Alokasi dana sebagaiman pasal 2 ayat (1) dipergunakan untuk membayar kegiatan yang Telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 adalah Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian, Dinas Perhubungan , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Komunikasi dan Informasi, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, BAPEDA, Biro Umum, Rumah sakit Umum Tulehu, Rumah Sakit Khusus Daerah, Balai Kesehatan Paru Masyarakat dan Panti Sosial Ina Kaka dan Inspektorat. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 18 Januari 2018 GUBERNUR MALUKU, TTD SAID ASSAGAFF Diundangkan di Ambon pada tanggal 18 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, TTD HAMIN BIN THAHIR BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2018 NOMOR 16.a