1.Izin Pendidikan Menengah Umum;
2.Izin Pendidikan Menengah Kejuruan;
3.Izin Pendidikan Khusus;
4.Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian Pada SMK;
5.Izin Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional;
6.Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B;
7.Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B;
8.Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya;
9.Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga;
10.Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lebih Dari Satu Kabupaten/Kota;
11.Izin Usaha Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
12.Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Sumber Limbah Lintas Kabupaten/Kota) Kecuali Minyak Pelumas/Oli Bekas;
13.Surat Keputusan kelayakan Lingkungan (SKKL);
14.Izin Lingkungan;
15.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
16.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek;
17.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
18.Izin Usaha/Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau;
19.Izin Usaha Bongkar Muat Barang;
20.Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan di Perairan);
21.Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT);
22.Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (IUPBM) dan Herregistrasi;
23.Izin Usaha Penyewaan Alat Angkutan Laut/Penunjang Angkutan Laut (PPAL);
24.Izin Usaha Tally Mandiri;
25.Izin Depo Petikemas;
26.Izin Angkutan Perairan Pelabuhan;
27.Persetujuan Hasil Andalalin;
28.Izin Koperasi Simpan Pinjam;
29.Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam;
30.Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam;
31.Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam;
32.Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
33.Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil (Sampai dengan 10 GT);
34.Izin Usaha Perikanan (SIUP) Untuk Kapal Penangkapan Ikan Berukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT;
35.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Penangkapan Ikan Berukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT;
36.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Penangkapan Ikan Untuk Kapal Latih Berukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT;
37.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Untuk Kapal Penelitian/Eksplorasi Perikanan Berukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT;
38.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon Untuk Kapal Perikanan Berukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT;
39.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Angkut Hasil Tangkapan Ikan Ukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT;
40.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Untuk Hasil Budidaya Ikan Ukuran diatas 10 GT sampai dengan 30 GT;
41.Surat Izin Pemuliaan;
42.Surat Izin Pelepasan;
43.Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil;
44.Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan;
45.Izin Pengelolaan WP3-K dibawah 12 mil Laut diluar Minyak dan Gas Bumi;
46.Izin Pelaksanaan Reklamasi;
47.Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
48.Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
49.Izin Usaha Industri Pengelolaan Hasil Perkebunan;
50.Izin Usaha Perkebunan yang Terintegrasi Antara Budidaya dengan Industri Pengelolaan Hasil Perkebunan;
51.Izin Usaha Perbenihan Tanaman;
52.Izin Usaha Budidaya Hortikultura;
53.Izin Usaha Perbenihan Hortikultura;
54.Izin Usaha Peternakan;
55.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK);
56.Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK);
57.Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
58.Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) pada Hutan Produksi;
59.Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
60.Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung;
61.Izin Pengeboran Air Tanah;
62.Izin Penggalian Air Tanah;
63.Izin Pemakaian Air Tanah;
64.Izin Pengusahaan Air Tanah;
65.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL);
66.Izin Operasi;
67.Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia Dan Informatika pada Jaringan Milik Pemegang IUPTL atau IO Yang Ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi;
68.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL);
69.Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara Dalam Rangka PMDN pada Wilayah Pertambangan Daerah Dalam Satu Provinsi Termasuk Wilayah Laut s/d 12 mil Laut;
70.Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Rangka PMDN pada Wilayah Pertambangan Daerah Dalam Satu Provinsi Termasuk Wilayah Laut s/d 12 mil Laut;
71.Izin Pertambangan Rakyat Untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;
72.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan Pemurnian Dalam Rangka PMDN yang Komuditas Tambangnya Berasal dari Satu Daerah Provinsi;
73.Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Rangka PMDN yang Kegiatan Usahanya Dalam Provinsi;
74.Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Lintas Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi;
75.Izin Pembinaan dan Pengawasan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain dengan kapasitas Penyediaan s/d 10.000 (Sepuluh Ribu) Ton per Tahun;
76.Izin Usaha Industri (IUI) Besar;
77.Izin Perluasan Usaha Industri (IUI) Besar;
78.Izin Usaha Perdagangan Pengeceran Bahan Berbahaya.