menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia MEMUTUSKAN : Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2016 Nomor 26), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :