1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Pelayanan Kesehatan adalah suatu proses yang diselenggarakan secara professional sesuai standar profesi bidang kesehatan;
17.Kesehatan Masyarakat adalah suatu kondisi dari lingkungan eksternal dan internal yang saling berinteraksi serta saling mempengaruhi secra fisik, biologis, kimiawi, sosial dan budaya dari sekelompok individu;
18.Upaya Kesehatan Perorangan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan, mempertahankan dan memperbaiki status kesehatan individu;
19.Upaya Penanggulangan Penyakit dan bencana adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya penyakit dan bencana, kegiatan pencegahan (promotif dan preventif) penyakit dan bencana, tanggap darurat terhadap penyakit (kuratif) dan bencana serta rehabilitasi akibat penyakit dan bencana;
20.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu proses yang dilaksanakan secara sistimatis dan berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap kesehatan;
21.Promosi (kesehatan) adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan;
22.Farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang cara membuat, memformulasi, menyimpan, menyiapkan dan mengelola obat. Program kefarmasian dan alat kesehatan meliputi pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan, pelayanan kefarmasian, komunitas dan klinik, penggunaan obat secara rasional, pengamanan dan pengawasan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
23.Alat Kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiaknosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.