1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku;
9.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Pendidikan adalah pendidikan yang dilakukan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta sikap yang sesuai dengan tuntutan persyaratan jabatan dan perkembangan Pegawai Negeri Sipil;
17.Pelatihan adalah bagian dari pendidikan yang dilakukan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan tutuntan persyaratan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil dimana yang bersangkutan ditempatkan;
18.Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil;
19.Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pemerintahan adalah jenis pendidikan dan pelatihan dalam bidang-bidang kependudukan, sosial, politik, hukum, pemerintahan dan administrasi publik untuk tingkat staf maupun pejabat struktural dan pejabat Negara;
20.Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat berwenang dengan tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan atau melatih PNS serta melaksanakan tugas kediklatan lainnya pada Lembaga Diklat Pemerintah;
21.Tata Praja adalah bagian dari Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pemerintahan yang diselenggarakan untuk pejabat struktural bidang Pemerintahan;
22.Kurikulum adalah susunan mata diklat beserta uraian yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta Diklat sesuai tujuan dan sasaran program Diklat;
23.Silabi adalah satuan tertentu dan bahan ajaran yang merupakan bagian dari suatu kurikulum;
24.Kurikulum dan Silabi adalah suatu kesatuan bahan ajaran dan sisitim pembelajaran dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan;
25.Tenaga Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi tertentu dan bersifat mandiri;
26.Penjenjangan adalah tingkatan jenis Pendidikan dan Pelatihan yang diperuntukkan bagi CPNS dan PNS;
27.Pendidikan dan Pelatihan penjenjangan bagi Calon PNS adalah pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan I, II dan III;
28.Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan bagi PNS adalah pendidikan dan pelatihan struktural dalam jabatan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural eselon IV, III dan II;
29.Pendidikan dan Pelatihan Struktural Tingkat Dasar adalah jenis Pendidikan dan Pelatihan yang diperuntukkan bagi CPNS untuk diangkat menjadi PNS;
30.Pendidikan dan Pelatihan Struktural Tingkat Menengah adalah jenis Pendidikan dan Pelatihan yang diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon IV;
31.Pendidikan dan Pelatihan Struktural Tingkat Tinggi adalah jenis Pendidikan dan Pelatihan yang diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon III dan II;
32.Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah Pendidikan dan Pelatihan untuk Pegawai Negeri Sipil yang akan dan telah mendududki jabatan fungsioanal;
33.Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah diklat untuk meningkatkan kompetensi dalam jabatan PNS dalam bidang administrasi, pembangunan dan keuangan.