1) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malukumempunyai tugas menyusun rencana operasional, menyelenggarakan layanan administrasi kepegawaiandan umum, perencanaan dan penyelenggaraan tugas pembantuan serta keuangan dan aset sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan di bidang kesekretariatan. 2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.menyusun rencana operasional Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku berdasarkan program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkup Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
c.memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkup Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d.menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
e.mengkoordinasikan penyusunan program kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan program kerja yang efektif, efisien dan akuntabel;
f.menyelenggarakan pembinaan organisasi, analisis jabatan, ketatalaksanaan, perencanaan diklat dan pengembangan sumber daya aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Provinsi Malukusesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan;
g.menyelenggarakan layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan dan penyelenggaraan tugas pembantuan serta keuangan dan aset di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h.mengkoordinasikan penyusunan data, informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam penyusunan data statistik sektoral di bidang pendidikan dan kebudayaan;
i.mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
j.menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malukusesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
k.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan efisien.