1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
7.Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
8.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau Badan Hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
9.Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Non Perizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban perizinan dan nonperizinan termasuk penandatanganan atas nama pemberi wewenang oleh gubernur kepada Kepala DPMPTSP yang ditetapkan dengan uraian yang jelas.
12.Prinsip pelayanan publik adalah prinsip-prinsip pokok dalam tata laksana dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik, yakni kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan, keterbukaan, efisien, ekonomis, keadilan yang merata dan ketepatan waktu.
13.Pelayanan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan melalui PTSP secara Elektronik yang selanjutnya disebut PTSP-el.
14.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
15.Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur- unsur PD terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan.
16.Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
17.Maklumat Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat MPP adalah pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Pasal I Bebepa Ketentuan Dalam Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019 Nomor 18) diubah sebagai barikut :
1.Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku pada Jenis Perizinan angka 1 dan angka 2 di ubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
2.Dinas Kesehatan Provinsi Maluku pada Jenis Perizinan angka 1 diubah, Jenis Non Perizinan ditambahkan angka 3 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
3.Dinas Perhubungan Provinsi Maluku pada Jenis Perizinan angka 1 angka 2 angka 3 angka 5 dan angka 6 diubah, angka 7 angka 8 angka 9 angka 10 dan angka 11 dihapus, Jenis Non Perizinan ditambahkan angka 1 dan angka 2 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
4.Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Bidang Perikanan Tangkap pada Jenis Perizinan angka 1 dan angka 2 diubah, angka 9 dan angka 10 di hapus; Bidang Perikanan Budidaya Jenis Non Perizinan angka 1 angka 2 dihapus; Bidang Penguatan Daya Saing Produksi angka 1 dihapus; Bidang Pengelolaan Ruang Laut ditambahkan angka 3, Jenis Non Perizinan angka 4 di hapus, dan tambahkan angka 4 baru sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
5.Dinas Pertanian Provinsi Maluku Bidang Jenis Perizinan ditambahkan angka 5 angka 6 dan angka 7, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
6.Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Jenis Non Perizinan ditambahkan angka 1 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
7.Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku angka 1 angka 2 angka 3 sampai dengan angka 15 diubah, Jenis Non Perizinan ditambahkan angka 2 angka 3 dan angka 4 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
8.Dinas Perdagangan dan Perindustran Provinsi Maluku Jenis Perizinan angka 1 diubah, dan ditambahkan angka 2 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 30 Maret 2020 GUBERNUR MALUKU, ttd MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 30 Maret 2020 SEKRETARIS DAERAH MALUKU ttd KASRUL SELANG BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2020 NOMOR 13