1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Badan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku;
9.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Kelompok Jabatan fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan keterampilannya;
17.Anggaran adalah Suatu rencana yang disusun secara sistematis;
18.Pembinaan APBD adalah Pemerintah Provinsi melakukan pembinaa kepada pemerintah kabupaten kota dalam melaksanakan atau menyusun APBD kabupaten kota;
19.Evaluasi APBD adalah Pemerintah Provinsi mengevaluasi APBD Pemerintah kabupaten kota;
20.Verifikasi adalah Tindakan untuk mengkaji, menginspeksi, menguji, mengecek, memeriksa atau mengadakan dan mendokumentasikan item dengan persyaratan khusus;
21.Sistem Informasi Keuangan adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasi serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban perda;
22.Manajemen Keuangan adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian terhadap semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dankewajiban daerah dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah;
23.Anggaran Kas adalah anggaran yang merinci taksiran penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu kurun masa yang akan datang sebagai alat memelihara likuiditas;
24.SP2D Belanja Langsung Rutin adalah sebagai dasar pembayaran yang sah untuk membiayai belanja barang dan jasa dan kegiatan rutin lainnya pada bank yang ditunjuk;
25.SP2D Belanja Modal adalah sebagai dasar pembayaraan yang sah untuk membiayai belanja modal pengadaan alat-alat kantor maupun infrastruktur lainnya pada bank yang ditunjuk;
26.SP2D Belanja Tidal Langsung adalah sebagai dasar pembayaran yang sah untuk membiayai Belanja Pegawai, bunga, Hibah, Bansos dan sebagainya pada bank yang ditunjuk;
27.Laporan Kas adalah laporan keuangan berisikan pengaruh kas dari kegiatan/transaksi;
28.Aset Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
29.Pengadaan adalah proses kegiatan untuk peenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang dan/atau jasa dibawah kontrak dan/atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan/bisnis;
30.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan (dalam hal ini Barang Milik Daerah) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
31.Pemanfaatan adalah pendayagunaan (dalam hal ini Barang Milik Daerah) yang tidak digunakan (oleh Pengelola Barang/Sekda atau pengguna barang/Kepala SKPD) untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi (dalam hal ini Barang Milik Daerah) dengan tidak mengubah status kepemilikan;
32.Pemeliharaan adalah kombinasi dari berbagai kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan melaksanakan proses mengamankan fasilitas (dalam hal ini Barang Milik Daerah) termasuk diantaranya Tanah dan Bangunan, Peralatan dan Mesin, dan lain-lain atau untuk memperbaikinya sampai pada suatu kondisi yag dapat diterima dengan melaksanakan penyesuaian yang diperlukan agar tercapai suatu keadaan operasi/kinerja yang produktif dan sesuai dengan yang direncanakan;
33.Penghapusan adalah tindakan menghilangkan/menghapus (dalam hal ini Barang Milik Daerah) dari daftar Barang Inventaris dengan menerbitkan Keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk Membebaskan pengelola Barang (Sekda), Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang (Kepala SKPD/UPTD) dari tanggungjawab administrasi dan fisik atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penugasannya;
34.Pemidahtanganan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk melepaskan secara keseluruhan atau sebagian Barang Milik Daerah yang berada dalam penugasannya dikarenakan Barang Milik Daerah tersebut tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan dalam bentuk Penjualan, Tukar Menukar, Hibah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.