Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 17 Januari 2018 GUBERNUR MALUKU, TTD SAID ASSAGAFF Diundangkan di Ambon pada tanggal 17 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, TTD HAMIN BIN THAHIR BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2018 NOMOR 12 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSAKSI PENGEMBANGAN AKTIVA TETAP PEMERINTAH PROVINSI MALUKU TABEL MASAMANFAAT AKIBAT TRANSAKSI PENGEMBANGAN Kode URAIAN Jenis % Nilai Pengembangan dari Harga Perolehan Tambahan Rekening Penegmbangan Masa manfaat 1 . 3 . 2 Peralatan dan Mesin 1.3.2.01 Alat-Alat Besar Darat Over Haul s.d10% 0 1.3.2.02 Alat-Alat Besar Apung >10% s.d 35% 1 >35% s.d 60% 3 >60% 5 1.3.2.03 Alat-alat Bantu Tidak Dikapitalisasi 1.3.2.04 Alat Angkutan Darat Bermotor Over Haul s.d10% 0 1.3.2.05 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor >10% s.d 35% 1 1.3.2.06 Alat Angkut Apung Bermotor >35% s.d 60% 3 1.3.2.07 Alat Angkut Apung Tak Bermotor >60% 5 1.3.2.08 Alat Angkut Bermotor Udara 1.3.2.09 Alat Bengkel Bermesin Tidak Dikapitalisasi1.3.2.10 Alat Bengkel Tak Bermesin 1.3.2.11 Alat Ukur 1.3.2.12 Alat Pengolahan 1.3.2.13 Alat Pemeliharaan Tanaman 1.3.2.14 Alat Kantor 1.3.2.15 Alat Rumah Tangga 1.3.2.16 Komputer 1.3.2.17 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 1.3.2.18 Alat Studio 1.3.2.19 Alat Komunikasi 1.3.2.20 Peralatan Pemancar 1.3.2.21 Alat Kedokteran 1.3.2.22 Alat Kesehatan 1.3.2.23 Unit-Unit Laboratorium 1.3.2.24 Alat Peraga/Praktek Sekolah 1.3.2.25 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 1.3.2.26 Alat Lab. Fisika Nuklir / Elektronika 1.3.2.27 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingk. 1.3.2.28 Radiation Aplication and Non Destructive Testing Lab. (BATAM) 1.3.2.29 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 1.3.2.30 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 1.3.2.31 Senjata Api 1.3.2.32 Persenjataan Non Senjata Api 1.3.2.33 Amunisi 1.3.2.34 Senjata Sinar 1.3.2.35 Alat Keamanan dan Perlindungan Kode URAIAN Jenis % Nilai Pengembangan dari Harga Perolehan Tambahan Rekening Pengembangan Masa manfaat 1 . 3 . 3 Gedung dan Bangunan 1.3.3.01 Bangunan Gedung Tempat Kerja Renovasi s.d 2 5 % 0 1.3.3.02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal > 2 5 % s.d 50% 5 1.3.3.03 Bangunan Menara > 5 0% 10 1.3.3.04 Bangunan Bersejarah 1.3.3.05 Tugu Peringatan 1.3.3.06 Candi 1.3.3.07 Monumen/Bangunan Bersejarah 1.3.3.08 Tugu Peringatan 1.3.3.09 Tugu Titik Kontrol/Pasti 1.3.3.10 Rambu-Rambu Tidak Dikapitalisasi1.3.3.11 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara 1 . 3 . 4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 1.3.4.01 Jalan Renovasi s.d10% 0 1.3.4.02 Jembatan >10% s.d 40% 2 1.3.4.03 Bangunan Air Irigasi > 4 0 % s.d 60% 5 1.3.4.04 Bangunan Air Pasang Surut >60% 10 1.3.4.05 Bangunan Air Rawa 1.3.4.06 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 1.3.4.07 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1.3.4.08 Bangunan Air Bersih/Baku 1.3.4.09 Bangunan Air Kotor 1.3.4.10 Bangunan Air 1.3.4.11 Instalasi Air Minum/Air Bersih 1.3.4.12 Instalasi Air Kotor 1.3.4.13 Instalasi Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik 1.3.4.14 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1.3.4.15 Instalasi Pembangkit Listrik 1.3.4.16 Instalasi Gardu Listrik 1.3.4.17 Instalasi Pertahanan 1.3.4.18 Instalasi Gas 1.3.4.19 Instalasi Pengaman Tidak Dikapitalisasi 1.3.4.20 Jaringan Air Minum 1.3.4.21 Jaringan Listrik 1.3.4.22 Jaringan Telepon 1.3.4.23 Jaringan Gas 1 . 3 . 5 Aset Tetap Lainnya 1.3.5.01 Buku Tidak Dikapitalisasi 1.3.5.02 Terbitan 1.3.5.03 Barang-Barang Perpustakaan 1.3.5.04 Barang Bercorak Kebudayaan 1.3.5.05 Alat Olah Raga Lainnya 1.3.5.06 Hewan 1.3.5.07 Tanaman GUBERNUR MALUKU, TTD SAID ASSAGAFF LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSAKSI PENGEMBANGAN AKTIVA TETAP PEMERINTAH PROVINSI MALUKU ILUSTRASI I. Kondisi yang dapat terjadi sebagai akibat adanya pengembangan aktiva tetap Kondisi yang dapat terjadi sebagai akibat adanya pengembangan aktiva tetap, antara lain adalah sebagai berikut:
1.Pengembangan Aset Tetap yang Tidak Menambah Masa Manfaat
2.Pengembangan Aset Tetap yang Menambah Masa Manfaat
3.Pengembangan Aset Tetap yang Menambah Masa Manfaat, Dimana Akumulasi Sisa Masa Manfaat dan Penambahan Masa Manfaat Melebihi Masa Manfaat Aset Tetap
4.Aset Tetap yang Diperoleh Setelah Berlakunya Kebijakan Penyusutan Aset Tetap dan Terjadi Perbaikan Lebih Dari Satu Kali II. Ilustrasi Perhitungan Adapun Ilustrasi perhitungan atas kondisi-kondisi tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1.Pengembangan Aset Tetap yang Tidak Menambah Masa Manfaat. Sebuah kendaraan roda dua dibeli dan telah dicatat pada bulan Maret 2013 seharga Rp 25.000.000. Masa Manfaat Aset Tetap asset tersebut 5 tahun. Pada bulan Juli 2015, atas kendaraan roda dua ini dilakukan overhaul dengan nilai sebesar Rp 2.000.000. Berdasarkan perhitungan diketahui bahwa persentase realisasi belanja atas pengembangan mesin kurang dari 10% dari harga perolehan. Dari Lampiran I Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan, overhaul Alat Angkutan Darat Bermotor sampai dengan 10% tidak menambah masa manfaat. Dari ilustrasi di atas, maka: Tahun Perolehan 2013 Masa Manfaat 5 Tahun Masa Akhir Manfaat = Tahun Perolehan + Masa Manfaat – 1 =2013 + 5 - 1=2017 Nilai yang Disusutkan = Nilai Perolehan =25.000.000 Penyusutan Per Tahun =Nilai yang Disusutkan/Masa Manfaat =25.000.000/5=5.000.000 Tahun Koreksi Penyusutan = Tahun Perolehan s.d Tahun Sebelum Tahun Berjalan = 2013 s.d 2014 = 2 tahun Koreksi Akumulasi Penyusutan =Peny Per Tahun x Tahun Koreksi Penyusutan = 5.000.000 x 2 tahun = 1 0 .000.000 Pengembangan pada bulan Juli 2014 hanya menambah nilai Rp 2.000.000,maka: Sisa Masa Manfaat = Masa Manfaat – Tahun Koreksi Penyusutan = 5 tahun- 2 tahun= 3 tahun Nilai setelah Koreksi = Nilai yang Disusutkan – Koreksi Akumulasi Penyusutan = 25.000.000 - 10.000.000 = 15.000.000 Nilai Pengembangan 2.000.000 Nilai yang Disusutkan Setelah overhaul = Nilai setelah Koreksi + Nilai Pengembangan =15.000.000+2.000.00=17.000.000 Penyusutan Per Tahun Setelah Pengembangan = Nilai yang Disusutkan setelah Pengembangan/Sisa Masa Manfaat = 17.000.000/3 = 5 .666.666
2.Pengembangan Aset Tetap yang Menambah Masa Manfaat. Sebuah kendaran roda empat dibeli pada bulan Maret 2013 seharga Rp 200.000.000. Masa Manfaat Aset Tetap tersebut 5 tahun. Pada bulan Juli 2015 terdapat realisasi Belanja Pemeliharaan berupa overhaul atas kendaraan tersebut dengan nilai sebesar Rp 50.000.000. Berdasarkan perhitungan diketahui bahwa persentase realisasi belanja pemeliharaan tersebut adalah sebesar 25% dari harga perolehan. Dari Lampiran I Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan, atas Belanja Pemeliharaan dengan nilai 10% sd 35% menambah masa manfaat selama1 (satu) tahun. Dari ilustrasi di atas, maka: Tahun Perolehan 2013 Masa Manfaat 5 Tahun Masa Akhir Manfaat = Tahun Perolehan + Masa Manfaat –1 =2013 + 5 - 1=2017 Nilai yang Disusutkan = Nilai Perolehan = 200.000.000 Penyusutan Per Tahun =Nilai yang Disusutkan/Masa Manfaat =200.000.000/5 = 40.000.000 Tahun Koreksi Penyusutan = Tahun Perolehan s.d Tahun Sebelum Tahun Berjalan = 2013 s.d 2014 = 2 tahun