1.Daerah adalah Provinsi Lampun g.
2.Pemerintah Daerah adalah Pem erintah Provinsi Lampung.
3.Gubernur adalah Gu bernur Lampung. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Sekretaris Daerah ad alah Sekretaris Daerah Provi nsi Lam pung. Dinas l<omunikasi , lnformatika clan Sta listik, yang sclanjutnya cli se but Dinas adalah Dinas lfomunikasi, lnformatika clan Stali tik Provinsi Lampung. Kepala Dinas Komunikasi , lnformatika dan Statistik, yang selanjutnya clisingkat l<epal a Dinas aclalah Kepala Dinas Komunikasi, lnformatika clan Statistik Provinsi Lampung. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Pcrangkat Dae rah di lingkunga n Pemerin tah Daerah. Data adalah Catatan atas kumpulan fakta atau cliskripsi beru pa angka , karakter, simbol, gambar , peta, tanda, syarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan yang sebenam ya atau menunjukan suatu ide, objek kondisi , atau situasi. Teknologi lnformasi cl an l<omunikasi yang selanjutnya disingkat T IK adala h suatu teknik un tuk m ngumpulkan , menyiapkan, meny impan, m emproses, m en gumumkan membuat la poran menganalisis m em indah kan informasi dan/atau menyebarkan informasi antar media. Sisten1 Pemer intahan Berbasis Elektronik, yang elanjuLnya disin gkat SPBE adalah penyelenggaraan pem erintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan lay anan kepada pengguna SPBE.
11.Tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksanany a pengaturan, pengarahan dan pengendalian dalarn penerapan SPBE secara terpadu.
12.Peta Rencana SPBE adalah dokumen perencanaan yang rnenjadi acuan pengelolaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah.
13.Arsitektur SPBE adalah k erangka dasar yan g mendeskripsikan integrasi proses bisnis, dala dan informasi , infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yan g terintegrasi.
14.Pengguna Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut pengguna SPBE adalah semua pem angku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain Pemerintah, masyarakat dan pelaku usah a.
15.Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, y ang selanjutnya disebut Layanan SPBE adaJaJ, fungsi dari sistem aplikasi SPBE yang memberikan m anfaat kepada pengguna SPBE.
16.Sistem lnrormasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta m ekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat clan sebal iknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
17.Informasi adalah keterangan , pernyataan , gagasan, dan tanda-t:a.nda yang mengandung nilai, makna, clan pesan , baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi clan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
18.Jnformasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektron ik, termasuk tetapi tidal< terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI}, surat elektron ik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah dio.lah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang marnpu memahaminya. 19 - lnfrastruktur Teknologi, yang selanjutnya disebut Infrastruktur adalah perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data serta memberikan layanan SPBE
20.Infrastruktur Umum Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut infrastruktur Urn um PD adalah infrastruktur pendukung operasional internal PD selain LAN, yang secara umum dimiliki oleh setiap PD antara lain seperti personal komputer, laptop, printer, mesin fax, software perkantoran, dan sejenisnya.
21.Infrastruktur Khusus Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Infrastruktur Khusus PD adalah infrastruktur khusus yang dibutuhkan oleh PD tertentu guna mendukung uraian tugas pokok dan fungsi antara lain seperti sistem sensor, RFID, dan sejenisnya. 22 . Jaringan Lokal (Local Area Network) , yang selanjutnya disebut LAN adalah sekelompok komputer dengan perangkat pendukungnya, yang terhubung dan dapat berkomunikasi dalam area kerja tertentu.
23.jaringan Jarak Jauh ( Wide Area Network), yang selanjutnya disebut WAN adalah dua atau lebih LAN yang terhubung dan dapat berkomunikasi.
24.Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data.
25.Pusat pemulihan bencana (Disaster Recovery Center) adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi- fungsi penting SPBE yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.
26.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan progra m komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fu ngsi layanan SPBE.
27.Aplikasi umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar dan digunakan secara berbagi pakai oleh lebih dari satu PD.
28.Aplikasi khusus adalah aplikasi SPBE khusus yang dikembangkan, dikelola dan/ata u digunakan oleh PD tertentu guna mendukung uraian tugas pokok dan fungsi serta memenuhi kebutuhan khusus PD.
29.Aplikasi Umum Kompleksitas Besar adalah aplikasi um urn yang berdasarkan analisis panjang alur proses bisnisnya, jumlah data transaksi, jumlah pengguna, jumlah fitur, jumlah kelompok penggunanya, jumlah basis data, jumlah potensi aplikasi yang terintegrasi, dan potensi integrasi dengan PD lain tinggi .
30.Aplikasi Umum Kompleksitas Kecil adalah aplikasi umum yang berdasarkan analisis panjang alur proses bisnisnya, jumlah data transaksi, jumlah pengguna, jumlah fitur, jumlah kelompok penggunanya, jumlah basis data, jumlah potensi aplikasi yang terintegrasi, dan potensi integrasi dengan PD lain rendah. 31 . Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi Komunikasi, yang selanjutnya disingkat Sumber Daya Manusia TIK adalah pegawai pada setiap PD yang berhubungan dengan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
32.Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Tata Kelola TIK adalah struktur, proses, dan mekanisme untuk memastikan keselarasan TIK dengan tujuan dan proses bisnis PD, realisasi potensi manfaat TIK, pengelolaan resiko TIK, dan optirnalisasi sumber daya TIK. !::icannec. wtt- CamSc3nrer
33.Proses TII<, yan g se la nj u tnya clisingka t proses, a da la h kumpul a n a kt ivi tas- aktivitas te rkait pengelolaan TIK yang terstruktur dengan mas ukan dan menghasilka n lu a ra n terte ntu. 34 . PD Mandiri TIK adalah PD yang clini la i telah mampu memba ngun , mengembanglrnn dan mengelola a plikasi dan/atau infrastruktur SPBE.
35.PD Pemilik Layanan adala h PD yang berdasarkan uraian tugas dan fungsin ya merupakan penanggung-jawab layanan dimaksud.
36.lnteroperabilitas adalah koordinasi clan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau 1ayanan SPBE.
37.Keamanan informasi adalah perlindungan data dan informa si dalam SPBE dari akses , penggunaan , pengubahan , penggandaan, penyebaran , penghapusan, gangguan , dan/atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
38.Repositori adalah tempat penyimpanan aplikasi, source-code, dan berbagai dokumentasi aplikasi lainnya . 39 . Pelayanan Level 1, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tier 1 adalah staf atau unit di PD yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pihak pertama yang dihubungi pengguna layanan TIK (single point contact) untuk selanjutnya menyelesaikan permasalahan TIK di PD Pemilik Layanan.
40.Pelayanan Level 2, yang selanjutnya disebut dengan Service Desk Tier 2 adalah unit di Dinas Kornunikasi, Informatika dan Statistik yang memiliki tugas dan wewenang menyelesaikan permasa1ahan TIK PD yang tidak mampu diselesaikan oleh Seroice Desk Tier 1.
41.Portal adalah website Pemerintah Daerah yang menyediakan berbagai informasi dan fasilitas pengunjungnya. 42 . Domain adalah nama situs/website milik Pemerintah Daerah untuk mempermudah pengguna internet pada saat melakukan akses ke server. 43 . Sub Domain adalah bagian tambahan dari domain yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.