1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Sosial Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Perlindungan Sosial adalah yang dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dan dapat tetap hidup secara wajar yang bersifat sementara dan atau berkelanjutan dalam bentuk langsung, penyediaan aksesibilitas dan atau penguatan kelembagaan;
17.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
18.Bina Organisasi Sosial adalah pembinaan terhadap wadah-wadah organisasi sosial yang ada dalam masyarakat yang peduli terhadap masalah-masalah sosial;
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsi sosial dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang masalah sosial yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya agar mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat;
20.Rehabilitasi Anak adalah suatu proses refungsi sosial anak yang mengalami masalah sosial agar mereka dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya sebagai seorang anak yang mempunyai masa depan;
21.Anak adalah semua anak dan remaja berusia 0–18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma yang berlaku sehingga merugikan masyarakat dan anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajiban sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dengan wajar baik rohani, jasmani maupun sosial;
22.Rehabilitasi Lanjut Usia adalah suatu refungsi sosial lanjut usia yang mengalami masalah ketelantaran dan pemenuhan kebutuhan hidupnya, sehingga mereka dapat hidup layak kembali di hari tuanya;
23.Rehabilitasi Tuna Sosial adalah suatu proses refungsi sosial dan pengembangan untuk memungkinkan Tuna Sosial (gelandangan, pengemis, wanita tuna susila dan bekas narapidana) yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya agar mereka mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat;
24.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang mempunyai kelainan fisik/ atau mental, yang dapat menggangu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, mental dan fisik dan mental;
25.Tuna Sosial adalah seseorang yang tidak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara baik dalam lingkungan masyarakat yang terdiri dari :
a.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup bergelandangan ditempat umum;
b.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta dimuka umum dengan berbagai cara alasan untuk mendapatkan belas kasihan dari orang lain;
c.Wanita Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan mendapatkan imbalan uang, materi dan atau jasa;
d.Bekas Narapidana adalah seseorang yang telah selesai menjalankan masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum yang tetap;
e.Perdagangan orang sebagai perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
26.Pemberdayaan Sosial adalah peningkatan kemampuan individu, keluarga, masyarakat dan kelembagaan sosial dalam upaya penanganan permasalahan sosial;
27.Pemberdayaan perorangan dan keluarga adalah pembinaan terhadap individu dan keluarga, dalam menangani permasalahan sosial;
28.Pemberdayaan masyarakat dan kelembagaaan sosial adalah pembinaan terhadap masyarakat dan kelembagaan dalam menangani permasalahan sosial;
29.Pemberdayaan potensi, kesetiakawanan dan restorasi sosial adalah pembinaan terhadap nilai-nilai kesetiakawanan sosial masyarakat dan potensi sumber kesejahteraan sosial;
30.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya;
31.Penanganan Fakir Misin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara.