(1)Aspek pengawasan prasarana dan sarana meliputi:
a.gedung;
b.ruangan; dan
c.peralatan.
(2)Aspek pengawasan prasarana dan sarana kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pengawasan internal oleh Lembaga Kearsipan. ./
b.Audit Kearsipan;
c.penilaian hasil Pengawasan Kearsipan; dan
d.monitoring hasil Pengawasan Kearsipan.
(1)Perencanaan Pengawasan Kearsipan Provinsi Lampung disusun oleh Tim Pengawasan Kearsipan dengan melibatkan Pencipta Arsip dan lembaga kearsipan.
(2)Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam PKPKT.
(3)PKPKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.jadwal waktu pengawasan;
b.objek pengawasan; /----- c. prioritas;
d.anggaran;
e.jenis dan metode pengawasan; dan
f.langkah kerj a. Paragraf2 Audit Kearsipan Pasa117
(1)Audit Kearsipan dilakukan dengan menggunakan instrumen Audit Kearsipan.
(2)Instrumen Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengisian formulir Audit Kearsipan, wawancara dan verifikasi lapangan.
(3)Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.Audit Kearsipan Ekternal; dan
b.Audit Kearsipan Internal.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai formulir Audit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI.
(1)Audit Kearsipan Eksternal dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Provinsi sesuai wilayah kewenangannya.
(2)Hasil pelaksanaan Audit Kearsipan Eksternal disusun dalam LAKE.
(3)LAKE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi:
a.dasar hukum pelaksanaan pengawasan kearsipan;
b.uraian hasil pengawasan kearsipan; dan
c.kesimpulan dan rekomendasi perbaikan.
(2)Pasal 19
(1)Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi menyampaikan LAKE kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan Kepala ANRI.
(2)Bupati/Walikota selaku Objek (Eksternal) Pengawasan wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam LAKE. Paragraf4 Audit Kearsipan Internal Pasa120
(1)Audit Kearsipan Internal dilaksanakan oleh:
a.Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi;
b.LKD Kabupaterr/Kota;
c.LKPT; dan
d.Unit Kearsipan pada SKPD, BUMD, dan organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik dan LSM. Hasil pelaksanaan Audit Kearsipan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)disusun dalam LAKI.
(3)LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat materi:
a.dasar hukum pelaksanaan pengawasan kearsipan;
b.uraian hasil pengawasan kearsipan; dan
c.kesimpulan dan rekomendasi perbaikan. Pasa121
(1)LAKI disampaikan oleh Tim Pengawasan Kearsipan Provinsi kepada Gubernur Lampung;
(2)LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kepala ANRI.
(3)LAKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Pasa122 Bupati/Walikota, pimpinan SKPD Provinsi, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik Provinsi selaku Objek Pengawasan wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam LAKI.
(1)Pengawas Kearsipan memberikan nilai atas hasil Pengawasan Kearsipan yang dituangkan dalam LAKE dan LAKI.
(2)Nilai sebagaimana dimaksud pada aya: (1) terdiri dari:
a.nnai 9 1 - 100 uengan kdtcgori ~dIlgztt bztik,
b.nilai 76 - 90 dengan kategori baik;
c.nilai 61 - 75 dengan kategori cukup;
d.nilai 51 - 60 dengan kategori kurang; dan
e.nilai dibawah atau sarna dengan 50 dengan kategori buruk. BABV KLASIFIKASI ARSIP (FASILITATIF, SUBSTANTIF) Pasa125 Penyusunan klasifikasi arsip dikelompokan berdasarkan fungsi dan tugas pokok .~ pencipta arsip yang meliputi:
a.Fungsi fasilitatif; dan
b.Fungsi sub ...tantif. Baglan Kedua Fungsl Substantif Pasa127 ~ (1) Substantif merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pencipta arsip yang membedakan antara pencipta arsip yang satu dengan yang lain.
(2)Pemerintahan daerah provinsi, fungsi tersebut dilaksanakan oleh dinas, badan, lembaga, dan unit kerja sampai ke tingkat unit kerja yang paling rendah antara lain Pemerintahan, Politik dan Kesejahteraan.
(3)BUMD, fungsi tersebut dilaksanakan oleh direksi, divisi, sampai ke tingkat unit kerja yang paling rendah fungsi pada urusan perbankan Akuntansi, Perkreditan, dan Manajemen Resiko. Pasa128
(1)Dalam proses penyusunan klasifikasi, diperlukan analisis kegiatan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi, yaitu:
a.melakukan analisis kegiatan untuk memberi bobot bagi setiap sub pokok masalah.
b.melakukan penilaian terhadap ketepatan penjabaran masing-masing kegiatan apakah telah tepat dan sesuai dengan fungsi organisasi.
c.memastikan bahwa semua kegiatan dalam menjalankan fungsi sudah tertampung dan terdaftar.
d.menganalisis dan menguji bahwa masing-masing kegiatan tidak bermakna ganda dan tumpang tindih dengan kegiatan.
(2)Penyusunan klasifikasi arsip dilaksanakan dengan melakukan analisis fungsi.
(3)Analisis fungsi dilaksanakan untuk menyusun skema klasifikasi dan klasifikasi arsip secara logis, faktual, relevan, aktual, sistematis, akomodatif, dan kronoligis.
(1)Skema klasifikasi menggambarkan tahapan pelaksanaan kegiatan dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.
(2)Skema klasifikasi disusun dalam bentuk berjenjang, yang dijabarkan dari pokok masalah ke sub masalah sampai ke sub-sub masalah. -<>: (3) Skema klasifikasi meliputi nama atau judul fungsi, nama kegiatan dan nama transaksi-transaksi kegiatan. Pasa130
(1)Dalam menentukan klasifikasi arsip, pencipta arsip dapat memilih sistem pengkodean secara fieksibel sesuai dengan kebutuhan.
(2)Sistem pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.angka (numeric);
b.huruf (alfabetis}; atau
c.kombinasi huruf dan angka (alphanv.meric).
