 MembuatAkun PPK padaapllkasi SPSE I
1.Datayang d1rnawkan padaaplikasi SPSE fofl1llllir permohonan mbuatan akun PPK 15 monit
2.Aktivasiaknn dilakukanjlkaPPK telah mengikutipeIatihanpeomunaan uplikasi 3.Tab cora pemhuatan akun padauplikasi SPSE IllI!IlpCII pada panduan pengguna (userguide) aplikasiSPSE 6 Menginfonnasikan mela1ui ..mail akun (user id dan password) PPK yang teIah dibuatdengan tembusao kepada Kepala IPSE ~ ~ Smenit ..mail informasi akun PPK 7 Mengampkanberl<as denganmengacupadaSOP peogarsipao berkas ~ .. ( M!~ai 10 "'enit AlsipberIcas permohonan ">
2.Swat KeputusaD /SK Pengangkalan Pokja DLP (jikadisampaikan \angsung membawa asIi dancopy,jika dlsampaikan melalul email SKasIidi scan) WakIu MIA OUtDut .iceteraDCaJi 8ed<as dapat disampaIJ<an secara Iangsung (hanlcopy) ataumelaluI ...man (softmpy) 2 Menerima dan memel1ksa kelengkapanberkas permohonan Apakah berkas permohonan lengkapl Berkaspenmhonan lengkap dandokumen rF<" p'py sesuaiasIlnya '-/. y 10 menit 4 MemintJ Panitia Pengadaan untuk melengkapi/memperlJaiki berl<as pennohonan MeJengkapai kekunngan bet1<as permohonan /. I~ 0 I Admin Agency mencantumkan kekurangan berkas Permohonanyanghams dilengkapl 5 menlt MIA ~ 5 Membuat Akun PaIlitia Pengadaan pada apllkasi SPSE I 1.Datayang dimasukan padaaplikasi SPSE furmullrperrrehenan nbuatan akun PaIlitia Pengadaan 15 menit 2.Aktivasi akun dilakukanJika Panltia Pengadaan reIah rnengikuti pelatihan penggunaan apIikasi
3.Tatac.... pembuatanakun pada aplikasl SPSE mengacu pada panduanpengguna (userguide) aplilcasiSPSE 6 Mer>&fnlormasikanmeJaluje-maD alkun (userid dan password) PanitiaP~yangtelah dibuat dengan temhusan kepada Kepala LPSE s= 5 menit e-maO Informasi akun Panitia Peq:adaan 7 Mengar.;ipkan berkasdeogan mengacupada SOP pengarslpan berltas ~ SeleSil , I 10Menit Alsip bet1<as pennohonan :4)SOP REGISTRASl ADMIN AGENCYKllJDn - M__ No 1 -... Menyampaikan _ ......."" ..... pemIKJatm mn (_1<1. """""nIJ kepada ICopaIa IJ'SE 1'IIIIp1...- ~- ..... -,, KepoLoU'SE _I'I'E l'enyar..../Fetl......... 1.FonnullrpermohoDaft pemhuatmakua Admin Agency 2.Sum KeputusanfSX P.....jllkan sebapI Admin Agency w_ N/A Ooltjlat K"' .., -.dls+\'k'D seear.t (lrankopy).~ atau meIatul e-mad (so/lm") 3.Sum Pennohonan ICopada PimplIIIIllJ'SE 2 Menerimaberl<a>penunb..,....menjawabsurat permohonan Itepada plmpinan Insransi. pemohon danmendisposisilom kepadaAdmin PPEIlllluk ditindaldanJutl. r-r-r .'-- N/A Surat Jawabm Permohonaa. Pemb-. iM<.n 3 4 Nenerima dan merneriks:a keleugkapan berIcas permohonan. Apakah bel'bspennohonan lengkay! Nerninta Admin Agency untukmelenglupi berkas penunb f< 6 erkaspermohonan lengkap dandokumen sesuai aslinya ~ d~nPPEmem~ttwkmk~ <rl<as Pennohonan yangharus cIlIongIrapI 5Menlt SMeIIlt 5 Meteopopai kekllnnpn berlw pennohonan 0 I N/A 6 Membuat Akun Admin Agmcy pad;.aplikasi SPSE. I •Data yong d_ pada'l'llkaO 5P5E -T fonnulirpennohonan tan akun AdmIn Agent)' 15meuit .Aktlvasiakundllalo*anjil<aAdmin ~ ldah mmgikutl polallhan enggunaan apIiJem .Tmcarapembuatmakun padaapliltim I'SE menga<' padapmdum_ uurgaide) apIikasi SPSB 7 Merqpnformasikanmelalui e-mail akun (userid danpassword) Admin Agmcy yangtelah dlbtllt deegantembusan kepadaKepala LPSE [ .Akun diberikan melaluI.....o mlIlk ::lng."