1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat;
17.Pelatihan Tenaga kerja adalah keseluruhan kgiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja produktivitas, disiplin etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan;
18.Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan untuk menghubungkan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya;
19.Hubungan Industri adalah suatu sistim hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945;
20.Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dan atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh SP/SB karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan PHK serta perselisihan antara SP/SB hanya dalam satu perusahaan;
21.Pengupahan adalah suatu sistim penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha/buruh termasuk tunjangan baik untuk buruh maupun keluarganya;
22.Syarat Kerja adalah ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan;
23.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
24.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
25.Norma Kerja adalah perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja dan system pengupahan;
26.Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap diwilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi;
27.Penyiapan adalah kegiatan penyiapan meliputi : penyediaan tanah, perencanaan pemukiman dan pembangunan fisik sarana dan prasarana permukiman transmigrasi;
28.Penempatan Transmigrasi adalah suatu kegiatan menempatkan para transmigran pada lokasi permukiman baru untuk menetap dan bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan;
29.Pembinaan Transmigrasi adalah suatu proses yang berlangsung secara terpadu kepada transmigran dilokasi pemukiman transmigrasi untuk hidup mandiri sejahtera dan lebih baik.