(3)Teknik penulisan klasifikasi arsip memuat minimal unsur-uneur kelengkapan klasifikasi arsip meliputi nomor urut, kode klasifikasi, judul pokok masalah, sub masalah, dan sub-submasalah. Pasa131 ~ Klasifikasi Arsip (Fasilitatif, Substantif) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini. BABVI KLASIFlKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP (DINAMIS) Pasa132 ./ -
(1)Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi pencipta arsip dalam membuat klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dengan tujuan:
a.melindungi kehilangan keutuhan, terpenuhi. fisik dan informasi arsip dinamis dari kerusakan dan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, integritas, otentisitas dan reliabilitas arsip tetap dapat ·12·
b.mengatur akses arsip dinamis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. .
(2)Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorian/penggolongan arsip dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan.
(3)Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai .hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip.
(4)Pengamanan Arsip Dinamis .adalah program perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelumnya.
(5)Tingkat klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengelompokkan arsip dalam tingkatan tertentu berdasarkan dampak yang ditimbulkan apabila informasi yang terdapat di dalamnya diketahui oleh pihak yang tidak berhak. Pasa133
(1)Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis hams ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip. Pencipta Arsip yang dimaksud adalah satuan kerja perangkat daerah, perusahaan, organis asi politik, organisasi kemasyarakatan.
(2)Dasar Klasifikasi Keamanan Arsip Diriamis:
a.memperhatikan tingkat keseriusan dampak yang timbul apabila infonnasi yang terdapat dalam arsip dinamis disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah; dan
b.pengklasifikasian keamanan arsip dinamis hams dituangkan dalam suatu ketetapan pimpinan berupa pernyataan tertulis yang disertai alasan sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan tingkat klasifikasi.
(3)Dasar Akses Arsip Dinamis
a.pengaksesan arsip dinamis hanya dapat dilakukan oleh pejabat dan staf yang mempunyai kewenangan untuk akses;
b.pejabat yang lebih tinggi kedudukannya dapat mengakses arsip yang dibuat «leh pejabat atau staf di bawahnya sesuai dengan hierarki kewenangannya dalam struktur organisasi; dan
c.pejabat atau staf yang lebih rendah kedudukannya tidak dapat mengakses arsip yang dibuat oleh pejabat di atasnya kecuali sebelumnya telah diberikan izin oleh pejabat yang berwenang. BABIVII PEMBUATAN KLASIFIKASI KEAMANAN DAN PENENTUAN HAK AKSES ARSIP Pasa134 Kegiatan klasifikasi keamanan dan menentukan hak akses arsip dinamis berada pada lingkup penciptaan dan penggunaan arsip yang dalam penyusunannya harus . memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Identifikasi ketentuan hukum;
b.Analisis fungsi unit kerja dalam organisasi;
c.Analisis job description serta analisis risiko; dan
d.Klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis.
a.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
d.Peraturan perundang-undangan sektor pencipta arsip yang terkait dengan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
(1)Analisis fungsi dalam organisasi dilakukan terhadap unit kerja yang menjalankan fungsi baik subtantif maupun fasilitatif .dengan tujuan untuk menentukan fungsi strategis dalam organisasi,
(2)Fungsi substantif atau uta-rna adalah kelompok kegiatan utama suatu organisasi sesuai dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi fasilitatif adalah kelompok kegiatan pendukung yang terdapat pada setiap organisasi misalnya sekretariat, keuangan, kepegawaian, dan lain-lain. Paragraf3 Analisis Job Description serta Analisis Resiko Pasa137 Analisis fungsi unit organisasi, perlu didukung adanya analisis sumber daya manusia sebagai penanggung jawab dan pengelola melalui analisis job description. Job description (uraian jabatan) adalah suatu catatanyang sistematis tentang tugas dan tanggung jawab suatu jabatan tertentu. yang diuraikan berdasarkan fungsi se bagaimana yang tercantum dalam struktur organisasi. ..-, Pasa138 /
(1)Uraian Jabatan berbentuk dokumen formal yang berisi ringkasan tentang suatu jabatan untuk membedakan jabatan yang satu dengan jabatan yang lain dalam suatu organisasi. Uraian jabatan disusun dalam suatu format yang terstruktur sehingga informasi mudah dipahami oleh setiap pihak yang berkaitan di dalam organisasi, Pada hakikatnya, uraian jabatan merupakan hal yang penting dalam pengelolaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi, dimana suatu jabatan dijelaskan dan diberikan batasan. Hal-hal yang harusdiperhatikan dalam Uraian Jabatan meliputi:
a.Identifikasi .Jabatan, berisi informasi tentang nama jabatan dan bagian dalam suatu organisasi.
b.Fungsi Jabatan, berisi penjelasan tentang kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan struktur organisasi;
c.Tugas-rugas, yang harus dilaksanakan, bagian ini merupakan inti dari uraian jabatari; dan
d.Pengawasan, yang harus dilakukan dan yang diterima.
(2)Penyusunan uraian jabatan hams dilakukan dengan baik agar mudah dimengerti, untuk itu diperlukan suatu proses terstruktur, yang dikenal dengan nama analisis jabatan. Paragraf4 Analisis Resiko Pasa137 Sete1ah dilakukan analisis fungsi unit kerja dalam organisasi dan job description, kemudian dilakukan analisis resiko. Analisis resiko dipergunakan untuk memberikan pertimbangan terhadap pengklasifikasian keamanan dan hak akses arsip dinamis karena apabila diketahui oleh orang yang tidak berhak, kerugian yang dihadapi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Resiko tersebut dapat berdampak terhadap keamanan individu,' 'masyarakat, organisasi, dan negara. Berdasarkan analisis resiko tersebut, kewenangan hak akses arsip dinamis hanya terdapat pada penentu kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
(1)Klasifikasi keamanan berdasarkan identifikasi ketentuan hukum, analisis fungsi unit kerja dalam organisasi dan job description serta analisis risiko, dapat ditentukan kategori klasifikasi.keamanan, yaitu: ! - ·15·
a.Sangat Rahasia apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kese1amatan bangsa.
b.Rahasia apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat· mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro. Apabila informasi yang terdapat dalam arsip bersifat sensitif bagi lembagajorganisasi akan .menimbulkan kerugian yang serius terhadap privacy, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi.
c.Terbatas apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga pemerintahan, seperti kerugian finansial yang signifikan.
d.Biasa/Terbuka apabila dibuka untuk umum tidak membawa dampak apapun terhadap keamanan negara.
