1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
5.Dinas Kelautan dan Perikanan adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
6.Dinas Lingkungan Hidup adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan unit pelayanan terpadu satu pintu.
8.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
9.Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
10.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
11.Keberlanjutan adalah prinsip bahwa kegiatan pemanfaatan sumberdaya pada masa kini tidak mengakibatkan kehilangan kemampuan sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan pada masa datang.
12.Kehidupan adalah ciri yang membedakan obyek yang memiliki isyarat dan proses penopang diri (organisme hidup) dengan obyek yang tidak memilikinya (benda mati), baik karena fungsi-fungsi tersebut telah mati atau karena obyek (benda mati) tidak memiliki fungsi tersebut dan diklasifikasikan sebagai benda mati.
13.Penghidupan adalah aktifitas dimana akses atas aset atau modal (alam, manusia, finansial, sosial, dan fisik) dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga.
14.Akses adalah fasilitas yang mengatur dan/atau yang mempengaruhi kemampuan yang berbeda antara orang dalam memiliki, mengontrol, mengklaim dan/atau menggunakan sumber daya.
15.Masyarakat pesisir adalah masyarakat yang secara resmi bermukim di desa atau kelurahan yang berbatasan dengan wilayah pesisir atau masyarakat yang secara resmi bermukim dekat dengan wilayah pesisir dan sebagian warganya memiliki profesi yang berkaitan dengan perekonomian pesisir.
16.Nelayan adalah orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan.
17.Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan armada transportasi untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
18.Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
19.Usaha kelautan dan perikanan adalah kegiatan produksi dan/atau jasa yang mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
20.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional;
21.Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
22.Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil secara berkelanjutan.
23.Kepolisian khusus adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus untuk melaksanakan pengawasan dan telah mengikuti pelatihan kepolisian khusus serta memiliki sertifikat kelulusan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
24.Izin Lokasi Perairan adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
25.Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
26.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
27.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km 2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
28.Pulau-Pulau Kecil Terluar selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau- pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
29.Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap.
30.Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
31.Pengangkatan BMKT adalah kegiatan yang meliputi survei, pengambilan, pemindahan, penyimpanan, dan pemanfaatan.
32.Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
33.Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
34.Dokumen Rencana Zonasi yang dimaksud adalah perencanaan ruang laut yang meliputi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan/atau Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional.
35.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
36.Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
37.Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
38.Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
39.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
40.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
41.Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan beranggotakan orang- orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
42.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
43.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
44.Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
45.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
46.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
47.Bioteknologi Laut adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam pemanfaatan sumber daya hayati laut untuk membuat atau memodifikasi produk, memperbaiki kualitas genetik atau fenotip, dan mengembangkan/ merekayasa organisme.
48.Biofarmakologi Laut adalah kegiatan penggunaan teknologi dalam pemanfaatan sumber daya hayati laut melalui pengembangan/ perekayasaan organisme untuk keperluan farmasi.
49.Produksi Garam adalah kegiatan pemanfaatan air laut menjadi garam industri, garam konsumsi maupun garam mineral.
50.Pemanfaatan Air Laut Selain Energi adalah pemanfaatan air laut menjadi suatu produk tertentu selain untuk keperluan energi.
51.Wisata Bahari adalah kegiatan wisata yang memanfaatkan ruang Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk penempatan infrastruktur.
52.Pemasangan Pipa dan Kabel Bawah Laut adalah kegiatan pemanfaatan ruang Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil untuk keperluan penempatan dan penggelaran pipa dan kabel di permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut.
53.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
54.Datum Geodetic System adalah suatu model yang digunakan sebagai acuan dalam menentukan posisi di permukaan bumi, yang mendefenisikan hubungan secara geometris antara sistem referensi koordinat dengan permukaan bumi yang dimodelkan oleh elipsoida referensi.
55.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Tujuan dan Ruang Lingkup