1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Kelompok Jabatan fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan keterampilannya;
17.Pemerintahan adalah proses, cara, pembuatan memerintah segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara;
18.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilik batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
19.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia;
20.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja kecamatan;
21.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat;
22.Peningkatan Kapasitas adalah sebuah proses pendekatan dalam rangka memperbaiki suatu kemampuan secara umum untuk mencapai fungsi individu atau kelompok yang diinginkan;
23.Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun di kelurahan;
24.Pemberdayaan adalah setiap kegiatan yang dilakukan, diarahkan pada sutau proses kemampuan, penggalian sumber daya lokal serta pemberian peran yang lebih besar kepada masyarakat untuk berperan sebagai pelaku utama;
25.Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, serta mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu;
26.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
27.Pemberdayaan Desa adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat desa sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara;
28.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat;
29.Pengembangan Ekonomi adalah Proses yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah, usahawan, dan organisasi non pemerintah untuk menciptakan kondisi yang lebih baik untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja;
30.Sumberdaya Alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia;
31.Teknologi Tepat Guna adalah Teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup;
32.Sarana dan Prasarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat untuk mencapai maksud atau tujuan dan merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses;
33.Kawasan Perdesaan adalah Kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;
34.Pembanguan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemetaan pendapatan bagi penduduk suatu Negara.