(2)Penentuan keempat tingkat klasifikasi keamanan tersebut disesuaikan dengan kepentingan dan kondisi setiap lembaga. Di suatu lembaga, dimungkinkan untuk membuat sekurang-kurangnya 2 (dua) tingkat/ derajat klasifikasi keamanan arsip dinamis. Setelah dibuat tingkat kategori klasifikasi keamanan arsip, selanjutnya dapat dituangkan daiam Daftar Arsip Dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan- paraturan yang telah ditentukan.
(3)Format Daftar Arsip Dinamis berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis terdiri atas: nornor, kode klasifikasi, jenis arsip, klasifikasi keamanan, hak akses, dasar pertimbangan, dan unit pengolah, Pasa141 Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip (Dinamis) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini. BAD VIII· KETENTUAN PENUTUP Pasa142 Ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Gubemur ini, ditetapkan dan diatur dengan Keputusan Gubemur danl atau Peraturan Kepala Badan, dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa143 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 2016 GUBERNUR LAMPUNG, M. Diundangkan di Telukbetung padatanggal 2016 SEKRETARIS DAERAH PRO Ir. UTONO MM Pem na Utama Madya NIP. 1 80728 198602 1 002 BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2016 NOMOR . A. LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR TAHUN 2016 TANGGAL : 2016 Klasifikasi arsip menjadi kerangka dasar untuk pengkodean (coding) dalam penciptaan, penggunaan dan penyimpan, serta penyusutan arsip. Klasifikasi arsip dalam proses penciptaan arsip digunakan sebagai dasar penomoran surat, Klasifikasi arsip dalam proses penggunaan digunakan sebagai dasar pemberkasan dan penemuankembali (retrieve). Klasifikasi arsip dalam penyusutan arsip, digunakan sebagai dasar penyusur.an jadwal retensi arsip. Klasifikasi arsip merupakan salah satu instrumen wajib yang harus dimiliki oleh pencipta arsip dalam penyelenggaraan kearsipan suatu lembaga sebagaimana yang diamanatkan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 tahun 20(1 tentang Kearsipan jo Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2009 yang menyatakan bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Klasifikasi arsip yang disusun harus berdasarkan fungsi dan tugas pencipta arsip, sehingga dalam melakukan pemberkasan, penyimpanan, dan penemuan kembali arsip serta penyusutannya berjalan sesuai dengan mekanisme pengelolaan arsip yang efektif dan efisien. Klasifikasi arsip terbentuk dalam suatu format daftar jenis-jenis fungsi yang merupakan penjabaran dari fungsi dan tugas yang diemban oleh pencipta arsip baik yang bersifat substantif maupun fasilitatif. Klasifikasi arsip dapat digunakan sebagai pedoman untuk menata fisik dan infonnasi arsip sehingga mampu merekam dan merekonstruksi kegiatan secara utuh dan faktual dari pelaksanaan kegiatan organisasi. Klasifikasi arsip merupakan dasar dalam penyusunan jenis arsip yang tertuang dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) suatu lembaga. Hal ini untuk menghindari perubahan struktur berkas, baik masa aktif dan inaktif, maupun dalam penyusutan arsip. B. Maksud dan Tujuan Penyusunan pedoman untuk memberikan acuan pencipta arsip dalam menyusun klasifikasi arsip. Tujuannya adalah terwujudnya sistem pengelolaan arsip secara terintegrasi sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan hingga penyusutan arsip. C. Ruang Lingkup Pedoman ini disusun untuk Penyusunan Klasifikasi Arsip dengan cakupan bahasan sebagai berikut:
a.klasifikasi arsip untuk pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten Zkota disusun oleh tim yang terdiri dari lembaga kearsipan dan perwakilan dari masing-rnasing SKPD serta Arsiparis di lingkungan provinsi atau kabupaterr/kota;
b.klasifikasi arsip di lingkungan BUMD disusun oleh tim yang terdiri dari unit kearsipan BUMD dan .perwakilan dari masing-masing unit / pengolah serta Arsiparis di lingkungan BUMD;
c.klasifikasi arsip dikoordinasikan oleh pimpinan unit kearsipan atau pimpinan lembaga kearsipan; dan
d.pendanaan penyusunan klasifikasi arsip menjadi tanggungjawab unit kearsipan BUMD, lembaga kearsipan provinsi dan lembaga kearsipan kabupaterr/ kota.
2.Pengumpulan dan Pengolahan Data
a.menyusun klasifikasi arsip dimulai dengan pengumpulan data yang diperoleh dari bahan tertulis dan wawancara kepada infonnan-infonnan dari masing-masing perwakilan unit pengolah. Bahan tertulis dalam penyusunan klasifikasi arsip meliputi struktur organisasi, serta uraian fungsi dan tugas yang berlaku, jenis kegiatan, jenis transaksi dan arsip yang tercipta dari pelaksanaan fungsi dan tugas. Wawancara dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi mengenai proses bisnis unit pengolah dan hubungan kerja diantara unit pengolah dengan menggunakan pedoman wawancara (terlampir); B.
b.mengidentiflkasi dan mengolah data tentang jenis-jenis fungsi, kegiatan, serta transaksi dan disesuaikan dengan arsip yang tercipta dari masing-masing unit pengolah untuk disusun dalam kategori: pokok masalah yang mencerminkan fungsi, sub masalah yang mencerminkan kegiatan, dan sub-sub masalah yang mencerminkan transaksi; dan
c.memeriksa dan memastikan bahwa semua jenis fungsi, kegiatan, dan transaksi dari arsip yang tercipta di semua unit pengolah telah terakomodasi dan teridentifikasi secara lengkap. Penyusunan Draf Klasifikasi Arsip. Setelah melakukan pengumpulan dan pengolahan data, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis fungsi dalam rangka menyusun skema klasifikasi serta menuangkannya menjadi draft klasifikasi arsip secara logis, faktual, perbaikan berkelanjutan, sistematis, akomodatif, dan kronologis.
1.Analisis Fungsi Dalam proses penyusunan klasifikasi, diperlukan analisis fungsi secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara fungsi dengan kegiatan dan transaksi, yaitu:
a.melakukan analisis fungsi untuk memberi bobot bagi setiap pokok masalah; ,-
b.melakukan penilaian terhadap ketepatan penjabaran masing-masing fungsi apakah telah tepat dan sesuai dengan tujuan organisasi;
c.memastikan bahwa semua fungsi yang harus dijalankan oleh pencipta arsip sudah tertampung dan terdaftar; dan
d.menganalisis dan menguji bahwa masing-masing fungsi tidak bermakna ganda dan tumpang tindih dengan fungsi yang lain. Fungsi dan tugas pencipta arsip dikelompokkan menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:
a.Fasilitatif, merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administrasi atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan, antara lain fungsi: Kepegawaian; Keuangan;dan Perlengkapan. Contoh level kegiatan fasilitatif', antara lain:
a.Level kegiatan pada fungsi kepegawaian meliputi kegiatan: Formasi pegawai; Pengadaan pegawai; dan Pembinaan pegawai.
b.Level kegiatan pada fungsi keuangan meliputi kegiatan: Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD); Penyusunan APBD; dan Pelaksanaan APBD.
c.Level kegiatan pada fungsi perlengkapan meliputi kegiatan: Pengadaan; Distribusi; dan Inventarisasi.
b.Substantif, merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pencipta arsip yang membedakan antara pencipta arsip yang satu dengan yang lain.
1.Di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaterr/kota, fungsi tersebut dilaksanalJ-~m oleh dinas, badan, lembaga, dan unit kerja sampai ke tingkat unit kerja yang paling rendah. Contoh fungsi pada urusan pemerintahan daerah, antara lain: Pemerintahan; Politik; Kesejahteraan. Contoh level kegiatan substantif pada urusan pemerintahan daerah, antara lain:
a.Level kegiatan pada fungsi pemerintahan meliputi kegiatan: Pemerintahan provinsi; dan Pemerintahan kabupatenj'kota.
b.Level kegiatan pada fungsi politik meliputi kegiatan: Kepartaian; Organisasi kemasyarakatan; dan Pemilu.
c.Level kegiatan pada fungsi kesejahteraan meliputi kegiatan: Pembangunan desa/kelurahan; Pendidikan; dan Kebudayaan.
2.Di lingkungan BUMD, fungsi tersebut dilaksanakan oleh direksi, divisi, sampai ke tingkat unit kerja yang paling rendah. Contoh fungsi pada urusan perbankan: Akur.tansi; Perkreditan; dan Manajemen Resiko. Contoh level kegiatan substantif di lingkungan BUMD urusan perbankan, antaralain:
a.Level kegiatan pada fungsi akutansi meliputi kegiatan: Akuntansi keuangan; .- Akuntansi manajemen; dan Monitoring dan rekonsiliasi.
b.Level kegiatan pada fungsi perkreditan meliputi kegiatan: Kredit menengah dan korporasi: Kredit retail dan konsumer; dan Penyelesaian kredit.
c.Level kegiatan pada fungsi manajemen resiko meliputi kegiatan: Profil resiko; Budaya manajemen resiko; Evaluasi manajemen resiko.
2.Analisis Kegiatan Dalam proses penyusunan klasifikasi, diperlukan analisis kegiatan secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara kegiatan dengan fungsi dan transaksi, yaitu:
a.mels 'cukan analisis kegiatan untuk memberi bobot bagi setiap sub pokok masalah;
b.melakukan penilaian terhadap ketepatan penjabaran masing-masing kegiatan apakah telah tepat dan sesuai dengan fungsi organisasi;
c.memastikan bahwa semua kegiatan dalam menjalankan fungsi sudah tertampung dan terdaftar; dan r-----·.,
d.menganalisis dan menguji bahwa masing-masing kegiatan tidak bermakna ganda dan tumpang tindih dengan kegiatan yang lain.
3.Analisis Transaksi Dalam proses penyusunan klasifikasi, diperlukan analisis transaksi secara konstruktif dan sistemik untuk menghindari kerancuan dan tumpang tindih antara transaksi dengan fungsi dan kegiatan, yaitu:
a.melakukan analisis transaksi untuk memberi bobot bagi setiap sub sub pokok masalah;
b.melakukan penilaian terhadap ketepatan penjabaran masing-masing transaksi apakah telah tepat dan sesuai dengan kegiatan organisasi;
c.memastikan bahwa semua transaksi dalam menjalankan kegiatan sudah tertampung dan terdaftar; dan
d.menganalisis dan menguji bahwa masing-masing transaksi tidak bermakna ganda dan tumpang tindih dengan transaksi lain. Contoh level transaksi fasilitatif fungsi kepegawaian, antara lain:
a.Level transaksi pada kegiatan formasi pegawai meliputi transaksi: Usulan dari unit kerja; Usulan formasi kepada Men-PAN; dan Persetujuan Men-PAN.
b.Level transaksi pada kegiatan pengadaan pegawai meliputi transaksi: Proses penerimaan pegawai; Penetapan pengumuman kelulusan; dan Nota usul dan kelengkapan Penetapan NIP.
