(1)Manfaat JHT mcrupakan nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya.
(2)Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarnbil pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun atau meninggai ciuriia atau cacat total tetap, atau berhenti bekerja dari perusahaan.
(3)Tata cara pengajuan dan pengambilan manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. ,
(2)Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun mulai 1. Januari 2019.
(3)Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya eampai menca.pai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4)Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat rnernilih untuk menerima. Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun .
(5)Manfaat Pensiun berupa:
a.pensiun hari tua;
b.pensiun cacat;
c.pensiun janda atau duda;
d.pensiun anak; atau
e.pensiun orang tua.
(6)Manfaat Pensiun hari tua sebagaimana dirnaksud pada ayat (5) huruf a diterima peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki masa iuran paling singkat 15 tahun (180 bulan).
(7)Manfaat Pensiun cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diterima oleh Peserta yang telah mengalami Cacat Total Tetap scbelurn rnencapai usia pensiun.
(8)Manfaat Pensiun Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c diterima oleh istri atau suami Jari peserta yang meninggal dunia.
(9)Manfaat Pensiun anak sebagaimana dirnaksud pacta ayat (5) huruf d diterima oleh anak dalam hal:
a.peserta meninggal dun.a dan tidak rnempunyai istri atau suami; atau
b.janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
(10)~an~aat Pensiun orang tua sebaga imana d imaksud p a d a ayat (5) huruf e diterima oleh Orang Tua dalam hal Peserta m e n inggal d unia dan tid a k mempunyai istri, suami atau anak. (1 1) Bagi Peserta yang mencapai usia p en s iu n s eb elum m a s a iu ran m enca p ai 15 tah':ln, peserta berhak mendapatkan scluruh akurnula si iurannya d itambah ha sil pen gembangannya. '
(12)Tata ca ra pengajuan dan pengambilan m anfaat ,Jaminan Pensiun s e bagaim a na dimaksud pada ayat (5) berpedoman p ada ke tentuan p eratura n perundang undangan. BABV HUBUNGAN KERJASAMA Pasa119
(1)Pemerintah Da erah dalam p elaksana a n p emberia n pelayanan publik te rtentu melakukan hubungan kerjasama d engan BPJS Ke tena gakerj a an un tuk m eningkatkan kepesertaan jaminan sosial k e te n a ga kerj a an.
(2)Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d ilakuk an sccara bertahap antara Organisasi Perangkat Daerah ya n g menyelenggaraka n pelayanan p u blik dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(3)Organis a si Perangkat Daerah ya n g menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organis asi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan:
a.perizinan, perindustrian, perdagangan; b . k etenagakerjaan ;
c.pendid ik a n, kesehatan , s osial, pekerja an umum d an periataan Rua n g, s erta keten tra m a n dan ketertiban ; d . koperasi dan usaha k ecil menenga h . (4 ) Organisasi Perangkat Daerah yap g m enyelenggarakan pelayanan publik seba ga iman a dimaksud pacta aya t (3) d apat di tamb ah a taupun dikura ngi sesuai dengan kebutuhan kerjasama ya ng d isepakati ol eh Pernerin tah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasa120
(1)Setiap kegiatan usaha yang m enggunakan te n a ga k erj a wajib m elindungi seluruh tenaga kerj anya dan rnelaporkan upah yang sebenar nya atau Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota yang berlaku, dalam k epe serta an p r o gram jaminan sosial ketenagakerjaan .
(2)Untu k pengajuan permohonan izin u s aha bar u p ada Organisasi Pera n gka t Dacrah yan g menyelenggarakan urusan perizinan wajib m el ampir kan bu kti pen dafta ran p rogram jaminan s osial ketenagakerjaan .
(3)Setiap pen gaj u a n p er mohonan izin a ta u perpanj a ngan izin usa.ha pada Organisasi Perangkat Daerah yang m enyelenggarakan urusan p eri zin an wajib mela m pi rkan bukti kepesertaan BPJS Kete n agakerj a an d an bukti pernbayaran iuran bulan terakhir. 13
(4)Setiap kegia~an usaha yang menggunakan teriaga kerja wajib melaporkan data ketenagakerjaan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pacta Organisasi Perangkat Daerah yang mcmbidangi ketenagakcrjaan. .
(5)Untuk pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disektor Jasa Konstruksi maka :
a.pengguna jasa wajib mencantumkan kewajiban mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan serta perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam setiap Surat Perintah Kerja (SPK);
b.setiap kegiatan usaha pelaksanaan Jasa Konstruksi wajib mendaftarkan proyek dan membayar iuran kepada BPJS Kctenagakerjaan sebclurn proyek dilaksanakan;
c.setiap pengajuan pencairan anggaran proyek wajib melampirkan bukti pelunasan iuran jasa konstruksi dari BPJS Ketenagakerjaan . BABVI SANKSI ADMINISTRATIF Pasa121
(1)Pemberi Kerja selain Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam I asal 8 dapat dikenai sanksi administratif.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a.teguran tertulis;
b.denda; dan/atau
c.tidak mendapat pelayanan publik tcrtentu .
(3)Pengenaan sanksi teguran tertulis danl atau denda k epada Pemberi Kerja selain Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada aya t (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)Pengenaan sanksi sebagaimana dime ksud pacta ayat (2) huruf c dilakukan oleh unit pelayanan publik pada Pernerintah Daerah a tas perrnintaan BPJS Ketenagakerjaan. (5 ) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dike.iakan kepada Pernberi Kerja selain Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pacta ayat (2) huruf c meliputi :
a.perizinan terkait usaha;
b.izin yang diperlukan dalam m engikuti pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
c.perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing; dan
d.izin perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh.
(6)Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat. (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), berpedoman pada peraturan perundang undangan yang mengatur Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepad~ Pemberi Kerja Selain Pemerintah Daerah dan Setiap Orang, Selain Pe~ben Kerja, Pekerja dan penerima Bantuan luran Dalarn Penyelenggaraan .Jaminan Sosial. 14 Agar setia p orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pe raturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung. Ditetapkan di Telukbetung Pada tangga14 - 12 - 20 18 GUBERNUR LAMPUNG, ttd M.RIDHO FICARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 4 - 12 - 2018 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, ttd Ir. HAMARTONI AHADIS,M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19640209 198903 1 008 Salinan sesua dengan aslinya KEPALA B RO HUKUM, ~UL F I KA • S.H. M.H Pembina Utama Muda NIP. 19680428 199203 1 003 BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2018 NOMOR : 76