1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku. 4, Badan Pusat Statistik Daerah adalah Badan Pusat Statistik Provinsi MalukuJaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Provinsi Maluku. Peraturan Gubernur yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah.
10.SKPD Teknis adalah SKPD yang ditunjuk secara fungsional menangani keadaan darurat termasuk keperluan mendesak. li. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang melaksanakan pengelolaan APBD dan mempunyai tugas bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
12.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
13.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
14.Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
15.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 16.Pejabat Penguji adalah pejabat yang diberikan wewenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran mengenai ketersediaan anggaran, kelengkapan, dan keabsahan hak tagih. 17.Pejabat Penandatangan Perintah Pembayaran adalah pejabat yang memerintahkan pembayaran atas beban APBD. ag
18.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 19.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
20.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkatSPD adalah dokumen tersedianya menyatakan melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran. 21.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab untuk dana atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. 22.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran dokumen pelaksanaan anggaran SKPD.
23.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran dokumen pelaksanaan anggaran SKPD kepada pihak ketiga.
24.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 25.Surat Permintaan Pembiayaan adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat dan/atau petugas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan untuk mengajukan permintaan pembiayaan. 26.Surat Perintah Pencairan Uang yang selanjutnya yang selanjutnya disingkat SP2U adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan uang pada rekening bendahara pengeluaran SKPD yang diterbitkan oleh PA/KPA SKPD Teknis. 27.Rencana Kebutuhan Belanja yang selanjutnya disebut RKB adalah dokumen yang berisi usulan rencana belanja pengendalian inflasi Daerah. 28.Kepala SKPD Teknis adalah kepala SKPD yang melaksanakan teknis pengendalian inflasi Daerah.
29.Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun- tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 30.Keperluan Mendesak adalah pengeluaran Daerah dalam rangka pengendalian inflasi Daerah yang merupakan kejadian di luar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
31.Inflasi Daerah adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus di Daerah.
32.Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
33.Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting adalah barang yang telah ditentukan jenisnya dalam peraturan perundangan yang berlaku.
34.Subsidi adalah semua bantuan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan pemerintah pada perusahaan swasta maupun perusahaan pemerintah dengan tujuan untuk menjaga kestabilan harga. 35.Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya adalah bantuan yang dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko social yang tidak dapat diperkirakan pada penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial lebih besar lagi bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
36.Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang karena sesuatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. 37.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah yaitu data induk yang berisi data pemerlu kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi kesejahteraan sosial.