c.Level transaksi pada kegiatan pembinaan pegawai meliputi transaksi: Diklat/kursua/tugas belajar; Disiplin pegawai; dan Penghargaan dan tanda jasa. Contoh level transaksi fasilitatif fungsi keuangan, antara lain:
a.Level transaksi pada kegiatan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) meliputi transaksi: Penyusunan RAPBD; dan Penyampaian RAPBD kepada DPRD dan DPR-RI;
b.Level transaksi pada kegiatan penyusunan APBD meliputi transaksi: Ketetapan pagu indikatif; Rencana kerja anggaran; dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
c.Level transaksi pada kegiatan pelaksanaan APBD meliputi transaksi: Pendapatan; dan Belanja. Contoh level transaksi fasilitatif fungsi perlengkapan, antara lain:
a.Level transaksi pada kegiatan pengadaan meliputi transaksi: Alat tulis kantor; Kendaraan dinas; dan, Tanah dan bangunan..
b.Level transaksi pada kegiatan distribusi meliputi transaksi: Alat tulis kantor; Kendaraan dinas; dan Tanah dan bangunan.
c.Level transaksi pada kegiatan inventarisasi meliputi transaksi: Barang bergerak; Barang tidak bergerak; dan ..- Laporan mutasi barang-barang bergerak. Contoh level transaksi substantif fungsi pemerintahan pada urusan pemerintahan daerah, antara lain:
a.Level transaksi pada kegiatan pemerintahan provinsi meliputi transaksi: Pembentukanjpemekaran wilayah; Pembagian wilayah; dan Penyerahan urusan.
b.Level transaksi pada kegiatan pemerintahan kabupaterr/kota meliputi transaksi: Pembentukanjpemekaran wilayah; Pembagian wilayah; dan Penyerahan urusan. Contoh level transaksi substantif fungsi politik pada urusan pemerintahan daerah, antara lain:
a.Level transaksi pada kegiatan kepartaian meliputi transaksi: Lambang partai; Kartu tanda anggota; dan Bantuan keuangan parpol.
b.Level transaksi pada kegiatan organisasi kemasyarakatan meliputi transaksi: Perintis kemerdekaan; Angkatan 45; dan Veteran.
c.Level transaksi pada kegiatan pemilu meliputi transaksi: Pencalonan; Nomor urut partai/ tanda gambar; dan Dana kampanye. Contoh level transaksi substantif fungsi kesejahteraan pada urusan pemerintahan daerah, antara lain:
a.Level transaksi pada kegiatan pembangunan desa/kelurahan meliputi transaksi: Pembinaan usaha gotong-royong; Perekonomian desa; dan Prasarana desa.
b.Level transaksi pada kegiatan pendidikan meliputi transaksi: Sekolah; Administrasi sekolahan; dan Metode belajar. C. Level transaksi pada kegiatan kebudayaan meliputi transaksi: Kesenian; Kepurbakwaan;dan ~Jjarah. Contoh level transaksi substantif fungsi akuntansi urusan perbankan, antara lain:
a.Level transaksi pada kegiatan akuntansi keuangan meliputi transaksi: Kode akun; Buku besar; dan Jumal.
b.Level transaksi pada kegiatan akuntansi manajemen meliputi transaksi: Perencanaan keuangan strategis; Pengendalian anggaran; dan Penetapan alokasi biaya.
c.Level transaksi pada kegiatan monitoring dan rekonsiliasi. meliputi transaksi: Rencana monitoring; dan - 2S- Pelaksanaan monitoring.
4.Skema Klasifikasi Penyusunan skema klasifikasi bertujuan untuk memudahkan penjabaran uraian fungsi dan tugas secara logis, faktual, perbaikan berkelanjutan, sistematis, akomodatif dan kronologis. Skema klasifikasi adalah merupakan master plan suatu struktur arsip, berfungsi untuk memudahkan penataan berkas secara hierarki dan tidak tumpang tindih. Penyusunan skema klasifikasi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.Skema klasifikasi harus menggambarkan tahapan pelaksanaan kegiatan, yaitu dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.
b.Susunan skema klasifikasi dalam bentuk berjenjang, yang dijabarkan dari pokok masalah ke sub masalah sampai ke sub-sub masalah. Jumlah jenjang maksimal 3 (tiga) jenjang yaitu terdiri dari fungsi sebagai pokok masalah (primer), kegiatan sebagai sub masalah (sekunder) dan transaksi sebagai sub-sub masalah (tersier).
c.Pada skema klasifikasi tertera nama atau judul fungsi, nama kegiatan dan nama transaksi kegiatan. Nama fungsi merupakan judul pertama dan bersifat umum, nama kegiatan merupakan sekunder atau jenjang kedua dari fungsi, dan jenjang ketiga merupakan nama transaksi (tersier).
d.Jenjang atau hierarki fungsi tidak selalu utuh, dapat saja nama fungsi langsung nama transaksi (sekunder) artinya kegiatan yang dilakukan hanya berupa naskah transaksi (items). Hal ini tergantung struktur, substansi dan jenis arsipnya, namun klasifikasi sebagai pedoman pengelolaan arsip, susunan klasifikasi sebaiknya utuh dan rind. Contoh skema klasifikasi : Nama Lembaga
1.Fungsi/F1 (pokok masalah/primer) 1.1. KegiatanjK1 (sub masalah/sekunder) 1.1.1 Transaksi/T1 (sub-sub masalahjtersier) 1.1.2 Transaksi/T2 (sub-sub masalah/ tersier) 1.2. Kegiatan/Kztsub masalah/sekunder) 1.2.1. Transaksi/T1 (sub-sub masalah/tersier) 1.2.2. Fungsi/F2 (pokok masaiahj'primer] 2.1. Kegiatarr/K'l (sub masalahj sekunder] 2.1.1 TransaksijT1 (sub-sub masalahjtersier) 2.1.2 Transaksi/T2 (sub-sub masalah/tersier) 2.2. Kegiatan/K2(sub masalah/sekunder) 2.2.1 Transaksi/T1 (sub-sub masalah/tersier) / -
5.Diagram Alur Penyusunan Draf Klasifikasi Arsip PembentukanTim Penyusunan KlasifikasiArsip Pengumpulan Data Pengolahan Data Analisis Fungsi ! ~ Analisis Kegietan Tidak sesuai l dengan uraian fungsi Analisis Transaksi ] ~ Sesuai dengan uraian {unll;si? ya Menyusun draft klasifikasiarsip ! Berkonsultasidengan ANRl setelah tersusunnyadraft ..----... KlasifikasiArsip Draft klasifikasi arsip yang telah dikonsultasikan untuk penyempurnaan, kemudian dibahas dalam lingkup internal penciptaarsip ! / Draft klasifikasi arsip yang telah final ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip ! Surat Keputusan Penetapan tentang Klasifikasi Arsip ·27· Penjelasan Proses Penyusunan Draf Klasifikasi Arsip:
1.Pembentukan Tim Penyusun Klasifikasi Arsip
a.Pencipta Arsip Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
1.Pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah (sebagai Ketua Tim); dan
2.Perwakilan SKPD (sebagai Anggota Tim)
a.Perwakilan Unit Pengolah; dan
b.Perwakilan Arsiparis
b.Pencipta arsip di lingkungan BUMD
1.Pimpinan Unit Kearsipan (sebagai Ketua Tim); dan
2.Perwakilan Unit Pengolah (sebagai Anggota Tim)
2.Pengumpulan Data
a.Data yang diperlukan: 1) Uraian fungsi dan tugas; dan 2) Struktur Organisasi.
b.Melakukan wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara;
c.Pengumpulan data mengenai: 1) Jenis-jenis kegiatan; 2) .Jenis-jenis transaksi; dan 3) Arsi p yang tercipta dari pelaksanaan fungsi dan tugas unit pengolah.
3.Pengolahan Data -'
a.Mengidentifikasi data untuk pengkategorian kelas arsip, terdiri dari: 1) Primer (pokok masalah); 2) Sekunder (sub masalah); dan 3) Tertier (sub-sub masalah).
b.Mengecek semua jenis kegiatan, transaksi, dan arsip-arsip yang tercipta dari pelaksanaan fungsi dan tugas unit pengolah telah terakomodasi pada kegiatan identifikasi data secara lengkap.
4.Analisis Fungsi
5.Analisis Kegiatan
6.Analisis Transaksi
7.Tersusunnya Draf Klasifikasi Arsip
8.Berkonsultasi dengan ANRI setelah tersusunnya draf klasifikasi arsip
9.Draf klasifikasi arsip yang telah dikonsultasikan untuk penyempurnaan, kemudian dibahas dalam lingkup internal pencipta arsip.
10.Draf Klasifikasi Arsip yang telah final ditetapkan oleh Pimpinan Pencipta Arsip
11.Surat Keputusan penetapan tentang klasifikasi arsip C. Penggunaan Kode Klasifikasi
1.Pencipta arsip dapat memilih sistem pengkodean secara fleksibel sesuai keinginan atau kebutuhan pencipta arsip. Dasar pengkodean yaitu menggunakan angka (numeric), huruf (alfabetis) dan kombinasi huruf dan angka (alphanumeric). Contoh untuk angka: 100 (misalnya untuk mewakili kelompok fungsi kepegawaian). 900 (misalnya untuk mewakili kelompok fungsi keuangan). Contoh untuk huruf: KP (misalnya untuk mewakili Jungsi kepegawaian) KU (misalnya untuk mewakili fungsi keuangan) HK (misalnya untuk mewakili fungsi hukum) Contoh untuk huruf dan angka: / KP.OO (misalnya untuk mewakili kegiatan penerimaan pegawai) KP.Ol (misalnya untuk mewakili kegiatan pengangkatan pegawai)
2.Jumlah jenis kode huruf dan digit disesuaikan dengan kebutuhan: Contoh untuk huruf:
a.2 huruf (KP, KU)
b.3 huruf (KEU, KEP, LOG) Contoh untuk digit:
a.2 digit (01,02, ....) atau (10, 20, ... )
b.3 digit (001, 002, ... ) atau (100, 200, ... )
3.Unsur-unsur minimal yang hams ada pada kode klasifikasi yaitu:
a.Kode Fungsi
b.Kode' Kegiatan
c.Kode Transaksi
4.Penggunaan kode klasifikasi harus mempertimbangan kemudahan penerapan untuk pengurusan surat (surat masuk dan surat keluar), pemberkasan arsip, penemuan kembali arsip dan pemanfaatannya sebagai sarana penyusutan arsip. D. Teknis Penulisan Setelah skema klasifikasi arsip selesai disusun, maka klasifikasi arsip dapat disusun secara lengkap. Oleh karena itu diperlukan persyaratan minimal sebagai unsur kelengkapan klasifikasi, antara lain:
1.Unsur-unsur kelengkapan klasifikasi arsip minimal hams memuat nomor urut, kode klasifikasi, judul pokok masalah, sub masalah dan sub-sub masalah.
2.Judul pada pokok masalah berupa kode huruf atau angka, sebagai contoh:
a.KP untuk Kepegawaian
b.100 untuk Pemerintahan - 2~1-
3.Judul pada sub masalah berupa kode angka yang dituangkan dalam 1 digit, 2 digit yang sesuai dengan kebutuhan pencipta arsip. Sebagai contoh:
a.Untuk 1 digit: KP.l untuk kegiatan formasi Kepegawaian -' -
b.Untuk 2 digit: KP.O 1 untuk Kegiatan formasi Kepegawaian
4.Judul pada sub-sub masalah berupa kode angka yang dituangkan dalam 1 digit, 2 digit atau 3 digit yang sesuai dengan kebutuhan pencipta arsip. Sebagai contoh:
a.Untuk 1 digit: KP.l.l untuk kegiatan formasi dengan transaksi penerimaan pegawai
b.Untuk 2 digit: KP.01.01 untuk Kegiatan formasi dengan transaksi penerimaan pegawai
5.Penggunaan penulisan kode huruf pada pokok masalah:
a.Jika satu kata Iungsi, menggunakan huruf pertama pada awalan dan huruf pertama pada kata dasar. Contohnya:
1.Kepegawaian disingkat menjadi KP
2.Kevangan disingkat menjadi KU.
b.Jika dua kata fungsi, menggunakan huruf pertama pada kata dasar pertama dan kata dasar kedua. Contohnya:
1.Pendidikan dan Pelatihan disingkat menjadi DL
2.Organisasi dan Tata Laksana disingkat menjadi OT
3.Kehumasan (Hubungan dan Masyarakat) disingkat menjadi HM.
6.Jika kode klasifikasi dalam bentuk huruf memiliki kesamaan antara satu pokok masalah dengan pokok masalah yang lain, maka dipergunakan konsonan pertama dan kedua padakata dasar. Sebagai contoh; PR, dapat diartikan sebagai pokok masalah Perencanaan atau pokok masalah Perumahan. Apabila pokok masalah PeRencanaan menggunakan kode PR, maka untuk pokok masalah PeRuMahan dapat menggunakan kode RM.
7.Judul fungsi diberi kode (angka atau huruf capital) dan singkatan sesuai fungsi yang bersangkutan.
8.Redaksi penulisan klasifikasi. Contoh untuk redaksional dalam penulisan uraian klasifikasi:
a.Naskah-naskah yang berkaitan tentang....
b.Dokumen-dokumen tentang Penyusunan klasifikasi. E. Formulir Pedoman Wawancara Pengumpulan Data Penyusunan Klasifikasi Arsip Pedoman Wawancara dalam rangka pengumpulan data untuk menyusun klasifikasi arsip. Klasifikasi arsip digunakan sebagai acuan pengelolaan arsip bagi pemerintahan daerah, BUMD. Sebagai salah satu perangkat pendukung pengelolaan arsip, penyusunan klasifikasi arsip menjadi program prioritas yang harus dilaksanakan agar arsip dapat secara cepat ditemukan kembali pada saat diperlukan. Dengan demikian, penyusunan klasifikasi arsip dan implementasinya secara tepat akan dapat menjadi sarana kontrol kualitas pengelolaan arsip, dan sekaligus menfasilitasi penyusutan arsip secara efisien dan efektif. -' - PETUNJUK PENGISIAN Berilah penjelasan sesuai dengan pendapat Saudara dan kondisi di tempat Saudara bekerja di kolom titik-titik yang telah disediakan sesuai dengan pertanyaan yang diberikan. IDENTITAS INFORMAN
1.Nama Informan
2.Jabatan
3.Pangkat/ Golongan
4.J enis Kelamin
5.Tingkat Pendidikan
6.Nama Instansi
7.Alamat Instansi
8.No Telepon /fax /ernail DAFTAR PERTANYAAN I. Identifikasi Organisasi A. Tugas Pokok dan Fungsi
1.Apakah Tugas Pokok Instansi Saudara?
2.Apakah fungsi Instansi Saudara? / B. Proses Bisnis/Kegiatan Unit Pengolah 1. 2. 3. C. Keterkaitan Hubungan Kegiatan antara Unit Pengolah Satu dengan yang Lain 1. 2. II. Identifikasi Arsip: 1. III. Penggunaan Kode Klasifikasi
l.Apakah kode klasifikasi yang digunakan di instansi Saudara? a. b. c. . , , Ttd Tim Survei :
1.Pewawancara 1 /0.- .
2.Pewawancara 2 .
3.Pewawancara 3 . F_Tabel Fungsi, Kegiatan, dan Transaksi NO. FUNGSI KEGIATAN TRANSAKSI 1- Fasllitatif Kepegawaian Formasi pegawai Usulan dari unit kerja Usulan formasi kepada Men- PAN Persetujuan Men-PAN Pengadaan Proses penerimaan pegawai pegawai Penetapan pengumuman kelulusan Nota usul dan kelengkapan Penetapan NIP Pembinaan Diklat/kursus/ tugas belajar pegawai Disiplin pegawai Penghargaan dan tanda jasa Keuangan Rencana Penyusunan RAPBD Anggaran Penyampaian RAPBD kepada Pendapatan dan DPR-RI Belanja Daerah (RAPBD) Penyusunan Ketetapan pagu indikatif APBD Rencana kerja anggaran Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Pelaksanaan Pendapatan APBD Belanja I / Perlengkapan Pengadaan Alat tulis kantor Kendaraan dinas Tanah dan bangunan Distribusi Alat tulis kantor Kendaraan dinas Tanah dan bangunan Inventarisasi Barang bergerak Barang tidak bergerak Laporan mutasi barang- barang bergerak
2.Substantif Urusan pemerintah daerah
a.Pemerintahan Pemerintahan PembentukanJ pemekaran provinsi wilayah Pembagian wilayah Penyerahan urusan Pemerintahan PembentukanJ pemekaran kabupateri/ kota wilayah Pembagian wilayah Penyerahan urusan
b.Politik Kepa.rtaian Lambang partai Kartu tanda anggota Bantuan keuangan parpol Organisasi Perintis kemerdekaan kemasyarakatan Angkatan 45 Veteran Pemilu Pencalonan Nomor urut partai/ tanda gambar Dana kampanye
c.Kesejahteraan Pembangunan Pembinaan usaha gotong- desa/ kelurahan royong i Perekonomian desa Prasarana desa Pendidikan Sekolah Administrasi sekolahan Metode belajar Kebudayaan Kesenian Kepurbakalaan Sejarah r';;,~;."""", " ~ , ~ l-. I i,"'f",-'- -J: .. .,~-~~~,.->~ 0;'·r"~\:,.(L i"~.;~'. "~~"- . ~...c~~~' "-",/) . "',' ""',' "·.~·c~,<."........v,~=_;.. ·>_ - --"~-t1 i·'~,',i,.~'~~.,',~-~--J:.-", ',;~_L=~~:t IiTITIIB..P! @}~-_~~~.t~~_ GUBERNUR LAMPUNG, M.RTDiII A. LAMPlRAN II : PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG NOMOR : 50 TAHUN 2016 TANGGAL: 13- Oktober - 2016 Salah satu sumber informasi, arsip harus mudah diakses oleh publik, namun untuk pertimbangan keamanan dan melindungi fisik arsip maka perlu diatur ketentuan tentang pengamanan dan akses arsip dinamis. Pengaturan pengamanan dan akses tersebut untuk menjamin pengakuan serta kehormatan atas hak dan mengatur kebebasan orang lain dalam rangka untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan negara dan ketertiban umum dalam kehidupan masyarakat yang demokratis. B. Maksud dan Tujuan / Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi pencipta arsip dalam membuat klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dengan tujuan:
1.melindungi fisik dan informasi arsip dinamis dan kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas dan reliabilitas arsip tetap dapat terpenuhi; dan
2.mengatur akses arsip dinamis yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah. C. Ruang Lingkup Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis memuat ketentuan ~ ebagai berikut: ·35·
1.Ketentuan Umum;
2.Tata Cara Pembuatan Klasifikasi Keamanan dan Penentuan Hak Akses Arsip Dinamis; dan
3.Tata Cara Pembuatan Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. D. Pengertian
1.Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis adalah pengkategorianj penggolongan arsip dinamis berdasarkan pada tingkat keseriusan dampak yang. ditimbulkan terhadap kepentingan dan keamanan negara, publik dan perorangan.
