Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: l. 2. 3. Daerah adalah Provinsi Maluku. Gubernur adalah Gubernur Maluku. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
6.Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah.
7.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Maluku yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Maluku.
8.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekwan adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku yang berkedudukan sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD.
9.Staf Ahli/Tenaga Ahli Fraksi, Kelompok Pakar/Tim Ahli DPRD adalah Tenaga Profesional yang diangkat dengan Keputusan Sekretaris DPRD untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas fraksi, Pimpinan dan Anggota DPRD.
10.Tunjangan Komunikasi Intensif yang selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan.
11.Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan.
12.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan berupa jaminan pemeliharaan keschatan, pakaian dinas dan atributnya, rumah jabatan dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas kepada Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga Pimpinan DPRD, rumah dinas dan perlengkapannya serta tunjangan transportasi kepada Anggota DPRD.
13.Dana Operasional Pimpinan yang selanjutnya disebut DO adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
14.Belanja Rumah tangga Pimpinan DPRD adalah belanja kebutuhan sehari- hari yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, representasi dan pelayanan sebagai Pimpinan DPRD.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.