Koreksi Akumulasi Penyusutan =Penyusutan Per Tahun x Tahun Koreksi Penyusutan = 40.000.000x 2 tahun = 80.000.000 Belanja Pemeliharaan pada bulan Juli 2015 menambah nilai Rp 50.000.000 dan masa manfaat selama 1tahun,maka: Sisa Masa Manfaat = Masa Manfaat – Tahun Koreksi Penyusutan + Penambahan Masa Manfaat = 5 tahun- 2 tahun + 1 tahun = 4 tahun Nilai setelah Koreksi = Nilai yang Disusutkan – Koreksi Akumulasi Penyusutan = 200.000.000 - 80.000.000 = 120.000.000 Nilai Pengembangan 50.000.000 Nilai yang Disusutkan Stlh Pengembangan =Nilai setelah Koreksi + Nilai Pengembangan =120.000.000+50.000.000=170.000.000 Penyusutan Per Tahun setelah Pengembangan = Nilai yang Disusutkan stlh Pengemb./Sisa Masa Manfaat = 170.000.000/(3+1) = 4 2 .500.000
3.Pengembangan Aset Tetap yang Menambah Masa Manfaat, Dimana Akumulasi Sisa Masa Manfaat dan Penambahan Masa Manfaat Melebihi Masa Manfaat Aset Tetap. Suatu ruas jalan selesai dibangun pada tahun 2014 dengan nilai Rp 2.000.000.000. Masa Manfaat Aset Tetap tersebut selama 10 tahun. Pada tahun anggaran 2015 terjadi pemeliharaan dan peningkatan jalan atas ruas tersebut dengan realisasi belanja sebesar Rp 600.000.000. Berdasarkan perhitungan diketahui bahwa persentase realisasi belanja dalam rangka pengembangan ruas jalan tersebut adalah sebesar 30% dari harga perolehannya. Dari Lampiran I Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan, pengembangan atas alat kantor sebesar 30% menambah masa manfaat selama 2(dua) tahun. Dari ilustrasi di atas, maka: Tahun Perolehan 2014 Masa Manfaat 10 tahun Masa Akhir Manfaat = Tahun Perolehan + Masa Manfaat –1 =2014 + 10 – 1 = 2023 Penyusutan Per Tahun = 2.000.000.000/10 =200.000.000 Nilai Buku 31 Desember 2012 = 2.000.000.000 - 200.000.000 =1.800.000.000 Tahun Pengembangan 2015 Nilai Pengembangan = 600.000.000 Nilai yang Disusutkan Per 31-12-2013 = Nilai Buku + Nilai Pengembangan =1.800.000.000 + 6 0 0 .000.000 = 2.400.000.000 Masa Manfaat =10 – 1 + 2 = 11 Nilai Penyusutan per tahun = 2.400.000.000 / 11 = 218.181.818
4.Aset Tetap yang Diperoleh Setelah Berlakunya Kebijakan Penyusutan Aset Tetap dan Terjadi Perbaikan Lebih Dari Satu Kali. Sebuah gedung selesai dibangun pada tahun 2012, dengan nilai perolehan adalah Rp 2.000.000.000. Gedung tersebut memiliki masa manfaat selama 10 tahun. Gedung tersebut direnovasi pada tahun 2015, dengan nilai renovasi sebesar Rp 750.000.000. Renovasi yang dilakukan tersebut sesuai Lampiran I Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan menambah umur teknis sejumlah 5 tahun (37,5% dari harga perolehan). Dan pada tahun 2016, gedung tersebut direnovasi kembali, dengan nilai renovasi sebesar Rp 500.000.000. Renovasi yang dilakukan tersebut sesuai Lampiran I Tabel Masa Manfaat Akibat Perbaikan menambah umur ekonomishff sejumlah 10 tahun (55% dari harga perolehan). Dari ilustrasi di atas, maka: Tahun Perolehan 2012 Masa Manfaat 10 Tahun Masa Akhir Manfaat = Tahun Perolehan+ Masa Manfaat–1 =2012 + 10 - 1=2021 Nilai Perolehan = 2.000.000.000 Penyusutan Per Tahun sebelum Renovasi I =Nilai yang Disusutkan/Masa Manfaat =2.000.000.000/10= 200.000.000 Masa Penyusutan s/d sebelum Thn Renovasi =Tahun Perolehan s.d Tahun RenovasiI =2012s.d 2014=3 tahun Akumulasi Penyusutan pada tahun 2019 =Penyusutan Per Tahunx Masa Penyusutan =200.000.000 x 3tahun = 600.000.000 Nilai buku bangunan sebelum Renovasi = Nilai Perolehan–Akumulasi Penyusutan s]d 2014 = 2.000.000.000- 600.000.000 = 1.400.000.000 Renovasi I pada tahun 2015 menambah nilai Rp 750.000.000, dan masa manfaat selama 5 tahun, maka: Sisa Masa Manfaat = Masa Manfaat – Masa Penyusutan + Penambahan Masa Manfaat = 10 tahun– 3 tahun + 5 tahun = 12 tahun Nilai buku bangunan sebelum Renovasi I = Nilai Perolehan – Akumulasi Penyusutan s/d. 2019 = 2.000.000.000 - 600.000.000 = l.400.000.000 Nilai Renovasi I = 750.000.000 Nilai yang Disusutkan setelah Renovasi ke-I = Nilai buku + Nilai Renovasi ke -I = 1.400.000.000 + 750.000.000 = 2.250.000.000 Penyusutan Per Tahun Setelah Renovasi ke-I =Nilai yang Disusutkan setelah Renovasi ke-I/Sisa Masa Manfaat =2.250.000.000/12= 187.500.000 Nilai Perolehan setelah Renovasi ke- I =Ni l ai Pe ro l e han awa l + Ni l ai Pe nge mb ang an = 2 .0 0 0.000.000 + 750.000.000 = 2.750.000.000 Nilai Akumulasi Penyusutan tahun I setelah Renovasi ke-I = Nilai buku + Nilai Renovasi ke-I = 6 00.000.000 +187.500.000 = 787.500.000 Nilai Buku tahun I setelah Renovasi ke-I = 2.750.000.000 + 787.500.000 = 1.963.000.000 Renovasi II pada tahun 2016 menambah nilai Rp 500.000.000 dan tidak menambah masa manfaat, maka: Masa Penyusutan sebelum Renovasi II = 12 Tahun Sisa Masa Manfaatsaat Renovasi II = Masa Manfaat setelah Renov I – Masa Penyusutan + Penambahan Masa Manfaat =1 2 tahun- 1 tahun =11tahun Akum. Penyusutan 2015 = 600.000.000 + 187.500.000 = 787.500.000 Nilai buku bangunan Sebelum Renovasi II = 2.000.000.000 + 750,000.000 – 787.500.000 = 1.962.500.000 Nilai Renovasi II = 500.000.000 Nilai yang Disusutkan Setelah Renovasi II = Nilai buku sebelum Renov II + Nilai Renov II = 1.962.500.000 + 500.000.000 = 2.462.500.000 Penyusutan Per Tahun Setelah Renovasi Nilai yang Disusutkan setelah Pengembangan/Sisa Masa Manfaat = 2.462.500.000/11 = 223.863.636 Nilai Perolehan setelah Renovasi ke-II =Ni l ai Pe ro l e han awa l + Ni l ai Pe nge mb ang an = 2 .0 0 0.000.000+750.000.000 + 500.000.000 = 3.250.000.000 Nilai Akumulasi Penyusutan tahun I setelah Renovasi ke-II = Nilai buku + Nilai Renovasi ke-I =787.500.000 + 223.863.636 =1.011.363.636 Nilai Buku tahun I setelah Renovasi ke-II = 3.250.000.000 – 1.011.363.636 = 2.238.636.364 GUBERNUR MALUKU, TTD SAID ASSAGAFF PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSAKSI PENGEMBANGAN AKTIVA TETAP PEMERINTAH PROVINSI MALUKU I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Pasal 6 ayat (3) menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan yang berdasarkan pada Pasal 6 ayat (4) Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, klasifikasi, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan asset tetap menjadi fokus akuntansi, karena asset tetap memiliki nilai yang signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Akuntansi asset tetap telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 (PSAP 07), dari Lampiran I PP 71 Tahun 2010. PSAP 07 tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan asset tetap berdasarkan peristiwa (events) yang terjadi, seperti perolehan asset tetap pertama kali, pemeliharaan asettetap, pertukaran aset tetap, perolehan aset dari hibah/donasi, dan penyusutan. Aset tetap dalam PSAP 07 didefinisikan sebagai aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Lebih lanjut, dalam Paragraf 7, aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Kebijakan Akuntansi Transaksi Pengembangan AKtiva Tetap Pemerintah Provinsi Maluku meliputi : perlakuan akuntansi atas suatu Realisasi Belanja yang dapat diperlakukan sebagai suatu transaksi pengembangan Barang Inventaris Milik Daerah (BIMD) yang tercatat sebagai Aktiva Tetap dalam Neraca Pemerintah Provinsi Maluku. Kebijakan akuntansi ini diterapkan di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku dan satuan kerja perangkat daerah yang menurut undang-undang wajib menyajikan laporan keuangan. II. PASAL DEMI PASAL