1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Perencanaan Hutan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
17.Inventarisasi Hutan adalah kegiatan untuk mengetahui keadaan potensi hutan berupa flora, fauna, sumber daya manusia dan sosial ekonomi serta potensi budaya masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan;
18.Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya;
19.Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya;
20.Penatagunaan Kawasan Hutan adalah kegiatan-kegiatan guna menetapkan hutan menurut fungsinya. Penatagunaan kawasan hutan meliputi; penetapan kegiatan fungsi dan penggunaan kawasan hutan;
21.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran;
22.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu;
23.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri;
24.Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi;
25.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya;
26.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu;
27.Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getahgetahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu;
28.Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi;
29.Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu selanjutnya disingkat RKUPHHK adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, antara lain memuat aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan sosial ekonomi yang disusun berdasarkan inventarisasi hutan menyeluruh berkala 10 (sepuluh) tahunan;
30.Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat RKTUPHHK adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RKUPHHK;
31.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah Izin Usaha Industri yang mengelola kayu bulat dan/atau kayu bulat sedang dan / atau kayu bulat kecil menjadi barang setengah jadi atau barang jadi;
32.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHBK adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang;
33.Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri yang selanjutnya disingkat RPBBI adalah rencana yang memuat kebutuhan bahan baku dan pasokan bahan baku yang berasal dari sumber yang sah sesuai kapasitas izin industri primer hasil hutan dan ketersediaan jaminan pasokan bahan baku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan system pengendalian pasokan bahan baku;
34.Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah pengolahan kayu bulat dan atau bahan baku kayu serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi;
35.Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan bahan baku bukan kayu (rotan, madu, buah- buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan) menjadi barang setengah jadi atau barang jadi;
36.Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disingkat TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil penebangan disekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan
37.Tempat Penimbunan Kayu Hutan yang selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik pemegang izin yang berfungsi menimbun Kayu Bulat (KB) / Kayu Bulat Sedang (KBS) / Kayu Bulat Kecil (KBK) dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin;
38.Tempat Penimbunan Kayu Antara yang selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat untuk menampung Kayu Bulat (KB) dan atau KBS dan atau KBK dari satu pemegang izin atau lebih dari satu pemegang izin yang merupakan grup, baik berupa logpond atau logyard, yang lokasinya di luar areal pemegang izin dan berada pada hutan produksi dan atau diluar kawasan hutan;
39.Tempat Penimbunan Kayu Industri yang selanjutnya disebut TPK Industri adalah tempat penimbunan KB dan atau KBS dan atau KBK di air atau di darat (Logpond / Logyard) yang berada dilokasi industri dan atau sekitarnya;
40.Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat POLHUT adalah Pejabat Kehutanan tertentu yang mempunyai wewenang Kepolisian Khusus;
41.Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya singkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi kehutanan pusat atau daerah yang oleh dan atas kuasa undang–undang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik;
42.Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat GANISPHPL adalah petugas perusahaan pemegang izin dibidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi dibidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya;
43.Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat WAS-GANISPHPL adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi dibidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal;
44.Pengukuran Hasil Hutan adalah kegiatan untuk menetapkan jumlah, jenis dan volume/berat dari hasil hutan;
45.Pengujian hasil hutan adalah kegiatan untuk menetapkan jumlah, jenis, volume/berat dan mutu (kualitas) hasil hutan;
46.Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intristik dari hasil hutan yang dipungut dari Negara;
47.Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi, rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pengelolaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu;
48.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan;
49.Penggantian Nilai Tegakan (PNT) adalah salah satu kewajiban PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari Izin Pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum diterbitnya alas title dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
50.Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan (DBH-SDA) adalah Bagian Daerah yang berasal dari Penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan;
51.Pengolahan Hasil adalah proses perubahan bentuk dari bahan baku (hasil hutan) menjadi barang setengah jadi atau barang jadi;
52.Peredaran Hasil adalah rangkaian proses pengangkutan, penguasaan / pemilikan hasil yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
53.Pembinaan Hutan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaiki sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan dimana kegiatan-kegiatan berupa perlindungan, pengamanan, rehabilitasi, penyuluhan dan pengembangan;
54.Perlindungan Hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan;
55.Pengamanan Hutan adalah bagian dari kegiatan perlindungan hutan yang bertujuan untuk melindungi hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran;
56.Rehabilitasi Hutan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga;
57.Pengembangan adalah usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan menuju ke-arah yang lebih baik dalam rangka menjalankan pranata sosial (sistem perilaku) untuk memenuhi kebutuhan dalam masyarakat;
58.Pemanfaatan dan Pengembangan Hasil adalah kegiatan unutk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dan non kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok;
59.Tenaga Teknis (tenaga teknis kehutanan) adalah petugas yang memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam bidang perencanaan, pengelolaan hutan dan pemanfaatan hutan; dan
60.Peralatan adalah jenis peralatan yang harus mendapatkan izin untuk kegiatan IUPHHK pada hutan alam, kegiatan IPK atau pemegang lelang yaitu : traktor, grader, dump-truck, shovel, skidder, excavator, skyline, log- loader, logging truck, crane, lokomotif dan helicopter serta alat yang digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon seperti gergaji rantai (chainsaw).