1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Kepala Daerah adalah Gubernur Maluku.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Maluku.
5.Inspektorat Provinsi Maluku yang selanjutnya disingkat Inspektorat adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Maluku.
6.Inspektur adalah jabatan Inspektur pada Inspektorat Provinsi Maluku.
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157). MEMUTUSKAN : Menetapkan : TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN [
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
8.Perangkat Daerah Pengelola Keuangan Daerah adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku.
9.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga serta barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hokum baik sengaja maupun lalai.
10.Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari perbuatan melanggar hukum/melawan hukum atau melalaikan kewajibannya.
11.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Aparatur Sipil Negara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/diserahi tugas selain tugas Bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
12.Pejabat Lain adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang dibiayai dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.
13.Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah Lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah.
14.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
16.Atasan Langsung adalah pejabat sebagai atasan langsung dari pegawai bukan bendahara atau pejabat lain.
17.Pihak yang merugikan adalah pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan kerugian daerah.
18.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
19.Yang memperoleh hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga dan atau barang dari pihak yang merugikan.
20.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
21.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah.
22.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya di sebut Majelis adalah para pejabat yang secara Ex-Officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah.
23.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
24.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyatakan kesanggupan dan atau pengakuan bahwa kerugian daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud.
25.Wanprestasi adalah pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang ingkar janji terhadap pernyataan pengakuan dan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian daerah yang dibuat dalam SKTJM.
26.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
27.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
28.Instansi yang berrwenang untuk menyelesaikan kerugian daerah diluar majelis adalah instansi yang menangani pengurusan piutang Negara atau daerah yaitu Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
29.Tunai adalah pembayaran yang dilakukan sekaligus/lunas.
30.Sita Jaminan adalah barang-barang milik pihak yang merugikan yang disengketakan status kepemilikiannya atau dalam sengketa tuntutan ganti rugi.