Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 26 Juni 2023 GUBERNUR MALUKU, MUR ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 26 Juni 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, SADALI IE BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2023 NOMOR 302. Il. PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BAGI KENDARAAN MUTASI MASUK DARI LUAR DAERAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN I3ERMOTOR UMUM Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan kedalam badan usaha. Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, tariff BBN-KB yang ditetapkan adalah penyerahan pertama sebesar 11.506 (sebelas koma lima persen) dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 106 (satu persen). Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum sebesar 106 (satu persen), apabila pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda, maka Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yaitu surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, Provinsi Maluku pada khususnya, telah mengakibatkan kemunduran pereknomian masyarakat sehingga berdampak luas kepada Daerah. Salah satu dampak yang terjadi adalah masih adanya penunggakan pembayaran pajak daerah dan penggunaan kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama. Untuk mengatasi permasalahan ini perlu diberikan pelayanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Upaya ini perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan optimalisasi pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa, karena jabatannya, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, serta dapat mengurangkan atau menghapuskan pajak dan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Peraturan Gubernur ini mengatur materi muatan meliputi objek, tata cara, besaran, jangka waktu, dan pelaporan pembebasan BBN-KB dan Sanksi Administratif PKB. PENJELASAN PASAL