1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Dinas Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di ketahanan pangan.
5.Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku yang melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang Ketahanan Pangan.
6.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
8.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
9.Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. 10.Rencana Aksi Daerah Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAD-P3BPSDL Provinsi Maluku adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.
11.Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah indikator kualitas keragaman Pangan yang menggambarkan sumbangan energi dalam susunail kelompok aneka Pangan utama pada Tingkat ketersediaan dan/atau konsumsi Pangan.
12.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
13.Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan lokal, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
14.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15.Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, pergurulan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
16.Kelompok Kerja RAD- P3BPSDL yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja Gerakan Aksi Daerah Percepatan Penganekaragaman Pangan, yang disingkat Pokja GARDA PANGAN adalah Kelompok Kerja yang menyelenggarakan kegiatan RADP3BSDL.