DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2015

Nomor
19
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan atas Penjabaran APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 atas Kegiatan Yang Belum Dianggarkan Dalam APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan ruang lingkup dalam pengaturannya. Ruang lingkup kegiatan mendesak meliputi kunjungan Wakil Presiden RI, Persiapan Pelaksanaan PEMILUKADA di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya, Iuran Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Peningkatan Peranserta dan Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan, Pengadaan Kendaraan Kawal Gubernur Maluku, Kegiatan pada bidang Infrastruktur Jalan dan Bidang Kesehatan yang bersumber dari DAK Tambahan Tahun 2015, serta kegiatan-kegiatanpenunjang penyelenggaraan pemerintahan.

Isi peraturan