2.Pengelolaan Risiko Strategis (Entitas) OPD Pengelolaan risiko strategis OPD bertujuan mengendalikan risiko- risiko prioritas atas tujuan dan sasaran strategis OPD yang tertuang dalam dokumen Perencanaan Strategis OPD (Renstra OPD). Pengelolaan risiko strategis OPD dilakukan oleh masing-masing Pimpinan OPD bersama jajaran manajemennya, sebagai Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon 2 dan Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon 3/Koordinator dan 4/Sub Koordinator. 3 Pengelolaan Risiko Operasional OPD Pengelolaan risiko operasional OPD bertujuan mengendalikan risiko- risiko prioritas atas tujuan dan sasaran operasional sub kegiatan utama OPD yang tertuang dalam dokumen perencanaan kerja tahunan OPD, seperti, Penetapan Kinerja OPD (Perkin), dan Rencana Kerja OPD (Renja dan/atau RKPD). Pengelolaan risiko strategis dan Operasional tingkat OPD dilakukan oleh masing-masing Pimpinan OPD bersama jajaran manajemennya, dibantu sebagai Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon 2 dan Unit Pemilik Risiko Tingkat Eselon 3/Koordinator dan 4/Sub Koordinator. B. Penetapan Kriteria Penilaian Risiko Penetapan kriteria penilaian risiko bertujuan memberikan pemahaman yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan risiko di lingkup pemerintah daerah mengenai kriteria penilaian dan analisis atas risiko-risiko yang telah diidentifikasi, sebagai dasar pengambilan keputusan mengenai tingkat risiko yang dapat diterima maupun tingkat risiko yang tidak dapat diterima dan memerlukan respons penanganan lebih lanjut. Kriteria penilaian risiko terdiri dari 3 komponen, yaitu Skala Dampak Risiko, Skala Kemungkinan Terjadinya (Probabilitas) Risiko, dan Skala Tingkat Risiko (Nilai Risiko).
1.Skala Dampak Risiko Kriteria Skala No Definisi Kriteria Dampak Dampak Nilai 1 Rendah sekali Menggangu pencapaian tujuan 1 kegiatan/organisasi meskipun tidak signifikan 2 Rendah Menggangu pencapaian tujuan 2 kegiatan/organisasi secara cukup signifikan 3 Tinggi Sebagian tujuan kegiatan/organisasi 3 gagal dilaksanakan 4 Tinggi Sekali Sebagian besar tujuan 4 kegiatan/organisasi gagal dilaksanakan
2.Skala Probabilitas Risiko Definisi Kriteria Kemungkinan NilaiNo Kriteria Skala Kemungkinan 1 Jarang Sekali Kecil kemungkinan tetapi tidak 1 diabaikan Probabilitas rendah, tetapi lebih besar dari pada nol Mungkin terjadi sekali dalam 3 tahun 2 Jarang Probabilitas kurang dari pada 5096, 2 tetapi masih cukup tinggi Mungkin terjadi sekali dalam 2 tahun 3 Sering Mungkin tidak terjadi atau peluang 3 50/50 Mungkin terjadi kira-kira sekali dalam setahun 4 Sangat Sering Kemungkinan terjadi » 5096 4 Dapat terjadi beberapa kali dalam setahun
3.Skala Nilai Risiko No. URAIAN WARNA Nilai Risiko 1 2 3 4 1 Sangat Tinggi 12 -16 2 Tinggi 6-9 3 Sedang 3-4 4 Rendah 1-2 C. Waktu, Tahapan dan Pihak Terkait dalam Pengelolaan Risiko Waktu, tahapan, dan pihak terkait dalam pengelolaan risiko, adalah sebagai DeriKkut. No Waktu Tahapan Tahapan Pelaksana Output Manajemen Pengelolaan Tahapan pemerintah Risiko Pengelolaan daerah Risiko
1.Proses Proses Arahan dan Komite Dokumen penyusunan penyusunan kebijakan Arahan dan RPJMD pengelolaan RPJMD penilaian Risiko kebijakan (Satu tahun risiko 5 Sekda selaku penilaian sebelum Tahunan Koordinator risiko 5 RPJMD 5 Penyusunan UPR Tahunan tahunan Risiko Daftar pemerintah berjalan s.d. Strategis daerah Risiko dan RPJMD pemerintah (Kepala RTP ditetapkan) daerah Daerah dan Strategis Kepala pemerintah daerah OPD/SKPD)
2.Proses Proses Penyusunan Komite Daftar Risiko Risiko dan RTP penyusunan penyusunan pengelolaan Renstra OPD Renstra Strategis risiko Strategis (Satu tahun OPD (Entitas) OPD Sekda selaku (Entitas) OPD sebelum Koordinator RPJMD 5 UPR Tingkat tahunan Es. 1/Es. 2 berjalan s.d. (Kepala RPJMD OPD/SKPD ditetapkan) dan Kabag/Kabid OPD)
3.Januari - Penyusunan Arahan dan Komite Dokumen Mei Tahun RKPD dan kebijakan Pengelolaan Arahan dan 201X-1 Risiko Renja OPD penilaian kebijakan risiko tahunan penilaian risiko tahunan
4.Agustus- Penyusunan Penyusunan » Kepala OPD Daftar risiko September RKA OPD Risiko s Unit Pemilik dan RTP Risiko 201X-1 (Penetapan Operasional Operasional rencana OPD Tingkat Es 3, OPD sasaran & 4 OPD pagu anggaran per kegiatan)
5.Oktober Penyusunan Pengkomunik » Kepala OPD Perbaikan RTP asian Risiko s Komite KSOP Tahun 201X- RAPBD, Perda APBD dan RTP, Pengelolaan Notulen
6.November- Penyusunan Penyusunan Risiko Pengkomunika Desember Rancangan atau Revisi « UPR Tingkat sian Tahun 201X- KSOPDPA OPD, pemerintah Finalisasi dan Pengkomunik daerah, Daftar risiko penetapan asian Tingkat dan RTP DPA OPD perubahan Eselon 1, 2, KSOP 3, dan 4 Se se koordinator
7.Januari s.d. Pelaksanaan Penyusunan " Komite KSOP Desember APBD atau Pengelolaan Tahun 201X penyempurna Risiko an KSOP » UPR Tingkat (Tindak lanjut pemerintah RTP) daerah, Tingkat Eselon 1, 2, 3, dan 4 Pelaksanaan » Komite Bukti KSOP Pengelolaan pelaksanaan Risiko KSOP s Kepala OPD s Pelaksana Program dan kegiatan Berkala Pelaporan dan " UPR Tingkat " Form (Triwulanan) monitoring pemerintah Monitoring risiko dan daerah, Risiko KSOP Tingkat e Form Eselon 1 dan Monitoring 2, Tingkat TL RTP Eselon 3 dan 4 " Unit Kepatuhan " Sekda selaku koordinator Pemantauan Unit Notulen rapat kinerja, risiko, Kepatuhan Laporan dan efektivitas Pengelolaan pemantauan KSOP yang Risiko (triwulanan, dibangun tahunan, 5 tahunan Juni-Juli Penyusunan Reviu dan » UPR Daftar Risiko Tahun 201X KUA PPAS pemutakhiran pemerintah dan RTP (Penetapan Risiko daerah Strategis sasaran Strategis (Kepala pemerintah makro dan pemerintah Daerah dan daerah yang pagu daerah. Kepala dimutakhirka anggaran Catatan: OPD/SKPD In pemerintah Risiko Sekda selaku daerah) strategis Koordinator pemerintah daerah akan direviu dan di mutakhirkan setiap tahun Agustus- Penyusunan Reviu dan Kepala Daftar Risiko September RKA OPD pemutakhiran Daerah dan RTP 201X (Penetapan Risiko Sekda selaku Strategis rencana Strategis Koordinator (Entitas) OPD sasaran & (Entitas) OPD |» Unit Pemilik pagu Catatan: Risiko anggaran Risiko Tingkat Es. 2 per strategis (Kepala kegiatan) (entitas) OPD OPD/SKPD akan direviu dan dan di Kabag/Kabid mutakhirkan OPD) 8 Januari- Pelaporan Pelaporan « Kepala Laporan Februari Keuangan Pengelolaan Daerah Pengelolaan Tahun Risiko Tahun " Kepala OPD Risiko Tahun 201X » UPR Tingkat 201X 201Xt1 pemerintah daerah, Tingkat Eselon 2, Tingkat Eselon 3 dan 4 » Unit Kepatuhan Sekda selaku koordinator 9 Februari- Reviu APIP Evaluasi Inspektorat Laporan Maret Tahun pengelolaan (APIP Daerah) Evaluasi 201X#1 risiko oleh Pengelolaan APIP Risiko Penilaian Kepala Daerah Laporan Maturitas Kepala OPD Penilaian SPIP Inspektorat Maturitas SPIP (APIP) Daerah III." PENGELOLAAN RISIKO PEMERINTAH PROVINSI MALUKU Struktur pengelolaan risiko Pemerintah Provinsi Maluku adalah sebagai berikut: A. Struktur Pengelolaan Risiko PENANGGUNG jaWAn Gilbert KOA4TE PENGELOLAAN PEMDA conDATOR PENYPLE NGGARAAN 0 UN PEMLK EKO Laatan || . PNGOA Sen mara Damn kerengan MANGGUNG JANAB PENGAWASAN 0 VAN AMIN RSYOTX ESEONI Aakper rapet Detrah kd Kabag pasa Kapat Badan agan Setu, San, dang KepUNO Ser, Bang UNT FEMLK RED IX Lartan dan Sunag ng. Sato bid onde Serda Struktur Pengelolaan Risiko Pemerintah Provinsi Maluku Struktur pengelolaan risiko diuraikan sebagai berikut: 1 . Penanggung jawab,
2.Koordinator penyelenggaraan,
3.Unit pemilik risiko,
4.Komite pengelolaan risiko tingkat pemerintah daerah
5.Unit kepatuhan, dan 6 Penanggung jawab pengawasan. B. Proses Pengelolaan Risiko Pengelolaan risiko dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan segenap pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dengan tahapan sebagai berikut: f Identifikasi Kelemahan Lingkungan b----......... Pengendalian intern (1) Identifikasi Risiko au Pemantayan