DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut program BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara atau pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, hari tua, dan meninggal dunia.

Isi peraturan