..;ngpenonll (Admin Agency) tenWt>, pedaopIlla>i 5P5E 10IDelIit e-maJI jnfonnasiakun iAdmln Agency 8 Mengarsipkan herbs dengan mengacu padaSOP pengatsipan berkas . Dalam e-mail diinfonnaslkan untuksegera ~lakukan Iogi, d"'li'" lberlD don rauword tersebut sertamewajibkan untuk lnelakukan perubahan password buatan akun Admin Agmcy lOMenit ...... Mip_ permuho... / SlSOPREGISTRASIAUDITOR/PEMERIIlSAIPENYIIIK PeIaksaaa w_No -... 1'ImpI... - _/P08IerIu _WE - -.... AudI....tpeedIls Kepala LI'SE Persyar.lta/Pe.-te : II• - ~ afPooJtdlk LSw'3tPmnofJdlllDPembu:aa....Meoyampaikan bertas permabomnpembuatan MIA1 -.......sec...akun (userid,passwonl] kepadaKepala IPSE 2.Formullrpermoboaaa...-'" AwiIDrJP~eoyidIt -~~1 Sura!Perinllb P_ ..ftmpy) Suratl__ berlaspmooh,,- meujawab sur.tt NIA2 ,,--penIIOhonan tepadapimplDan_ pemohOll PennolIoaan 'L- <Im .....dlsposbitaa tepadaAdmin PPE UDl1lk P..... ditiM:;aklanjuti Aku' _dan _ UIeqlrapanber1<as permolonanleogbpclandolwmen SMenit permohonan.Apakab berkas pennohonan 3 r<)sesuaia.lnya "10000000l Q SMemt meialiI<>I>I- pamohonan M_ AudiIDrjPemoriksajP""Ykillt untuk4 ~PPE melll3llurnkant......... ~Permobonan_hanlsdi""" '.Melmg\<apai kel<urqan ben<as pennobonan5 NIAI 0 .1latI yangdimasukan pallaap_ SPSI! 15menit .pUw;SPSE. MembuatAkunAud1IDrjP_jPenyidikpada6 hlmultr permohonan I akun IudJtDrJP......usajPenyidik ._alwn_llka WdIIDr/pl!lIlEriksajPenyidik _ ~ pel3liban,....,....apUkasi .Tal> rar.l pombuatan aInm padaapIi1wi iPSE _padaplllduan _ _ ,vldej apIIkzI SPSB .Aiwndi__ .....nmiUk lOmenit ..mail dan passwanl) Aud11DrjPemertksajP",yidik yang 1 M"Iin/annasikanmeIalui e-maJl akun(..... id tnformasi akun ~ -III personiI L ·..rtp.m<riksaJP..yidiklyang AudilDrJPemeritelah dfbuatdengan tembusan kepadaKepala LPSE _ pad>apUJw; SPSB ksajPenyidik , .Dalam e-maldiintonoasikan unI1!k segera ~1w1109i" denpI User ID daD nI tm:ebut serta mewajibkan untuk ,...bahan password 10Menit Ar>ip berkas pengarsipan berkas Mengarslpkan berkasdenpnmeDg;Jcu padaSOP bualallakunB permobo....~ 6) SOP REGISTRASI VE1UfIIC nOR/HELPDESKIADMIN AGENCYLPSE Pelak.aDa MulDBaku No Aldlvltas -.-ICe'" AdmioPPE WaktuPersJaratan/Periengkapan OUtput USE 1 MengeluarkanSKP_Akun 3bari SKPembuatan ( ....~. Vertflkator/HelpdesIc/AdminAgencyLPSE. AkunVerIfIkatorI dilengkapi Po",",Ur Pembuatan AIcun Helpdesk/Admin Veriflkator/llelpdeskl Admin AgencyLPSE Agency LPSE MemerintahkanAdminPPE untuk membuat akun N/A (User id dan password) Sesuai SKdan Fnrmulir L:::PembuatanAkun VeriflkatorIKelpdesklAdmin AgencyLPSE 1.Data yangd~k.n pada aplikasiSPSE 60 rnenit AkunVer1likalorl Agency LPSE pada apl\kasiSPSE 2 MembuatAkun VerilIkator/Helpdesk/Admin saat pembuatan berdasarkan peca data yang HelpdesklAdmin tereantum dalam Fornwlir PembuatanAkun Agency LPSE pada I Iver1likalor/Helpdesk/Admin Agency LPSE apIikasi SPSE Z.Tata cara pembuatan akon pada aplikasl SPSE mengacu pada panduan pengguna (userguide) aplikasiSPSE
1.Akun diberikan mela1ui ...mall milik 30 menit ...mall infonnasi danpa.sword) yang teIabdibuat kepada Mqnfnnnasikan melalui e-mai1akun (userid3 akun Ver1fikatorl L,- le~masIngpersnnll Veriflkatnr/Helpdesk/AdminAgency LPSE)VerifJkatnr/Kelpdesk/AdminAgency LPSE dengan KelpdesklAdmin tembusan kepada KepalaLPSE yangter<lafu1r pada aplikasiSPSE Agency LPSE Z.Dalam...maIl diinfonnasikan untuk segera melakukan login denganUser IV dan Password Iersebut serta mewajibkanuntuk melakukan perubahan password • pembuatan akun 10 menitMengarslpkanberkas dengan mengacu pada SO P4 ..... pengarsipan berkas ArsiuBerkas B. SOP PENONAKTIFAN DAN PENGAKTIFAN PENGGUNA SPSE