2.Klasifikasi Akses Arsip Dinamis adalah pengkategorian pengaturan ketersediaan arsip dinamis sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otoritas legal pencipta arsip untuk mempermudah pemanfaatan arsip.
3.Pengamanan Arsip Dinamis adalah program perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip dinamis berdasarkan klasifikasi keamanan yang ditetapkan sebelumnya. /
4.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
5.Publik adalah warganegara atau badan hukum yang mengajukan permohonan untuk mengakses arsip dinamis.
6.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
7.Sangat Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia danj atau keselamatan bangsa.
8.Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional danj atau ketertiban umum.
9.Terbatas adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan. I
10.BiasajTerbuka adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan siapapun.
11.Tingkat klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah pengelompokkan arsip dalam tingkatan tertentu berdasarkan dampak yang ditimbulkan apabila informasi yang terdapat didalamnya diketahui oleh pihak yang tidak berhak. B. Prinsip Dasar Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis Prinsip dasar dalam penetapan klasifikasi keamanan arsip dinamis adalah:
1.memperhatikan tingkat keseriusan darnpak yang timbul apabila informasi yang terdapat dalam arsip dinamis disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah;
2.pengklasifikasian keamanan arsip dinamis harus dituangkan dalam suatu ketetapan pimpinan berupa pemyataan tertulis yang disertai alasan ~ sebagai dasar pertimbangan dalarn menentukan tingkat klasifikasi. C. Prinsip Dasar Akses Arsip Dinamis Prinsip dasar dalam penetapan hak akses arsip dinarnis adalah:
1.pengaksesan arsip dinamis hanya dapat dilakukan oleh pejabat dan staf yang mempunyai kewenangan untuk akses;
2.pejabat yang lebih tinggi kedudukannya dapat mengakses arsip yang dibuat oleh pejabat atau staf di bawahnya sesuai dengan hierarki kewenangannya dalam struktur organisasi; dan
3.pejabat atau staf yang lebih rendah kedudukannya tidak dapat mengakses arsip yang dibuat oleh pejabat di atasnya kecuali sebelumnya telah diberikan izin oleh pejabat yang berwenang. A. Identifikasi Ketentuan Hukum Dalam identifikasi ketentuan hukum yang menjadi pedoman utama adalah:
1.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infonnasi dan Transaksi Elektronik; dan
4.Peraturan perundang-undangan sektor pencipta arsip yang terkait dengan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. ' Identifikasi ketentuan hukum yang dapat dipergunakan sebagai dasar penentuan klasifikasi keamanan dan. akses arsip . dinamis, seperti yang terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1): "Pencipta arsip dapat menutup akses atas arsip dengan alasan apabila arsip dibuka untuk umum dapat:
a.menghambatproses penegakan hukum;
b.mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c.membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
d.mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahaeiaannya;
e.merugikan ketahanan ekonomi nasional;
f.merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
g.mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
h.mengungkapkan rahasia atau data pribadi; dan
i.mengungkap memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan." Pasal 44 ayat (2): "Pencipta arsip wajib menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)77.
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infonnasi Publik Pasa117: "Setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik", kecuali:
a.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: 1) menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 2) mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/ atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 3) mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional: teknik sistem tahap .~ ·38 - 4) membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/ atau keluarganya; danI atau 5) membahayakan keamanan peralatan, sarana, darr/atau prasarana penegak hukum.
b.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: 1) informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara,meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan aneaman dari dalam dan luar negeri; 2) dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara yang meliputi pereneanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3) jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan kearnanan negara serta rencana pengembangannya; 4) gambar, peta, dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/ atau instalasi militer; 5) data perkiraan kemarnpuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan danv atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalazn perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 6) sistem persandian negara; danl atau 7) sistem intelijen negara.
d.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alarn Indonesia;
e.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 1) rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 2) rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 3) rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, 'perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negaral daerah lainnya; 4) reneana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti; 5) rencana awal investasi asing; 6) proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; danl atau 7) hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f.Informasi Publik yang apabiladibuka dan diberikan. kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri: 1) Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi intemasional; 2) Korespondensi diplomatik antarnegara; 3) Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/ atau 4) Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri,
g.Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang,
h.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1) Riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2) Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3) Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4) Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, inte1ektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; danj atau 5) Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i.Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
j.Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
3.Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27: