Cukup Jelas LAMPIRAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024 O Dog RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 saia h, d h PEMERINTAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2023 BABI 11 1.2 1.3 14 1.5 2.3. 2.4. DAFTAR ISI PENDAHULUAN Latar Belakang Dasar Hukum Hubungan Antar Dokumen Maksud dan Tujuan Sistematika GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Kondisi Umum 211 Aspek Geografi dan Demografi 2.1.2. Potensi Pengembangan Wilayah Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 2.2.2 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Sosial 2.2.3 Fokus Seni Budaya dan Olahraga 1 -1 6 10 12 12 -1 1 -1 -11 19 19 1-34 11-37 Aspek Pelayanan Umum 2.3.1 Fokus Layanan Urusan Pemerintahan Wajib 11-38 -38 2.3.2 Fokus Layanan Urusan Pemerintah Pilihan 2.3.3 Fokus Layanan Penunjang Urusan 2.3.4 Pendukung Urusan Pemerintahan Aspek Daya Saing 2.41 Kemampuan Ekonomi Daerah -74 81 11-86 1-87 11-87 2.4.2 Pengeluaran per Kapita Maluku 2.4.3 Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan 2.4.4 Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Non Makanan per Kapita 11-88 11-88 -90 -912.4.5 Angka Kriminalitas -92 2.4.6 Fasilitas Wilayah Infrastruktur 194 2.5 Fokus Iklim Inventasi 26 Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai Tahun Berjalan... 194 2.6.1 Perkembangan Indikator Kineraja Utama Provinsi Maluku Tahun 2022 94 2.6.2 Tingkat Capaian Realisasi Kinerja Anggaran OPD 11-96 Tahun 2022 11-113 27 Permasalahan Pembangunan Daerah 2.7.1 Permasalahan Daerah yang Berhubungan 1-113 Dengan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah 2.7.2 Identifikasi Permasalahan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah 1-114 BAB III KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH 1-1 3.1 Arah Kebijakan Ekonomi Daerah -1 311 Perkiraan Kondisi Ekonomi Tahun 2022 -5 3.1.2 Tantangan dan Prospek Perekonomian Tahun 2023 -10 3.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah IN-15 32.1 Arah Kebijakan Pendapatan Daerah 1-20 3.2.2 Arah Kebijakan Belanja Daerah 11-24 3.2.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah -30 3.3 1-33Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2024 IV-1 41 Tujuan dan Sasaran Pembangunan IV-8 4.1.1 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional Tahun 2024 IV-8 4.1.2 Sasaran Pembangunan Nasional IV-11 4.2 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daerah IV-27 43 Prioritas Pembangunan IV-40 44 dan Nasional Tahun 2024 Sinkronisasi dan Keterkaitan Antara Prioritas Pembangunan Provinsi Maluku IV-53 BAB V ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/ KOTA V-1
51.Arah Kebijakan Dan Fokus Pembangunan Kewilayahan V-1 5.11 Kebijakan Pengembangan Wilayah V-1 V-35.1.2 Arah Kebijakan dan Fokus Pembangunan Kabupaten/Kota 5.1.3 Arah kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi V-6 5.2. Proyeksi Indikator Makro Kabupaten/Kota Tahun 2024 V-9 5.21 Prioritas Pembangunan Nasional di Provinsi Maluku V-11 BAB VI RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH VI-1 VI-16.1. Program dan Kegiatan Prioritas RKPD Tahun 2024 6.2. Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah dan Prakiraan Maju VI4 BAB VII KINERJA PENYELENGARAAN PEMERINTAH DAERAH VI-1 Vil-21A. Penetapan Target Indikator Kinerja Utama (IKU) 7.2. Penetapan Indikator dan Target Kinerja Kunci (IKK) VII-2 7.21.IndikatorKinerjaKunciTingkatDaerah (Impact) VII-3 7.. 2 2.IndikatorKinerja Kunci Tingkat Hasil (Outcome) VII-5 VI-1 BAB VII PENUTUP Perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1 Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: 2 Perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah: 3 Perencanaan pembangunan Daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, 4 Perencanaan pembangunan Daerah mengintegrasikan Rencana Tata Ruang dengan Rencana Pembangunan Daerah: 5) Perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional: 61 Perencanaan pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan dan berkelanjutan, dan 7 Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan dengan spesifik terukur (measurable), dapat dilaksanakan (achievable),(specific), memperhatikan ketersediaan sumber daya (resources availability) dan memperhatikan fungsi waktu (times), yang disingkat SMART. RKPD adalah dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode satu tahun yang disusun untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada. Secara umum, dokumen RKPD mempunyai nilai penting, antara lain: merupakan penjabaran dari Perubahan Rencana Pembangunan Daerah RPJMD 2019-2024, landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam penyusunan RAPBD Provinsi Maluku Tahun 2024, dan menjadi bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD untuk memastikan APBD telah disusun berpedoman pada RKPD. RKPD Tahun 2024 disusun dalam rangka memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya. Rancangan kerangka ekonomi memuat tentang gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pembiayaan pembangunan daerah, dan perkiraan untuk tahun 2024, sementara didalam program prioritas pembangunan daerah, memuat rancangan program indikatif tahun 2024 yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode Perubahan RPJMD 2019 - 2024 serta masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun pertama, dan isu-isu global serta menjawab setiap permasalahan yang muncul sesuai dengan kondisi terakhir di Maluku. Untuk itu dengan tetap mempertimbangkan urgensi permasalahan yang berbeda tiap tahunnya serta dalam rangka menjaga kesinambungan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah, maka Arah kebijakan pembangunan Maluku tahun 2024 sebagai tahun terakhir dalam tahapan tahunan Perubahan RPJMD diarahkan pada Pemantapan Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Ekonomi, Penguatan SDM dan Konektivitas. RKPD disusun berdasarkan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis serta top-down dan bottom-up, dengan berorientasi secara Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS). Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RKPD disusun melalui tahapan persiapan penyusunan RKPD, penyusunan rancangan awal RKPD, penyusunan rancangan RKPD, pelaksanaan Musrenbang RKPD, perumusan rancangan akhir RKPD dan penetapan RKPD. Berdasarkan pendekatan dan metode perencanaan tersebut, maka proses penyusunan RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024 dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu diawali dengan Forum Konsultasi Publik, Forum Lintas Perangkat Daerah, Musrenbang Kabupaten/Kota, dan diakhiri dengan Musrenbang Provinsi, di dalam tahapan tersebut diatur sebagai berikut :
1.Perencanaan dimulai pada Desember 2022 dalam rangka membuka rangkaian proses penyusunan RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024. Selanjutnya, pada Februari 2023 diadakan Forum Konsultasi Publik yang melibatkan stakeholders pembangunan dalam perencanaan, serta menampung pokok-pokok pikiran dari DPRD. Kemudian Maret 2023 dilanjutkan dengan Forum Lintas Perangkat Daerah untuk mempertemukan Perangkat Daerah Provinsi Maluku dengan stakeholders pembangunan. Hal ini juga dilakukan untuk penajaman program dan kegiatan prioritas Perangkat Daerah Provinsi dan secara simultan Forum Lintas Perangkat Daerah merupakan wadah untuk mempertemukan Bidang Perencana Bappeda Provinsi dengan mitra Perangkat Daerah dalam rangka penajaman kegiatan top down Tahun 2024.
2.Selanjutnya, pada Bulan Maret 2023 dilaksanakan Musrenbang Kabupaten/Kota yang bertujuan untuk menghasilkan usulan program dan kegiatan prioritas dari masing- masing Kabupaten/Kota untuk kemudian diusulkan ke tingkat Provinsi dengan diverifikasi oleh Perangkat Daerah Provinsi yang memiliki kaitan dengan program Kabupaten/Kota tersebut. Rangkaian kegiatan tersebut di atas tidak terlepas dari kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pusat/Nasional. 3 Setelah pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota, dilanjutkan pada April 2023 dilaksanakan Musrenbang Provinsi pada kesempatan ini dimanfaatakan juga untuk penajaman kegiatan belanja perangkat daerah dan Belanja Transfer (Bantuan Keuangan dan Dana Bagi Hasil). Hasil penajaman pada tersebut juga menjadi bahan Rancangan Awal RKPD Tahun 2024 yang dibahas pada desk Musrenbang RKPD Provinsi Tahun 2023 di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota. Dalam forum ini juga dilakukan inventarisasi dan klasifikasi usulan kegiatan Gambar 1.1 Alur Proses Penyusunan RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024 Maret 2023 April 2023 April 2023 Mei 2023 Juni 2023 Juni 2023 Juni 2023 Pembahasan Renja Penajaman Renja Finishing Pagu Rapat Pleno TAPD Konsultasi ke Finishing Input SIPD Simulasi Intemal Perangkat Daerah Perangkat Daerah Perangkat Daerah Pendanaan RKPD Pimpinan Daerah oleh Perangkat Daerah Asistensi RKA Online Juni2023 -um 2023 9 Juni 2023 Juni 2023 Juni20?3 Juni 2023 SIPD RKPD &--- Penyampaian Ranhir RKPD Pleno TAPD untuk Asistensi RKA Online Simulasi TAPD Belanja Perangkat Daerah ke e-planning Tahun 2024 kepadaMendagri Pembahasan Final Persiapan Asistensi RKA Finalisasi Proses Input Akhir input data usulan Jun 2023 Jun 2023 Juni 2023 Juni 2023 Agustus 2023Agustus 202 3( e@ Akhir Pengiriman Laporan Ke Audiensi Fasilitasi Verifikasi Data RKPD ke Gubernur Penetapan dengan DPRD Kemendagri Kegiatan RKPD 2024 Kemendagri RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 4 DOKUMEN RANCANGAN HWA RKPD TAHUN 2024 Gambar 1.2 Alur Proses Penyusunan Substansi Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2024 r MUSRENBANG 118 DOKUMEN RANCANGAN RKPD AKHIR TAHUN 2024 N tt W RANWAL RKPD r -- VERIFIKASI KEGIATAN MASUKAN DPRD (9 ha RPJMD 2019- ud 2024, RTRW AG BR:, PRIORITAS2024, RKPD 2010-2030 NaLin 2022 DAN mh J: kj AH @ RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -5 Pada Tahun 2024, ada dua peristiwa besar berskala nasional yang akan memberi warna terhadap muatan RKPD, yaitu Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak, sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. Kondisi lain yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024, adalah resesi ekonomi dunia yang secara langsung akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia yang termasuk di dalamnya adalah Provinsi Maluku, sebagai akibat lanjutan resesi ekonomi yang telah beriangsung sejak Tahun 2023. Secara umum, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah mengingat beberapa hal sebagai berikut :
1.RKPD merupakan dokumen yang secara substansial menjabarkan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2024:
2.RKPD memuat arahan operasional pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang dirumuskan dengan prinsip spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan dengan memperhatikan waktu yang ada: 3 RKPD merupakan acuan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menentukan Kebijakan Umum APBD dan penentuan prioritas serta pagu anggaran sementara melalui penganggaran berbasis kinerja dalam mewujudkan kebijakan money follow program, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan APBD: 4 RKPD merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Melalui evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD, dapat diketahui sejauh mana capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah hingga tahun berkenan, 5 RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024 sebagai dokumen acuan penyusunan RKPD Tahun 2024 bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dan sekaligus menjadi instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah -6 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1.2 Dasar Hukum Provinsi Maluku Tahun 2024, meliputi : 1. 10. 11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421): 3 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700): 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan: & Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengasawan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyusunan RKPD SI MALUKU TAHUN 2024 7. 9 7 12 13 14. 15. 16. 17. 18. Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77): Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178): Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224): Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322): Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 201 9 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, 21 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang:
22.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana 1-8 VINSI MALUKU TAHUN 2024 24. 31. Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10): 23 Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah: (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447): 29 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peratutan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun NS MALUKU TAHUN 2024 -9 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah:
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang standart pelayanan Minimal:
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023:
35.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventrarisasi Pemutalkhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah
36.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 33 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2010, Nomor 22 Seri E)
37.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2019- 2024. 1.3 Hubungan Antar Dokumen Sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, hubungan antar dokumen perencanaan daerah terdiri atas dokumen perencanaan yang berdimensi jangka panjang yakni 20 tahun, perencanaan jangka menengah yakni 5 (lima) tahun, dan dokumen perencanaan jangka pendek (operasional) yang berdimensi tahunan yakni 1 (satu) tahun. Sedangkan berdasarkan strukturnya, dokumen perencanaan dibagi atas dokumen perencanaan berskala nasional dan dokumen perencanaan berskala daerah. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas :
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN): 2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN): 3 Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, 4 Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan 5 Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Sejalan dengan payung hukum perencanaan di tingkat pusat, maka dokumen Perencanaan Daerah meliputi :
1.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD): -10 MALUKU TAHUN 2024
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD):
3.Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD):
4.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan
5.Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun dalam rangka menjamin keterkaitan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. RKPD menjadi dasar penyusunan Renja Perangkat Daerah, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan penyusunan RAPBD. Secara umum, hubungan antara RKPD dengan dokumen lain yang relevan, disajikan dalam gambar berikut: Gambar 1. 3 Hubungan RKPD 2024 Terhadap Dokumen Lain Renstra Renja RKA-KL Rincian KL Pedoman K/L APBN Pedomon Il urea meerng! 5 RAPBD A PI 3 2 5 -1525522505 3 Pedoman ! bahan dacu Bonan (#sergsikan dm 05. ra Pedoman RPJP Nasional RAPBN APBNRPM RKP Pedamn 8 Pedoman Diacu Pedoman anDiserasikan (UU 23/2014) Musrenbang dijabarkan Pedoman RPJMD RKPD Pedoman RPJP Daerah Pedoman dacu bahan 5 bahan o RKARenstra Pedoman SKPD SKPD Renja SKPD UU KeuNeg (No.17/2003) 1Fr Sumber : Bappeda Provinsi Maluku, 2022 Berdasarkan gambar di atas RPJMN dan RPJMD merupakan 2 (dua) dokumen perencanaan yang saling berhubungan dan bersinergi. RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 23 Pasal 263 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. Selain itu juga memuat program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 disusun dengan berpedoman pada sasaran, strategi, arah kebijakan, prioritas pembangunan IL MALUKU TAHUN 2024 I-N dan program pembangunan Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024, tema, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2024: dan RTRW Provinsi Maluku Tahun 2010-2030. RKPD Tahun 2024 menjadi pedoman bagi penyusunan Renja Perangkat Daerah yang disusunsesuai dengan tugas dan fungsi dari tiap Perangkat Daerah. Program dan kegiatan RKPD Tahun 2024, menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun 2024 dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. 1.4 Maksud dan Tujuan Maksud Penyusunan RKPD Tahun 2024 adalah untuk: 1) Menentukan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2024 dan 2) Menetapkan program prioritas dan kegiatan untuk seluruh urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mencapai target Perubahan RPJMD 2019 - 2024 Tujuannya adalah untuk: 1) Memberikan landasan operasional dan pedoman penyelenggaraan pembangunan oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang tertuang dalam Rencana Kerja (Renja) Tahun 2024: 2) Menjadi pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, dan 3) Mejadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota. 15 Sistematika Dokumen RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024, disusun dengan sistematika sebagai berikut : BABI PENDAHULUAN Memuat latar belakang: dasar hukum penyusunan: hubungan antar dokumen: maksud dan tujuan: serta sistematika RKPD. -12 NS MALUKU TAHUN 2024 BAB III KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH Memuat kondisi ekonomi tahun lalu dan perkiraan tahun berjalan, Arah kebijakan ekonomi daerah: serta Arah kebijakan keuangan daerah. BABV ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA Memuat tentang arahan kebijakan pembangunan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Provinsi, sebagai dasar penyusunan RKPD kabupaten/kota. | MALUKU TAHUN 2024 -13
211.Aspek Geografi dan Demografi 2.1.1.1. Karakteristik Lokasi dan Wilayah Administrasi Aspek geografi dan demografi merupakan dasar utama dalam melakukan perencanaan pembangunan yaitu adanya identifikasi potensi awal suatu wilayah. Dengan mengetahui aspek geografi dan demografi suatu wilayah, pemangku kebijakan dapat merencanakan dan mengelola pembangunan di masa yang akan datang. Alur pikir potensi pengembangan wilayah dapat dilihat dalam grafik sebagai berikut : Gambar 2.1. Kerangka Pikir Pengembangan Potensi Wilayah Kondisi 5... 1 Kondisi Geologis HI Klimatologi Potensi Kondisi Hidrologi Kondisi Pengembangan Wilayah Topografi 1 Kondisi Geografis Penggunaan Lainnya Lahan -- Sumber : Permendagri No .86 Tahun 2017 Pada sub bab aspek geografi dan demografi akan dibahas secara rinci mengenai kondisi luas dan batas wilayah administrasi, letak dan kondisi geografis, topografi, geologi, hidrologi, klimatologi serta penggunaan lahan sebagaimana digambarkan dalam Gambar 2.1 diatas. 2.1.1.2. Luas dan Batas Wilayah Administrasi Provinsi Maluku merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang terletak di wilayah timur Indonesia. Secara keseluruhan, kondisi geografis Provinsi Maluku adalah wilayah darat dan laut yang meliputi pulau-pulau besar dan kecil. Secara keseluruhan Provinsi Maluku memiliki wilayah seluas 712.479,69 km2?. Sebagian besar wilayahnya merupakan perairan seluas 658.294,69 km2 (92,46), sedangkan luas wilayah daratan hanya sekitar 54.185 km2 (7,696). Provinsi Maluku merupakan wilayah Kepulauan dengan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-1 jumlah pulau besar dan kecil sebanyak 1.340 pulau dengan panjang garis pantai 10.630 km. Gambar 2.2. Peta Administrasi Provinsi Maluku 4 man 1 2 Sejak ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2008, secara administratif Provinsi Maluku terdiri dari 11 kabupaten/kota. Nama kabupaten/kota, luas wilayah administratif, serta jumlah kecamatan, desa, dan kelurahan masing-masing kabupaten/kota dapat dilihat pada Tabel 2.1. Tabel 2.1. Kabupaten/Kota Provinsi Maluku Luas Area Ibukota Jumlah No Kabupaten / Kota (km?/sg.km) Kabupaten Kec Desa Kel. 1 Kab. Maluku Tengah 7.953,81 Masohi 18 186 6 2 Kab. Maluku Tenggara 1.031,81 Langgur 11 190 1 Kab. Kepulauan 3 4.465,79 Saumlaki 10 80 1 Tanimbar 4 Kab. Buru 4.932,32 Namlea 10 82 Kab. Seram Bagian 15 1986.429,88 Bula Timur 6 5.033,38 Piru 11 92Kab. Seram Bagian Barat 7 8.152,42 Dobo 10 117 Kab. Kepulauan Aru 8 Kab. Maluku Barat Daya 4.581,06 Tiakur 17 117 9 Kab. Buru Selatan 3.780,56 Namrole 6 79 10 Kota Ambon 298,61 Ambon 5 30 20 11 Kota Tual 254,39 Tual 5 27 5 2 3 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -2 Luas Area Ibukota Jumlah No Kabupaten / Kota (km?/sg.km) Kabupaten Kec. Desa Kel. Ambon 118 1198 33MALUKU umd r: Prov ns Ma uku. 2022 46.9 4,03 -- 2.1.1.3. Letak dan Kondisi Geografis Provinsi Maluku terletak di antara 2"30'-9" Lintang Selatan dan 124"- 136" Bujur Timur. Secara administrasi, Provinsi Maluku berbatasan dengan Laut Seram di sebelah utara, Laut Indonesia dan Laut Arafura di sebelah selatan, Pulau Papua di sebelah timur dan Laut Sulawesi di sebelah barat. Secara geostrategik, wilayah kepulauan Maluku terletak pada posisi silang geopolitik dan geoekonomi serta merupakan jalur penting lintas perdagangan internasional yakni ALKI 3. Wilayah Kepulauan Maluku berhadapan langsung dengan kawasan Asia Pasifik dan kawasan Australia serta Oceania. Posisi Maluku cukup strategis yakni sebagai wilayah yang berada pada kawasan perbatasan dengan Australia dan Timor Leste, sehingga ke depannya perlu membangun konettivitas wilayah sebagai pintu gerbang bagian selatan Indonenesia. Wilayah Maluku memiliki banyak pulau besar dan kecil. Pulau terbesar adalah Pulau Seram (18.625 km?), Pulau Buru (9.000 km?), Pulau Yamdena (5.085 km?) dan Pulau Wetar (3.624 km?). Selain itu, wilayah Maluku juga terdapat 4 (empat) gunung di Provinsi Maluku dimana gunung tertinggi adalah Gunung Binaya dengan ketinggian 3.055 meter di atas permukaan laut. Gunung tersebut berada di Pulau Seram. Gunung tertinggi kedua adalah Gunung Kapala Madan yang berada di Pulau Buru, Kabupaten Buru dengan ketinggian 2.429 meter di atas permukaan laut. Selanjutnya adalah Gunung Salahutu yang berada di Pulau Ambon dengan ketinggian 1.036 meter di atas permukaan laut. Selain terdapat gunung, di Provinsi Maluku juga terdapat 11 danau yang tersebar di 5 (lima) kabupaten/kota, diantaranya Danau Tihu di Pulau Wetar, Danau Abiel dan Danau Ngilngof di Kepulauan Kei Kecil, Danau Fan di Pulau Dulla, Danau Ohoillim di Kepulauan Kei Besar, Danau Telaga Raja RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -3 di Pulau Seram, Danau Tihu Suli, Danau Kaitetu dan Danau Laha di Pulau Ambon serta Danau Rana di Pulau Buru. 2.1.1.4. Topografi Kepulauan Maluku Kondisi topografi Kepulauan Maluku meliputi dataran rendah, berbukit dan gunung. Wilayah kabupaten/kota dengan topografi dataran rendah yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Buru serta Kabupaten Buru Selatan. Pada Tabel 2.2 dapat dilihat rincian luas wilayah dataran pada masing-masing kabupaten. Tabel 2.2. Kondisi Dataran Rendah Di Provinsi Maluku No Kabupaten/Kota Dataran Luas (Ha) Lokasi Rendah 1 Tanimbar 1.100 Pulau TanimbarKepulauan Tanimbar 2 Kepulauan Aru Dataran Aru 1.200 Kepulauan Aru 3 Seram Bagian Timur Masiwang 5.000 Pulau Seram 4 Maluku Tengah Seran Selatan 4.000 Pulau Seram Pasahari 40.000 Pulau Seram 5 Seram Bagian Barat Dataran Kawa 10.000 Pulau Seram Eti 600 Pulau Seram Pulau SeramKairatu 1.300 6 Buru dan Buru Selatan 14.000 Pulau BuruWaeapo Wai Kating 1.500 Pulau Buru Wai Kumu 1.250 Pulau Buru Wai Mala 1.250 Pulau Buru Rana 1.250 Pulau Buru Samalagi 1.000 Pulau Buru 500 Pulau BuruWai Lo 83.950Jumlah Sumber : RTRW Provinsi Maluku 2013-2033
1.Pulau Buru (Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan) Kondisi topografi di Wilayah Pulau Buru dan pulau-pulau di sekitarnya memiliki kemiringan 0-39, 3-806, 8-15X dan 15-30"6. Untuk Pulau Buru daerah dengan kemiringan 0-3"4 tersebar di sekitar pesisir Utara. Ketinggian RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1 - 4 di Pulau Buru terdiri dari tiga klasifikasi yaitu 0-100 meter, 100-500 meter dan »500 meter. Kawasan dengan ketinggian 0-100 meter tersebar di pesisir sebelah utara dan selatan, ketinggian 100-500 meter banyak tersebar di sebelah barat Pulau Buru.
2.Pulau Seram (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur) dan Pulau Ambon (Kota Ambon) Kondisi topografi di Pulau Seram dan Ambon mayoritas berada pada kemiringan 8-15"4, 15-30Y5 dan 30-45/5. Daerah dengan kemiringan 3-8Y4 banyak tersebar di wilayah Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah. Ketinggian di Pulau Seram hampir serupa dengan ketinggian di Pulau Buru terdiri dari tiga klasifikasi yaitu 0-100 meter, 100-500 meter dan »500 meter. Kawasan dengan ketinggian 0-100 meter tersebar di pesisir sekeliling Pulau Seram, sementara itu ketinggian 100-500 meter pada kawasan agak ke tengah Pulau Seram, sedangkan kawasan dengan ketinggian »500 meter terletak di tengah Pulau Seram.
3.Kepulauan Kei (Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual) Kondisi topografi di wilayah Kepulauan Kei dibagi menjadi lereng datar (O- 396), landai (3-896), bergelombang (8-1596), agak curam (15-3095), curam (30-50) dan sangat curam (55096). Ketinggian dari muka laut dibagi menjadi 3 (tiga) kelas ketinggian, yaitu kelas rendah dengan ketinggian O- 100 meter, kelas tengah dengan ketinggian 100-500 meter dan kelas tinggi dengan ketinggian »500 meter.
4.Kepulauan Aru Kondisi topografi di wilayah Kepulauan Aru dibagi menjadi dataran (0-3"4), landai (3-80), bergelombang (8-15Y6), agak curam (15-3074), curam (30- 50Y6) dan sangat curam 5006. Sedangkan kondisi ketinggian dari muka laut dibagi menjadi 3 (tiga) kelas ketinggian, yaitu ketinggian 0-100 meter, ketinggian 100-500 meter, dan ketinggian »500 meter. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 5
5.Kepulauan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya Kondisi topografi kepulauan di Wilayah Kepulauan Tanimbar dibagi menjadi 3 (tiga) gugus pulau, yaitu Gugus Pulau Tanimbar, Kepulauan Babar, dan Kepulauan Pulau-Pulau Terselatan dan Wetar. Bentuk lahan di Gugus Pulau Tanimbar terdiri atas dataran (plain), berbukit (hilly) dan bergunung (mountaineous). Secara lebih rinci, bentuk lahan dibagi menjadi datar (O- 396), landai/berombak (3-896), bergelombang (8-1596), agak curam (15- 3076), curam (30-50) dan sangat curam (2506). Bentuk lahan di Kepulauan Babar secara makro (makro relief) terdiri atas: dataran (plain), berbukit (hilly) dan bergunung (mountaineous), yang dibagi menjadi dataran (0-32), landai/berombak (3-896), bergelombang (8-1596), agak curam (15- 3096), curam (30-5076), dan sangat curam (25096). Bentuk lahan di Gugus Kepulauan Terselatan dan Wetar terdiri atas dataran (plain), berbukit (hilly) dan bergunung (mountaineous), secara rinci bentuk lahan dibagi menjadi datar (0-3"6), landai/berombak (3-894), agak curam (15-3096), curam (30- 50") dan sangat curam (25094). Kondisi bentuk lahan dan kemiringan lereng serta luasnya pada Gugus Pulau Terselatan dan Wetar. 2.1.1.5. Demografi Pembangunan Kependudukan adalah pembangunan yang menempatkan isu perkembangan penduduk sebagai titik sentral dalam melahirkan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan. Kesadaran pembangunan berwawasan kependudukan dilandasi oleh permasalahan kependudukan (demografi) yang mendasar di setiap wilayah di Maluku. Permasalahan kependudukan di Maluku adalah laju pertumbuhan penduduk yang masih tinggi. Masalah kependudukan ini berdampak kepada bidang sosial, ekonomi, poltik dan pertahanan serta keamanan. Masalah kependudukan juga dilihat dari segi kuantitas dan kualitas. Dari segi kuantitas, jumlah penduduk akan memengaruhi kemampuan menyediakan sandang, pangan, dan papan. Sedangkan dari segi kualitas melihat dari kemampuan daya saing. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IL - 6 Sebagai Provinsi Kepulauan, wilayah di Provinsi Maluku tentunya memiliki tingkat kepadatan penduduk serta struktur penduduk yang berbeda pula, dimana struktur penduruk tersebut meliputi jumlah, persebaran dan komposisi penduduk. Tingkat kepadatan serta struktur yang berbeda-beda dari waktu ke waktu pada setiap wilayah dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kelahiran, kematian dan migrasi. Oleh karena struktur penduduk yang dinamis atau senantiasa mengalami perubahan dari waktu kewaktu maka perlu sekali untuk mengetahui komposisi penduduk disuatu wilayah, hal ini dikarenakan komposisi penduduk dapat memberikan gambaran mengenai pengelompokan penduduk berdasarkan pegelompokkan kriteria tertentu. Melalui komposisi penduduk akan diperoleh berbagai data mengenai penduduk menurut jenis kelamin dan pengelompokkan umur. Demikian nantinya akan dapat diketahui kelompok umur produktif dan tidak produktif, sehingga hal ini akan memudahkan pemerintah untuk meramalkan kebijakan apa yang akan diambil ketika melakukan pembangunan. Untuk itu pentingnya data jumlah dan struktur penduduk sehingga akan digunakan untuk menentukan beberapa kelompok sasaran (target groups) pembangunan, misainya balita, penduduk usia sekolah, penduduk miskin, dan lansia. Perkembangan penduduk Provinsi Maluku pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 menunjukkan adanya peningkatan sebagaimana tersaji pada grafik perkembangan laju pertumbuhan penduduk Provinsi Maluku yang dapat dilihat pada Gambar 2.3 di bawah berikut. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -7 Gambar 2.3. Laju Pertumbuhan Penduduk Provinsi Maluku Tahun 2017-2022 1.900.000,00 1.881.727,00 1.862.626,00 1.848.923,00 1.850.000,00 1.802.870,00 1.800.000,00 1.749.529,00 1.750.000,00 1744-654,00 1.700.000,00 | . 1.650.000,00 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Sumber: BPS Maluku, 2023 Data BPS Provinsi Maluku tentang jumlah pendudukan per Kabupaten/Kota, menunjukan bahwa masih tingginya disparitas jumlah penduduk antara wilayah. Kabupaten Maluku Tengah dengan jumlah penduduk tertinggi ditahun 2022 yakni sebesar 427.050 jiwa, kemudian Kota Ambon sebesar 348.225 jiwa. Sementara kabupaten dengan jumlah penduduk terendah adalah Kabupaten Buru Selatan yakni 78.515 jiwa. Jumlah penduduk Kabupaten/Kota tahun 2022 di Maluku dapat dilihat pada Tabel 2.3 sebagai berikut. Tabel 2.3. Jumlah Penduduk di Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Tahun 2017-2022 Kabupaten/Kota 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Kepulauan Tanimbar 111.825 111.853 113.012 3.490 Maluku Tenggara 99.284 100.043 99.790 100.176 122.640 124 199 Maluku Tengah 371.479 373.821 373.378 374.423 424.730 427 050 135.687 137.478 143.688 147.797 136.393 137 990 Buru 103 860 Kepulauan Aru 93.780 93.259 96.114 97.187 102.916 Seram Bagian Barat 170.494 171.846 171.586 171.921 214.733 217 958 111.573 111.390 114.677 116.213 140.271 143 438 Seram Bagian Timur RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il -8 Kabupaten/Kota 2017 2018 2019 2020 2021 2022 72.673 73.148 73.103 73.398 82.187 82 358Maluku Barat Daya 78 515Buru Selatan 61.330 61.304 63.328 64.178 76.715 Ambon 441.797 443.055 478.616 495.474 347.644 348 225 Tual 71.732 72.332 75.578 77.623 90.322 93 145 MALUKU 1.744.654 1.749.529 1.802.870 1.831.880 1.862.626 1881727 umber : BPS Maluku, 2023 Laju petumbuhan penduduk tahun 2022 menurut kabupaten/kota menunjukkan Kota Tual, Kabupaten Buru Selatan dan Seram Bagian Timur memiliki laju pertumbuhan tercepat yakni masing-masing sebesar 3,11Y5, 2,3306 dan 2,24". Sementara untuk persentase penduduk tahun 2022 dari total penduduk tertinggi adalah Matuku Tengah sebesar 22,69 Ye, Kota Ambon sebesar 18,51"5, dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar 11,5806. Sementara untuk daerah dengan kepadatan tertinggi yakni Kota Ambon dan Kota Tual masing-masing 14.71 per sg km dan Kota Tual 396 per sg km. lebih rinci gambaran laju pertumbuhan, persentase dan kepadatan penduduk tahun 2021 tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.4. Laju Pertumbuhan Penduduk Per Tahun 2020 - 2022 KEPENDUDUKAN Kab/Kota Peea Persentase Kepadatan Kepulauan Tanimbar 0,56 6,63 28 Maluku Tenggara 1,26 6,60 122 Maluku Tengah 0,53 22,69 52 Buru 1,16 7,33 28 Kepulauan Aru 0,90 552 13 Seram Bagian Barat 1,49 1158 44 Seram Bagian Timur 2,24 762 25 Maluku Barat Daya" 0,44 4,39 18 Tual 311 4,95 396 TOTAL 100 "1 bhan 233 417 21 Buru Selatan 1471 Ambon 0,15 18,51 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-9 2.1.1.6.Wilayah Rawan Bencana Maluku memiliki kekhususan dalam hai kerawanan bencana. Beberapa fakta menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1.Gugus Pulau meliputi wilayah Pulau Buru: Gugus Pulau II meliputi Wilayah Seram Barat:
3.Gugus Pulau III meliputi Wilayah Seram Utara:
4.Gugus Pulau IV meliputi Wilayah Seram Timur,
5.Gugus Pulau V meliputi Wilayah Seram Selatan: 2.
6.Gugus Pulau VI meliputi Wilayah Kepulauan Banda, P.Teon, P.Nila dan P.Serua:
7.Gugus Pulau VII meliputi Wilayah Pulau Ambon dan PP. Lease:
8.Gugus Pulau VIII meliputi Wilayah Kepulauan Kei:
9.Gugus Pulau IX meliputi Wilayah Kepulauan Aru,
10.Gugus Pulau X meliputi Wilayah Kepulauan Tanimbar:
11.Gugus Pulau XI meliputi Wilayah Kepulauan Babar, Leti, Moa, Lakor dan Damer,
12.Gugus Pulau XII meliputi Wilayah Pulau-Pulau Terselatan dan Pulau Wetar. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) mengamanatkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional yang diwujudkan dalam kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang, pola ruang nasional dan kawasan strategis nasional yang mengatur pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -12 Maluku. Rencana struktur ruang wilayah nasional di Provinsi Maluku meliputi sistem perkotaan nasional, sistem jaringan transportasi nasional, sistem jaringan energi nasional, sistem jaringan telekomunikasi nasional dan sistem jaringan sumber daya air. Sedangkan rencana pola ruang di Provinsi Maluku mencakup kawasan lindung nasional, dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional serta kawasan strategis nasional. Tabel 2.6. Sistem Perkotaan Nasional di Provinsi Maluku Pusat Kegiatan Pusat Kegiatan Pusat Kegiatan No Kabupaten/Kota Nasional Wilayah Strategis (PKN) (PKW) Nasional (PKSN) 1 Kepulauan Tanimbar Saumlaki 2 Maluku Barat Daya Tiakur dan Wonreli Iwaki 3 Maluku Tenggara Langgur 4 Maluku Tengah Masohi dan Wahai 5 Buru Namlea Kepala Madang dan Buru Selatan Namrole 7 Kep. Aru Dobo Kairatu dan Dataran 8 Seram Bagian Barat Honipopu 9 Seram Bagian Timur Werinama, Bula dan Dataran Hunimua 10 Ambon Ambon 11 Tual Tual 6 Sumber : RTRW Provinsi Maluku 2013-2033 Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di Provinsi Maluku yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota, yaitu Yamtel, Namsela, Tubyal, Waenetat, Ilath, Waplau, Airbuaya, Sawa, Wamlana, Kubalahin, Basalele, Kayeli, Teluk Bara, Leksula, Waisama, Wailua, Biloro, Elfule, Fena Fafan, Taniwel, Waisala, Hunitetu, Latu, Kamal, Luhu, Tomalehu Timur, Dan Uwen Pantai, Amahai, Banda Naira, Sahulau, Saparua, Pelauw, Hila, Ameth, Laimu, Tehoru, Tulehu, Kobisonta, Makariki, Geser, Kilalir, Atiahu, Wermaf Kampung Baru, Weiketam Baru, Tamher Timur, Air Kasar, Kilmuri, Pulau Panjang, Miran, Elat, Weduar, Holath, Ohoira, Rumat, Larat, Adaut, Lorulung, Seira, Romean, Wunlah, Alusi Kelaan, Adodo Moto, Tutukembong, Weet, Wulur, Tepa, Letwurung, Serwaru, Lelang, Jerol, Benjina, Marlasi, Batulei, Koijabi, Longgar, Meror. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -13 Tabel 2.7. Sistem Arahan Sistem Jaringan Struktur Ruang Wilayah Nasional Di Provinsi Maluku No. Kabupaten/Kota Sistem Jaringan Transportasi Nasional Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional Sistem Jaringan Sumber Daya Air T. Maluku Tengah - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Pulau - Jaringan Jalan Strategis Nasional Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Ambon-Seram - Jaringan Jalan Strategis Nasional
2.Maluku Tenggara - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Nasional Kepulauan Kei-Aru
3.Kepulauan - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis - Jaringan Jalan Strategis Nasional Tanimbar Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Nasional Yamdena- - Jaringan Jalan Wetar Strategis Nasional - Pelabuhan Nasional - Bandar Udara Tersier
4.Buru - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategi Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Nasional Pulau - Jaringan Jalan Buru Strategis Nasional
5.Seram Bagian - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Timur Nasional Arteri Primer Jaringan Satelit Nasional Pulau - Jaringan Jalan Ambon-Seram Strategis Nasional
6.Seram Bagian - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Barat Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Nasional Pulau - Jaringan Jalan Ambon-Seram Strategis Nasional
7.Kepulauan Aru - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Nasional Kepulauan Kei-Aru
8.Maluku Barat - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Daya Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Nasional - Jaringan Jalan Kepulauan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1 -14 Telekomunikasi Sumber Daya Air No. Kabupaten/Kota Sistem Jaringan Sistem Jaringan Sistem Jaringan Transportasi Nasional Nasional Strategis Nasional Yamdena-Wetar
9.Buru Selatan - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Nasional Pulau - Jaringan Jalan Buru Strategis Nasional
10.Ambon - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Nasional Arteri Primer - Jaringan Satelit Nasional Pulau - Jaringan Jalan Ambon-Seram Kolektor Primer - Jaringan Jalan Strategis Nasional - Pelabuhan Internasional - Bandar Udara Tersier
11.Tual - Jaringan Jalan - Jaringan Terestrial WS Strategis Nasional Arteri Primer I- Jaringan Satelit Nasional - Jaringan Jalan Kepulauan Kei-Aru Strategis Nasional Sumber : RTRW Tahun 2013-2033 Provinsi Maluku Strategi pengembangan struktur ruang nasional diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional. Sebagai upaya mewujudkan strategi pengembangan wilayah nasional, Provinsi Maluku mengemban peran sebagai Provinsi Kepulauan dan Lumbung Ikan Nasional didukung oleh keberadaan jaringan jalan arteri primer, jaringan jalan kolektor primer, jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan kolektor primer. Dua jaringan transportasi di Provinsi Maluku juga didukung oleh jaringan transportasi laut, pengembangan jaringan telekomunikasi berupa jaringan terestrial dan jaringan satelit serta peningkatan kualitas jaringan sumber daya air melalui ketersediaan air baku yang bersumber dari Satuan Wilayah Sungai (SWS) yang merupakan WS strategis nasional di Maluku. Il - 15 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Tabel 2.8. Prov ns Ma uku 1 Maluku - Cagar Alam Tanjung Sial Kawasan Seram - Kawasan Tengah - Cagar Alam Laut Banda (Pertanian, kehutanan, Pengembangan - Taman Nasional perkebunan, perikanan, Ekonomi Manusela pariwisata) Terpadu Seram Taman Wisata Alam Laut Kawasan Andalan Laut Kawasan Laut Pulau Pombo Banda (Perikanan, Banda - Taman Wisata Alam Laut pertambangan, Banda pariwisata) 2 Maluku - Cagar Alam Daab Kawasan Kei sampai Tenggara Aru, Pulau Wetar- Pulau Tanimbar (Perikanan, pertanian, kehutanan, perkebunan, industri) 3 Kepulauan - Suaka Margasatwa Kawasan Kei sampai Kawasan No Kabupaten/ Kawasan Lindung Kawasan Budidaya Kawasan StrategisKota Nasional Strategis Nasional Nasional - Cagar Alam Masarete (Perkebunan, perikanan, pertanian, Tanimbar Tanimbar Aru Pulau Wetar- Perbatasan Laut - Cagar Alam Pulau Pulau Tanimbar RI Nuswotar (Perikanan, pertanian, - Cagar Alam Pulau Larat kehutanan, perkebunan, - Cagar Alam Tafermaar industri) Kawasan Andalan Laut Arafura dan Sekitarnya (Perikanan laut, pertambangan, pariwisata) 4 Buru - Cagar Alam Masbait Kawasan Buru perkebunan, perikanan, pariwisata) 5 Seram Bagian Kawasan Seram Kawasan Timur (Pertanian, kehutanan, Pengembangan Ekonomi Terpadu pariwisata) Seram 6 Seram Bagian - Suaka Margasatwa Laut Kawasan Seram Kawasan Barat Pulau Kassa (Pertanian, kehutanan, Pengembangan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -16 Kawasan No Kota Nasional Strategis Nasional Strategis Kabupaten/ Kawasan Lindung Kawasan Budidaya Nasional Daya Huhun Aru Pulau Wetar- Pulau Tanimbar (Perikanan, pertanian, kehutanan, perkebunan dan industri) - Cagar Alam Gunung perkebunan, perikanan, Ekonomi Terpadu Sahuwai pariwisata) Seram - Taman Wisata Alam Laut Pulau Kassa - Taman Wisata Alam Laut Pulau Marsegu dan Sekitarnya 7 Kepulauan Aru - Suaka Margasatwa Kawasan Kei Sampai Kawasan Pulau Baun Aru Pulau Wetar- Perbatasan Laut - Cagar Alam Laut Pulau Tanimbar Ri Kepulauan Aru Tenggara (Perikanan, pertanian, - Suaka Margasatwa kehutanan, perkebunan, Pulau Kobror industri) 8 Maluku Barat - Cagar Alam Bekau Kawasan Kei Sampai Kawasan Perbatasan Laut RI Aru Pulau Wetar- Pulau Tanimbar (Perikanan, pertanian, kehutanan, perkebunan dan industri) 9 Buru Selatan Kawasan Buru (Perkebunan, perikanan, pertanian, pariwisata) 10 Ambon 11 Tual Kawasan Kei sampai Sumber : RTRW Tahun 2013-2033 Provinsi Maluku Kebijakan pengembangan kawasan budidaya di Provinsi Maluku diarahkan dengan melakukan pengembangan kawasan budidaya unggulan yang memiliki nilai strategis. Kawasan perikanan dan pertanian yang diarahkan sebagai kawasan pengembangan budidaya komoditas unggulan berupa RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 14-17 kawasan perikanan budidaya dan perikanan tangkap serta pertanian tanaman pangan, peternakan, perkebunan, pengembangan komoditas pertanian dengan pengembangan kawasan potensial pertanian, tanaman pangan, komoditas padi dan sagu, kawasan berpotensi perkebunan cengkeh, pala, kelapa, kakao, pohon kayu putih, jambu mete, kopi, dan vanili. Sektor unggulan pertanian diarahkan pada kabupaten/kota yang meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kota Ambon, Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengembangan komoditas perikanan dengan pengembangan kawasan berpotensi perikanan budidaya dan pengembangan kawasan berpotensi perikanan tangkap dan Kawasan Pengembangan Pariwisata diarahkan pada 11 Kabupaten/Kota. Pengembangan kawasan strategis Provinsi dengan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa kawasan pertanian, kawasan pengembangan budidaya komoditas perkebunan unggulan, kawasan pengembangan pariwisata dan kawasan pengembangan komoditas perikanan diarahkan dengan meningkatkan dukungan ketersediaan dan kehandalan serta daya jangkau infrastruktur wilayah melalui peningkatan kapasitas jalan, penyediaan jaringan prasarana dan sarana transportasi, peningkatan kualitas dan cakupan pengelolaan sumber daya air dan peningkatan ketersediaan infrastruktur energi sehingga peran dan fungsi Provinsi Maluku sebagai Provinsi Kepulauan dan sebagai Lumbung Ikan Nasional dapat terwujud. Kawasan yang berpotensi untuk diarahkan sebagai pengembangan komoditas pertambangan meliputi pengembangan kawasan pertambangan komoditas mineral Mangan dan Nikel diarahkan pada Kabupaten Maluku Tengah dan pengembangan kawasan pertambangan minyak bumi diarahkan pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengembangan kawasan pariwisata diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan yang bermuara pada peningkatan ragam sumber dan volume pendapatan masyarakat lokal yang diharapkan tidak menurunkan kualitas lingkungan dan terganggunya habitat berbagai flora dan fauna. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -18 Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam dan merupakan kekayaan yang perlu dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang. Potensi demikian memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah, seperti potensi perikanan, potensi jasa lingkungan, potensi energi kelautan dan pertambangan. Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil memerlukan perencanaan sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya tidak berdampak terhadap perubahan ekosistem dan menurunnya mutu lingkungan. Wilayah pesisir Provinsi Maluku mempunyai peran sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat pedesaan pantai dan pembangunan ekonomi wilayah secara keseluruhan. Wilayah ini mengandung berbagai sumber daya dan potensi ekonomi seperti aneka jenis ikan dan obyek wisata. Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir Provinsi Maluku menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability), mengingat wilayahnya terdapat beraneka ragam sumberdaya yang memungkinkan pemanfaatan secara berganda baik dari kepentingan pertumbuhan ekonomi maupun keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu perlu ada kesatuan wawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir melalui perencanaan yang rasional dan terintegrasi antara sektor dan pemangku kepentingan, diwujudkan dalam rencana zonasi yang menentukan arah penggunaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.21. Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 2.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan nilai tambah bruto seluruh barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di wilayah domestik suatu negara yang timbul akibat berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu periode tertentu tanpa memperhatikan apakah faktor produksi yang dimiliki residen atau non-residen. Penyusunan PDRB dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan produksi, pengeluaran dan pendapatan yang disajikan atas dasar harga berlaku dan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -19 harga konstan. Pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah diukur berdasarkan pertambahan nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) antara 2 (dua) tahun. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku mengalami perkembangan yang fluktuatif dimana ekonomi yang sempat tumbuh 6,4196 pada dan menurun mencapai angka 4,73" pada tahun 2019. dan pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku mengalami pertumbuhan sebesar 5,73". Hal Ini berarti bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku lebih besar dibanding pertumbuhan nasional yaitu hanya sekitar 5,3106. Berdasarkan hasil Rilis Badan Pusat (BPS) Statistik Provinsi Maluku Pertumbuhan Ekonomi Maluku triwulan IV-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,73 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai kategori jasa kesehatan dan kegiatan sosial 9,61 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen ekspor luar negeri yang tumbuh sebesar 140,75 persen. Gambar 2.4 PDRB ADHK dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Maluku 2017-2022 10 ta NAN) 8 LG 6 L "3 4 2 0 2017 2018 2019 2022 7 So 507 5,17 5,02 r E 5,02 2020 / 2021 2 P4 2,07-4 6 masa PDRB (dalam T Rp) -e@-LPE Maluku ---« LPE Nasional Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 Diolah Ekonomi Maluku triwulan IV-2022 dibanding triwulan 1lI-2022 (g-to-g) mengalami peningkatan pertumbuhan sebesar 2,06 persen. Peningkatan pertumbuhan terjadi pada sebagian besar lapangan usaha, hanya lapangan usaha jasa keuangan dan asuransi yang mengalami kontraksi pertumbuhan. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi adalah pengadaan listrik dan gas RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il-20 sebesar 10,04 persen: selanjutnya konstruksi sebesar 9,87 persen: Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang sebesar 6,89 persen dan lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 6,82 persen. Struktur PDRB Provinsi Maluku menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku triwulan IV-2022 tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Maluku masih didominasi oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 23,61 persen: diikuti oleh administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 22,42 persen, perdagangan besar-eceran dan reparasi mobil-sepeda motor sebesar 13,41 persen, dan konstruksi sebesar 8,25 persen. Peranan keempat lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Maluku mencapai 67,70 persen. ekonomi Provinsi Maluku tumbuh lebih tinggi dari ekonomi nasional yaitu pada tahun 2022 semester IV Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Maluku sebesar 5,7306 sedangkan pertumbuhan nasional berada pada angka 5,3106. Gambaran pertumbuhan ekonomi pada wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua dapat dilihat sebagai berikut : Gambar 2.5. Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Sulawesi, Maluku dan Papua terhadap Nasional Tahun 2022 25 @ Maluku Utara: 22,94 20 15 @ Papua: 15,11 10 Maluku: 5,73 B sulawesi: 6,26 B INDONESIA: 5,31 M papua Barat: 2,01 0 Maluku Maluku Utara Papua papua Barat sulawesi INDONESIA Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 Lapangan usaha memberikan peran besar pada peningkatan laju pertumbuhan ekonomi di Provinsi Maluku Walaupun mengalami penurunan pada tahun 2020 dan terjadi hampir pada seluruh lapangan usaha. Dapat kembali membaik pada tahun 2022, membaiknya ekonomi Maluku berjalan seiring dengan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 U-2 5 membaiknya kondisi akibaat pandemi covid, dimana lapangan usaha kembali digerakkan sebagai upaya melakukan pemulihan ekonomi. Pada tahun 2022 Ekonomi Maluku mengalami pertumbuhan sebesar 5,73 persen dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai kategori jasa kesehatan dan kegiatan sosial 9,61 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen ekspor luar negeri yang tumbuh sebesar 140,75 persen. Berdasarkan Rilis Pertumbuhan Ekonomi Maluku tahun 2022 oleh BPS mengalami pertumbuhan sebesar 2,06 persen (g-to-g). Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi pada lapangan usaha pengadaan listrik dan gas sebesar 10,04 persen. Sementara dari sisi pengeluaran dicapai oleh komponen ekspor luar negeri sebesar 265,81 persen. Sedangkan pada (c-to-c) tumbuh sebesar 5,11 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi pada lapangan usaha industri pengolahan yaitu sebesar 9,06 persen. Sementara dari sisi pengeluaran tertinggi pada komponen ekspor luar negeri yang tumbuh sebesar 62,94 persen.dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel. 2.9 Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Maluku menurut Lapangan Usaha Tahun 2017-2022 (Yo) Pertumbuhan Ekonomi Lapangan Usaha 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 04 TO OT -- UU -2. Pertambangan dan Penggalian -0.28 -011 -0.04 -0.09 0.73 2,63 Industri Pengolahan 0.30 0.27 021 -0.27 5.25 5,08 Pengadaan Listrik dan Gas 0.00 0.01 0.00 0.01 4.38 o.o9 3.56 Pengadaan Air Pengelotaan, Sampah, Limbahh dan 003 001 002-01 816 040 Daur Ulang Konstruksi 0.52 0.51 044 -0.35 934 7,75 Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil 101 1.00 0.92 -117 5.32 13,41 dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan 0.16 0.37 0.27 -0.99 16.96 5,22 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 010 011 0.05 -013 1.73 1,49 Informasi dan Komunikasi 011 023 0.10 0.09 8.47 3,15 Jasa Keuangan dan Asuransi 0.26 025 017 0.34 -1.95 4.17 Real Estate 0.01 0.01 0.00 0.00 5.63 0,27 Jasa Perusahaan 0.05 0.05 0.05 -0.04 9.98 0,97 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-22 Pertumbuhan Ekonomi Lapangan Usaha 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan 1.39 1.46 0.84 -0.82 7.42 Jaminan Sosial Wajib 22,27 Jasa Pendidikan 0.33 0.032 0.48 -0.27 6.03 5,61 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0.09 0.09 0.11 0.07 9.14 2,32 Jasa Lainnya 0.05 0.10 0.08 -0.09 5.71 1,61 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 5.11 6.41 4.73 -3.42 5.33 5,73 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 2.2.1.2. Laju Inflasi Perkembangan Inflasi Provinsi Maluku mengalami fluktuatif dimana secara umumnya menunjukan peningkatan yaitu pada tahun 2021 sebesar 4,01. dan meningkat pada tahun 2022 menjadi 6,28. Pengukuran inflasi di Provinsi di Maluku di hitung hanya 2 (dua) kabupaten kota yaitu kota ambon dan kota tual. Kota Ambon mengalami inflasi yoy sebesar 6,65 persen dengan IHK 116,17. Inflasi yoy di Kota Ambon terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh peningkatan indeks pada 10 kelompok pengeluaran yakni tertinggi pada kelompok transportasi sebesar 15,13 persen: dan terendah pada kelompok pendidikan sebesar 0,59 persen. Sedangkan kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yaitu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,32 persen. Kota Tual mengalami infiasi yoy sebesar 5,18 persen dengan IHK 114,40. Inflasi yoy di Kota Tual terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh peningkatan indeks pada 9 kelompok pengeluaran yakni tertinggi pada kelompok transportasi sebesar 19,99 persen. dan terendah pada kelompok pendidikan sebesar 0,24 persen. Sedangkan 2 kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yaitu tertinggi pada kelompok kesehatan sebesar 2,08 persen dan terendah pada kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,29 persen. II - 23 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Gambar 2.6 Perkembangan Inflasi Provinsi Maluku Tahun 2017 - 2022 Inflasi Nasional dan Maluku Nasional Maluku 6,28 3,61 3,13 2,72 p01 3,35 1,68 1,87 2,08 5,51 0,78 2017 2018 2019 04321 2021 2022 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 2.2.1.3. Indeks Gini Pada September 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Maluku yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,306. dan menurun 0,010 poin dibandingkan dengan Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,316. Secara umum, pada periode September 2017 - September 2022, Gini Ratio di Maluku mengalami penurunan. Kondisi ini menunjukan bahwa selama periode tersebut terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Maluku. Capaian Indeks Gini Provinsi Maluku pada tahun 2022 masih lebih baik jika dibandingkan dengan Indeks Gini nasional yang mancapai 0.381. Semenjak tahun 2017 - 2022 Indeks Gini Provinsi Maluku masih berada dibawah rata-rata nasional. Lebih lanjut terkait gambaran indeks gini Maluku dari tahun 2017 - 2022 tersaji pada grafik berikut : RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 24 Gambar 2.7 Perkembangan Gini Ratio Provinsi Maluku Tahun 2017 - 2022 0,45 0,39 0,38 0,38 0,385 0,381 0,381 0,4 0,35 0,3 0,32 0,33 0,32 0,326 0,316 0,25 0,306 0,2 0,15 0,1 0,05 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Maluku @- Nasional 0 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 2.2.1.3. Tingkat Kemiskinan Perkembangan angka kemiskinan di Provinsi Maluku ditahun 2022 pada September sebesar 16,23 persen, mengalami penurunan 0,07 persen poin terhadap September 2021. Penurunan persentase kemiskinan yang dialami berjalan searah dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki atau melakukan pemulihan perekonomian daerah dan nasional. Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode September 2022, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 2,96 ribu orang, sedangkan di perdesaan naik sebesar 3,12 ribu orang. Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari 5,82 persen menjadi 5,90 persen. Sementara itu, di perdesaan naik dari 23,50 persen menjadi 24,54 persen Secara nasional tingkat kemiskinan Provinsi Maluku tahun 2022 sebesar 16.23" masih lebih tinggi dari nasional yakni 9.5706. Detail perkembangan kemiskinan Provinsi Maluku dibandingkan dengan Nasional dari tahun 2017 - 2022 dapat dilihat gambar berikut : RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 25 Gambar 2.8 Trend Jumlah Penduduk Miskin & Tingkat Kemiskinan di Maluku dan Nasional Tahun 2017 - 2022 (persen) 18,29 17,85 17,65 17,9 16,30 16,23 » Eahe "3 BEAN At 9,7110, 8 9,579, B--3,12 Wa t- te 9,22 rara ta "ag & Ia« 1: na ag 7 2018 2019 2020 2021 20222017 maa jumlah -@- Maluku (2) » Nasional (&) Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 Penduduk miskin di perdesaan pada September 2022 tercatat sebesar 248,57 ribu orang. Apabila dibandingkan dengan periode September 2021, jumlah penduduk miskin di perdesaan naik sebesar 2,63 ribu orang dan persentase penduduk miskin di perdesaan juga naik sebesar 0,20 persen poin. Penduduk miskin di perkotaan pada September 2022 tercatat sebesar 48,08 ribu orang. Bila dilihat dari sisi persentase, tingkat kemiskinan di perkotaan pada September 2022 (5,90 persen) juga mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2022 yang sebesar 5,82 persen. Adapun bila dibandingkan dengan periode September 2021, jumlah penduduk miskin di perkotaan turun sebesar 0,94 ribu orang dan persentase penduduk miskin di perkotaan juga mengalami penurunan sebesar 0,23 persen poin. It - 26 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Gambar 2.9 Perbandingan Tingkat Kemiskinan Kawasan Perdesaan dan Perkotaan di Maluku Tahun 2017 -2022 (pepersen 30 26,60 26,61 26,36 27.06 25 20 15 10 6,58 6,15 6,09 6,36 6,13 g 5,9 2017 2018 2019 2020 2021 2022 4Kota Desa 24,54 5 0 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 Sebanding dengan peresentase kemiskinan jumlah penduduk miskin di perdesaan lebih bersar proporsinya dibandingkan dengan jumlah di Kota. Tampak bahwa proporsi terbesar yaitu sebesar 245,97 jiwa penduduk miskin bertempat tinggal di daerah perdesaan, sedangkan sisanya yang sekitar 49,02 jiwa penduduk miskin tinggal di perkotaan, seperti teriihat dalam tabel berikut. Tabel 2.10 Jumlah Penduduk Miskin Menurut Wilayah Tempat Tinggal Tahun 2021 -2022 Daerah/Tahun Jumlah Penduduk Miskin Perkotaan September 2021 6.13 Maret 2022 5,82 September 2022 5,90 Perdesaan September 2021 24,34 Maret 2022 23,50 September 2022 24,54 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 Garis Kemiskinan pada September 2022 adalah sebesar Rp 672.456,- per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2022, Garis Kemiskinan naik sebesar 6,51 persen. Sementara jika dibandingkan September 2021, terjadi kenaikan sebesar 10,98 persen. Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak 1-27 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Tabel 2.11 menyajikan perkembangan garis kemiskinan pada September 2021 sampai dengan September 2022. Tabel 2.11 Septem aya Garis Kemiskinan (Rp/Kapita/Bulan) Daerah/Tahun Makanan Bukan Makanan Total -September2021 agtr67a Maret 2022 460.569 178.780 639.349 September 2022 495.440 187.267 682.707 Perubahan Sep'21-Sep'22/6) 12,17 9,10 11,31 Perubahan Mar22-Sep'22/) 7,57 4,75 6,78 Perdesaan September 2022 457.656 142.688 600.344 Maret 2022 473.778 151.424 625.202 September 2022 497.638 166.468 664.124 Perubahan Sep'21-Sep'22/96) 8,74 16,67 10,62 Perubahan Mar21-Sep'22/4) 5,04 9,94 6,2 Total September 2021 450.442 155.467 605.909 Maret 2022 468.335 162.991 631.326 September 2022 496.691 175.765 672.456 Perubahan Sep'21-Sep'22/76) 10,27 13,06 10,98 Perubahan Mar'22-Sep'22/x) 6,05 7,84 6,51 Garis Kemiskinan dan Perkembangannya menurut daerah 1 71643 613.316 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin. Pada periode Maret 2022-September 2022, Indeks Kedalaman 1 -28 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) mengalami kenaikan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) pada September 2022 sebesar 3,08, mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2022 yang sebesar 2,90. Untuk Indeks Keparahan Kemiskinan (P2), pada periode yang sama mengalami kenaikan dari 0,80 menjadi 0,84 (lihat Tabel 2.12). Apabila dibandingkan berdasarkan daerah, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) perdesaan lebih tinggi daripada perkotaan. Pada September 2022, nilai Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) untuk perkotaan sebesar 0,86, sedangkan di perdesaan jauh lebih tinggi, yaitu mencapai 4,86. Demikian pula untuk nilai Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di perkotaan adalah sebesar 0,22, sedangkan di perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 1,34. Tabel 2.12 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Keparahan Kemiskinan (P2) di Maluku Menurut Daerah, September 2021 - September 2022 Tahun Perkotaan Perdesaan Total Indeks Kedalaman Kemiskinan (P4) September 2021 0,92 5,52 3,49 Maret 2022 0,79 4,46 2,90 September 2022 0,86 4,86 3,08 Indeks Keparahan Kemiskinan (P») September 2021 0,19 1,27 0,80 Maret 2022 0.16 1,71 1,05 September 2022 0,22 1,34 0,84 Sumber : BPS Provinsi Mauku dan Diolah dari Data Survey Social Ekonomi Nasional (Susenas) September 2023 Tingkat kemiskinan di Provinsi Maluku menjukan disparitas yang cukup tinggi, hanya kota Ambon yang memiliki capaian kemiskinan dibawah rata-rata nasional, sementara 10 kabupaten/kota lainnya berada diatas capaian nasional. Gambaran terkait capaian kemiksinan kabupaten/kota di Provinsi Maluku dilihat pada grafik berikut : 1 - 29 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Gambar 2.10 Posisi Relatif Tingkat Kemiskinan Provinsi Maluku Tahun 2022 Posisi Relatif Persentase Penduduk Miskin ("6) Provinsi Maluku 2022 "4 Kab/Kota Nasional (9,54) Provinsi Maluku (15,97) S Sumber : BPS (Susenas) Pa 4 C4 NA Tg) Ya) N PaAN Ta) CN C4 m 0 mM O C4 ng NA KN CN ito) la) la) ra lo.) Ta) w AA Ye as SEE "ai ter Sumber BPS Provinsi Maluku" 4 N KS 00 cd 2 J Ra Pa Pu AN 2AD KC No o Nas KejY NN $$ Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 2.2.1.4. Tingkat Pengangguran Pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor lapangan usaha di Provinsi Maluku telah mendorong terciptanya perbaikan angka tingkat pengangguran yang dimiliki, Sehingga tingkat pengangguran akan terkurangi setiap tahunnya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Maluku cenderung menurun dari tahun 2021 pada angka 6,93" turun hingga 6,88Y4 pada tahun
2022.Walaupun angka ini berada di atas rata-rata secara nasional. Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2022 sebanyak 868.581 orang, naik 8.237 orang dibanding Agustus
2021.Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) turun sebesar 0,29 persen poin. Penduduk yang bekerja sebanyak 808.844 orang, naik sebanyak 8.089 orang dari Agustus
2021.Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan terbesar adalah Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (11.864 orang) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 It -30 Agustus 2022 sebesar 6,88 persen, turun sebesar 0,05 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021. Angka pengangguran merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kemandirian di Provinsi Maluku. Pengangguran yang terjadi disebabkan oleh angkatan kerja yang pada umumnya tenaga kerja nonformal, kurang terdidik dan minat generasi muda bekerja di bidang pertanian yang menjadi sektor ekonomi dominan masih rendah, oleh karena itu dibutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi. Gambar 2.11 Perbandingan Perkembangan Jumlah Pengangguran dan Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Maluku dan Nasional Tahun 2017 - 2022 9,29 86 2017 2018 2019 2020 2021 2022 mes jumlah -@ Maluku (2) Nasional (9) Sumber: BPS Provinsi Maluku, 2022 Jika melihat perkembangan capaian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Maluku pada Agustus 2021 mengalami penurunan yang cukup besar jika dbandingkan dengan TPT Agustus 2020 yang mencapai 7,579b. Sedangkan, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada Agustus 2021 mencapai 65,7596, menurun jika dibandingkan angka TPAK Agustus 2020 sebesar 65,0706. IL - 31 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Tabel. 2.13 Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja Agustus 2020 - Agustus 2022 Status Keadaan Agustus Februari Agustus Perubahan Ags Perubahan Feb 2020 2021 2021 2020-Ags 2021 2021-Ags 2022 Ketenagakerjaan orang orang orang orang persen orang persen Angkatan Kerja 839.190 836.171 860.344 21.154 2,52 8.237 0,96 Bekerja 775.701 779.87 800.755 25.054 3,23 8.089 1,01 Pengangguran 63.489 56.301 59.589 3.9 614 148 0.25 Bukan Angkatan Kerja 450.447 462.291 448.199 -2.248 -0,50 10.060 2,24 persen persen persen persen poin persen poin Tingkat Pengangguran 7,57 6,73 6,93 -0,64 Terbuka (TPT) Perkotaan 12,23 10,07 10,18 -5,18 - Perdesaan 4,44 4,22 463 2,31 Tingkat Partisipasi An- 65,07 64,40 65,75 0,68 -0,29 gkatan Kerja (TPAK) - Laki-Laki 117 0,6776,49 76,43 77,66 53,52 52,23 53,71 0,19 -1,24Perempuan Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2022 Berdasarkan kabupaten/kota TPT tertinggi di tahun 2022 terjadi di Kota Ambon sebesar 11,67x, Kota Tual sebesar 8,71" dan Maluku Tengah sebesar 6,7896. Sementara yang terendah terjadi pada Kabupaten Kepulauan Buru Selatan sebesar 0,98"4. Lebih lanjut lihat pada tabel berikut ini : Tabel. 2.14 Persentase Tingkat Pengangguran Kabupaten/Kota Barat Provinsi Maluku Tahun 2022 Perubahan Perubahan Agustus Agustus 2021 2022 Kabupaten/Kota 2020 2021 Agustus 2022 Ags 2020-Ags Ags 2021-Ags -0,07Maluku Tenggara 451 440 4,43 0,11 Maluku Tenggara 4,95 5,06 5,74 0,11 0,68 Maluku Tengah 7,93 8.07 6,78 0,14 -1,3 Buru 6,28 4,85 4,99 -1,42 0,1 Kepulauan Aru 3,83 1,55 210 -2,28 0,55 Seram Bagian Barat 5,47 5,65 5,45 0.18 0,20 Seram Bagian Timur 3,61 3,88 3,38 0.27 -0,50 Maluku Barat Daya 3,60 1,80 2,47 -1,80 0,67 Buru Selatan 2,31 1,63 0,98 -0,68 -0,65 Ambon 12,84 11,32 11.67 -1,52 0,35 Tual 8.70 8,71 9,07 0,01 0,36 Total 7.57 6,93 6,88 -0,64 -0.05 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-32 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2022 Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2022, penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19 dikelompokkan menjadi empat komponen yaitu: (1) pengangguran karena COVID-19: (2) bukan angkatan kerja (BAK) karena COVID-19, (3) sementara tidak bekerja karena COVID-19: dan (4) penduduk bekerja mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19. Kondisi (1) dan
2022.Setelah mengalami perlambatan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19, peningkatan IPM Maluku sudah kembali membaik dimulai semenjak tahun lalu seiring dengan perbaikan kinerja ekonomi yang berpengaruh positif terhadap indikator konsumsi riil per kapita (yang disesuaikan). Gambar 2.13 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Maluku Tahun 2017 - 2022 74 72,91 3 71,98 71,94 72,29 72 71 70,22 70,81 71,39 70 69,45 69,49 69,71 68,87 69 68,19 58 67 66 65 2017 2018 2019 2020 2021 2022 -O- Maluku -O- Nasional Sumber: BPS Provinsi Maluku, 2022 Peningkatan pencapaian IPM ditahun 2022 tentunya di kontribusikan dari komponen pendukungnya yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Umur harapan hidup saat lahir (UHH) tahun 2022 sebesar 66.45 Sementara harapan lama sekolah (HLS) ditahun 2022 sebesar 14,00 meningkat sebesar 0.03 dari tahun 2021,hal yang sama terjadi pada Rata-rata lama sekolah (RLS) dari 10,03 tahun 2021, meningkat menjadi 10.19 di tahun 2022 atau lebih lama 0,16 tahun. Sementara untuk rata-rata pengeluaran riel per kapita mengalami peningkatan sebesar 0,106 persen dari tahun 2021, yakni 8,770 juta pertahun menjadi 8.876 per tahun. Keseleruhan dari kemajuan komponen pada IPM tergambar sesuai dengan tabel berikut : 1 - 35 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Tabel.16 Perkembangan IPM Maluku menurut Komponen Tahun 2017 - 2022 Komponen Satuan 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Umur harapan hidup saat lahir Tahun 65,40 65,59 65,82 65,98 66,09 66,45 (UHH) Harapan lama sekolah (HLS) Tahun 13,91 13,92 13,94 13,96 13,97 14,00 Tahun 9,38 9,58 9,93Rata-rata lama sekolah (RLS) 9,81 10,03 10,19 Pengeluaran per kapita Rp 000 8.433 8.721 8.887 8.732 8.770 8.876 IPM 68,19 68,87 69,45 69,49 69,71 70,22 Pertumbuhan IPM 0,81 0,87 0,99 0,84 0,22 0,51 Sumber: BPS Provinsi Maluku, 2022 Hasil perhitungan IPM di Provinsi Maluku dengan menggunakan penghitungan metode baru, pada tahun 2022 70,22 dan termasuk dalam kategori Sedang. Jika dibandingkan dengan capaian IPM dengan nasional IPM Provinsi Maluku berada dibawah pencapaian IPM Nasional. Sementara komponen IPM baik dimensi kesehatan, dimensi pendidikan dan dimensi standart hidup layak berdasarkan kabupaten/kota di tahun 2022 Kota Ambon memiliki memiliki pencapaian yang tinggi kemudian kabupaten Maluku Tengah serta Kabupaten Buru. Pencapaian terendah oleh Kabupaten Maluku Barat Daya. Gambaran pencapaian komponen IPM Tahun 2020 - 2022 tersaji pada tabel berikut. Tabel.17 Perkembangan IPM menurut Komponen Kabupaten/Kota Tahun 2017 - 2022 PM Provinsi/Kabupaten Perkembangan Komponen IPM (2022) (Kota 2021 2022 PENGELUARAN UHH HLS RLS Ribu Rupiah 12,32 9,77 6473 Kepulauan Tanimbar 62.97 63,45 66,73 Maluku Tenggara 66.33 66,88 65,46 12,89 9,78 7795 71.32 71,81 63,73 14,28 9,76 10406 Maluku Tengah 8,99 1414 Buru 69.33 69,94 66,72 13,22 63.83 64,21 62,25 12,33 8,87 7733 Kepulauan Aru RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-36 IPM Provinsi/Kabupaten Perkembangan Komponen IPM (2022) (Kota 2021 2022 UHH HLS RLS PENGELUARAN (Ribu Rupiah) Seram Bagian Barat 65.83 66,67 63,29 13,58 9,24 8890 Seram Bagian Timur 64.30 65,05 60,06 12,9 8,71 9591 Maluku Barat Daya 62.37 63,07 62,98 12,52 877 7010 Buru Selatan 64.80 65,37 66,69 12,83 8,06 7716 Kota Ambon 81.23 71 1440581,63 16,05 12,21 Kota Tual 68.16 68,6 66,16 13,99 10,54 7519 MALUKU 69.71 70,22 66.45 14,00 10.19 8876 INDONESIA 72.29 72,91 71.57 13,10 8.69 11 479 2.2.3. Sumber: BPS Provinsi Maluku, 2022 Fokus Seni Budaya dan Olahraga Masyarakat Maluku telah berkembang menjadi masyarakat yang heterogen dan multikultur, dimana kondisi ini menciptakan masyarakat Maluku yang lebih terbuka baik, baik dari sisi komunikasi atau bahkan menerima pendatang untuk bermukim tetap dalam wilayah di Maluku, hetrogenitas dan multikultural yang dimiliki menjadi Maluku memiliki banyak keanekaragaman Budaya yang menjadi kekayaan daerah Sementara itu terkait olahraga upaya untuk meningkatkan presetasi olarga terus dilakukan dengan berbagai dukungan baik untuk pembinaan atlet dan bahkan penguatan sarana dan prasana olahraga. Tabel. 2.18 Capaian Seni dan Budaya Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Aspek!/Fokus/Bidang Capaian 2022 Daerah terpadu Budaya Olahraga 3 Jumlah Atlit Berprestasi Orang 24 6 28 35 5 4 1 Jumlah Cabor yang Cabor 7 17 19 14 17 Satuan Kinerja Pembangunan 2019 2020 2021 Target Capaian NO. Urusan/ Indikator Jumlah cagar budaya um a 1 yang dikelola secara Cagar 63 64 65 65 14 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 37 Aspek/Fokus/Bidang Capaian 2022 Urusan/ Indikator NO Kinerja Pembangunan Satuan 2019 2020 2021 Target Capaian Daerah dibina dalam masyarakat Presentase Tenaga/Pelatih 5 Persen 38,7 40,73 42,4 73 67,79 Olahraga yang Bersertifikasi Jumlah Sarana dan 6 Prasarana Olahraga Unit 375 375 298 302 301 Yang Memadai Sumber: Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga, 2023 2.3. Aspek Pelayanan Umum 2.34, Bagian aspek pelayanan umum berikut ini menjelaskan perkembangan kinerja yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku, baik pada urusan wajib dan urusan pilihan, berdasarkan undang-undang layanan urusan pemerintahan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar ada & (enam) urusan dan urusan pemerintahan wajib daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari 18 (delapan belas) urusan, sedangkan untuk layanan urusan pemerintahan pilihan daerah meliputi 8 (delapan) urusan. Fokus Layanan Urusan Pemerintahan Wajib Urusan pelayanan wajib merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun tidak terkait pelayanan dasar. Hasil pelaksanaan pembangunan berdasarkan fokus layanan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan dasar selama kurun waktu 2019 - 2022, yang menggambar pencapaian RPJMD Provinsi Maluku 2019 - 2024. Gambaran capaian 2019 - 2022 menunjukan terjadinya kemajuan atau peningkatan yang cukup berarti. Analisis kinerja atas layanan urusan wajib dilakukan terhadap indikator- indikator kinerja penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 4-38 2.3.1.1. Fokus Urusan Wajib Pelayanan Dasar 23111 Urusan Wajib Pendidikan Tabel 2.19 Capaian Kinerja Urusan Pendidikan Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi Angka Partisipasi Sekolah SMA 1 96.9 97.14 97.58 9856 7903 Sederajat Angka Kelulusan (AL) 2 Persen 100 100 100 100 SMA/SMK/MA Rasio guru terhadap murid pendidikan menengah 3 Rasio 1:18 1:19 1:20 1:20 1:20 Sumber: Dinas Pendidikan & Kebudayaan, 2023 Urusan Wajib Pendidikan diukur menggunakan 3 indikator yakni angka partisipasi sekolah SMA Sederajat, angka kelulusan (AL) SMA/SMK/MA, dan rasio guru terhadap murid pendidikan menengah, yang tertera pada tabel di atas. Angka partisipasi sekolah (APS) adalah perbandingan antara jumlah murid kelompok usia sekolah yang bersekolah dengan pendidikan dengan penduduk kelompok usia sekolah yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase. Semakin tinggi APS semakin banyak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah. Jika dilihat dari capaian kinerja urusan pendidikan tahun 2019-2021 mengalami peningkatan tiap tahun sedangkan pada tahun 2022 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Angka kelulusan (AL) SMA/SMK/MA tahun 2019-2021 mencapai realisasi target yang sangat baik, namun untuk tahun 2022 belum ada realisasi capaian karena hasil assesment belum dirilis oleh Kemendikbud. Rasio guru terhadap murid pendidikan menengah telah mencapai target yaitu 1:20, dari rasio tersebut dapat disampaikan bahwa untuk ketersediaan guru terhadap murid pendidikan menengah dengan perbandingan tersebut telah dapat terpenuhi. 23112 Urusan Wajib Kesehatan Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan layanan dasar kesehatan yang berkualitas. Untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas tersebut dilakukan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan. Peningkatan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 11 -39 layanan kesehatan yang dilakukan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat difokuskan kepada tindakan promotif dan preventif sedangkan Upaya Kesehatan Perorangan lebih bersifar kuratif dan rehabilitafif. Tahun 2022 terdapat beberapa perubahan indikator kinerja pada urusan kesehatan dengan berdasar pada RPJMD Perubahan Tahun 2019 -
2024.Adapun indikator kinerja pada urusan kesehatan yaitu sebagai berikut : Tabel 2.20 Capaian Kineja Urusan Kesehatan Tahun 2019 - 2022 No Indikator Kinerja 2019 2020 2021 2022 Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi 1 Angka Kematian Bayi Per1000 6 ce 6 6 7 (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup kelahiran hidup 2 Angka Kematian per 1000 7 6 1 7 8 Balita per 1000 kelahiran hidup kelahiran hidup 3 Angka Kematian per 1000 4 3 5 4 6 Neonatal per 1000 kelahiran hidup kelahiran hidup 4 Angka Kematian Ibu per 100.000 132 149 63 123 62 jumlah per 100.000 kelahiran kelahiran hidup jumlah kematian hidup kemati ibu an ibu 5 Cakupan Penanganan vfo 30,73 25 32 45 3,45 komplikasi kebidanan 6 Persalina di fasilitas KA 45 38 66,03 54 58,38 kesehatan (PF) 7 Cakupan Yo 66,9 42,9 56,8 72,5 66 Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 8 AFP rate per per 100.000 14 »2 »2 »2 »2 100.000 penduduk penduduk 9 Temuan Kasus TB Yo 61 11 38,2 80 474 Baru 10 Prevalensi HIV/AIDS ki «0.2 «0.2 «0.2 «0.2 0,3 (persen) dari total populasi pembantu dengan luas wilayah administrasi dengan luas wilayah administrasi ANC (6 kali) Jumlah 554 497 497 530 458 12 Jumlah puskesmas Jumlah 225 236 222 215 228 emerintahan 13 Jumlah puskesmas Y, 68,28 72 77,51 79 34,34 emerintahan 14 Cakupan Pelayanan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 40 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2019 2020 Realisasi 2021 Target 2022 Realisasi 15 Cakupan pelayanan nifas Yo 63,52 57 53,83 15 78,7 16 Cakupan penanganan komplikasi neonatal Yo 30,27 23 1,32 35 2,23 17 Cakupan Kunjungan balita Yo 37 56 9,36 55 75,36 18 Cakupan puskesmas mampu melaksanakan penjaringan kesehatan anak usia sekolah 70 67 39,74 79 78,14 19 Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi « 24 jam 100 100 100 100 100 20 Persentase Ketersediaan Sarana Prasarana Alat Kesehatan di Fasyankes 60 58,82 63,74 85 55,44 21 Krisis Kesehatan 100 100100 100 100 22 Cakupan Asi Eksklusif 76,9 49,925 4656 23 Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap 42,9 56,86.9 6694 24 Jumlah Puskesmas yang Terakreditasi Madya Jumlah 89 89 148 15834 25 Prevalensi Balita Gizi Kurang Yo 5,7 4,88.5 49 26 Jumlah Kab/Kota yang melakukan pengendalian konsumsi rokok pada penduduk 10 -18 tahun Jumlah NA NA NA 77 27 Cakupan Kunjungan Neonatal Lengkap 63 57 78,17 69 78,7Ya 28 Prevalensi Balita Stunting 23 15 10,2 23 8,3 29 Annual Paracite Incidence (API) 1,02 0,47 0,39 1,2 0,64 30 Slide Postivity Rate (SPR «5 «5 «5 «5 «$ 31 Puskesmas yang Melaksanakan Tatalaksana Program ISPA sesuai Standar Yo NA 30,1 27,27 65 18,18 32 Cakupan Pelayanan Kesehatan Tradisional Io 23 26 21 27 19,8 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 41 Daerah No Indikator Kinerja 2019 2020 2021 2022 Satuan Realisasi Target Realisasi 33 Persentase ODHA db 31 211 40 55 56,55 yang Mendapat Pengobatan ARV 34 Prevalensi Ibu Hamil Yo 22,27 55,5 34,18 18 14,51 Anemia 35 Ketersediaan Obat Yo 95 92 93 93 94 dan Vaksin 36 Sistem Kewaspadaan Yo 53,2 87,1 87,2 80 95 Dini 37 Persentase penduduk Jumlah NA NA NA 45 515 sesuai kelompok usia yang dilakukan screening PTM Prioritas 38 Persentase Jumlah NA NA NA 43 NA penyandang hypertensi yang Tekanan darahnya terkendali di puskesmas/FKTP 39 Persentase Jumlah NA NA NA 36 NA penyandang diabetes melitus yang gula darahnya terkendali di puskesmas/FKTP 40 Jumlah Jumlah NA NA NA 7 2 Kabupaten/Kota yang melakukan pelayanan 40 70 63,72 41,68 24 11,45 18,6 11 9 25,5 80 45,49 0.7 0.8 0,7 73 82 73,95 52 69 67,2 15 16 16,2 11 - 42 terpadu PTM di z 80 & puskesmas 41 Cakupan Puskesmas 55 65 mampu Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja 42 Yo 18 22 Cakupan Puskesmas Mampu Pelayanan Kekerasan Terhadap Anak 43 Cakupan Puskesmas Yo NA 39 Mampu Pelayanan Kesehatan Jiwa Cakupan Pelayanan h 55 18 Kesehatan Lanjut Usia 45 Prevalensi Balita Gizi Yo 0,9 0.2 Buruk 46 Yo 61 82 Cakupan Vitamin A pada Bayi dan Balita 47 Cakupan Pelayanan 55 58 Balita (D/S) 18,5 264 48 Prevalensi Ibu Hamil dengan Kekurangan Energi Kalori RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Yo 44 Yo Indikator Kinerja 2019 2020 2021 2022 Daera h No Satuan Realisasi Target Realisasi 49 Cakupan Rumah Yo 64 76,9 73,62 83 71,41 Tangga Konsumsi Garam Beryodium 50 Campak Dosis Kedua 96 45,7 60,2 43 61,9 73,6 51 Rumah Sakit yang Jumlah 0 2 2 5 3 Terakreditasi Utama 52 Rasio dokter per satuan 15 32,9 25 37 40 dengan penduduk penduduk 53 Rasio Dokter per satuan 5 8,7 11 8 11 Spesialis dengan penduduk Penduduk 54 Rasio Dokter Gigi per satuan 2,65 42 4 13 4 dengan Penduduk penduduk 55 Rasio Bidan dengan per satuan 78 133,6 141 97 141 Penduduk penduduk 56 Rasio Perawat per satuan 217 329,8 345 225 345 dengan Penduduk penduduk 57 Rasio Apoteker per satuan 14,88 12,9 17 17 17 dengan Penduduk penduduk 58 Rasio Sarjana per satuan 24 32,3 45 37 45 Kesehatan Masyarakat penduduk dengan Penduduk 59 Pengunaan Obat 96 95 96 97 97 98 Generik di Puskesmas 60 Penggunaan Obat 06 67 72 74 74 76 Generik di Rumah Sakit 61 Pelayanan Yo 32 38 35 40 43 Kefarmasian di Puskesmas Rawat Inap 62 Pelayanan Yo 45 48 50 50 52,5 Kefarmasian di Rumah Sakit 63 Penggunaan Obat Yo 70 73 69 76 76 Rasional Sumber. Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, 2023 Permasalahan mengenai indikator urusan kesehatan yang belum tercapai dapat disampaikan sebagai berikut :
1.Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran hidup Target 6 dan realisasi 7 per 1000 kelahiran hidup bayi. Dengan permasalahan karena akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) mampu PONED yang minim dan distribusi tenaga kesehatan tidak 11 - 43 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 merata sehingga ketika keadaan darurat tenaga kesehatan tidak ada di fasyankes sehingga harus dirujuk ke PKM yang lain.
2.Angka Kematian Balita per 1000 Kelahiran Hidup, Belum tercapainya target hal ini disebabkan akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) mampu PONED yang minim dan distribusi tenaga kesehatan tidak merata sehingga ketika keadaan darurat tenaga kesehatan tidak ada di fasyankes sehingga harus dirujuk ke PKM yang lain.
3.Angka Kematian Neonatal per 1000 Kelahiran Hidup Target dari indikator ini belum tercapai karena penguatan terhadap petugas kesehatan baik dokter maupun bidan serta penguatan sarana prasarana pada fasilitas kesehatan belum optimal.
4.Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Angka Kematian Ibu pada tahun 2022 tidak dapat dihitung Karena Jumlah Kelahiran Hidup di Maluku belum mencapai 100.000.
5.Cakupan Penanganan Komplikasi Kebidanan Karena kasus komplikasi yang terjadi tidak sebanyak target yang ditetapkan (indikator ini merupakan indikator negatif sehingga apabila capaiannya kecil menandakan kasusnya menurun/positif)
6.Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child immunization (UCI) Pelayanan imunisasi kepada sasaran belum dilakukan secara optimal, kegiatan peningkatan cakupan baik sweeping, DOFU, BLF, SOS tidak dilakukan secara optimal, kurangnya analisis dan tindak lanjut oleh petugas terhadap hasil pelayanan yang telah dicapai, masih ada pemahaman yang keliru dari masyarakat terhadap dampak pemberian vaksinansi dan kurangnya alokasi dana dari pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan program imunisasi di Provinsi, Kab/Kota.
7.AFP Rate per 100.000 Penduduk Petugas kurang proaktif dalam melakukan surveilans aktif rumah sakit, tidak ada anggaran untuk pengiriman spesimen ke provinsi RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 U-44 10. 11. 12. 13. 14. Temuan Kasus TB Baru Data kasus yang belum diinput oleh sebagian faskes dikarenakan jejaring yang tidak stabil atau server yang bermasalah dan ada petugas yang belum terlatih, 8806 faskes belum melakukan kontak serumah untuk mencari terduga TB dan terlaporkan di SITB, rendahnya dukungan dari pemerintah daerah untuk mendukung kegitan TB di Prov.Kab.Kota, dan jejaring lintas program dan lintas sektor yang belum maksimal. Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari Total Populasi Maluku belum melakukan survei HIV AIDS di semua Kab/Kota sehingga capaian mengikuti pusat (0,394 tahun 2021) Jumlah puskesmas pembantu dengan luas wilayah administrasi pemerintahan Belum tercapainya target disebabkan karena berkurangnya jumlah puskesmas pembantu yaitu terdapat 6 puskesmas pembantu yang ditingkatkan statusnya menjadi Puskesmas berdasarkan kemampuan pelayanan dan izin operasional daerah yaitu pada Kab. Maluku Tenggara, Maluku Tengah dan Buru Selatan Jumlah puskesmas dengan luas wilayah administrasi pemerintahan Adanya puskesmas yang ditingkatkan statusnya menjadi Rumah Sakit Pratama dan bebearapa puskesmas yang belum registrasi. Cakupan pelayanan nifas Masih belum tercapainya target Hal ini disebabkan karena kunjungan nifas pertama (6-42 jam) dan kunjungan neonatus pertama (6-48 jam) masih dijalankan secara terpisah, dengan demikian perlu dipadukan antara kunjungan nifas dan kunjungan neonates Cakupan penanganan komplikasi neonatal Karena kasus komplikasi yang terjadi sedikit sehingga penanganannya juga sedikit Cakupan puskesmas mampu melaksanakan penjaringan kesehatan 8. 9. anak usia sekolah karena puskesmas sibuk dengan pencapaian vaksinasi covid RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 45
15.Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi «24 jam
16.Persentase Ketersediaan Sarana Prasarana Alat Kesehatan di Fasyankes Distribusi SPA ke fasyankes terlambat (dana DAK), pengelola data ASPAK terlambat menginput SPA
17.Cakupan Asi Eksklusif Kurangnya pemberian edukasi terhadap ibu hamil terkait pemberian ASI Eksklusif, Sebagian besar petugas kesehatan yang menolong persalinan belum melakukan IMD (Inisiasi Menyusu Dini) secara optimal, Pelaksanaan PP 33 tahun 2012 tentang ASI eksklusif belum terlaksana dengan baik, di pelayanan kesehatan masih tersedia susu formula belum adanya perda yang mendukung terkait pemberian ASI Ekslusif.
18.Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap Pelayanan imunisasi kepada sasaran belum dilakukan secara optimal, kegiatan peningkatan cakupan baik sweeping, DOFU, BLF, SOS tidak dilakukan secara optimal, kurangny analisis dan tindak lanjut oleh petugas terhadap hasil pelayanan yang telah dicapai, masih ada pemahaman yang keliru dari masyarakat terhadap dampak pemberian vaksinansi dan kurangnya alokasi dana dari pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan program imunisasi di Provinsi, Kab/Kota
19.Prevalensi Balita Gizi Kurang Balita tidak melakukan kunjungan ke posyandu dikarenakan di bawa oleh orang tuanya ke tempat orang tuanya bekerja sehingga tidak terpantau pertumbuhan dan perkembangan balita tersebut, Sebagian besar balita yang sudah mendapatkan imunisasi lengkap tidak datang kembali ke posyandu untuk melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, Kurangnya ketersediaan PMT bagi balita gizi kurang, Sebagian besar petugas penginput data aplikasi e-PPGBM adalah pegawai honorer yang belum di latih untuk menggunakan Il - 46 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 aplikasi e-PPGBM, Petugas yang sudah dilatih pindah , Penginputan data ke dalam aplikasi e-PPGBM (Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang belum maksimal (penginputan data 62,20/ ), Sarana yang tidak mendukung (tidak ada Laptop).
20.Prevalensi Balita Stunting Kurangnya ketaatan pada pola asuh, pola makan dan sanitasi oleh orang tua, Balita tidak melakukan kunjungan ke posyandu dikarenakan di bawa oleh orang tuanya ke tempat orang tuanya bekerja sehingga tidak terpantau pertumbuhan dan perkembangan balita tersebut, Sebagian besar balita yang sudah mendapatkan imunisasi lengkap tidak datang kembali ke posyandu untuk melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, Kurangnya ketersediaan PMT bagi balita gizi kurang. Sebagian besar petugas penginput data aplikasi e-PPGBM adalah pegawai honorer yang belum di latih untuk menggunakan aplikasi e-PPGBM, Petugas yang sudah dilatih pindah , Penginputan data ke dalam aplikasi e-PPGBM (Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang belum maksimal (penginputan data 62,290), Sarana yang tidak mendukung (tidak ada Laptop)
21.Puskesmas yang Melaksanakan Tatalaksana Program ISPA sesuai Standar Belum semua Puskesmas melaksanakan MTBS
22.Cakupan Pelayanan Kesehatan Tradisional Tidak ada dana di Puskesmas untuk kegiatan kestrad sehingga kestrad dianggap sebagai program yang kurang di promosikan, nakes terlatih mengalami mutasi
23.Prevalensi Ibu Hamil Anemia Tidak tersedianya alat ukur Hb di puskesmas sehingga sebagian besar ibu hamil tidak dilakukannya pemeriksaan Hb, Masih banyak ibuhamil yang tidak melakukan kunjungan atau memeriksakan kehamilannya di puskesmas sehingga RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 It - 47 petugas kesehatan (pemegang program gizi dan bidan) tidak bisa memberikan edukasi terkait konsumsi tablet tambah darah (Fe)
24.Cakupan Puskesmas mampu Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja Karena puskesmas sibuk dengan pencapaian vaksinasi covid
25.Cakupan Puskesmas Mampu Pelayanan Kekerasan Terhadap Anak Belum adanya penguatan terkait pelayanan KTPA di kabupaten kota oleh kementerian kesehatan
26.Cakupan Puskesmas Mampu Pelayanan Kesehatan Jiwa Masih terbatasnya jumlah tenaga kesehatan yang terlatih dan terampil dalam melaksanakan layanan jiwa jika dibandingkan dengan luas wilayah prioritas dan besarnya populasi berisiko, masih adanya stigma terkait masalah kesehatan jiwa serta tidak tersedianya anggaran di kab/kota untuk pengendalian terakit masalah kesehatan jiwa dan NAPZA
27.Petugas kurang memahami DO dan belum semua PKM melaksanakan pelayanan kesehatan usia lanjut
28.Prevalensi Balita Gizi Buruk Balita tidak melakukan kunjungan ke posyandu dikarenakan di bawa oleh orang tuanya ke tempat orang tuanya bekerja sehingga tidak terpantau pertumbuhan dan perkembangan balita tersebut, Sebagian besar balita yang sudah mendapatkan imunisasi lengkap tidak datang kembali ke posyandu untuk melakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, Kurangnya ketersediaan PMT bagi balita gizi kurang,Sebagian besar petugas penginput data aplikasi e- PPGBM adalah pegawai honorer yang belum di latih untuk menggunakan aplikasi e-PPGBM, Petugas yang sudah dilatih pindah, Penginputan data ke dalam aplikasi e-PPGBM (Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang belum maksimal (penginputan data 62,2"4), Sarana yang tidak mendukung (tidak ada Laptop), Adanya pulang paksa oleh keluarga gizi buruk RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 U-48
29.Cakupan Vitamin A pada Bayi dan Balita kurangnya ketersediaan vitamin A biru (dosis 100.000 IU) untuk usia 6-11 bulan, pada saat dilakukan sweeping tidak semua balita berada di rumah
30.Cakupan Pelayanan Balita (D/S) Jika bayi sudah mendapat imunisasi lengkap (11 bulan) orang tua sudah tidak ingin membawa anaknya lagi ke posyandu atau puskesmas untuk dilakukan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan, Kurangnya dorongan oleh pemdes untuk ibu membawa balitanya ke posyandu sehingga perlu adanya partisipasi dari tokoh masyarakat desa
31.Prevalensi Ibu Hamil dengan Kekurangan Energi Kalori Banyak nya ibu hamil yang tidak melakukan kunjungan atau memeriksakan kehamilannya di puskesmas sehingga petugas kesehatan (pemegang program gizi dan bidan) tidak dapat memberikan edukasi dan tidak dapat memberikan MT (Makanan Tambahan) kepada bumil KEK. tidak semua bumil kek mendapat MT dikarenakan kurangnya ketersediaan MT, MT yang diberikan oleh petugas kesehatan kepada ibu hamil KEK dikonsumsi juga oleh anggota keluarga lainnya sehingga tidak mencukupi kebutuhan gizi bumil KEK
32.Cakupan Rumah Tangga Konsumsi Garam Beryodium Adanya kabupaten yang tidak melakukan pemeriksaan atau survei garam beryodium dikarena tidak tersedianya iodina tes, iodina tes tidak banyak tersedia di apotek, belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang penggunaan garam beryodium
33.Rumah Sakit yang Terakreditasi Utama Tahun 2022, hanya 3 RS yang melakukan Akreditasi (RSKD, RS Latumeten & RSUP Leimena)
34.Rasio Dokter Gigi dengan Penduduk Kurangnya ketersediaan dokter gigi dan kurangnya peminat di Provinsi Maluku 11 - 49 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 23113 Urusan Wajib Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tabel 2.21 Capaian Kinerja Urusan PUPR Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi 1 Persentase kapasitas yang Yo 0 10 20 50 75 dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota Akses Air Minum Layak Ya 0 86.74 87.00 87.26 89,44 Rasio pelayanan 0 0Yo 0Yo 0Yo 096 pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional 4 Capaian Sanitasi Meter 0 11218 1213 923 2044 5 Presentase Kemantapan Ya 46.06 60.58 61.37 62.37 55.88 Jalan 6 Rasio tenaga kerja 7096 7096 7096 7006 71 Yo 2 3 konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan ahli 7 Tingkat Kesesuaian Ya 100 100 73 80.3 100 Perencanaan Tata Ruang Pusat, provinsi dan kabupaten/kota 8 Rasio luas daerah irigasi Yo 42.27 42.21 42.27 42,50 42,85 kewenangan provinsi yang dapat dilayani jaringan irigasi Sumber: Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, 2023 Indikator kinerja persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota sampai dengan tahun 2022 mencapai 75 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Perubahan yaitu sebesar 50 persen dengan rincian dari total 8750 KK di daerah perbatasan kab/kota yang harus dilayani, sebanyak 6600 KK sudah terlayani dan sisanya 2150 KK yang 1 -50 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 belum terlayani. Akses air minum layak Provinsi Maluku juga mengalami peningkatan untuk tahun 2022 yaitu mencapai 89,44 persen dan melebihi dari target yang ditetapkan. Tercapainya indicator ini tidak lepas dari pelaksanaan program dan kegiatan pendukung yang telah dilaksanakan dengan baik serta dukungan dari layanan kabupaten/kota. Inidkator kinerja rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional tidak ada realisasi karena kegiatan ini tidak dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Untuk indicator capaian sanitasi Provinsi Maluku Tahun 2022 telah tercapai sebesar 2.044 meter dari target 923 meter, sedangkan pada indikator persentase kemantapan jalan tahun 2022 belum mencapai dari target sebesar 62,37 persen dengan realisasi 55,88 persen ini disebabkan karena bencana alam yang terjadi ditahun 2022. Sementara untuk indikator Rasio tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan ahli, indicator Tingkat Kesesuaian Perencanaan Tata Ruang Pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan indicator Rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dapat dilayani jaringan telah mencapai target untuk Tahun 2022, hal tersebut tidak terlepas dari kerja keras pemerintah Provinsi Maluku melalui program dan kegiatan yang dilaksanakan. 23114 Urusan Wajib Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun 2022 untuk urusan Perumahan Rakyat terdapat beberapa indicator kinerja yang belum tercapai diantaranya cakupan ketersediaan rumah layak huni dengan target 100 persen dan realisasi sebesar 74,39 persen ini disebabkan karena masih banyaknya rumah tidak layak huni dan naiknya harga material bangunan. Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni dengan realisasi 10 persen sampai dengan tahun 2022. Sedangkan indicator Persentase Warga Negara yang terkena relokasi akibat program pemerintah Daerah Provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah layak huni belum ada realisasi karena belum ada program pemerintah yang mengharuskan relokasi dan ciri khas masyarakat timur yang susah untuk berpindah dari lokasi asalnya. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1 -51 Persentase luas kawasan kumuh 10-15 ha yang ditangani realisasi sebesar 68,21 persen dari target 100 persen dengan permasalahan yang muncul pada tahun 2022 terkait dengan kawasan permukiman lebih di fokuskan ke masalah pembebasan lahan dan batas tanah antara warga dengan tanah milik pemerintah. Itulah kendala yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan permukiman khususnya pada dinas perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Maluku. Persentase Satuan Perumahan yang sudah dilengkapi PSU terus mengalami peningakatan dari tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan realisasi capaian 13,12 persen. Capaian indikator urusan perumahan rakyat dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.22 Capaian Pembangunan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 2019 - 2022 2019 2020 202 2022 Perumahan Rakyat 1 Cakupan ketersediaan rumah layak Yo 100 100 100 100 74.39 huni 2 Presentase Warga Negara Korban Ya 100 100 100 100 100 Bencana yang memperolah Rumah Layak Huni 3 Persentase Warga Negara yang Yo 100 100 100 100 terkena relokasi akibat program pemerintah Daerah Provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah layak huni -15 ha yang ditangani 5 Persentase Satuan Perumahan yang Yo 04106 04106 04706 0.5306 131206 Y, 100 100 100 100 68.21 4 Persentase luas kawasan kumuh 10 sudah dilengkapi PSU Sumber Perumahan dan Permukiman Provinsi Maluku, 2023 23115 Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Pelayanan Dasar Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Indikator Kinerja urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Tahun 2022 yaitu persentase gangguan trantibum yang dapat diselesaikan. Kehidupan beragama di Provinsi Maluku sangat dinamis, hai ini merupakan salah satu potensi besar dalam keberagaman yang dimiliki. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 It - 52 Persentase penanganan tanggap darurat bencana di Provinsi Maluku Tahun 2022 mencapai target yang diharapkan. Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa Provinsi Maluku merupakan kawasan yang rawan terjadinya bencana diantaranya gempa bumi, tsunami dan letusan gunung api. Dalam hal penanganan bencana, pencapaiannya yang diukur dengan Indeks risiko bencana di daerah yangmampu dijaga pencapaiannya sampai tahun 2022. Gambaran urusan ini tersaji pada tabel berikut. Tabel 2.23 Capaian Pembangunan Urusan Ketrentraman, Ketertiban Umum dan teriindungan Masyarakat 1192124 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 90Persentase gangguan Trantibum Io 100 100 100 100 100 yang dapat diselesaikan 2 Persentase penanganan tanggap Yo 84.23 69.77 100 100 100 darurat bencana 3 Indeks risiko bencana di daerah Indeks 160.35 160.35 160.84 160.15 162.47 Sumber: Kesbang Pot, Satpol PP dan BPBD Provinsi Maluku, 2022 23116 Bidang Urusan Sosial Capaian pembangunan dibidang sosial mengalami perkembangan yang baik, terlihat dari pencapaian indikator yang diukur terkait keberhasilan pada bidang sosial sebagaiamana tabel berikut. Tabel 2.24 Urusan S0 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi ISosial 1 Cakupan penerbitan pengumpu an "RK o wow wu, wu sumbangan lintas daerah Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi Negara Migran Korban Tindak Kekerasan 4 Presentase Cakupan Rehabilitasi Yo 100 100 100 100 100 Sosial Penyandang disabiliotas terlantar di dalam panti dasar anak terlantar di dalam panti bagi PMKS lainnya di luar HIV/AIDS dan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 It - 53 y 100 Cakupan Pemberdayaan Potensi 100 100 100 100 2 Yo 100 Cakupan Penanganan Warga 100 100 100 100 3 96 100 Presentase cakupan rehabilitasi sosial 100 100 100 100 5 100 Presentase cakupan rehabilitasi sosial 06 100 100 100 100 6 dasar lanjut usia terlantar di dalam anti 7 Presentase cakupan rehabilitasi sosial 100 100 100 100 100 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi NAPZA 8 Presentase cakupan rehabilitasi sosial ku 100 100 100 100 100 dasar gelandangan dan pengemis di dalam panti 9 Presentase cakupan penanganan Yo 100 100 100 100 100 bencana alam dan sosial 10 cakupan pengelolaan taman makam Yo 100 100 100 100 100 pahlawan nasional provinsi Sumber. Dinas Sosial Provinsi Maluku, 2022 Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa 10 indikator pengukur urusan sosial mencapai target yang ditentukan dari tahun 2019-2022. Perkembangan masalah kesejahteraan sosial berjalan seiring dengan lajunya pertumbuhan pembangunan sosial ekonomi serta politik keamanan yang mana telah memicu terjadinya pergeseran nilai-nilai budaya dan perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat. Pelaksanaan pembangunan dibidang sosial lebih difokuskan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat yang rentan dan mengalami masalah sosial yang dikenal dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). 2.3.1.2. Fokus Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar 2.3.1.2.1 Urusan Tenaga Kerja Gambaran terkait capaian pembangunan urusan tenaga kerja tersaji pada tabel berikut. Pertumbuhan tenaga kerja yang bersertifikat berbasis kompetensi mengalami penurunan pada tahun lalu. Capaian pada tahun 2022 mengalami penurunan yang cukup jauh jika dibandingkan dengan target pada tahun tersebut. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya jumlah jenis pelatihan,instruktur dan dukungan anggaran pada Dinas Nakertrans sehingga berdampak pada rendahnya jumlah tenaga kerja bersertifikat kompetensi. Presentase penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) juga belum mencapai realisasi pada tahun 2022 disebabkan karena Belum Semua Kabupaten/Kota merancangkan Program/Kegiatan untuk penyusunan RTK, namun sudah dilakukan pembinaan oleh Kemenaker (11 Kab/Kota). Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja dalam wilayah kabupaten/kota pada tahun 2022 mengalami penurunan dari tahun 2021dari 8,00 menjadi 2,43, dapat ditinjau dari Il - 54 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Lowongan Pekerjaan yang tersedia pada pasar kerja belum semua terpenuhi dikarenakan kualifikasi pencari kerja yang belum sesuai dengan kebutuhan pasar. Persentase perusahan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak mengalami kenaikan dari tahun 2021, namun belum mencapai target untuk tahun
2022.Hal ini disebabkan masih banyak perusahaan yang belum pada dinas terkait. Berdasarkan 5 indikator kinerja daerah bidang tenaga kerja, belum terdapat indikator yang mencapai target pada tahun 2022. Seperti indikator persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang pada tahun 2022 mengalami penurunan dibanding tahun
2021.Indikator ini juga tidak mencapai target tahun 2022 disebabkan masih kurangnya SDM (Personil ASN) JFT Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan pada perusahaan. Tabel 2.25 Capaian Urusan Tenaga Kerja Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi No Indikator Kinerja Daerah Satuan Tenaga Kerja 1 Persentase Penyusunan Yo 0 20 20 60 54,54 Rencana Tenaga Kerja (RTK) 2 Persentase tenaga kerja Yo 0,53 0,53 1,53 2,53 0,18 bersertifikat kompetensi 3 Persentase Tenaga kerja yang Yo 6,30 6,30 8,00 8,20 2,43 ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam 9,90 45 22,5 dan perlindungan anak Il - 55 wilayah kabupaten/kota 4 hPersentase Perusahaan yang 0.97 0,97 menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) be Persentase Perusahaan yang h 36,58 36,58 Menerapkan Peraturan Perundang- undangan Bidang Ketenagakerjaan Sumber: Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, 2023 23122 Bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan dar Perlindungan Anak Dalam rangka pemberdayaan perempuan diperlukan akses seluas-luasnya terhadap perempu an untuk berperan aktif disemua bidang kehidupan dalam rangka pembxrdayaan untuk menuju RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 5.7 1,9 7.6 5 kesetaraan gender. Untuk mengetahui peran aktif perempuan dapat dilihat dari persentase partisipasi perempuan di lembaga pemerintah, proporsi kursi yang diduduki perempuan di DP, partisipasi perempuan dilembaga swasta, persentase ARG pada belanja langsung APBD, kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan di Sektor Non Pertanian, besarnya rasio Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sedangkan untuk pembangunan dibidang anak diukur melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan rasio kekerasan terhadap anak. Persentase Kab/Kota yang memenuhi kualifikasi kab/kota layak anak mengalami fluktuasi tiap tahunnya. Jika dilihat pada tahun 2022, dengan target 45,506 hanya tercapai 18,1806. Hal yang menyebabkan capaiannya belum mencapai target yakni kurang SDM, kurangnya anggaran dan kurangnya sarana prasarana. Rasio kekerasan dalam rumah tangga di Provinsi Maluku mengalami penurunan setiap tahunnya bahkan angka penurunan pada tahun 2022 dibawah target yang ditetapkan. Sedangkan Rasio Kekerasan terhadap Perempuan termasuk TPPO (per 100.000 Penduduk Perempuan) mengalami kenaikan pada tahun 2022 sebesar 1706. Masih banyak kasus yang terjadi tetapi masih sedikit masyarakat yang melapor. Banyak faktor yang memicu kekerasan dalam rumah tangga tetapi faktor yang utama adalah ekonomi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemic covid kemarin masih sangat berpengaruh, kurangnya edukasi terkait KDRT dan cara korban untuk melaporkan hal tersebut. Cakupan Perempuan Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Terlatih di Puskesmas mampu Tatalaksana KTP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit mengalami penurunan dari target yang ditetapkan pada tahun 2022, hal disebabkan belum adanya tenaga kesehatan terlatih di puskesmas maupun tatalaksana KTP atau PPT/PKT di RS. Daerah yang menangani terkait korban kekerasan terhadap perempuan. Sementara tingkat partisipasi perempuan baik dibidang politik yang diukur melalui partisipasi perempuan pada legislatif dan juga dilembaga Il - 56 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 pemerintahan melebihi target yang ditetapkan. Kenaikan atas pencapaian ini didorong dari makin terbukanya akses-akses bagi perempuan dibidang politik melalui pola-pola rekrutmen partai dan juga kesadaran diri perempuan untuk memperoleh hak yang sama dengan laki-laki. Adapun permasalahan terkait persentase proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR yang tidak mencapai target tahun 2022 disebabkan masih rendahnya minat perempuan untuk terjun diarel publik maupun politik. Selain itu, persentase ARG pada belanja langsung APBD tidak mencapai target pada tahun 2022 disebabkan kurang komitmen Pimpinan OPD terhadap PUG dan masih kurang 14 OPD yang belum dilatih PPRG sehingga sangat sulit untuk menganalisisa ARG dengan analisis GAP dan GBS. Realisasi indikator kontribusi perempuan dalam pekerjaan upahan di Sektor Non Pertanian mengalami kenaikan dari tahun 2019-2021 sedangkan tahun 2022 mengalami penurunan yang sangat signifikan disebabkan belum membaiknya sektor industri rumahan. Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih didalam unit pelayanan terpadu, Cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu, Cakupan Penegakkan Hukum dari Tingkat Penyidikan sampai dengan Putusan Pengadilan atas Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Cakupan Perempuan Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum, dan Persentase keluarga sejahtera melebihi target diwujudkan melalui upaya-upaya sosialisasi dan pembuka layanan aduan dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Cakupan Layanan Rehabilitas Sosial yang diberikan oleh Petugas Rehabilitas Sosial Terlatih bagi Korban Kekerasan di dalam Unit Pelayanan Terpadu dari tahun 2019-2021 mengalami peningkatan, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan target. Rehabilitasi sosial yang selama ini dilakukan oleh dinas dengan menggunakan Rumah Aman yang dimiliki oleh Yayasan sosial sehingga RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IL - 57 dalam pemantauannya dirasa belum optimal dan belum adanya panti sosial karya wanita yang memiliki program layanan sosial. Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan mengalami fluktuasi dari tahun 2019-2021 dan mengalami penurunan yang sangat signifikan pada tahun 2022 dengan layanan pemulangan hanya diberikan kepada perempuan korban kekerasan terhadap TPPI (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Sama halnya dengan cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan korban kekerasan mengalami penurunan dari target karena kurangnya sinergitas layanan terintegrasi. Sedangkan cakupan layanan pemulangan bagi perempuan korban kekerasan mengalami penurunan dari target disebabkan belum optimalnya layanan pemulangan terpadu antara stakeholder terkait dan lembaga pemerhati perempuan. Rasio kekerasan terhadap anak tahun 2022 mengalami kenaikan signifikar dari target. Naiknya karena terbukanya akses/tingkat kesadaran masyarakat dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya. Gambaran terkait pencapaian urusan ini tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.26 Capaian Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi (pemberdayaan Perempuan danPer ndunganAnak Perempuan di Lembaga No Indikator Kinerja Daerah Satuan Persentase Partisipasi1 Pemerintah 2 Proporsi kursi yang diduduki Ok 30 26,75 26,85 27,05 23,26 perempuan di DPR belanja langsung APBD Yo 20 20 30 45 32,52 Persentase ARG pada3 96 0 41 43 45 53,33 Partisipasi Perempuan di4 96 0 40 42 4 40,63 Lembaga Swasta Partisipasi Angkatan Kerja5 Ih 0 20 21 22 5,7 Perempuan Kontribusi Perempuan dalam6 Pekerjaan Upahan di Sektor kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit Non Pertanian Rasio KDRT 0,38 0,38 0,37 0,36 0,01 96 0 12 15 18 55 7 8 Cakupan Perempuan korban RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IL -58 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Target RealisasiRealisasi pelayanan terpadu 9 Cakupan Perempuan Korban Ya 0 50 55 60 39 Kekerasan yang mendapatkan Layanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Terlatih di Puskesmas mampu Tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Sakit 10 Cakupan Layanan Rehabilitas Yo 1) 50 55 60 0,4 Sosial yang diberikan oleh Petugas Rehabilitas Sosial Terlatih bagi Korban Kekerasan di dalam Unit Pelayanan Terpadu 11 Cakupan Penegakkan ya 0 0 0 0 89 Hukum dari Tingkat Penyidikan sampai dengan Putusan Pengadilan atas Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan 12 Cakupan Perempuan Korban Fa 0 30 35 40 45 Kekerasan yang mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Pemulangan bagi Perempuan 13 Cakupan Layanan 06 0 24 26 28 24 Korban Kekerasan 14 Cakupan Layanan Reintegrasi Ya 0 25 25 30 0,4 Sosial bagi Perempuan Korban Kekerasan 15 Ratio Kekerasan terhadap Yo 0 2Yo 296 206 19 Perempuan termasuk TPPO (per 100.000 Penduduk Perempuan) mengelola sistem data gender dan anak 18 Presentase Kabupaten/Kota Yo 100 18,18 27,27 45,45 18,18 Layak Anak y 0 50 53 55 63,0116 Persentase Keluarga Sejahtera Ya 100 0 82 82 82 17 Cakupan kab/kota yang Y, 50 30 35 40 55 19 Cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit 96 50 30 35 40 8,23 lavanan terpadu 20 Persentase jumlah tenaga Yg 75 30 45 60 2 keria dibawah umur 21 Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan Y, 2,73 0 0 22 Rasio Kekerasan Terhadap 3,930 Anak Sumber DP3A Provinsi Maluku, 2023 Il - 59 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 23123 Bidang Urusan Pangan Sumber : Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, 2023 Ketahanan pangan sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat khususnya bahan-bahan pokok untuk dikonsumsi karena pangan merupakan kebutuhan pada masyarakat, dengan aspek ketahanan pangan yang terdiri dari ketersediaan, akses, penyerapan pangan dan stabilitas pangan. Tabel 2.27 Capaian Urusan Pangan di Provinsi Maluku Tahun 2019 -2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi 1 Cadangan pangan pemerintah daerah Ton 8.01 9.95 0 11 15 2 0 7006Skor pola pangan harapan konsumsi Angka 67,3 7006 70,7 3 Persentase Pengawasan Pangan Segar hb 46 55 57,5 70 70,58 yang aman dan bermutu 4 Tb 0 0 0 0) 48,3Persentase daerah rentan rawan pangan Urusan pangan di Provinsi Maluku yang berkaitan dengan cadangan pahan pemerintah daerah, pola pangan harapan konsumsi, persentase pengawasan pangan segar yang aman dan bermutu dan persentase daerah rentan rawan pangan. Berdasarkan realisasi tahun 2022, seluruh indikator kinerja daerah bidang pangan sudah mencapai target bahkan melebihi target. Namun masih ada daerah yang termasuk rentan rawan pangan, hal ini dapat berdampak pada tingkat pendidikan menurun, kualitas pangan menurun, meningkatnya gizi buruk, rendahnya pemanfaatan potensi fisik dan kecemburuan sosial. 23124 Bidang Urusan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam proses pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Kinerja pengelolaan lingkungan hidup dapat ditunjukkan dengan indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang mencerminkan kondisi kualitas air, udara dan tutupan lahan/hutan dan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 60 Tabel 2.28 Capaian Urusan Lingkungan Hidup Di Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No. Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Poin 74.34 76.68 78.23 76.59 77,69P 2 1 Persentase ketaatan penanggungjawab Yo 33.33 33.33 3333 33.33 77,78 usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan , izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumber : DLH Provinsi Maluku, 2023 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang didukung dengan 3 (tiga) komponen menunjukan perkembangan yang baik terkhususnya indeks kualitas udara yang melebihi dari target dan semakin membaik. Sampai dengan tahun 2021 telah mencapai 78,23" dan mengalami penurunan pada tahun 2022 sebesar 0,54"5. Namun penurunan itu tidak berarti pada pencapaian yang melebihi target sebesar 77,69"4. Trend persentase ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang diharapakan makin menurun berbanding terbalik dengan capaian target yang makin naik. Hal ini disebabkan oleh hal - hal sebagai berikut: e Masih kurangnya ketaatan penanggungjawab usaha/kegiatan terhadap kewajiban yang harus dipenuhi dalam dokumen lingkungan e Masih kurangnya ketaatan penanggungjawab usaha/kegiatan terhadap penyampaian laporan pelaksanaan dokumen lingkungan » Masih kurangnya ketaatan penanggungjawab usaha/kegiatan terhadap ketentuan teknis pengendalian pencemaran air, udara dan LB3 e Belum dikenainya sanksi administratif terhadap pelaku usaha/kegiatan yang melakukan pelanggaran dikarenakan PPLHD RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 61 yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku merupakan jabatan hasil penyetaraan serta belum memiliki sertifikat kompetensi PPLHD sehingga penjatuhan sanksi belum dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan PPLHD. 23125 Bidang Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Perkembangan indikator dalam urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selalu mengalami kenaikan selama kurun waktu 2019-2022 sebagaimana yang terlihat pada tabel dibawah ini. Perkembangan indikator dalam urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Tabel 2.29 Capaian Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2019 - 2022 1 Rasio Penduduk ber-KTP per Yo 0,79 0,91 0,93 0,8 0,84 satuan penduduk 2 Cakupan Penerbitan Akte Yo 0,67 0,82 0,73 0,90 0,82 Kelahiran 3 Rasio pasangan ber-Akte Ya 100 100 100 100 100 Nikah 4 Jumlah Dokumen/Laporan Dokumen 3 3 3 3 3 Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 5 Status Ketersediaan database Ada/Tidak Ada Ada Ada Ada Ada kependudukan skala provinsi Ada 2021 20222019 2020 Realisasi Target Realisasi No Indikator Kinerja Daerah Satuan Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, 2023 Perkembangan pencapaian indikator Rasio Penduduk ber-KTP per satuan penduduk dari tahun 2019-2021 mengalami kenaikan. Jika dibandingkan pencapaian indikator ini tahun 2022 dengan tahun 2021 mengalami penurunan. Namun bila ditinjau dari target indikator pada tahun 2022 sudah mencapai target. Rasio Pasangan ber-Akte Nikah dan Cakupan Penerbitan Akte Kelahiran juga mengalami peningkatan Kenaikan capaian ini didorong dengan inovasi-inovasi yang dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab/ kota dengan pelayanan secara online. Data base kependudukan sebagai data utama untuk bagi kebijakan pembangunan kependudukan di Maluku senantias diupaykan kelengkapan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 II - 62 dan ketersediaanya. Data kependukan senantiasa dilakukan updating yang diwujudkan dengan kegiatan strategis seperti Kota Ambon dengan kegiatan satu dapatnya tiga atau mengurusi KTP akan langsung mendapatkan kartu keluarga dengan perbaikan data penduduk yang mengurusinya. 23126 Bidang Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Indeks Desa Membangun menentukan 5 status kemajuan dan kemandirian Desa yang disebut dengan klasifikasi status desa yakni desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal dan desa sangat tertinggal. Untuk meninjau pengembangan pemberdayaan masyarakat desa dilihat dari peningkatan status desa mandiri dan pengentasan desa tertinggal. Tabel 2.30 Capaian Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi DTpemberdayaan MasyarakatdanDesa 1 Persentase peningkatan status desa mandiri Io 4455 44,96 20,57 23,52 23,52 2 Ya 65,16 78,79 20,24 23,96 24,20Persentase pengentasan desa tertinggal Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2023 Persentase desa mandiri mengalami peningkatan semenjak tahun 2019, dan sampai dengan tahun 2020, kemudian tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 24,39"4. Jika dibandingkan antara tahun 2021 dengan tahun 2022 mengalami kenaikan dari semula 20,5706 menjadi 23,5206, dimana pencapaian ini melebihi dari target yang ditetapan pada tahun 2022. Pengentasan desa tertinggal di Provinsi Maluku dari tahun 2019-2022 mengalami fluktuatif. Pada tahun 2022 pencapaian indikator ini meningkat dibanding tahun 2021 23127 Bidang Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Program pengendalian penduduk merupakan salah satu stratgei dalam mengsukseskan pembangunan di Indonesia. Semakin besar jumlah penduduk, maka biaya pembangunan akan semakin tinggi, misalnnya untuk subsidi pangan, pendidikan, bahan bakar dan juga subsidi kesehatan. Oleh karena itu pemerintah mengalakkan program KB (Keluarga Berencana) untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Untuk melakukan pengendalian penduduk dan keluarga berencana ditinjau dari persentase pemakaian RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -63 kontrasepsi modern, total ferlity rate, dan persentase keluarga yang melaksanakan pengasuhan dan pendampingan pembentukan karakter. Persentase pemakaian kontrasepsi modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate(mCPR) dan total fertility rate dari tahun 2019-2022 mengalami naik turun. Pada tahun 2022 realisasi 2 indikator ini tidak mencapai target yakni sebesar 34,72"6 dan 2,5206. Sedangkan Persentase keluarga yang melaksanakan pengasuhan dan pendampingan pembentukan karakter pada tahun 2019-2021 mengalami kenaikan, tahun 2022 capaian realisasinya masih menunggu rilis data dari BKKBN. Gambaran terkait capaian urusan pengendaliaan penduduk dan keluarga berencana di Provinsi Maluku tersaji pada tabel berikut : Tabel 2.31 Capaian Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Maluku Tahun 2019-2022 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi No Indikator Kinerja Daerah Satuan 1 Persentase pemakaian kontrasepsi 96 Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) Total Fertility Rate (TFR) Yo 33 1 316 2,91 2,89 2,52 Persentase Keluarga yang Ya 37,68 38.68 3968 40,68 melaksanakan Pengasuhan dan Pendampingan Pembentukan 46,9 36,6 45,7 45,99 34,72 2 3 Karakter Sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, 2023 23128 Bidang Urusan Perhubungan Tingkat keselamatan transportasi di Provinsi Maluku semakin baik. Hal ini dapat ditinjau dari persentase penurunan angka kecelakaan transportasi. Pada indikator ini dari tahun 2019 hingga 2022 mengalami penurunan drastis. Banyak kecelakaan yang terjadi diakibarkan karena kelalaian pengguna jalan, baik pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak menaati rambu- rambu lalu lintas. Sebagai provinsi kepulauan yang dipisahkan dengan lautan maka menjadi penting dimilikinya sarana dan prasarana yang mampu menghubungan antar wilayah. Salah satunya dengan dimilikinya pelabuhan penyebarangan beserta trayek angkutan penyeberangannya. Persentase pelabuhan penyeberangan yang terbangun, pertumbuhan trayek angkutan penyeberangan, IL - 64 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Persentase pelabuhan laut yang terbangun, dan Pertumbuhan trayek angkutan laut perintis melebihin target pada tahun 2022. Gambaran terkait tingkat ketercapaian urusan perhubungan tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.32 2019 2020 2021 2022 Capaian Urusan Perhubungan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi Perhubungan 1 Persentase Penurunan Angka Yo 22.49 -12.30 16.01 9 -34,11 Kecelakaan Transportasi 2 Persentase Pelabuhan Yo 4918 46.60 47.72 48.83 49.83 Penyeberangan yang Terbangun, Pertumbuhan Trayek Angkutan Penyeberangan, Presentasi Pelabuhan Laut yang Terbangun, Pertumbuhan Trayek Angkutan Laut Perintis Sumber : Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, 2023 23129 Bidang Urusan Komunikasi dan Informatika Indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) belum mencapai target pada tahun 2022 disebabkan kurangnya bukti dukung pada penerapan kebijakan aspek tata Kelola, perencanaan strategis lainnya, TIK, penyelenggaraan, penerapan manajemen, audit TIK, layanan administrasi pemerintah dan layanan publik berbasis elektronik, Kurangnya aspek penerapan menajemen SPBE menyebabkan kegiatan manajemen risiko SPBE diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana, dan Kurangnya koordinasi dan kolaborasi antar OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dalam menentukan strategi dan arah kebijakan dalam proses penerapan dan penyelanggaraan SPBE. Peran Strategis, Taktis dan Oprasional perlu dipetakan dan diorganisir kembali ke masingmasing OPD sehingga tanggung jawab penerapan SPBE tidak hanya diampu Dinas Kominfo. Persentase penyelesaian sengketa Tahun 2022 juga mencapai target hal ini karena pada tahun 2022 hanya terdaftar 10 perkara sengketa yang terselesaikan 6 perkara sengketa, tidak terealisasi karena kurangnya anggaran untuk sidang. Sedangkan Persentase Pemanfaatan Jaringan TIK melebihi target yang semula 5006 menjadi 88,8, namun adapun permasalahan terkait indikator ini yakni: RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il -65 e Penyediaan akses internet di OPD yang berada pada Kantor Gubernur Maluku dengan kekuatan 100 Mbps belum mencukupi kebutuhan karena banyaknya pengguna layanan tersebut. e Penyediaan layanan akses internet oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku belum dapat melayani seluruh OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku karena keterbatasan anggaran. Gambaran terkat capaian urusan komunikasi dan informatika Provinsi Maluku tahun 2022 tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.33 Urusan Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 20222019 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2020 2021 Realisasi Target Realisasi "Ng Komunikasi dan Informatika
1.Indeks Sitem Pemerintahan Point 1,01 0 1,93 3 2,23 Berbasis Elektronik (SPBE) Persentase Pemanfaatan Persen 100 100 100 100 60 Persentase Penyelesaian Senaketa 2. Persen 32 40,8 50 88,8 Jaringan TIK 3. Sumber : Dinas Kominfo Provinsi Maluku, 2023 231210 Bidang Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Keberadaan koperasi di tengah-tengah masyarakat mampu memberikan nilai tambah terhadap pendapatan masyarakat khususnya anggota koperasi dari tahun ke tahun. Nilai tambah pendapatan masyarakat dalam bentuk PDRB koperasi tersebut berasal dari pendapatan koperasi yang berasal dari usaha yang dijalankan oleh koperasi, baik dari usaha simpan pinjam maupun usaha sektor rill seperti pengadaan saprodi pada koperasi produsen, waserda pada koperasi konsumen, pemasaran hasil produksi anggotanya pada koperasi pemasaran dan jasa biro pariwisata, travel pada koperasi jasa dan usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan jenis koperasi serta jenis usaha yang tercantum di dalam anggaran dasar masing-masing koperasi. Perkembangan jumlah koperasi di Provinsi Maluku Tahun 2019-2021 setiap tahunnya mengalami peningkatan. Lebih lanjut perkembangan terkait koperasi terlihat pada tabel berikut: RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 66 Tabel 2.34 Capaian Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi Usaha Kecildan 1 Persentase koperasi aktif 64,99 65,64 66,3 66,97 66, 94 2 Unit Un 10 11 13Jumlah Pengukuran tingkat Kesehatan Koperasi 3 Persentase peningkatan Ka) 16,92 2,84 0 3,34 3,30 Koperasi yang berkualitas 4 Yo 70Persentase Peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang- undangan dan terbentuknya koperasi yang kuat, sehat mandiri tangguh serta akuntabel 5 Pertumbuhan Usaha Mikro dan 96 91,22 91,50 91,78 86,951 Kecil 6 Persentase Usaha Kecil yang Yo 1,5106 2596 25Yo 2 506 menjadi wirausaha Sumber : Dinas Koperasi & UKM Promal, 2023 Persentase koperasi aktif belum mencapat target pada tahun 2022. Kenaikan koperasi aktif didorong dari upaya-upaya pendampingan dan juga pelatihan pengelolaan manajemen koperasi pagi para anggota koperasi. Hal yang sama memengaruhi pencapaian indikator persentase koperasi berkualitas yang belum mencukupi target tahun 2022. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pilar utama perekonomian masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Maluku. Keberadaan UMKM diharapkan dapat menjadi daya ungkit bagi masyarakat Provinsi Maluku yang memiliki jiwa berwirausaha. Aktivitas UMKM merupakan kegiatan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidup dan memiliki fleksibilitas yang tinggi dalam aktivitasnya. Untuk itu dibutuhkan perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM. Perkembangan UMKM mengalami penurunan dibandingkan target tahun 2022, dengan jumlah 86,95Y6. Jumlah pengukuran tingkat kesehatan koperasi memiliki realisasi 006 pada tahun 2022, hal ini disebabkan karena tidak ada dukungan dana untuk pembinaan koperasi, sama halnya dengan indikator persentase peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan dan terbentuknya RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IL - 67 koperasi kuat, sehat, mandiri tangguh serta akuntabel yang memiliki tingkat realisasi 0 persen dikarenakan tidak ada dukungan dana untuk pembinaan koperasi di 11 Kab/Kota. Persentase usaha kecil yang menjadi wirausaha mencapai target pada tahun 2022 sebesar 2506. 231211 Bidang Urusan Penanaman Modal Dalam menjalankan usaha tentunya pendiri harus menentukan jenis kegiatan usaha dan juga menentukan siapa saja penanam modal dalam perusahaan tersebut. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha. yang melakukan. Penanam modal dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA). Gambaran terkat capaian urusan penanaman modal Provinsi Maluku tahun 2022 tersaji pada tabel berikut: Tabel 2.35 Capaian Urusan Penanaman Modal Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi No Indikator Kinerja Daerah Satuan um ah 01 Jumtah dokumen peluang Investasi PMDN dan PMA 2 Jumlah pelaku usaha yang Jumlah 206 17 22 250 35 berminat berinvestasi (PMDN dan PMA) 3 Nilai Survei Kepuasan Nilai 90 92 90,5 92 90,75 Masyarakat dipantau, dibina dan diawasi investasi 39 44 349 50 193 Jumlah pelaku usaha yang Jumlah4 Persentase 561,63 616,9 104,47 0006 50,765 Sumber : Dinas BPMPTS Provinsi Maluku, 2023 Pada indikator jumlah dokumen peluang investasi PMDN dan PMA tahun 2022 melebihi target realisasi. Sedangkan jumlah pelaku usaha yang berminat berinvestasi (PMDN dan PMA) mengalami penurunan drastis dari target tahun 2022. Terjadi penurunan jumlah pelaku usaha yang berminat berinvestasi (PMA dan PMDN) disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global perang dunia Ukraina-Rusia sehingga mengakibatkan minat investasi oleh para penanam modal potensial jadi menurun. Selain itu juga karena terbatasnya infrastruktur dan sarana prasarana pendukung yang belum memadai pada daerah RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 68 potensial untuk berinvestasi. Nilai Survei Kepuasan Masyarakat juga mengalami penurunan dari target tahun 2022 yang ditentukan, disebabkan terjadinya perubahan sistem pelayanan perizinan dari OSS 1.1 (Offline/Tatap Muka) ke OSS RBA (Online/Daring) sehingga terjadi pengurangan bahkan hampir tidak ada jumlah pelaku usaha yang datang melakukan proses perijinan ke Kantor DPMPTSP Provinsi Maluku. Oleh karena itu, petugas SKM sulit mendapatkan responden. Sama halnya dengan persentase pertumbuhan investasi yang tidak mencapai target. Terjadi penurunan persentase pertumbuhan investasi disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global perang dunia Ukraina-Rusia sehingga mengakibatkan minat investasi oleh para penanam modal potensial jadi menurun. Selain itu juga karena terbatasnya infrastruktur dan sarana prasarana pendukung yang belum memadai pada daerah potensial untuk berinvestasi. Jika dilihat dari seluruh indikator pada urusan penanaman modal, indikator jumlah pelaku usaha yang dipantau, dibina dan diawasi merupakan indikator yang melebihi target di tahun 2022 dengan nilai yang sangat signifikan. 231212 Bidang Urusan Kepemudaan dan Olah Raga Keberadaan organisasi pemuda sejatinya memberikan keseimbangan dalam proses pembangunan yang dilakukan terutama peran-peran pengawasan dan kontrol. Sampai tahun 2022 persentase organisasi pemuda yang aktif telah mencapai 83"6, Namun jika dibandingkan dengan target maka angka ini belum mencapai target pada tahun 2022. Sedangkan indikator jumlah pemuda yang aktif dalam kepeloporan, kepramukaan dan kepemimpinan pemuda melebihi target capaian tahun 2022. Keaktifan organisasi pemuda yang semakin tinggi didorong dari keterbukaan, akses dan kesempatan check and balances yang semakin tinggi di daerah. Sementara itu persentase wirausaha muda yang difasilitasi dan persentase tenaga pelatih olahraga yang bersertfikasi belum mencapai target dikarenakan alokasi anggaran yang tersedia lebih diprioritaskan untuk pelaksanaan event olahraga provinsi dan hibah untuk pengurus cabang olahraga maka hanya mampu memberikan bantuan kewirausahaan kepada dua organisasi kepemudaan dan memfasilitasi 1 wirausaha muda. Sama halnya, dengan jumlah atlit berprestasi mengalami penurunan drastis dari target capaian RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il-69 tahun 2022. Hal ini dipengaruhi oleh minimnya kejurnas yang diselenggarakan Pada Tahun 2022, hanya 1 (satu) Event Olahraga Nasionai yang diikuti oleh Provinsi Maluku yaitu Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional! (PRA POPNAS) Wilayah V dengan prestasi Medali 1 Emas,1 perak dan 3 Medali perunggu dalam Cabor Tinju dan Pencak Silat. Presentase Tenaga/Pelatih Olahraga yang bersertifikasi dan jumlah saran olahraga yang memadai belum mencapai taget tahun 2022. Namun jika dilihat trend realisasi capaiann untuk indikator presentase tenaga/pelatih olahraga yang bersertifikasi ini mengalami kenaikan dari tahun 2019-2022. Lebih lanjut gambaran terkait dengan capaian pada urusan kepemudaan dan olahraga dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.36 Capaian Urusan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi dan Pemuda Yang Aktif 2 Jumlah Pemuda Yang Aktif Orang 126 114 286 314 327 Dalam Kepeloporan, Kepramukaan dan Kepemimpinan Pemuda 3 Persentase Wirausaha muda Persen 0 1,98 2,10 8 0,344 Yang Difasilitasi Jumlah Atlit Berprestasi Orang 24 6 28 35 5 Jumlah Cabor yang dibina Cabor 7 17 19 14 17 dalam masyarakat 6 Presentase Tenaga/Pelatih Persen 38,7 40,73 42,4 73 67.79 Olahraga yang Bersertifikasi 7 Jumlah Sarana dan Prasarana Unit 375 375 298 302 301 Olahraga Yang Memadai Persentase Organisasi Persen 81,64 81,40 83 8409 831 4 5 Sumber : Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku, 2023 231213 Bidang Urusan Statistik Statistik mempunyai peranan yang penting bagi perencanaan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan disegenap aspek kehidupan masyarakat. Data statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 II - 70 Presentase data statistik sektoral yang tersedia mencapai target pada tahun
2022.Jika dilihat trend realisasinya dari tahun 2019-2022 mengalami kenaikan per tahunnya. Adapun beberapa kendala dalam pemenuhan realisasi indikator ini antara lain: e# Penyediaan Data Statistik Sektoral belum maksimal karena OPD sebagai Produsen Data belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur No. 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku e Terbatasnya Fasilitas Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Data Statistik Lebih lanjut gambaran terkait dengan capaian pada urusan statistik dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.37 Capaian Urusan Statistik Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi NN
1.Persentase Data Statistik Persen 11,54 42,31 73,08 73,08 Sektoral Yang Tersedia Sumber : Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, 2023 231214 Bidang Urusan Persandian Bidang urusan persandian yang diukur dengan dua indikator sesuai tabel berikut menunjukan bahwa pemerintah daerah harus dapat meberikan perhatian bagi perkembangan persandian dan kemananan informasi, dimana 2 indikator tersebut merupakan persentase aplikasi yang memenuhi standar keamanan informasi dan indeks keamanan informasi (Indeks KAMI). 2 indikator ini belum mencapai target pada tahun 2022. Hal ini disebabkan Pengujian atau Penetrasian Testing ITSA tidak dilaksanakan pada Tahun 2022 karena keterbatasan personil BSSN untuk melakukan evaluas dan Belum adanya Regulasi/Pergub tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Infrastruktur yang belum memadai, terbatasnya SDM dalam pengelolaan keamanan informasi. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 U-n Gambaran urusan persandian terlihat pada tabel berikut : Tabel. 2.38 Capaian Urusan Persandian Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Persandian
1.Persentase Aplikasi Yang Memenuhi Persen 8,14 3,49 13,5 0 Standar Keamanan Informasi
2.Indeks Keamanan Informasi (Indeks Skor 164 175 170 KAMI) Sumber : Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, 2023 231215 Bidang Urusan Kebudayaan Budaya Maluku adalah aspek kehidupan yang mencakup adat istiadat, kepercayaan, seni dan kebiasaan lainnya yang dijalani dan diberlakukan oleh masyarakat Maluku. Maluku memiliki beragam budaya dan adat istiadat. Warisan Budaya di Maluku terbagi menjadi dua yaitu warisan budaya benda dan warisan budaya bukan benda. Cagar budaya yang ada di Maluku relatif meningkat dari Tahun 2019-2021, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan yang signifikan. Sementara Pertumbuhan Penyelenggaraan Event Seni Daerah mengalami penurunan dikarenakan pembatasan penyelanggaran event seni daerah akibat dampak pandemi covid-19. Gambaran capaian urusan kebudayaan dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.39 Capaian Urusan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 t Indikator Kinerja Daerah "Apa Tepis Kebudayaan 1 Jumlah cagar budaya yang Jumlah 63 64 65 65 14 dikelola secara terpadu Cagar Budaya Sumber : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, 2023 231216 Bidang Urusan Perpustakaan Untuk meningkatkan minat baca serta mempermudah akses masyarakat denga buku-buku bacaan yang dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat, pemerintah Provinsi Maluku selalu berupaya meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan. Peningkatan peran dan fungsi perpustakaan di Provinsi Maluku 1 - 72 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 tingkat kegemaran membaca masyarakat dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat dari tahun 2019-2022 mengalami kenaikan capaian realisasi. Namun jika dibandingkan dengan target pada tahun 2022, nilai pada indikator ini belum mencapai target yang ditentukan. Indeks pembangunan literasi masyarakat mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2019-2020 kemudian terus meningkat sampai tahun 2021-2022. Target tahun 2022 melebihi target capaian realisasi yang ditentukan. diukur melalui nilai Tabel 2.40 Capaian Urusan Perpustakaan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2021 2022 Realisasi Target Realisasi No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2019 2020 58 56,88Nilai tingkat Kegemaran Nilai 4986 52,90 54 membaca masyarakat 2 IIndeks Pembangunan Literasi Indeks 6,58 17,51 18 19 49,77 Masyarakat Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, 2023 231217 Bidang Urusan Kearsipan Pengelolaan arsip dinamis maupun statis kewenangan daerah merupakan salah satu urusan kearsipan di daerah. Urusan kearsipan daerah diukur dengan Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional Pasal 40 dan Pasal 59 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Tingkat Keberadaan dan keutuhan arsip sebagai pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat dan Jumlah tata perizinan dan penggunaan arsip secara baik. Tabel berikut merupakan rincian data arsip Provinsi Maluku Tahun 2019- 2022. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-73 Tabel 2.41 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi Capaian Urusan Kearsi pan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Indikator Kinerja Daerah Satuan Kearsipan 1 Tingkat ketersediaan arsip sebagai Yo 0 10x 2006 50x 7596 bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional Pasal 40 dan Pasal 59 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 2 Tingkat Keberadaan dan keutuhan arsip Yo 25 27 30 32 33 sebagai pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat 3 Jumlah tata perizinan dan Jumlah 0 0 1 0 penggunaan arsip secara baik 0 Sumber : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, 2023 Beberapa permasalahan dalam mewujudkan tertib arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku antara lain: masih rendahnya tingkat ketersediaan arsip sebagai alat bukti yang sah, bahan akuntabilitas, serta memori kolektif dan jati diri bangsa: pelayanan penggunaan dan pemanfaatan arsip sebagai tulang punggung manajemen dan bahan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah serta memori kolektif dan jati diri bangsa masih rendah, penyelenggaraan kearsipan belum sepenuhnya sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kearsipan: belum optimalnya penerapan pengelolaan arsip berbasis digital, status kelembagaan dan kapabilitas unit kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan belum memadai, belum terpenuhinya jumlah SDM kearsipan (arsiparis dan pengelola kearsipan) di masing-masing OPD Provinsi Maluku masih terbatasnya prasarana dan sarana kearsipan yang berbasis digital: serta masih kurangnya program dan kegiatan sosialisasi kearsipan. 2.3.2. Fokus Layanan Urusan Pemerintah Pilihan 2.3.2.1. Bidang Urusan Kelautan dan Perikanan Pada bidang urusan kelautan dan perikanan diukur dari 3 indikator yakni jumlah total produksi perikanan tangkap, jumlah total produksi perikanan budidaya dan persentase kepatuhan pelaku usaha KP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 It - 74 Jumlah total produksi perikanan tangkap dari tahun 2019-2022 mengalami kenaikan. Jika dibandingkan antara produksi perikanan tangkap tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan sebesar 2.350 ton. Namun jika dibandingkan dengan target realisasi indikator ini tahun 2022 belum mencapai target. Hal ini belum dapat dipastikan datanya karena masih sementara. Data yang masih menunggu hasil validasi dan verifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Sedangkan jumlah total produksi perikanan budidaya mengalami penurunan dari tahun 2019-2022. Pada tahun 2022 capaian realisasi melebihi target yang ditentukan. Persentase kepatuhan pelaku usaha KP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengalami penurunan capaian target yang cukup signifikan disebabkan keterbatasan anggaran sehingga pelaksanaan pengawasan dan monitoring pelaku usaha KP terhadap ketentuan perundang- undangan terbatas. Gambaran terkait pencapaian urusan kelautan dan perikanan Provinsi Maluku dari tahun 2019 - 2022 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.42 Capaian Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Indikator 2019 2020 2021 2022 No Kinerja Satuan Realisasi Target Realisasi Daerah
1.Jumlah Total Ton/Tahun 419.778,2 523,264 533,7262 544400744 536. 2,62 Produksi Perikanan Tangkap Produksi Perikanan Budidaya
3.Persentase Yo 594906 6596 70Yo 27,27 kepatuhan pelaku usaha KP terhadap ketentuan peraturan perundangan 278,134,47Jumlah Total Ton/Tahun 620.842,7 200,81 204,8262 208,9227242. yang beriaku Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, 2023 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -75 2.3.2.2. Bidang Urusan Pariwisata Jumlah kunjungan Wisatawan ditahun 2021 mengalami penurunan, dimana hal ini telah terjadi semenjak tahun 2020, penurunan kunjungan diakibatkan pandemi covid-19 yang mengakibatkan kebijakan larangan kunjungan wisatawan. Namun kembali mengalami kenaikan pada tahun 2022 sebesar 69.240 orang karena aktivitas PSBB yang sudah tidak diberlakukan. Jumlah Kunjungan Wisatawan ini dibagi menjadi 2 yakni wisatawan mancanegara dan nusantara. Sama hal dengan indikator jumlah kunjungan wisatawan total diatas, penurunan jumlah wisatawan cukup signifikan terjadi pada tahun 2020-2021 dan kembali mengalami kenaikan pada tahun 2022, capaian realisasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara melebihi target yang ditentukan. Sedangkan Jumlah kunjungan wisata nusantara sesuai dengan target capaian realisasi tahun 2022. Gambaran urusan pariwisata Provinsi Maluku tahun 2019 - 2022 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.43 Capaian Urusan Pariwisata Provinsi Maluku Tahun 2019-2022 202) 9baDierah Dana Satuan Sh Pariwisata 1 Jumlah Kunjungan Orang 237429 230,637 318,349 387.567 387.589 Wisatawan 2 Jumlah Kunjungan Orang 13153 2,010 1,450 7,400 7.422 Wisatawan Mancanegara 3 380.167Jumlah Kunjungan Orang 224,276 228,627 316,899 380,167 Wisatawan Nusantara 4 Kontribusi ekonomi Yo 0 0 1,54 1,55 1,49 Kreatif terhadap PDRB Maluku 1 g t A3 sumber : Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, 2023 2.3.2.3, Bidang Urusan Pertanian Kontribusi sub sektor pertanian terhadap PDRB tahun 2019-2021 cenderung fluktuatif. Pada tahun 2021 kontribusi sektor pertanian sebesar 10.38 dimana kontribusi ini lebih rendah dari capaiannya ditahun 2019 yakni mencapai 10.4706. kontribusi sub sektor tanaman pangan sebesar 5,69Y9 menurun menjadi 55396 pada tahun 2021. Kontribusi sub sektor perkebunan PDRB mengalami peningkatan, sementara kontribusi sub sektor peternakan terhadap PDRB mengalami peningkatan. Sedangkan pada tahun 2022 mengalami penurunan 0,61 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-76 poin dari tahun 2021. Namun nilai pada indikator ini merupakan angka sementara sampai dengan triwulan III. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan'/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. NTP mencapai 102,54 dari target capaian realisasi yang ditentukan tahun 2022. Kenaikan NTP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperluas hasil petani terhadap KUR daerah Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel. 2.44 Capaian Urusan Pertanian Provinsi Maluku Tahun 2019- 2022 Pertanian 1 Nilai Tukar Petani Yo 99.01 97.68 102 102.3 102,5 2 Kontribusi Sektor Poin 10.31 10.47 10.38 10.43 9.77 Pertanian Terhadap PDRB Sumber : Dinas Pertanian Provinsi Maluku, 2023 2.3.2.4. Bidang Urusan Kehutanan Tabel 2.45 Capaian Urusan Kehutanan Provinsi Maluku Tahun 2019- 2022 Kehutanan 1 Luas Lahan Yang Hektar 820 176. 186. 1,000 Direhabilitasi 10 13 2 Persentase Peningkatan 65 65 66 67 Kualitas Hutan Melalui Tutupan Lahan 3 Jumlah Kelomok Kelomp 10 6 16 15 Pemanfaatan Areal ok Perhutanan Sosial (PS) 4 Persentase Kontribusi Yo 0.52 0.54 0.53 0.53 Subsektor Kehutanan Terhadap PDRB Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, 2023 Bidang Urusan Kehutanan diukur dari 4 indikator diantaranya luas lahan yang direhabilitasi, persentase peningkatan kualitas hutan melalui tutupan lahan, jumlah kelompok pemanfaatan areal perhutanan sosial (PS) dan persentase kontribusi subsektor kehutanan terhadap PDRB. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -77 Luas lahan yang direhabilitasi mengalami fluktuasi dari tahun 2019-2022. Pada thun 2019-2020 mengalami penurunan 643,9 Ha, sedangkan pada tahun 2021-2022 mengalami kenaikan sebesar 169,49 Ha, namun belum mencapai target realisasi capaian tahun 2022 yang ditentukan. Persentase peningkatan kualitas hutan melalui tutupan lahan mengalami kenaikan dari tahun 2019-2021. Pada tahun 2021-2022 indikator ini mengalami penurunan sebesar 0,16Y4 dan tidak mencapai target realisasi capaian tahun 2022. Jumlah kelompok pemanfaatan areal perhutanan sosial (PS) dari tahun 2019-2022 mengalami naik-turun. Indikator ini melebihi target capaian realisasi tahun 2022. Persentase kontribusi subsektor kehutanan terhadap PDRB juga mengalami fluktuatif dari tahun 2019-2022. Indikator telah melebihi target capaian realisasi tahun 2022. 2.3.2.5. Bidang Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral PETI merupakan usaha pertambahangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan berbadan hukum yang dalam operasional tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah PETI yang ditertibkan merupakan salah satu indikator pengukur untuk bidang Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral. Berdasarkan data capaian indikator kinerja, indikator ini mencapai target realisasi pada tahun 2022 sebesar 3 lokasi yang sudah ditertibkan. Energi listrik merupakan sumber energi utama yang banyak dimanfaatkan dan dibutuhkan. Energi listrik merupakan salah satu faktor pendukung penting bagi kehidupan manusia. Persentase rumah tangga pengguna listrik merupakan salah satu pengukur penting dalam bidang urusan Energi dan Sumber Daya Mineral guna mengukur penyaluran listrik yang diterima masyarakat. Pada tahun 2019-2021 indikator ini mengalami kenaikan realisasi, kemudian tahun 2022 mengalami penurunan namun tetap mencapai target yang ditentukan pada tahun 2022. Rasio elektrifikasi tahun 2019-2021 mengalami kenaikan tiap tahunnya, dengan ini merupakan bukti sebagian besar wilayah di Provinsi Maluku sudah RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 78 teraliri listrik. Pada tahun 2022 indikator ini sudah mencapai target yang diharapkan. Jumlah rumah tangga sasaran dari tahun 2019-2022 mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka kenaikan di tahun 2022 sebesar 172 RTS, dimana jumlah ini sudah mencapai target tahun 2022. Gambaran capaian urusan energi dan sumberdaya mineral seluruhnya dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel. 2.46 Capaian Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi Energi Sumber Daya Minera umlah PET yang ditertibkan Lokasi si) «4 «5 «5 3 2 Persentase rumah tangga Rumah 0 350 365 274 274 pengguna listrik Tangga 3 Rasio Elektrifikasi Io 92,30 95,58 96,75 97.49 97,49 4 Jumlah Rumah Tangga Sasaran RTS 0 375 420 592 592 (RTS) Sumber : DDinas ESESDM Provinsi Maluku, 2023 2.3.2.6. Bidang Urusan Perdagangan Cakupan bina kelompok pedagang mengalami penurunan dari tahun 2020-2021 sedangkan dari tahun 2021-2022 mengalami kenaikan di mencapai 9,09"6 kenaikan ini ditopang melalui upaya-upaya pengalokasian penganggaran terkait pembinaan pedagang yang lebih di tahun 2022. Persentase Fluktuasi Harga Bahan Pangan Pokok (Bapok) mengalami penurunan target. Hal ini disebabkan Terjadi kenaikan harga pada beberapa jenis bahan pokok dikarenakan terjadi kenaikan harga ditingkat petani dan kenaikan harga BBM. Nilai ekspor nonmigas dan persentase barang beredar sesuai ketentuan tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 dengan melebihi target capaian yg cukup signifikan. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IL-79 Tabel 2.47 Capaian Urusan Perdagangan Provinsi Maluku Tahun 2019 -2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi Perdagangan Cakupan Bna Ke ompo Persen 4 18,3 7,2 9,09 9,09 Pedagang
2.Persentase Fluktuasi Harga Bahan Persen 3.5 419 38 35-4 7,73 Pangan Pokok (Bapok) 4
4.Persentase Barang Beredaryang Persen 45 46 70,5 75 79,88 Sesuai Ketentuan Nilai Ekspor Non Migas US$ 45,12 14,82 15,7 40,5 3. Juta Sumber : Dinas Perindag Provinsi Maluku, 2023 2.3.2.7. Bidang Urusan Perindustrian Tabel 2.48 Capaian urusan Perindustrian Provinsi Maluku Tahun 2019 -2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi engrajin
2.Pertumbuhan Industri Persen 0,65 0,93 1,36 0,65 1,67 akupan B na Ke ompok Persen 42,74 58,32 5833 685 96,251. Sumber : Dinas Perindag Provinsi Maluku, 2023 Perkembangan perindustrian di Provinsi Maluku tahun 2019-2022 digambarkan dengan capaian indikator-indikator perindustrian yang diuraikan pada tabel di atas. Terlihat Pertumbuhan industri semakin meningkat dimana pada tahun 2019-2022. Peningkatan ini ditopang melalui kebijakan menciptakan produktivitas dan peningkatan kualitas lapangan kerja, selain itu penyedarhanaan birokrasi perizinan, regulasi yang tidak memberakan, situasi daerah yang kondusif, memperluas kesempatan berusaha, ketersediaan sumber daya, iklim investasi dan usaha yang sehat, serta ketersediaan SDM industry, sehingga bisa memberikan perbaikan bagi sektor industri. Cakupan bina kelompok pengrajin mengalami kenaikan yang sangat signifikan pada tahun 2022 dan mencapai 96,25" melebihi target yang diharapkan. Kenaikan ini didorong melalui upaya-upaya pengalokasian RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 80 penganggaran terkait pembinaan kelompok pengrajin yang lebih di tahun 2022. 2.3.2.8. Bidang Urusan Transmigrasi Perkembangan pencapaian urusan Transmigrasi Provinsi Maluku diukur dengan indikator Persentase pertumbuhan kawasan transmigrasi, jumlah kawasan/unit permukiman transmigrasi yang siap dibangun, dan jumlah kelompok masyarakat kawasan transmigrasi yang berdaya saing. Persentase pertumbuhan kawasan transmigrasi dan jumlah kawasan/unit permukiman transmigrasi yang siap dibangun belum ada pencapaian realisasinya untuk tahun 2022 disebabkan belum ada dukungan anggaran dari APBD maupun APBN. Jumlah kelompok masyarakat kawasan transmigrasi Tahun 2022 sudah mencapai target yang ditentukan. Hal ini dapat dilihat pada tabel dibawah jika dibandingkan dengan tahun 2021, perkembangan yang ditunjukkan semakin meningkat. Tabel 2.49 Capaian Urusan Transmigrasi Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi 1 Persentase Pertumbuhan kawasan transmigrasi 0 1 0 Jumlah Kawasan/Unit Pemukinan Kawasan |) 0 Transmigrasi yang siap dibangun 3 Jumlah Kelompok masyarakat kawasan Kelompok 7 7 0 5 5 transmigrasi yang berdaya sain 2 Sumber : Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, 2023 2.3.3. Fokus Layanan Penunjang Urusan 2.3.3.1. Perencanaan Pembangunan Perencanaan pembangunan suatu daerah mengacu pada dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1 tahun). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Spasial atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 Il - 81 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 tahunan disusun sesuai periode pemerintahan, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun merupakan dokumen rencana operasional program kegiatan yang diturunkan dari dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang melalui proses perencanaan partisipatif musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) setiap tahun. Dokumen ini harus tersedia dan diacu oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Beberapa permasalahan dalam urusan penunjang pemerintahan (Perencanaan) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku antara lain dokumen perencanaan pembangunan daerah belum seutuhnya dijadikan pedoman oleh perangkat daerah. Dalam hal ini terdapat tiga permasalahan, yaitu: sinkronisasi dan sinergitas perencanaan antar tingkat pemerintahan belum optimal: perumusan indikator kinerja dan penentuan kegiatan prioritas pembangunan pada setiap bidang urusan belum optimal: dan perencanaan penganggaran pada dokumen perencanaan belum didasarkan pada rincian kebutuhan. Selain itu terdapat beberapa permasalahan lainnya yaitu pada pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah yang belum optimal. Terdapat beberapa permasalahan dalam hal ini, antara lain: belum optimalnya evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan dokumen perencanaan: dokumen perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integrasi, Spasial (THIS): belum optimalnya ketersediaan hasil analisa data dan informasi capaian kinerja Perangkat Daerah: belum optimalnya dukungan SKPD terhadap pencapaian sasaran Prioritas Pembangunan Daerah dan Program Prioritas Daerah: pengendalian pembangunan belum diperkuat dan difungsikan menjadi salah satu kontributor yang mempengaruhi tingkat pencapaian sasaran prioritas daerah dan juga ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen perencanaan. Gambaran mengenai capaian urusan perencanaan pembangunan di Provinsi Maluku terlihat pada tabel berikut : Il - 82 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Tabel 2.50 Capaian Urusan Perencanaan Pembangunan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Realisasi Target Realisasi Persentase Kesesuaian rencana 100 100 100 pembangunan dengan RTRW 2 Status Penyusunan Dokumen Ya/Tidak Tidak 0 0 Ya Tidak RPJMD RKPD RKPDP yang Tepat Waktu 3 Persentase Kesesuaian Program Io 91,606 0 10006 10096 97 Yo RPJMD ke dalam RKPD 4 Persentase Konsistensi Ip 10006 0 10006 10006 8996 Penjabaran Program RKPD kedalam APBD umber : Bappeda Provinsi Maluku, 2023 2.3.3.2. Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undangundang mengenai keuangan negara. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangundangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Selanjutnya, rancangan Perda yang telah disetujui diajukan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi bersama dengan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Dalam hal menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan Kepala Daerah. Namun bila menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 83 tentang Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS serta RPJMD, kepala daerah bersama DPRD melakukan penyenpumaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. Kepatuhan akan perundang-undangan di terkait peryusunan dokumen keuangan daerah dan pengelolaan aset terlihat pada tabel berikut: Tabel 2.51 Capaian Urusan Keuangan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Keuangan 1 Jumlah Pengelolaan barang Dokumen 0 2 2 2 2 milik daerah 2 Tingkat kepatuhan terhadap 96 0 80,0096 80,0006 85,0006 97,7306 pengelolaan keuangan Daerah sesuai SAP dan peraturan perundang- undangan 3 Tingkat kepatuhan terhadap Yo 0 50,096 55,0006 55,00x 74,3906 pengelolaan barang milik dearah sesuai peraturan perundang- undangan 4 Persentase terselenggaranya Yo 100 100 100 100 97,73Yo program pengelolaan keuangan daerah Sumber : BPKAD Provinsi Maluku, 2023 2.3.3.3. Kepegawaian Permasalahan dalam urusan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku antara lain : database kepegawaian yang belum up to date: manajemen ASN belum berjalan secara optimal: tingkat profesionalisme aparatur yang rendah: pelaksanaan tata kelola organisasi yang belum akuntabel: sistim merit belum diterapkan dengan sangat baik: minimnya jumlah jabatan fungsional dengan keahlian dan kompetensi yang spesifik, kualitas sumber daya manusia yang kurang mendukung terhadap perkembangan teknologi terbaru: kompetensi PNS yang masih rendah dan belum merata: terdapatnya kesenjangan antara kompetensi ASN dengan kebutuhan instansinya: serta data base dan sistim informasi ASN kurang lengkap dan tidak mutakhir serta tidak terintegrasi. Il -84 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Tabel. 2.52 Capaian Urusan Kepegawaian Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 2019 2020 2021 2022 No SatuanIndikator Kinerja Daerah Realisasi Target Realisasi 1 Persentase PNS 10006 10096 10006yang Terpetakan Kompetensinya 2 Persentase PNS yang meningkat Yo 0 0 10006 10006 27106 Kualifikasinya melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar 3 Persentase Pejabat Pimpinan Tinggi Yo 10006 10006 1006 Administrator dan Pengawas yang Terevaluasi Kinerjanya 4 Yo 0 0 10006 10006 10006Persentase Layanan Administrasi Kepegawaian 5 Persentase Sistem Informasi Yo 0 0 10006 10006 10006 Kepegawaian yang dikembangkan 6 Persentase Kasus Yo 0 0 10076 10006 10006 Pelayanan Kepegawaian Sumber : BKD Provinsi Maluku, 2023 2.3.3.4. Pendidikan dan Pelatihan Perkembangan indikator dalam urusan Penunjang Pendidikan dan Pelatihan yang diukur melalui capaian Persentase Proper Yang Ditindaklanjuti dan Persentase pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural sebagaimana yang terlihat pada tabel dibawah ini. Tabel. 2.53 Capaian Urusan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Pendidikan dan Pelatihan 1 Persentase Peningkatan Kapasitas Yo 20 66.61 78.80 40 99,91 Sumber Daya Aparatur Sumber : Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Provinsi Maluku, 2023 2.3.3.5. Pengawasan Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dibentuklah Inspektorat Daerah Provinsi Maluku. Kedudukan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku adalah merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggungjawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah Untuk mencapai sasaran yang RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-85 telah ditetapkan, Inspektorat Daerah Provinsi Maluku menetapkan kebijakan dan menyusun strategi yang akan dilaksanakan ke dalam program dan kegiatan yang dikerjakan setiap tahunnya. Mengingat kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku melalui kebijakan prioritas Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku, kebijakan dan strategi program kegiatan Inspektorat Daerah Provinsi Maluku. Dalam pelaksanaan pengawasan masih terdapat beberapa permasalahan antara lain masih rendahnya peran aktif OPD dalam menindaklanjuti temuan hasil pengawasan, masih kurangnya pemenuhan dokumen kelengkapan pada area intervensi, diantaranya: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Optimalisasi Pajak Darah, Pengelolaan BMD dan Manajemen ASN Gambaran terkait capaian urusan pengawasan Provinsi Maluku tahun 2019 - 2022 terlihat pada tabel berikut : Tabel. 2.54 awasan Provinsi Maluku Tahun 2019-2022 Capaian Urusan Pen a t t Indikator Kinerja Daerah Inspektorat Daerah 1 Persentase Penyelesaian Tindak Yo 75 80 85 90 74,9 Lanjut Temuan BPK, Itjen dan Inspektorat 2 Nilai Akuntabilitas Kinerja Level Cc Cc Cc B B Pemerintah 3 Persentase Implementasi Ih 70 75 78 82 73,49 MCP Korsupgah dan Stranas 4 Persentase Evaluasi Kinerja 100 100 10 100 Penyelenggaran Pemerintah (EKPPD) kab/kota yang mendapat nilai minimal tinggi Sumber : Inspektorat Provinsi Maluku, 2023 2.3.4. Pendukung Urusan Pemerintahan Capaian urusan pendukung pemerintahan Provinsi Maluku tahun 2019 - 2022 menujukan perkembangan yang sangat baik. Dari tabel perbandingan target dan realisasi capaian kinerja tahun 2022 melebihi target yang ditetapakan, sedangkan indicator kepuasan masyarakat belum mencapai target disebabkan Kurangnya komitmen pimpinan perangkat daerah pelaksana pelayanan publik dalam menyiapkan komponen kebijakan pelayanan publik pada perangkat daerahnya KU TAHUN 2024 II - 86 masing-masing dan indicator Peringkat Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (EPPD) yang Menunggu rilis data tahun 2022 dari Kemendagri. Sedangkan Fungsi Penunjang urusan pemerintahan Sekretariat DPRD pada Indikator Indeks kepuasan Anggota DPRD hal ini disebabkan karena Belum Optimalnya koordinasi internal dilingkup DPRD dan koordinasi eksternal Sekretariat DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam pembahasan RANPERDA yang diusulkan. Tabel. 2.55 Capaian Pendukung Urusan Pemerintahan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2019 2020 2021 2022 Realisasi Target Realisasi 96 100 100 100 100 1001 Persentase OPD yang mengumpulkan LAKIP secara tepat waktu dan sesuai ketentuan 2 Indeks Kepuasan Masyarakat Indeks 59,7 60 63 61,03 Terhadap Pelayanan Publik 3 Peringkat Evaluasi Penyelenggaran Tinggi N/A N/A Tinggi Pemerintahan Daerah (EPPD) 4 Persentase kebijakan kesra yang Yo 100 100 100 100 ditindaklanjuti 5 Persentase produk hukum yang Yo 107 108 108 100 100 disahkan 6 Persentase Penurunan inflasi Daerah Ya 2,874 0,2106 4,0106 3,0 6,896 t1 7 Persentase jumlah pengadaan yang Yo 50 69.54 55.39 55 65 dilakukan dengan metode kompetitif 8 Maturitas UKPBJ Level level level level level3 Level3 3 3 3 Sumber : Biro Administrasi Pimpinan, Biro Pemerintahan, Biro Hukum dan HAM, Biro Administrasi Pembangunan dan PBJ, Biro Organisasi dan Biro Perekonomian Provinsi Maluku, 2023 Tabel. 2.56 Capaian Pendukung Urusan Pemerintahan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 1Y28 Uu S ek Sekretariat DPRD 87 87 90 92 Indeks Kepuasan Anggota Dewan Sumber: Sekretariat OPRD, 2023 2.4. Aspek Daya Saing 2.4.1. Kemampuan Ekonomi Daerah Kemampuan ekonomi daerah terkait dengan daya saing daerah adalah kapasitas ekonomi daerah harus memiliki daya tarik bagi pelaku ekonomi yang telah berada di dalam dan akan masuk ke suatu daerah untuk 11 - 87 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 menciptakan nilai tambah bagi peningkatan daya saing daerah. Salah satu indikator yang dapat menggambarkan aspek kemampuan ekonomi daerah dalam peranannya sebagai pendorong daya saing daerah adalah indikator pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita. 2.4.2. Pengeluaran per Kapita Maluku Pengeluaran riil per kapita atau angka konsumsi Rumah Tangga (RT) per kapita Provinsi Maluku selama periode 2019 - 2022 berfluktuasi. Pengeluaran riil perkapita Provinsi Maluku tahun 2022 sebesar 8.876 ribu rupiah lebih tinnggi dari tahun 2021 sebesar 8.770 ribu rupiah. Sementara itu, menurut kabupaten/kota, pengeluaran riil per kapita Tahun 2022 terbesar berada di Buru, yaitu sebesar 10.414 ribu rupiah dan terendah berada di Kabupaten Kepualuan Tanimbar, yaitu sebesar 6.473 ribu rupiah yang tergambar dalam tabel sebagai berikut : Tabel 2.57 Pengeluaran Riil per Kapita yang disesuaikan di Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Pengeluaran per Kapita Disesuaikan (Ribu rupiah/orang/tahun) Kabupaten/Kota 2019 2020 2021 2022 Kepulauan Tanimbar 6,396.00 6,297.00 6,335.00 0.3/ Maluku Tenggara 7,625.00 7,545.00 7,580.00 7795 Maluku Tengah 10,298.00 10,210.00 10,243.00 10.406 Buru 10,400.00 10,316.00 10,347.00 10.414 Kepulauan Aru 7,678.00 7,586.00 7,623.00 7.733 Ambon 14,233.00 14,116.00 14,148.00 14.405 Seram Bagian Barat 8,704.00 8,690.00 8,720.00 8.890 Seram Bagian Timur 9,452.00 9,453.00 9,480.00 9.591 Maluku Barat Daya 6,888.00 6,890.00 6,918.00 7.010 Buru Selatan 7.627.00 7,566.00 7,600.00 7.716 Tual 7,506.00 7,351.00 7,405.00 7.519 Maluku 8,887.00 8,732.00 8,770.00 8.876 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 24.3 Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan Nilai Tukar Petani merupakan indikator yang memberikan gambarann bagaimana kehidupan petani ditopang oleh usaha sektor pertaniannya. Nilai Tukar Petani memperlihatkan dua sisi kehidupan petani yaitu sisi pendapatan II - 88 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 yang menopang seluruh pembiayaan hidup rumah tangga petani dari hasil penjualan produk pertaniannya dan sisi pengeluaran untuk kelangsungan rumah tangga petani. Nilai Tukar Petani (NTP) » 100 menunjukan petani mengalami surplus, dimana harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya, pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya. Sebaliknya jika NTP « 10 menunjukan petani mengalami defisit, dimana kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibanding kenaikan harga barang konsumsinya, pendapatan petani turun dan lebih kecil dari pengeluarannya. NTP - 100 menunjukan petani mengalami impas, dimana kenaikan/penurunan harga produksinya sama dengan kenaikan/penurunan harga barang konsumsi, pendapatan petani sama besar dengan pengeluarannya. Tabel 2.58 Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 TAHUN INDIKATOR 2019 2020 2021 2022 Nilai Tukar Petani (Ntp) 100,27 98,56 103.88 116.5Nilai Tukar Nelayan 114,75 100,44 102,35 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Provinsi Maluku pada November 2022, diketahui bahwa NTP Provinsi Maluku secara rata-rata mengalami penurunan sebesar 0,07 persen dibanding Oktober 2022, atau turun dari 104,88 pada Oktober 2022 menjadi 104,81 pada November 2022. Penurunan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat turun sebesar 0,21 persen dan penurunan indeks harga yang dibayar petani (lb) sebesar 0,14 persen. Penurunan NTP pada November 2022 disumbangkan oleh turunnya NTP pada empat subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan (-0,49 persen), subsektor Hortikultura (-1,77 persen), subsektor peternakan (-0,25 persen) dan subsektor perikanan (-0,37 persen). Sedangkan subsektor perkebunan rakyat mengalami peningkatan NTP sebesar 0,75 persen. Il -89 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 2.4.4 Peningkatan tersebut disebabkan meningkatnya indeks harga pada kelompok perairan umum (khususnya komoditas kepiting air tawar) sebesar 1,91 persen, dan kelompok penangkapan laut (khususnya pada komoditas ikan tuna, cakalang, tongkol, lobster, kerapu, layang, tenggiri, ekor kuning, kuwe, tembang, dan setar) secara rata-rata naik sebesar 1,94 persen. Sementara itu, peningkatan Ib disebabkan oleh meningkatnya Indeks BPPBM sebesar 0,20 persen sedangkan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) menurun sebesar 0,04 persen. Pada November 2022, NTN mengalami penurunan sebesar 0,02 persen. Hal ini terjadi karena Ib mengalami peningkatan sebesar 0,09 persen melampaui peningkatan It yang sebesar 0,07 persen. Peningkatan It disebabkan oleh naiknya harga komoditas pada kelompok penangkapan di perairan laut (khususnya komoditas ikan tuna, ikan ketamba, ikan kerapu, ikan belanak, ikan 7Perkembangan Nilai Tukar Petani Provinsi Maluku November 2022 BRS No. 59/12/81/Th. XIV, 1 Desember 2022 selar, ikan ekor kuning, kepiting laut, udang laut, ikan kakap, ikan alu-alu dan ikan tenggiri) sebesar 0,07 persen, sementara It pada kelompok penangkapan di perairan umum tidak mengalami perubahan. Peningkatan nilai Ib disebabkan oleh turunnya IKRT sebesar 0,02 persen dan meningkatnya indeks BPPBM sebesar 0,31 persen. Pengeluaran Konsumsi Makanan dan Non Makanan per Kapita Pengeluaran konsumsi rumah tangga perkapita dimaksudkan guna mengetahui tingkat konsumsi rumah tangga yang menjelaskan seberapa atraktif tingkat pengeluaran rumah tangga. Semakin besar angka konsumsi rumah tangga maka semakin atraktif bagi kemampuan ekonomi daerah. Pengeluaran konsumsi rumah tangga perkapita dapat diketahui dengan menghitung angka konsumsi rumah tangga perkapita. Angka ini dihitung berdasarkan pengeluaran penduduk untuk makanan dan bukan makanan per jumlah penduduk. Pola pengeluaran dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk menilai tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk, dimana semakin rendah persentase pengeluaran untuk makanan terhadap total pengeluaran maka RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IL-90 semakin baik tingkat perekonomian penduduk. Pada kondisi pendapatan terbatas, pemenuhan kebutuhan makanan akan menjadi prioritas utama, sehingga pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah akan terlihat bahwa sebagaian besar pendapatannya digunakan untuk membeli makanan. Tabel 2.59 Pengeluaran Per kapita (Rp) dan Persentase Di Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Rata-rata TAHUN Pengeluaran Perkapita Per 2019 2020 2021 2022 Bulan Berdasarkan enis Perkotaan Perdesaan Perkotaan Perdesaan Perkotaan Perdesaan Perkotaan Perdesaan Pengeluaran 601.811 434.336 620.871 562.679 642.907 452 859 678.817 523.227kanan (Rp) ta-rata kanan 507.218 532.135 536.327 589.485 otaan # erdesaan han Makanan 688359 346.058 755608 392249 so3428 398216 787.907 426.392 ta-rata kanan 495.021 551.786 576 419 580.343 Perkotaan # Perdesaan Total Pengeluaran 1.002.239 1.083.921 1. 112 746 1.169.828 Perkotaan t Perdesaan Persentase 10 100 100 100 100 Makanan (") ersentase Non 10 100 100 10 100 kanan (8) t Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 Rata-rata pengeluaran perkapita per bulan Provinsi Maluku dari tahun 2019 - 2022 mengalami peningkatan walaupun dalam kondisi yang realitif masih sama yakni pada kisaran angka satu juta rupiah. Pada tahun 2022 mengalami peningkatan yang mencapai Rp.1.169.828 Persentase pengeluaran untuk makanan dan untuk non makanan yang mencapai 10006 di tahun 2022. 2.4.5 Angka Kriminalitas Angka kriminalitas adalah rata-rata kejadian kriminalitas dalam satu bulan pada tahun tertentu. Artinya dalam satu bulan rata-rata terjadi berapa tindak kriminalitas untuk berbagai kategori seperti curanmor, pembunuhan, dan lain sebagainya. Indikator ini berguna untuk menggambarkan tingkat keamanan masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas, maka semakin tinggi tingkat RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 91 keamanan masyarakat. Jumlah tindak pidana kriminalitas dan penyelesaian tindak pidana kriminalitas di Provinsi Maluku dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 2.60 Perkara Tindak Pidana Umum di Provinsi Maluku Tahun 2019 - 2022 Jumlah Kejahatan yang Dilaporkan/Crime Total Kabupaten/Kota 2019 2020 2021 2022 Res Kepulauan Tanimbar 263 112 137 99 Res Maluku Tenggara 393 291 370 69 Res Maluku Tengah 250 143 258 246 Res Buru 186 162 189 158 Res Kepulauan Aru 162 163 200 164 Res Seram Bagian Barat 247 200 320 147 102 77 67 110Res Seram Bagian Timur Res Maluku Barat Daya 129 116 194 183 Resta Ambon 1 903 1 882 1195 683 Sumber : BPS Provinsi Maluku, 2023 2.4.6 Fasilitas Wilayah Infrastruktur Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting dan vital untuk mempercepat proses pembangunan. Infrastruktur juga memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi tidak dapat pisahkan dari ketersediaan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi. Dampak pembangunan Infrastruktur dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya pertumbuhan ekonomi sendiri juga dapat menjadi tekanan bagi infrastruktur. Pertumbuhan ekonomi yang positif akan mendorong peningkatan kebutuhan akan berbagai infrastruktur. Perannya sebagai penggerak di sektor perekonomian akan mampu menjadi pendorong berkembangnya sektor-sektor terkait sebagai multiplier dan pada akhirnya akan menciptakan lapangan usaha baru dan memberikan output hasil produksi sebagai input untuk konsumsi. RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -92 Pembangunan infrastruktur jaringan jalan sangat tidak kalah penting dan diperlukan sebagai alat penghubung suatu tempat dengan tempat yang lain. Dengan adanya akses jalan yang mudah dijangkau akan mempengaruhi unsur strategis suatu tempat dan dengan mudahnya akses akan mempengaruhi banyaknya pihak swasta yang mau berinvestasi. Dengan banyaknya pihak swasta yang mau berinvestasi tersebut akan mempengaruhi pada pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Selain itu dengan adanya pembangunan-pembangunan infrastruktur salah satu contohnya seperti jaringan jalan juga akan memberi manfaat kesejahteraan masyarakat karena terbebas dari keterpencilan suatu tempat dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Jaringan telekomunikasi pun juga memberi pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya banyak stasiun televisi swasta saat ini menjadi bukti bahwa cukup banyak investasi swasta di di bidang pertelekomunikasian. Selain ini jaraingan telekomunikasi sangat diperlukan sebagai alat penunjang keberhasilan suatu pembangunan. Sarana air bersih juga mempunyai peran sangat strategis untuk meningkatkan taraf hidup dan derajat kesehatan masyarakat, juga sebagai faktor pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Namun dalam penyediaan baik segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas, belum berjalan berkesinambungan. Sisi lain, tuntutan kebutuhan air bersih yang memenuhi standar kesehatan terus mengalami peningkatan dan harus diimbangi dengan perbaikan kualitas pelayanan. 2.5 Fokus Iklim Inventasi Iklim investasi merupakan salah satu dari isu dari peningkatan daya saing pembangunan di daerah guna sebagai penguat dalam keadaan ekonomi domestik. Investasi dapat mencerminkan daya saing antar daerah. investasi tingkat kepercayaanSemakin baik akan memperlihatkan penanaman modal di suatu daerah. Iklim investasi mencerminkan sejumlah faktor yang berkaitan dengan lokasi tertentu yang membentuk kesempatan dan insentif bagi pemilik modal untuk melakukan usaha atau investasi secara RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 11 - 93 2.6 2.6.1 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 produktif dan berkembang. Oleh sebab itu peningkatan iklim investasi dan usaha sangat penting untuk mendorong arus investasi masuk dan berkembangnya usaha di Provinsi Maluku. Dengan investasi yang baik akan mendorong aktivitas perekonomian, penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan daya beli masyarakat yang kemudian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Permasalahan bidang investasi yang selama ini muncul salah satunya Permasalahan struktural, seperti birokrasi dan kepastian hukum tentunya perlu dilakukan sebuah reformasi perubahan yang mengarah pada kondisi yang efisien bagi peningkatan iklim investasi. Guna meningkatkan iklim dan daya Tarik investasi maka langkah kebijakan difokuskan pada beberapa hal yang menjadi tinjauan penting, dengan tidak mengenyampingkan faktor lain, diantaranya : Penyederhanaan dan harmonisasi berbagai regulasi yang bertujuan untuk memberikan transparansi, kepastian dan kemudahan untuk melakukan investasi dan berusaha, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempercepat dan mempermudah proses perijinan dan non perijinan untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha di daerah dan Kemudahan dalam proses pembebasan dan perolehan lahan. Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan RKPD sampai Tahun Berjalan Perkembangan Indikator Kineraja Utama Provinsi Maluku Tahun 2022 Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta upaya untuk meningkatkan akuntabiltas kinerja pemerintahan, maka melalui RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019 -2024 telah ditetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang adalah ukuran dari keberhasilan tujuan dan sasaran strategis. Secara strategis Indikator Kinerja Utama (IKU) akan menjadi penilaian kinerja pemerintahan, sebab pencapaian IKU akan sangat bergantung pada kinerja perangkat daerah, Indikator Kinerja Utama wajib digunakan sebagai dasar penetapan rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi pencapaian kinerja. II - 94 Kinerja pembangunan daerah Provinsi Maluku yang direfleksikan melalui pencapaian sasaran dari target kinerja yang ditetapkan pada tahun 2020, sangatlah dipengaruhi akan situasi dari penyebaran covid-19 ditahun
2020.Penyebaran covid-19 menjadikan Pemerintah Daerah mengalihkan perhatian utamanya untuk penanganan covid-19 terutama penanganan Kesehatan dan upaya mempertahankan perekonomian masyarakat akibat dari pandemi ini. Berdasarkan capaian Indikator Kinerja Utama, sebagaimana tersaji pada tabel dibawah ini realisasi sasaran kinerja Pemda Provinsi Maluku tahun 2020 menunjukkan 6 indikator lainnya menunjukan tingkat pencapaian yang melebihi target yang ditetapkan, yakni : rata-rata lama sekolah, indeks pembangunan manusia, indeks desa membangun, indeks kualitas lingkungan hidup, inflasi dan laju pertumbuhan PMA dan PMD dan 2 indikator tercapai atau sesuai dengan target indikator yang ditetapakan yakni harapan lama sekolah dan indeks gini, sedangkan indikator yang belum tercapai dan membutuhkan perhatian lanjut untuk meningkatkan pencapaian tahunan sesuai target akhir Periode RPJMD. Gambar. 2.14 Rekap Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Maluku Tahun 2022 Melebihi Target: 9,09 Tercapai: Duta Tidak 18,18 Tersedia. 45,45 Ti 4 Dampak dari pandemi Covid-19 secara nyata berpengaruh terhadap capaian kinerja, enam indikator yang realisasinya belum sesuai target RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1-95 tersebut, selanjutnya perlu menjadi fokus Pemda Provinsi Maluku untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tahun berikutnya. Laporan pencapaian IKU dalam dokumen ini sekaligus memberikan gambaran terkait pencapaian target dari setiap sasaran yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019 -2024. Untuk itu maka pencapaian IKU Provinsi Maluku di Tahun 2022 tersaji pada tabel berikut ini : Tabel. 2.61 Pencap S Indikator 2019 2020 2021 2022 No Kinerja Satuan Keterangan Utama Capaian Capaian Capaian Target Capaian Indeks RB Tahun Indeks 2022 akan B diumumkan oleh 1 Reformasi Skor 0 Cc Cc RB Birokrasi (67.50) Kemenpan pada Maret tahun 2023 Indeks 2 Pembangunan Poin 69.45 69.49 69.71 70,10 70.22 Manusia Melebihi Target Indeks Kerukunan Antar Umat 3 Poin N/A N/A 76,30 80.5 Belum dirilis Beragama Belum mencapai Tingkat target / mengalami Pengangguran Persen 7.08 7.57 6.93 6,45 6,88 penurunan dari Terbuka (TPT) tahun lalu Tingkat Upaya Penurunan Data tersedia pada Gas Rumah 5 Persen 271 24.99 24,2 22,58 bulan Maret 2023 Kaca (GRK) Laju 5,00 - 6 Pertumbuhan Persen 5.57 -0.92 5.33 5,73 Mencapai target Ekonomi 5,82 Dirilis bulan JuniIndek 7 Persen 2.72 0.21 4.01 0.319 Wiliamson 2023 8 Indeks Gini Poin 0.32 0.326 0.316 0.305 0,306 Indeks Belum dirilis oleh 9 Poin 0 0 54,67Pembangunan 54 Kemenpora Pemuda Persentase 10 Penduduk Persen 17.65 17.99 16.30 16,25 16,23 Mencapai Target Miskin Belum Mencapai 11 Inflasi Persen 2,87 0,21 4,01 3,041 6,28 Target 4 Sumber : 1.BPSProvinsiMaluku, 2023 2.OPD terkait, 2023 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IL - 96 2.6.2 Tingkat Capaian Realisasi Kinerja Anggaran OPD Tahun 2022 Tabel 2.62 ygaran OE Provins Ma uku ANGGARAN 2021 NO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB Yo KEGIATAN PAGU REALISASI 0 PEND KEBUDAYAAN UU 1 Penunjang urusan pemerintahan daerah 8.685.919.232,00 provinsi Pengelolaan 453.519.030.030 pendidikan 3 Pendidik dan tenaga 18.841.993.800 18.841.993,80 0,10 kependidikan 2 KESEHATAN 118.406.526.386 112.197.106.514 94,76 Program penunjang 1 118.406.526.386 112.197.106.514urusan pemerintahan 94,76 daerah provinsi Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat Program pemenuhan 3 upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat 3 PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 332.741.555.381 204.391.461.229 61,4264909 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 12.275.787.892 11.220.274.352 78.11.00 daerah provinsi Program pengelolaan 2 109.360.294.530 0 97.73 sumber daya air (sda) Program pengelolaan dan pengembangan 3 16.150.000.000 15.904.588.884 42.95 sistem penyediaan air minum Program pengembangan sistem 4 1.000.000.000 47.19.00 dan pengelolaan persampahan regional Program pengelolaan 5 dan pengembangan 2.850.000.000 2.812.883.400 99.23.00 sistem drainase Program 6 pengembangan 12.475.000.000 11.862.319.683 98.45.00 permukiman Program penataan 7 71.449.079.855 58.006.858. 945 93.20.00 bangunan gedung Program penataan 8 bangunan dan 69.799.916.470 68.745.196.944 94.67 lingkungannya 2 2 0 0 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -97 NO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN ANGGARAN 2021 PAGU REALISASI Ya 9 Program penyelenggaraan jalan 27.481.477.400 26.890.302.687 99.11.00 Program 10 pengembangan jasa konstruksi 4.400.000.000 4.241.198.031 17.A0.00 Program 11 penyelenggaraan penataan ruang 5.499.999.234 4.707.838.303 78.14.00 PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 45.424.294.289,00 40.860.258.436,00 89,95 4 Program penunjang 1 urusan pemerintahan daerah provinsi 10.825.599.035,00 7.782.339.997,00 71,89 » Program pembangunan perumahan 2.434.000.000,00 2.381.175.885,00 97,83 3 Program pembangunan permukiman 992.130.424,00 954.077.700,00 96,16 Program kawasan permukiman 20.577.000.000,00 19.951.893.074,004 Program peningkatan 5 prasarana sarana dan utilitas umum (psu) 10.333.000.000,00 0.564.024.165,00 92,56 Program perencanaan 6 pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah 262.564.830,00 226.747.615,00 86,36 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA 14.085.208.363 13.533.413.539 96,08 Program penunjang 1 urusan pemerintahan daerah provinsi maluku 6.621.647.532 6.129.847.327 92,57 Program peningkatan 2 ketentraman dan ketertiban umum 7.379.497.016 7.326.533.467 99,28 Program pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran 84.063.815 77.032.745 91,643 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH 8.943.066.079 8.239.665.486 92,13 Program penunjang 1 urusan pemerintahan daerah provinsi 6.530.908.682 6.086.979.752 93,20 Program 2 penanggulangan bencana 2.412.157.397 2.152.685.734 89,24 SOSIAL 33.437.568.433 31.691.931.243 94,78 7 oo RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 98 PROGRAM/KEGIATAN/SUB ANGGARAN 2021 NO OPD Yg KEGIATAN PAGU REALISASI Program penunjang 1 urusan pemerintahan 22.514.187.452 21.631.410.681 96,08 daerah provinsi maluku 2.495.982.414 2.101.291.514 84,19 Program emberdayaan sosial 2 Program penanganan 167.894.800 147.435.800 87,81 warga negara migran korban tindak 3 kekerasan sosial 1.908.239.091 1.731.225.174 90,72 Program rehabilitasi 4 4.182.926.160 4.116.657.223 98,42 Program perlindungan dan jaminan sosial 5 bencana 1.121.009.332 1.085.447.332 96,83 Program penanganan 6 Program pengelolaan 7 taman makam 1.047.329.184 878.463.519 83,88 pahlawan TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 16.232.979.475,00 15.527.275.058,00 95,65 Program penunjang 1 urusan pemerintahan daerah provinsi 14.493.916.955,00 13.819.814.481 95,35 119.999.900 119.598.900 99,67 Program perencanaan tenaga keria 2 Program pelatihan kerja 3 dan produktivitas 955.562.492 946.469.847 99,05 tenaga kerja Program penempatan 100.005.007 99.875.800 99,87 tenaga kerja 4 220.008.181 212.259.230 96,48 Program hubungan industrial 5 Program pengawasan ketenaaakeriaan 243.486.940 229.256.900 94,166 Program 7 Pengembangan Kawasan Transmigrasi 100.000.000,00 99.999.900,00 100,00 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 7.639. 1 50.964 DAN PERLINDUNGAN ANAK 8.284.607.841 92,21 Program penunjang daerah provinsi 1 urusan pemerintahan 6.144.378.060 5.741.644.254 93,45 Program pengarusutamaan pemberdayaan perempuan 370.368.858 353.849.158 95,54gender dan2 506.592.570 360.356.646Program perlindungan perempuan 71,133 156.398.653 154.287.303Program peningkatan kualitas keluar a 98,654 985.910.000 932.188.703 94,55 Program pemenuhan hak anak (pha 5 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 11 - 99 ANGGARAN 2021 NO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB Ya KEGIATAN PAGU REALISASI Program perlindungan 6 khusus anak 120.959.700 96.824.900 80,05 10 KETAHANAN PANGAN 17.047.977.024 16.042.049.013 94,10 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 10.860.152.991 10.098.914.210 92,99 daerah provinsi Program pengelolaan sumber daya ekonomi 104.008.467 104.002.047 99,99 untuk kelautan dan kemandirian pangan Program peningkatan 3 diversifikasi dan 5.352.633.126 5.137.764.000 95,99 ketahanan pangan Program penanganan 4 kerawanan pangan 410.809.856 383.081.392 93,25 5 Program pengawasan 320.372.584 318.287.364 99,35 keamanan pangan 11 LINGKUNGAN HIDUP 11.631.381.835 10.662.439.127 91,67 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 7.517.350.098 6.961.362.286 92,60 daerah provinsi Program perencanaan 800.000.780 723.687.140 90,46 lingkungan hidup Program pengendalian pencemaran dan/atau 3 749.998.614 623.480.904 83,13 kerusakan lingkungan hidup Program pengendalian bahan berbahaya dan 4 beracun (b3) dan 202.713.328 156.187.294 77,05 limbah bahan berbahaya dan Program pembinaan dan pengawasan terhadap izin 5 1.650.122.725 1.561.802.105 94,65lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pplh) Program pengakuan keberadaan masyarakat hukum 6 136.063.240 122.951.423 90,36 adat (mha), kearifan lokal dan hak mha yang terkait dengan pplh Program peningkatan pendidikan, pelatihan 315.770.624 84,18375.133.100 dan penyuluhan lingkungan hidup untuk 2 2 7 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 II - 100 ANGGARAN 2021 NO OPD PROGRAMI/KEGIATAN/SUB KEGIATAN PAGU REALISASI Ya masyarakat Program penghargaan 8 lingkungan hidup untuk 199.999.950 197.197.351 98,60 masyarakat KEPENDUDUKAN DAN 12 8.146.535.236,00 7.348.901.394,00 90,21 PENCATATAN SIPIL Program penunjang 1 urusan pemerintahan 8.698.586.786,00 6.031.725.167,00 90,04 daerah provinsi Program pendaftaran penduduk 260.819.800,00 223.299.100,00 85,61 Program pencatatan 93,33 sipil 203.507.200,00 189.941.600,00 Program pengelolaan 4 informasi administrasi 87,55 443.422.400,00 388.203.237,00 kependudukan Program pengelolaan profil kependudukan 131.830.500,00 131.775.880,00 99,96 Program pengendalian 94,88 penduduk 87.648.550,00 83.161.550,00 Program pemberdayaan dan 7 93,79 peningkatan keluarga 320.720.000,00 300.794.860,00 sejahtera (ks) 13 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 13.015.068.993,00 11.370.352.283,00 87,36 DAN DESA Program penunjang 1 urusan pemerintahan 6.569.473.250,00 6.063.955.676,00 92,31 daerah provinsi Program penataan 2 171.803.110,00 96.746.650,00 56,31 desa Program peningkatan 3 304.352.700,00 86,96 kerjasama desa 349.999.693,00 Program administrasi 4 1.124.707.819,00 950.604.521,00 84,52 pemerintahan desa Program pemberdayaan lembaga 5 kemasyarakatan, 4.799.085.121,00 3.954.692.736,00 82,41 lembaga adat dan masyarakat hukum adat 2 3 5 6 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IL -101 ANGGARAN 2021 NO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB Ya KEGIATAN PAGU REALISASI 14 PERHUBUNGAN 19.092.032.854 17.036.965.667 89,24 Program pelayanan 1 administrasi 13.769.953.786 12.473.502.842 90,58 perkantoran Program penyelenggaraan lalu 891.276.069 727.071.696 lintas dan angkutan 81,58 jalan (llaj) 3 Program pengelolaan 3.593.522.999 3.294.395.329 91,68 pelayaran Program pengelolaan 5 keuangan daerah 837.280.000 541.995.800 64,73 15 KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 24.927.879.921,00 23.846.487.541 95,66 Program penunjang 1 urusan pemerintah 9.401.594.728 8.976.934.494 95,48 daerah provinsi Program pengelolaan 2 informasi dan 8.694.999.797 8.421.865.844 96,86 komunikasi publik Program pengelolaan 3 6.433.685.642 6.123.399.971 aplikasi informatika 95,18 Program 4 penyelenggaraan 197.599.754 140.973.782 statistik sektoral 71,34 Program penyelenggaraan 5 200.000.000 183.313.450 persandian untuk 91,66 pengamanan informasi 16 KOPERASI DAN UMKM 15.671.220.440 14.921.356.814 95,22 Program penunjang 1 9.241.331.230 8.668.207.189 93,80urusan pemerintah daerah provinsi Program 2 pemberdayaan dan 870.000.000 742.352.615 85,33 perlindungan koperasi Program pemberdayaan 3 3.830.256.210 99,34 menengah ,usaha kecil 3.855.615.910 dan mikro kecil 4 Program 1.704.273.300 1.680.540.800 98,61 pengembangan UMKM 9.450.912.990 8.716.389.596 92,23 17 PENANAMAN MODAL DAN PTSP Program penunjang 1 urusan pemerintahan 4.016.335.345 3.898.567.109 97,07 daerah Program 2 pengembangan iklim 1.080.987.288 1.012.782.750 93,69 penanaman modal Program promosi 3.039.594.669 2.734.736.361 89,97 penanaman modal 2 3 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il -102 NO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN ANGGARAN 2021 PAGU REALISASI Program pelayanan penanaman modal 603.996.367 570.769.535 94,504 Program pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal 709.999.321 499.533.841 70,365 18 PEMUDA DAN OLAHRAGA 33.356.788.775 32.444.672.913 97,27 1 Program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi 8.070.737.520 7.502.059.777 92,95 Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan 2.833.378.931 2.601.939.270 91,832 Program 3 pengembangan daya saing keolahragaan 20.452.672.324 20.340.673.866 99,45 Program pengembangan 4 kapasitas kepramukaan 2.000.000.000 2.000.000.000 100 19 PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN 5.407.787.480 5.057.624.677 93,52 1 Program penunjang urusan pemerintah daerah provinsi 2.554.256.777 2.431.369.397 95,19 Program pembinaan perpustakaan 2.492.082.319 2.283.304.346 91,622 Program pelestarian koelksi nasional naskah kuno 36.460.054 36.372.554 99,763 4 Program pengelolaan arsip 324.988.330 306.578.380 94,34 KELAUTAN DAN PERIKANAN 112.045.090.701 110.242.610.781 98,3920 1 Program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi 36.972.133.401 35.508.155.333 96,04 Program pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil 8.079.107.500 8.033.693.904 99,442 Program pengelolaan perikanan tangkap 54.103.051.500 53.967.296.280 99,753 Program pengelolaan perikanan budidaya 6.258.741.300 6.150.194.700 98,274 Program pengawasan 5 sumberdaya kelautan dan perikanan 6.175.857.000 6.126.507.953 99,20 6 Program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan 456.200.000 456.762.611 100,12 21 PARIWISATA 30.319.650.370 28.877.859.577 95,24 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 11 - 103 ANGGARAN 2021 NO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN PAGU REALISASI "h Program penunjang 1 urusan pemerintah 11.710.360.939 10.757.686.872 91,86 daerah Program peningkatan 2 daya tarik wisata 4.854.446.621 4.707.912.939 96,98 provinsi Program pemasaran 3 8.508.803.337 8.272.762.543 pariwisata 97,23 Program pengembangan ekonomi kreatif melalui 4 5.246.039.473 pemanfaatan dan 5.139.497.223 97,97 perlindungan hak kekayaan intelektual. Program pengembangan sumber daya pariwisata dan 3.083.428.179 2.845.049.762 92,27 ekonomi kreatif 22 PERTANIAN 53.177.791.662 50.158.483.835 94,32 1 Program pengelolaan pendidikan 3.277.922.940 3.095.654.793 94,44 Program penunjang 2 urusan pemerintahan 37.954.899.025 35.930.426.042 94,67 daerah Program penyediaan 3 dan pengembangan 95,95 sarana pertanian 1.215.237.154,00 1.165.036.400,00 Program penyediaan 4 dan pengembangan 9.111.868.537 8.425.168.890 92,46 prasarana pertanian Program pengendalian kesehatan hewan dan 5 299.950.485 281.311.780 93,79 kesehatan masyarakat veteriner Program pengendalian 6 dan penanggulangan 99.983.600 98.412.800 98,43 bencana pertanian 7 Program perizinan 39.340.000 32.690.000 83,10 usaha pertanian Program penyuluhan 1.178.589.921 1.128.783.130 95,778 pertanian 23 KEHUTANAN 68.287.380.804 58.017.863.737 84,96 Program penunjang 6.060.504.975 5.200.610.057 85,811 urusan pemerintahan daerah provinsi Program pengelolaan 34.107.827.629 87,16 hutan 39.132.731.461 Program konservasi sumberdaya alam 424.998.641 348.215.280 81,93 hayati dan ekosistemnya 5 2 3 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il -104 ANGGARAN 2021 NO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB "Ya KEGIATAN PAGU REALISASI Program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan 6.627.986.200 6.266.874.700 94,55 pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan Program pengelolaan 5 daerah aliran sungai 16.041.159.527 12.094.336.071 75,40 (das) ENERGI DAN SUMBERDAYA 24 MINERAL 9.669.607.558 8.595.032.690 88,89 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 2.386.952.595 1.984.253.153 83,13 daerah Program pengelolaan aspek kegeologian 415.451.907 344.242.610 82,86 Program pengelolaan mineral dan batubara 3 745.972.811 675.389.810 90,54 4 Program pengelolaan 2.050.010.056 1.818.318.426 88,70 energi terbarukan 5 Program pengelolaan 4.071.220.189 3.772.828.691 92,67 ketenagalistrikan 25 PERINDUSTRIAN DAN 16.841.240.195 16.428.698.810 97,55 PERDAGANGAN Program perizinan dan 1 pendaftaran 68.230.000 68.122.000 99,84 perusahaan Program stabilisasi harga barang 2 3.243.182.000 3.241.722.000 99,95 kebutuhan pokok dan barang penting Program pengembangan ekspor 3 324.124.000 323.695.000 99,87 Program standarisasi 4 dan perlindungan 351.564.000 351.110.800 99,87 konsumen Program penunjang 5 3.727.708.195 3.709.107.710 99,50urusan pemerintah daerah provinsi Program Perencanaan 5 9.126.432.000 8.734.941.300 95,71dan Pembangunan Industri 26 SEKRETARIAT DAERAH 90.200.572.231 81.454.286.764 90,30 Program penunjang urusan pemerintahan 76.346.879.551 68.715.024.581 90,00 daerah provinsi Program penataan 3.987.028.909 3.844.561.981 96,43 organisasi Program pemerintahan 2.908.723.000 2.838.217.196 97,58 dan otonomi daerah 118.246.348 39,42Program kesejahteraan 299.999.650 rakyat 2.950.747.792 97,19 Program fasilitasi dan 3.036.100.490 4 2 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1 - 105 PROGRAM/KEGIATAN/SUB ANGGARAN 2021 0NO OPD KEGIATAN PAGU REALISASI koordinasi hukum Program kebijakan pelayanan pengadaan 946.548.815 853.447.758 90,16 barang dan jasa Program kebijakan administrasi 216.001.400 179.844.864 83,26 pembangunan 27 PERBATASAN 2.892.877.411 2.244.583.317 77,59 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 2.482.814.392 1.866.639.550 75,18 daerah provinsi 2 Program pengelolaan 410.063.019 377.943.767 92,17 perbatasan 28 PENGHUBUNG 20.447.827.683 16.018.841.872 78,34 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 17.401.311.593 13.584.974.940 78,07 daerah provinsi 29 INSPEKTORAT 22.028.231.403 19.701.425.077 89,44 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 13.961.266.849 12.452.646.080 89,19 daerah provinsi Program 2 penyelenggara 8.066.964.554 7.248.778.997 89,86 pengawasan internal 30 PERENCANAAN PEMBANGUNAN 29.103.625.679 74.124.600 0,254691978 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 12.528.350.117 74.124.600 0,591654921 daerah Program perencanaan, 2 pengendalian dan 6.504.131.906 2.459.290.416 1.954.196.244 79,46 Program perekonomian dan pembanaunan 3.046.516.090 2.433.866.932 79,89 Program pelayanan n hubun 2 evalusi pembangunan daerah Program koordinasi, sinkronisasi 3 9.418.013.623 perencanaan pembangunan daerah 4 Program penelitian dan 653.130.033 pengembangan daerah 31 KEUANGAN 14.977.356.003,00 12.941.975.285,00 86,41 Program penunjang 86,631 urusan pemerintah 12.369.086.722,00 10.715.660.299,00 daerah provinsi Program pengelolaan 2 1.199.826.716,00 1.167.688.195,00 97,32 keuangan daerah Program pengelolaan 1.408.442.565,00 1.058.626.791,00 75,16 barang milik daerah II - 106 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 3 YgNO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB ANGGARAN 2021 KEGIATAN PAGU REALISASI 32 PENDAPATAN 44.219.279.235,00 41.930.309.918,00 94,82 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 34.000.002.372,00 32.727.713.908,00 96,26 daerah provinsi 33 KEPEGAWAIAN 14.442.467.478 0 Program penunjang 1 urusan pemerintahan 8.604.068.840 daerah provinsi Program penunjang 1 urusan pemerintahan 9.277.332.769 8.586.241.841 92,55 daerah provinsi Program 2 pengembangan sumber 13.273.410.831 10.962.316.115 82,59 daya manusia 35 SEKRETARIAT DPRD 80.930.703.533,00 76.875.371.935,00 94,99 Program penunjang Program Dukungan Program penunjang urusan pemerintahan 7.014.453.213 6.580.368.509 93,8116 97,5010 Program pengelolaan keuangan daerah 1.199.826.716,00 1.167.688.195,00 97,32 2 9.019.450.147,00 8.034.907.815,00 89,08 Program pengelolaan endapatan daerah 3 Program kepegawaian daerah 5.838.398.6382 22.550.743.600 19.548.557.956 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 86,69 34 1 urusan pemerintahan 30.180.963.021,00 26.785.915.571,00 88,75 daerah provinsi Pelaksanaan Tugas 50.749.740.512.00 50.089.456.364.00 98,702 dan Funasi DPRD 14.375.265.102 13.351.719.563 92,8798 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 36 1 IL - 107 daerah provinsi Program penguatan 2 ideologi pancasila dan 1.864.711.591 1.752.743.698 93,9954 karakter kebangsaan Program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan 3 4.017.651.207 3.640.823.205 90,6207melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik Program pemberdayaan dan pengawasan organisasi 488.816.431 kemasyarakatan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 476.600.7214 ANGGARAN 2021 NO OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB ho KEGIATAN PAGU REALISASI Program pembinaan dan pengembangan ketahanan ekonomi, 5 156.038.140 146.509.449 93,8934 sosial, dan budaya Program peningkatan kewaspadaan nasional dan peningkatan 833.594.520 754.673.981 90,5325 kualitas dan fasilitasi penanganan konflik sosial TOTAL 1.862.860.045.505,00 1.138.003.089.204,80 61,09 6 Sumber : OPD Promal, 2022 Diolah 2.6.3 Capaian Kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) Indikator Kinerja Kunci (IKK) adalah indikator kinerja utama yang mencerminkan faktor terkuat atas keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah dalam hal ini indictor tersebut telah termuat dalam dokumen perencanaan (RPJMD). Indikator Kinerja Kunci (IKK) merupakan alat yang sangat dibutuhkan untuk melihat apakah penyelenggaraan pemerintahan melalaui berbagai intervensi program dan kegiatan apakah berhasil atau gagal dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Selain itu juga IKK merupakan satu kesatuan dalam sistem pengukuran kinerja mulai dari masing-masing perangkat daerah (OPD). Keberhasilan pencapaian IKK tentunya akan dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya dari kinerja OPD atau berbagai terobosan yang dibuat, tetapi juga dipengaruhi dari kondisi lingkungan atau situasi yang terjadi pada saat itu. Pencapaian IKK Provinsi Maluku melalui OPD pada tahun 2021 mengalami perbaikan bila dibandingkan dengan tahun 2020 dimana sangatlah dipengaruhi oleh situasi akan penyebaran covid-19, terhadap penyebaran covid-19 menjadikan pemerintah daerah tidak efektif dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan yang mampu mendorong tingkat pencapaian setiap indikator. Perkembangan capaian di tahun 2021 dapat disimpulkan dari total 225 Indikator kinerja kunci (IKK) yang dimiliki oleh masing-masing perangkat daerah 77 atau 34.22 persen indikator melampai target dan meningkat dari tahun 2020 sebesar 2.81Yo.. Indikator yang tercapai sebesar 25.806 anna RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Il - 108 meningkat sebeanyak 12.6206 dari tahun 2020. Indikator yang belum tercapai mengalami perbaikan atau turun dari tahun 2020 yakni sebesar 35.1106, sementara sebanyak 4.89"5 indikator yang tidak dapat ditampilkan di tahun 2021. Gambaran mengenai capaian kinerja OPD yang dilihat melalui tingakat ketercapaian indikator kinerja kunci secara rinci tersaji pada gambar berikut : Gambar 2.15 Rekap Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Provinsi Maluku Tahun 2019 -2022 1 Melebihi Target MTercapai Belum Tercapai Data Tidak Tersedia 2019 2020 2021 2022 Sumber: OPD Provinsi Maluku, 2022 (diolah) Selanjutnya evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan bidang urusan pemerintah Provinsi Maluku tahun 2022 tersaji sebagaimana tebael capaian berikut ini : Tabel. 2.63 Ca a an inerja UPD PTC Iu U KU baka Status Pencapaian Jumlah NO. Bidang Urusan Pembangunan Daerah IKK Melebihi Belum Tidak Tercapai ada Data Target Tercapai 3 1 1 1 Bidang Pendidikan 4 32 2 2 Bidang Kesehatan 63 25 Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan 3 3 2 Ruang Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan 2 2 Permukiman mm AA 1 8 3 5 1 4 It - 109 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Status Pencapaian NO. Bidang Urusan Pembangunan Daerah Jumlah IKK TidakMelebihi Tercapai Belum Target Tercapai ada Data 3 1 2 Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 5 6 Bidang Sosial 10 10 7 Bidang Tenaga Kerja 5 5 9 Bidang Pangan 4 3 1 10 Bidang Lingkungan Hidup 2 2 14 Bidang Perhubungan 2 1 1 16 Bidang Penanaman Modal 5 2 3 17 Bidang Kepemudaan dan Olahraga 7 2 1 4 18 Bidang Komunikasi dan Informatika 3 1 2 19 Bidang Statistik 1 1 20 Bidang Persandian 2 2 21 Bidang Kebudayaan 1 1 22 Bidang Perpustakaan 2 1 1 23 Bidang Kearsipan 3 1 1 1 24 Bidang Kelautan dan Perikanan 3 1 2 25 Bidang Pariwisata 4 1 2 1 26 Bidang Pertanian 2 1 1 27 Bidang Kehutanan 4 2 2 28 Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 4 3 1 29 Bidang perdagangan 4 2 1 1 30 Bidang Perindustrian 2 2 32 Bidang Perencanaan 4 1 3 33 Bidang Keuangan 4 2 1 1 34 dan Pelatihan 35 Bidang Penelitian dan Pengembangan 2 2 2 36 Fungsi Lainnya 22 11 9 II - TO 8 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan 22 7 Pelindun an Anak 15 5 2 311 Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 2 1 1 Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan 12 Desa 3 1 1 1 Bidang Pengendalian Penduduk dan 13 Keluaraa Berencana 6 1 1 2 215 Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menenaah 6 5 1Bidang Kepegawaian Serta Pendidikan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Status Pencapaian Jumlah NO. Bidang Urusan Pembangunan Daerah IKK TidakMelebihi Belum Target Tercapa Tercapai ada Data um PD Proma , 2022 D olahr RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1 - 111 Tabel 2.64 Evaluasi Capaian SPM MalukuTahun 2022 13$ 3 B 1 Jumlah Total Jumlah Yang Yang Belum Total yang yaHarus dila ni Terlayani Terlayani domestik regional lintas kabupaten /kota pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota Urusan Pendidikan Jumlah warga negara usia 4-18 tahun yang termasuk 2 Pendidikan Khusus dalam penduduk disabilitas yang berpartisipasi dalam 1.551 851 700 pendidikan khusus Urusan Kesehatan Urusan Pekerjaan Umum 1 Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Curah Lintas Jumlah Warga negara yang memperoleh kebutuhan 8750 8750 0 Kabupaten/Kota air minum curah lintas kabupaten /kota 2 Penyediaan Pelayanan Pengolahan air limbah Jumlah Warga negara yang memperoleh layanan 10 100 0 1 Pendidikan Menengah Atas 123.736 91.314 32.422 Jumlah warga negara Usia 16-18 Tahun yang 73.91 artisipasi dalam Pendidikan Menengah Atasbe 54.87 Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak Jumlah Warga Negara yang terdampak krisis 15.24 15.224 0 kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi krisis kesehatan akibat dan/ atau bencana provinsi yang mendapatkan layanan 10 Kesehatan kesenaan kt da Atau1 situasi KLB yang mendapat pelayanan kesehatan 11.947 11.947 0Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada kondisi kejadian luar biasa provinsi 102 sesuai stand 10 10 Urusan Perumahan dan Permukiman RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 112 Fasiltasi Penyediaan Rumah yang Layak Huni Jumiah Rumah yang layak huni bagi masyarakat 2 bagi Masyarakat yang terkena Relokasi Program yang terkena relokasi program Pemerintah daerah 49 49 0 100 Pemerintah Daerah Provinsi Provinsi Urusan Ketentraman Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat Urusan Sosial Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Jumiah Tuna Sosial Khususnya gelandangan dan 4 Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti pengemis di dalam panti yang terpenuhi kebutuhan 7 7 0 Sosial dasarnya 5 Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Jumlah korban bencana alam dan sosial provinsi Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban yang terpenuhi kebutuhan dasarnya 5010 4950 60 Bencana daerah provinsi Jumlah Total Jumlah Yang Total 1 4 2 2 50.94 1 Rehabilitas Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Jumlah Penyandang Disabilitas Terlantar di dalam Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam Jumlah Anak Terlantar di dalam panti yang terpenuhi 2 Panti Sosial kebutuhan dasarnya 1049 1049 0 3 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Teriantar di Jumiah Lanjut Usia Telantar di dalam panti yang RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1 - 113 27 Permasalahan Pembangunan Daerah 2.71 Permasalahan Daerah yang Berhubungan Dengan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Pembangunan Provinsi Maluku Tahun 2023 merupakan tahun kelima dari pelaksanaan RPJMD Tahun 2019-2024. Identifikasi permasalahan pembangunan dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan daerah yang menununkan permasalahan pembangunan daerah yang berhubungan dengan prioritas adalah sebagai berikut:
1.Belum optimalnya tata kelola pemerintahan yang baik,
2.Belum meratanya kualitas Sumber Daya Manusia:
3.Belum optimalnya pengelolaan ekonomi sektor unggulan yang berkelanjutan:
4.Belum optimalnya penanganan kemiskinan di Maluku:
5.Belum meratanya pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah,
6.Belum optimalnya perwujudan kondusivitas daerah dalam pembangunan ekonomi dan budaya: dan
7.Belum optimalnya keterampilan dan kreativitas masyarakat yang mandiri dan kompetitif. 2.7.2 Identifikasi Permasalahan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah 27.21 Urusan Wajib Pelayanan Dasar 27.211 Bidang Pendidikan Permasalahan pada Bidang Pendidikan adalah sebagai berikut:
a.Penguatan efektifitas birokrasi melalui penguatan tata kelola pelayanan pendidikan:
b.Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengembangan program dan kegiatan pelatihan, bimtek dan penilaian kinerja guru yang tepat sasaran serta memenuhi kebutuhan kompetensi guru, 1 - 114 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 e. f. Perluasan akses melalui pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan secara merata serta pemenuhan kesejahteraan siswa: Rendahnya kualitas dan kuantitas tenaga pendidik /pengajar serta pemerataan pada semua jenjang pendidikan: Masih terbatasnya akses terhadap pelayanan pendidikan: dan Belum optimalnya tatakelola bidang pendidikan. d 2.7.21.2 Bidang Kesehatan Berdasarkan hasil evaluasi tingkat capaian indikator kesehatan 2.7.2.1.3 tahun 2022 didapati Permasalahan kesehatan yang masih ditemui di Provinsi Maluku meliputi:
a.Masa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap pelayanan dan capaian program pembangunan di Bidang Kesehatan:
b.Keterbatasan anggaran kesehatan di tingkat Kab/Kota . Dana pajak rokok di setiap kab/kota belum sepenuhnya digunakan dalam mendukung kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat d . Masalah muitidimensional di masyarakat memberikan kontribusi terkait masalah kesehatan seperti mitos, kebiasaan, adat istiadat, tingkat pendidikan, tingkat ekonomi dan lainnya. e . Kurangnya SDM terlatih baik di tingkat provinsi, kab/kota maupun puskesmas. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Permasalahan bidang Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang yang masih ditemui di Provinsi Maluku, meliputi: a. b. Cc. Belum optimalnya tata kelola pemerintah yang baik: Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia: Belum optimalnya pengelolaan ekonomi sektor unggulan yang berkelanjutan, -115 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
d.Belum meratanya pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah:
e.Belum optimalnya perwujudan kondusivitas daerah dalam pembangunan ekonomi dan budaya: dan
f.Masih rendahnya keterampilan dan kreativitas masyarakat yang mandiri dan kompetitif. 27.214 Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Permasalahan pembangunan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, meliputi:
a.Tingginya pertumbuhan penduduk tidak sebanding dengan bertambahnya jumlah rumah tinggal per KK (Kepala Keluarga) mengakibat masih tingginya tingkat backlog:
b.Masih banyaknya kualitas rumah di kawasan perkotaan dan pedesaan yang belum memenuhi kriteria layak huni: Cc. Tingginya perpindahan penduduk/urbanisasi yang semakin meningkat menyebabkan kesan kekumuhan di lokasi padat penduduk:
d.Aksesibilitas dan jangkauan pelayanan terhadap perumahan beserta sarana prasarananya yang belum memadai:
e.Pembangunan perumahan khususnya di area perkotaan terkendala proses pengadaan lahan:
f.Data base perumahan dan permukiman yang belum terupdate:
g.Terdpat sisa kawasan kumuh seluas 1.283,43 Ha yang harus ditangani:
h.Belum mantapnya sistem koordinasi penyelenggaraan perumahan dan permukiman, antar wilayah maupun antar sektor. 27.215 Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Permasalahan pembangunan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: 1 - 16 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 2.7.21.6
a.Masih banyaknya pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta belum maksimalnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat di Kab/Kota:
b.Belum optomalnya upaya-upaya penegakan Perda: Cc. Belum memadainya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan penanggulangan bencana: dan d.Masih rendahnya implementasi daerah terkait dengan penganggaran SPM Bidang Trantibumlinmas dalam APBD. Bidang Sosial Permasalahan pembangunan Bidang Sosial, meliputi:
a.Belum semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran:
b.Masih banyak anak stunting yang juga merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS): dan
c.Data terfadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penentu pemberian bantuan masih harus terus diverifikasi dan dimutakhirkan. 2.7.2.2 Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar 2.7.2.21 Bidang Tenaga Kerja Permasalahan pembangunan Bidang Tenaga Kerja, meliputi:
a.Penanganan kasus perselisihan hubungan industrial dikabupaten/kota belum optimal akibat terbatasnya Pegawai Mediator Hubungan Industrial,
b.Penerapan Upah Minimum diperusahaan sebagaimana keputusan Gubernur belum optimal, terutama perusahaan- perusahaan kecil yang beroperasi di Maluku, yang dapat mempengaruhi tingkat kesejahteraan pekerja:
c.Belum tersedianya lembaga sertifikasi tenaga kerja di daerah untuk memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja: dan Il - 117 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 d. Pengembangan permukiman transmigrasi baru (PTB) belum terlaksana karena terkendala aspek clean and clear (20). 2.7.2.2.2 Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Permasalahan pembangunan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, meliputi:
a.Belum optimalnya ketersediaan data dan informasi pemberdayaan perempuan:
b.Kompetensi SDM dan sarana kurang mendukung: C. Sebagian besar perangkat daerah masih belum memahami dan menyadari pentingnya mengintegrasikan perspektif gender bagi pembangunan daerah: d. Kurangnya koordinasi dalam pengumpulan data antara Kab/Kota dan instansi terkait, mengenai data terpilah gender dan anak e. Kurangnya pemahaman dari kabupaten/kota peran dan fungsi untuk pembentukan Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak:
f.Kota layak anak dengan capaian yang baru terbentuk pada 2 kabupaten: 9g. Kasus kekerasan terhadap perempuan masih tinggi, dan
h.Proses penanganan masalah kekerasan pada perempuan dan anak belum tertangani secara maksimal. 2.7.2.2.3 Bidang Pangan Permasalahan pembangunan Bidang Pangan, meliputi:
a.Adanya ketergantungan masyarakat terhadap konsumsi beras yang cukup tinggi dan kurangnya konsumsi sayur dan buah:
b.Belum optimalnya mekanisme distribusi pangan:
c.Belum optimalnya penanganan pola konsumsi dan penganekaragaman pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman, I -118 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 2.7.2.2.4 2.7.2.2.5 2.7.2.2.6
d.Belum optimalnya pengelolaan pangan berbasis sumberdaya lokal:
e.Belum stabilnya pasokan pangan:
f.Belum optimalnya pengelolaan kelembagaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM): dan
g.Belum optimalnya diversifikasi konsumsi pangan masyarakat. Bidang Pertanahan Permasalahan pembangunan Bidang Pertanahan, yakni: Masih terdapat permasalahan penegasan batas antar daerah (desa, kecamatan maupun kabupaten/kota) yang belum terselesaikan Bidang Lingkungan Hidup Permasalahan pembangunan Bidang Lingkungan Hidup, meliputi: a. Kurangnya pemahaman serta peran masyarakat dan stakeholder dalam perlindungan maupun pengelolaan lingkungan:
b.Sistem basis data dan informasi lingkungan hidup belum optimal: c. Lemahnya koordinasi dan fungsi pengawasan dalam penegakan hukum/sanksi:
d.Kurangnya sumber daya aparatur dan sarana prasarana bidang lingkungan hidup:
e.Terbatasnya regulasi bidang lingkungan: dan
f.Belum optimalnya upaya penurunan emisi karbon serta penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup lainnya. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Permasalahan pembangunan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, meliputi:
a.Belum meratanya sumber daya manusia yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik: 4-119 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
b.Kurang optimalnya penyelenggaraan pemerintahan di desa:
c.Belum berfungsinya Lembaga Kemasyarakatan di Desa:
d.Belum sinergisnya Program Pemberdayaan Masyarakat di Desa:
e.Belum optimalnya pengembangan perekonomian masyarakat desa,dan
f.Terbatasnya sarana prasarana ekonomi dan pelayanan dasar perdesaan 2.7.2.2.7 Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Permasalahan pembangunan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana, meliputi:
a.Pertambahan penduduk yang cepat disebabkan oleh migrasi dan kelahiran:
b.Persebaran penduduk yang tidak merata serta tidak seimbangnya antara jumlah penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan: dan
c.Belum optimalnya pembangunan keluarga di Maluku. 2.7.2.2.8 Bidang Perhubungan Permasalahan pembangunan Bidang Perhubungan, meliputi:
a.Masih rendahnya kualitas pelayanan transportasi, yang disebabkan oleh belum terbentuknya kelembagaan pelayanan transportasi yang baik, belum maksimalnya pemberian subsidi terhadap pelayanan transportasi:
b.Belum optimalnya pengawasan standar pelayanan transportasi serta belum memadainya kualitas SDM dalam perencanaan dan pengelolaan layanan tranportasi,
c.Belum maksimalnya jangkauan pelayanan sarana transportasi dalam membangun konektifitas wilayah, dan
d.Belum semua daerah kabupaten/kota memiliki transportasi publik, di samping itu belum adanya keterpaduan intra dan antar modal transportasi. II - 120 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 2.7.2.2.9 Bidang Komunikasi dan Informatika Permasalahan pembangunan Bidang Komunikasi dan informatika, meliputi: a. Terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki disiplin ilmu komunikasi, kehumasan, desain grafis: b. Terbatasnya alat penunjang kegiatan dokumentasi dan publikasi Pemerintah Daerah Cc. Kurangnya SDM dalam pelaksanaan peningkatan keamanan informasi,
d.Akses intemet yang dikelola DISKOMINFO Provinsi Maluku Sudah berjalan namun belum optimal karena belum memenuhi kebutuhan pengguna layanan akses internet karena banyaknya pengguna layanan yang hanya dilayani oleh bandwith sebesar 222 Mbps yang terbagi di 4 lokasi (30 titik pengguna) dan belum dapat melayani seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku karena keterbatasan anggaran. 2.7.2.210 Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah 2.7.2.2.11 Permasalahan pembangunan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, meliputi:
a.Keterbatasan akses pemasaran dalam mengakses pasar atas komoditas,
b.Keterbatasan daya saing koperasi: dan Cc. Keterbatasan akses permodalan bagi koperasi dan UMKM. Bidang Penanaman Modal Permasalahan pembangunan Bidang Penanaman Modal Permasalahan Pembangunan meliputi:
a.Terjadi penurunan indeks kepuasan masyarakat yang dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat khususnya pelaku usaha sebagai penggunan layanan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku: 11-121 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
b.Terjadi penurunan nilai realisasi investasi yang disebabkan karena dampak pandemi covid19 dan krisis ekonomi global perang dunia Ukraina-Rusia sehingga mengakibatkan minat investasi oleh para penanam modal potensial jadi menurun: dan
c.Terbatasnya infrastruktur dan sarana prasarana pendukung yang belum memadai pada daerah potensial untuk berinvestasi. 2.7.2.2.12 Bidang Kepemudaan dan Olahraga Permasalahan: Permasalahan pembangunan Bidang Kepemudaan dan Olahraga, meliputi:
a.Pembinaan olahraga yang belum terarah:
b.Tenaga/pelatih olahraga yang bersertifikasi sesuai standar nasional, C. Keterbatasan sarana dan prasarana olahraga:
d.Kurangnya koordinasi antar para pemangku kepentingan,
e.Minimnya dukungan anggaran dalam kegiatan olahraga. 2.7.2.213 Bidang Statistik Permasalahan pembangunan Bidang Statistik, yakni: Penyediaan data statistik sektoral dalam penyelenggaraan Satu Data Provinsi Maluku sudah berjalan namun ada kekurangan yang perlu diperbaiki seperti belum maksimal karena OPD sebagai Produsen Data belum melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku serta terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana dalam pengelolaan data statistik. 2.7.2.2.14 Bidang Persandian Permasalahan pembangunan Bidang Persandian, meliputi:
a.Sistem keamanan informasi masih lemah,
b.Kesadaran keamanan informasi masih rendah, dan
c.Kurangnya sarana dan prasarana teknologi keamanan informasi 11 - 122 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 2.7.2.2.15 Bidang Kebudayaan Permasalahan pembangunan Bidang Kebudayaan, meliputi:
a.Belum optimalnya nilai pemanfaatan ekonomi cagar dan objek pemajuan budaya:
b.Keterbatasan kewenangan pengelolaan urusan kebudayaan di tingkat provinsi, berdampak terhadap optimalisasi pelestarian dan pengembangan cagar budaya di wilayahnya: dan Cc. Masih kurangya tempat kesenian sebagai area untuk mengekspresikan dan pementasan seni budaya daerah. 2.7.2.216 Bidang Perpustakaan Permasalahan pembangunan Bidang Perpustakaan, meliputi: a. Rendahnya kesadaran dan minat baca masyarakat dalam melakukan aktivitas:
b.Rendah kualitas dan kuantitas SDM Perpustakaan. 2.7.2.217 Bidang Kearsipan Permasalahan pembangunan Bidang Kearsipan, meliputi: a. Rendahnya komitmen Perangkat Daerah, pencipta kearsipan dan daerah binaan untuk mengelola kearsipan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang baku.
b.Lemahnya penyelenggaraan managemen kearsipan berbasis TIK C. Minimnya tenaga arsiparis/kearsipan yang handal 2.7.2.3 Urusan Pilihan 2.7.2.31 Bidang Kelautan dan Perikanan Permasalahan pembangunan Bidang Kelautan dan Perikanan, meliputi:
a.Masih terbatasnya kualitas Sumberdaya Manusia Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Terampil:
b.Belum optimalnya Produksi Perikanan Budidaya di Maluku (ikan dan rumput laut), 11-123 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
c.Belum optimalnya penyediaan sarana pendukung dan infrastruktur perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan:
d.Belum optimalnya penyediaan sarana dan prasarana kapal penangkapan ikan dan alat tangkap modern dalam rangka meningkatkan produksi perikanan tangkap:
e.Belum optimalnya pengelolaan pulau-pulau kecil sebagai kekuatan ekonomi dalam rangka pemerataan pertumbuhan: dan
f.Belum optimalnya pembinaan tentang pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan. 2.7.2.3.2 Bidang Pariwisata Permasalahan pembangunan Bidang Pariwisata, meliputi:
a.Perubahan iklim yang mengakibatkan cuaca yang ekstrim:
b.Lambatnya laju pertumbuhan ekonomi domestik
c.Masih kurangnya pengembangan pada potensi daya tarik wisata di berbagai daerah:
d.Masih rendahnya kualitas SDM kepariwisataan, dan
e.Masih kurangnya kesadaran masyarakat lokal dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (media social, influencer, kerjasam sosial, dll) dalam mempromosikan pariwisata. 2.7.2.3.3 Bidang Pertanian Permasalahan pembangunan Bidang Pertanian, meliputi:
a.Perubahan iklim global dan meningkatnya kerusakan lingkungan,
b.Belum diterapkannya aplikasi paket teknologi sesuai anjuran:
c.Kurangnya pembangunan bendung dan jaringan irigasi, serta rusaknya jaringan irigasi yang ada mengakibatkan daya dukung irigasi bagi pertanian sangat menurun,
d.Keterbatasan akses petani terhadap permodalan:
e.Rendahnya nilai tukar petani: dan 1 - 124 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
f.Belum optimalnya kinerja aparatur pertanian serta belum padunya antar sektor dalam menunjang pembangunan pertanian. 2.7.2.34 Bidang Kehutanan Permasalahan pembangunan Bidang Kehutanan, meliputi: a. b. Cc. Tekanan penduduk terhadap kawasan hutan dan konflik: Penggunaan kawasan hutan masih sangat tinggi: Keberadasaan kawasan hutan (termasuk batas-batasnya di lapangan belum seluruhnya diakui oleh para pihak/masyarakat: d Belum tersedianya data hasil potensi kawasan hutan (flora dan fauna) sebagai dasar perencanaan kehutanan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan Provinsi, e Belum tersedianya data kondisi dan potensi kawasan hutan (baik kayu dan non kayu) sebagai dasar penyusunan rencana makro kehutanan: f Kondisi kekritisan DAS prioriras dan sebaran lahan kritis di wilayah Maluku, g Belum optimalnya penerimaan bukan pajak termasuk jasa lingkungan sektor kehutanan: h Rendahnya pengetahuan, keterampilan dan daya beli masyarakat sekitar hutan: Masih lemahnya koordinasi dan sinergitas kelembagaan pemangku kepentingan pengelolaan hutan: Peran kelembagaan pengelolaan kawasan hutan belum optimal, k Belum terciptanya sistem informasi yang berkualitas untuk pembangunan kehutanan, dan Masih terjadinya pencurian hasil hutan, pembakaran liar dan gangguan keamanan hutan lainnya. 11 -125 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 2.7.2.3.5 Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Permasalahan pembangunan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, meliputi: a. b. Rendahnya rasio elektrifikasi Provinsi Maluku: Tingginya permintaan masyarakat terhadap pemanfaatan penerangan dan air bersih untuk memenuhi kebutuhan dasar: Minimnya data dan infromasi potensi energi dan sumber daya mineral serta daerah rawan bencana geologi: d Rendahnya ketaatan serta pemahaman pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral: e Kurangnya komitmen masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan sarana dan prasaran energi terbarukan: f Kurangnya sumber daya aparatur yang profesional dan terampil di bidang energi dan sumber daya mineral: dan g Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan bahan bakar selain minyak. 2.7.2.3.6 Bidang Perdagangan Permasalahan pembangunan Bidang Perdagangan, yakni: Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan prooduk dalam negeri sebagai langkah pengembangan ekonomi lokal: b Pola pikir eksportir yang masih menginginkan ekspor dari luar maluku:
c.Biaya logistik di Maluku masih cukup tinggi,
d.Struktur dan prosedur birokrasi masih perlu biaya tambahan dan proses perizinan masih lambat. Komoditi eskpor Provinsi Maluku masih berorientasi pada komoditi perikanan, perkebunan, belum menyentuh pada komoditi yang lain seperti industri kreatif, kehutanan, Il - 126 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 perikanan dan lain-lain sehingga lambat dalam peningkatan ekspor. 2.7.2.3.7 Bidang Perindustrian Permasalahan pembangunan Bidang Perindustrian, meliputi:
a.Terbatasnya kapasitas SDM terutama pelaku IKM agar dapar memanfaatkan peluang usaha pada era penggunaan teknologi informasi, b. Kurangnya penggunaan teknologi yang tepat sasaran khususnya untuk IKM Maluku yang diharapkan dapat menean harga produksi produk, peningkatan kualitas produk, serta memberikan efektivitas produksi: Cc. Kurangnya sarana dan prasarana pendukung dalam peningkatan investasi terutama pada sektor industri: dan
d.Minimnya infrastruktur pendukung di Maluku dalam hal ini investor. 2.7.2.3.8 Bidang Transmigrasi Permasalahan pembangunan Bidang Transmigrasi, meliputi:
a.Tidak ada Dukungan Anggaran APBD/ APBN: dan
b.Terkait dengan penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi adanya pembatasan kewenangan Provinsi yang hanya bisa mengintervensi Kawasan Transmigrasi yang lintas Kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi. 2.7.2.4 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah 27.241 Bidang Administrasi Pemerintahan Permasalahan pembangunan Bidang Pemerintahan, meliputi:
a.Belum optimalnya tata kelola layanan pemerintah dalam penyelenggaraan penyebarluasan informassi dan publikasi:
b.Belum optimal pemanfaatan teknologi informasi sebagai media publikasi,
c.Belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah dan kerjasama daerah: dan 11 - 127 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
d.Kapasitas Sumber Daya Manusia belum memadai. 2.7.24.2 Bidang Pengawasan Permasalahan pembangunan Bidang Pengawasan, meliputi:
a.Masih kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap tugas- tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam bidang pengawasan yang melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota, sehingga masih membebani anggaran daerah untuk melakukan tugas-tugas tersebut:
b.Masih tingginya ketidakpatuhan OPD terhadap peraturan perundang- undangan, sehingga masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku, utamanya di bidang keuangan, kepegawaian, pendapatan dan beberapa bidang teknis lainnya seperti pendidikan, desa dan pelayanan dasar,
c.Masih belum disusunnya Matriks Resiko Kecurangan (Fraud Risk Matrix) untuk mendeteksi potensi-potensi kecurangan yang ada dalam penyelenggaran urusan pemerintahan, matrix dapat menjadi acuan untuk menyusun program-program terkait pencegahan korupsi maupun strategi investigasi ke depan:
d.Belum dibuat Resiko Operasional yang detail di tingkat OPD dalam rangka proses pengendalian internal di tingkat yang paling bawah: dan
e.Belum dicanangkannya, dan belum ada pilot project terkait zona integritas, sehingga upaya untuk mewujudkan Instansi yang menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) masih belum bisa dilakukan. 11 - 128 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 2.7.24.3 Bidang Perencanaan Permasalahan pembangunan Bidang Perpustakaan, meliputi:
a.Perencanaan pembangunan daerah yang belum Holistik, Integratif, Terpadu dan Sosial: b. Terbatasnya kemampuan teknis aparatur perencana:
c.Belum memadainya sarana prasarana perkantoran pendukung perencanaan:
d.Belum optimalnya sistem informasi perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pembangunan daerah: dan
e.Belum optimal fungsi kelitbangan dan kerjasama pembanguan daerah. 2.7.2.4.4 Bidang Keuangan Permasalahan pembangunan Bidang Keuangan, meliputi: - Transportasi ke Kabupaten/Kota untuk tindak lanjut hasil evaluasi terkendala dampak covid-19: - Keterbatasan waktu dalam menginventarisasi tanah, bangunan kendaraan: dan OPD belum melakukan inventarisasi OPD: Belum memadainya Alokasi Keuangan, Sumber Daya Manusia, Sarana Prasarana dan manajemen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang maksimal: - Belum optimalnya penerimaan retribusi daerah, pajak daerah dan alokasi dana transfer dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Maluku. 2.7.2.4.5 Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Permasalahan pembangunan Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan, meliputi:
a.Perencanaan kebutuhan dan rekruitmen ASN belum berdasarkan kebutuhan objektif instansi melaluo analisis jabatan dan analisis beban kerja:
b.Proses usul berkas pangkat, pensiun, mutasi dan ijin belajar tidak tepat waktu dan belum sesuai ketentuan peraturan, 11 - 129 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 C. Proses usul berkas pangkat, pensiun, mutasi dan ijin belajar tidak tepat waktu dan belum sesuai ketentuan peraturan: d. Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN belum ditegakkan secara optimal: e. Pelayanan kesejahteraan ASN belum terkelola dengan baik: f. Pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah dan layanan kepegawaian berbasis teknologi informasi belum terintegrasi dengan optimal.
g.Kualitas SDM aparatur kediklatan yang terdiri dari Tenaga Pengelola Kediklatan, tenaga penyelenggara kediklatan dan tenaga pengajar masih terbatas.
h.Kualifikasi pendidikan aparatur tenaga pengajar masih belum memadai.
i.Dukungan dana yang bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBN dalam melaksanakan program kediklatan masih terbatas dan belum berdasarkan kebutuhan yang berbasis kinerja. 2.7.2.4.6 Fungsi Lainnya Permasalahan dalam fungsi lain penunjang pemerintahan daerah, yaitu:
a.Belum optimalnya pengelolaan aset daerah dalam pengamanan dan pemanfaatan aset daerah yang mendukung peningkatan pendapatan:
b.Masih belum optimainya pengelolaan kas dan aset tetap pada kabupaten/ kota yang tercermin dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang belum akuntabel,
c.Keterlambatan penyelesaian rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) akibat belum adanya standar waktu pengusulan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah oleh eksekutif dan legislative: 1-130 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024
d.Masih kurangnya pemahaman Pemerintah kabupaten/kota terkait mekanisme pengawasan produk hukum daerah kabupaten/kota oleh Gubernur: dan
e.Belum optimalnya penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di OPD Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 11 - 131 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Pada aspek kesejahteraan masyakat, kinerja yang diukur difokuskan pada kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi. Pada fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, serta kesejahteraan sosial, ukuran tingkat keberhasilan dan kemajuan pembangunan digunakan indikator yang bersifat umum (makro) yang secara universal sudah biasa di gunakan sebagai salah satu pendekatan ukuran (indikator). Indikator umum (makro) merupakan indikator gabungan (komposit) dari berbagai kegiatan pembangunan ekonomi maupun sosial. Indikator makro pembangunan tersebut terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, pendapatan perkapita, penurunan jumlah pengangguran dan tingkat kemiksinan. Untuk itu maka Pada tabel berikut akan disajikan proyeksi indikator Makro Provinsi Maluku di tahun 2024 sebagai berikut : Tabel 7.1 Proyeksi Indikator Makro Provinsi Maluku Tahun 2023-2024 Indikator Makro dan Pembangunan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) (Poin) 70.39 70.691 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) (96) 0.5 1 3 Persentase Penduduk Miskin ("6) 16.13 15.73 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ("2) 6.12 6.05 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) (90) 5.60 -6.27 6.10-6.71 6 Indeks Gini (Poin) 0.300 0.295 7 Pendapatan Per Kapita (Juta Rupiah) 26.94 27.5 Sumber : Perubahan RPJMD Provinsi 2019-2024 Pa VII -1
71.Penetapan Target Indikator Kinerja Utama (IKU) Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional. Setiap lembaga atau Instansi pemerintah wajib merumuskan Indikator Kinerja Utama sebagai suatu prioritas program dan kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis dalam RPJMD dan RENSTRA Satuan Kerja Perangkat Daerah. Implementasi dari IKU di setiap tahun disusun beserta Perjanjian Kinerja (PK) yang ditandatangan oleh Kepala Daerah untuk keperluan penilaian LAKIP/SAKIP. Berikut ini penetapan indikator kinerja utama pada pembangunan Provinsi Maluku tahun 2022 yang berujuk pada perubahan RPJMD periode pembangunan 2019-2024. Tabel 7.2. Target Indikator Kinerja Utama Provinsi Maluku Tahun 2023-2024 No indikator Satuan Realisasi Target 2021 2022 2023 2024 Indeks Reformasi 1 B (65,00) B (70,00) BB (72.50) Birokrasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 69,71 70.22 70,39 70.69 PertumbuhanLaju 3 Yo 5.33 5.73 5,60 - 6,27 6.10-6.71 Ekonomi 4 Tingkat Kemiskinan Yo 16.30 16.23 16.13 15.73 Tingkat Pengangguran 5 Yo 6.93 6.88 6,12 6.05 Terbuka Persentase 6 Penurunan Emisi Gas Yo 23,40 24.22 Rumah Kaca Indeks Wiliamson/ 7 Indeks Kesenjangan 0.395M/0.374NM 0,285 0.25 Wilayah 8 Indeks Gini 0,316 0.306 0,300 0.295 Indeks Kerukunan 9 76.30 80,75 81 Antar Umat Beragama Indeks pembangunan 10 Pemuda 54 54,50 55 2 Sumber : Perubahan RPJMD Maluku 2019 -2024 7.2. Penetapan Indikator dan Target Kinerja Kunci (IKK) Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dilakukan untuk mendapatkan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangan daerah. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang disusun berdasarkan pembagian urusan pemerintahan yang VII -2 menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Indikator kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan. program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output). hasil (outcome). dan dampak (impact). Dampak (impact) adalah kondisi yang ingin diubah berupa hasil pembangunan/layanan yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) beberapa program. IKK Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun 2022 merupakan bagian dari capaian pembangunan jangka menengah periode 2019-2024. 7.21. Indikator Kinerja Kunci Tingkat Daerah (Impact) Indikator kinerja daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang disebut juga dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) tingkat dampak (impact) memuat IKU daerah maupun IKU Perangkat Daerah. Indikator kinerja daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat dampak (impact) yang digunakan untuk menggambarkan aspek/indikator kinerja sasaran pembangunan daerah. Penyesuaian Indikator Kinerja Utama (IKU) bersama seluruh perangkat daerah terkait yang dirangkum pada tabel di bawah ini : Tabel 7.3 Target Indikator Kinerja Daerah Terhadap Capaian Kinerja Penyelenggaraan rusan Pemerintan Tingka ampa Impact ProvinSi Maluku Ianun 202-220 4 Aspek/Indikator Kinerja No Satuan Target Realisasi Target Ket 1 96 5,00-5,82 5.73 6.10-6.71 Ekonomi 5,27 2 Tingkat inflasi Persen 2 6.48 2 2.09-2.99 3 PDRB ADHB 52.355,41 52.692,05 54.824,33 57.293,24 4 PDRB Per Kapita Juta (Rp) 26,38 28.53 26,94 27.5 5 0,3 0.295Indeks gini Indeks 0,305 0.306 Indikator Persentase Penduduk Makro miskin Persen 16,52 16.23 16,13 15.73 Tingkat pengangguran 7 Persen 6,45 6.88 6,12 6.05 Terbuka Laju Pertumbuhan 8 Persen 0,5 0,67 0,5 0.5 Penduduk 1.113.825 8.876.000 1.161.389 1.196.209 Pengeluaran perkapita 70.22 70,39 70.69 10 IPM Poin 70,1 11 Indeks Reformasi Birokrasi Indeks B (67,50) CC (58,49) B (70,00) BB (72.50) IKU Nilai BB Pemda 12 Nilai SAKIP B (70,00) B (60,35) (72,50) BB (70.00) Pembangunan Daerah 2022 2022 2023 2024 1 2 3 4 5 6 7 8 Laju Pertumbuhan 5,60 6 9 VII - 3 Realisasi Target KetNo Aspek/indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Target 2022 2022 2023 2024 1 2 3 4 5 6 7 8 13 Indeks Pelayanan Publik Indeks 3,92 3.90 3,96 3.4 16 Indeks Ketahanan Pangan (ngeres Jess" 60,20 7165 76.95 ASPEK DAYA SAING DAERAH 1 Persentase pengeluaran rata-rata perkapita per bulan a Makanan Persen 49.7 49.5 b Non Makanan Persen 50.3 50.5 2 Rasio Ketergantungan Persen « 61 «61 Indeks 3,3 3.35 3,35 3.414 Indeks Persepsi Anti Korupsi Indeks 70,5 58,13 71 71.515 Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IKP) 54 5517 Indeks pembangunan Pemuda Indeks 54,5 Indeks 93,49 93,74 9418 IPG (Indeks Pembangunan Gender) Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Umum, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian sannnguasa Pengeluaran konsumsi 1.113.825 1.161.389 1.196.209 IKU 31 rumah tangga per kapita Pemda 3.2 Pengeluaran konsumsi non 578.440 611.731 637.738 pangan per kapita 4 Pertanian 41 Nilai Tukar Petani 98,5 100,5 72.25 Fasilitas Wilayah/Infrastruktur 51 Indeks Infrastruktur 70,75 71,5 72.25 Persentase Rumah Tangga 5.2 yang Memiliki Sumber Air 52,5 55 60 Minum Layak 5.3 Rasio elektrifikasi 96,5 97 97.5 Jumlah Desa/Kelurahan yang Mampu Menerima 846 871 896 5.4 Sinyal Internet Telepon Seluler IKU 6 Iklim Berinvestasi VII - 4 3 Pannan 5 Aspek/Indikator Kinerja Satuan Target Realisasi Target Ket Pembangunan Daerah 2022 2022 2023 2024 1 2 3 4 5 6 7 61 Jumlah Kejadian Pemda Kriminalitas 1.950 13 1.750 1.500yang Dilaporkan 6.2 Pertumbuhan Investasi 15 20 25 6.3 Indeks Desa Membangun Indeks 0,6325 0,645 56 7 Sumber Daya Manusia 71 Rasio ketergantungan 56 48,17 545 53 No Sumber : Dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 7.2.2. Indikator Kinerja Kunci Tingkat Hasil (Outcome) Indikator Kinerja Kunci Tingkat Hasil adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program. Indikator kinerja daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat hasil (outcome) merupakan indikator kinerja program yang terdiri dari Program Perangkat Daerah dan Program Prioritas atau Program Pembangunan Daerah. Pandemi COVID-19 mempengaruhi pembangunan Provinsi Maluku. sehingga indikator kinerja daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat dampak/impact Tahun 2022-2023 mengalami penyesuaian berdasarkan hasil desk penyesuaian indikator kinerja daerah bersama seluruh perangkat daerah terkait yang dirangkum pada tabel dibawah ini : VII - 5 Tabel 7.4 Target Indikator Kinerja Kunci (IKK) Provinsi Maluku Tahun 2023-2024 OPD 0 aa $ Pelaksana TT Urusan Pemerintahan Wajib Berkaitan Pelayanan Dasar Dasar Dinas 1 Angka Partisipasi Sekolah SMA Sederajat Yo 98,. 91 99.18 Pendidikan Angka Kelulusan (AL) SMA/SMK/MA Dinas 2 (Dengan Satuan: Persentase Angka Yo 100 100 Pendidikan Kelulusan Rasio guru terhadap murid pendidikan Rasio 1:20 1:20 Dinas menengah Pendidikan Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Jumlah /Per 1000 Kelahiran Hidup) 6 6 Dinas kelahiran hidup Kesehatan Angka Kematian Balita per 1000 Jumlah /Per 1000 Kelahiran Hidup) 7 7 kelahiran hidup Angka Kematian Neonatal per 1000 kelahiran hidup 3 Jumlah /Per 1000 Kelahiran Hidup) 4 4 Angka Kematian Ibu per 100.000 5 121 119 kelahiran hidup Jumlah /Per 1000 Kelahiran Hidup) Cakupan komplikasi kebidanan yang 6 Ya 50 55 ditangani Cakupan pertolongan persalinan oleh 7 Yo 67 60 tenaga kesehatan yan memiliki 4 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 6 kompetensi kebidanan 14 Cakupan kunjungan bayi 96 79 82 19 Cakupan pelayanan anak balita Yo 60 65 Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami 21 KLB yang dilakukan penyelidikan Ya 100 100 epidemiologi « 24 jam 96 74,3 76.2 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child immunization (UCI 8 Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat erawatan 100 1009 Per 100.000 penduduk) »2 »210 Non Polio AFP rate per 100.000 nduduk 11 Cakupan penemuan dan penanganan enderita envakit TBC BTA 85 87 Yg c0.2 "0.212 Prevalensi HIV/AIDS (persen) dari total ulasi 13 Cakupan pelayanan kesehatan dasar masvarakat miskin 9590 Jumlah 540 55015 Cakupan pembantu puskesmas 0/9 81 8316 Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 Ya 80 85 Dinas17 Cakupan pelayanan nifas Yg 37 3918 Cakupan neonatus dengan komplikasi Kesehatan ana ditangani 82 85 Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat Ketersediaan Sarana Ya22 Persentase Prasarana Alat Kesehatan di Fasyankes 9590 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII -7 OPD Indikator Kinerja Daerah Pelaksana 23 Cakupan Pelayanan Krisis Kesehatan Yg 100 100 24 Cakupan Asi Eksklusif Yo 59 62 25 Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap Yo 94 5 95 »6 pu Puskesmas yang Terakreditasi Jumlah 14 165 27 Prevalensi Balita Gizi Kurang Yo 6,5 6 33 Slide Postivity Rate (SPR) Yo «5 Pa Puskesmas yang Melaksanakan 34 Tatalaksana Program ISPA sesuai Yo 70 75 Standar 37 Prevalensi Ibu Hamil Anemia 96 14 12 Jumlah Rumah Sakit dengan 38 Pelayanan Kesehatan Tradisional Jumlah 6 7 28 Presentase Merokok pada 10-18 Tahun Yo 8,90 8.8 Yo 75 8029 Cakupan Keluarga Berencana Yo 71 7330 Cakupan Kunjungan Neonatal Lengka Yg 22 2031 Prevalensi Balita Stuntin Ya 1 0.832 Annual Paracite Incidence (API Pelayanan Ya 29 3135 Cakupan Kesehatan Tradisional 0/5 55 5536 Persentase ODHA yang Mendapat Penaobatan ARV 64 65 Dinas Denaan Satuan: Jumlah 39 Persentase Ketersediaan Alat Kesehatan 40 Persentase Ketersediaan Obat dan Vaksin Ya 94 95 Kesehatan Ya41 Persentase Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit yang Memenuhi Syarat 48 48.5 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 8 Indikator Kinerja Daerah Kesehatan Persentase Kabupaten/Kota dengan (UBM) Persentase Kabupaten/Kota yang 45 Menerapkan Kawasan Tanpa Rokor Jumlah 9 10 (KTR) Persentase Kabupaten/Kota dengan 47 Puskesmas yang melaksanakan deteksi Jumlah 9 10 dini Gangguan Indera 51 Persentase Kabupaten/Kota Sehat Yo 24 26 Jumlah Kabupaten/Kota yang 52 Melaksanakan Sistem Informasi Jumlah 11 11 Kesehatan Evidence Based 53 Cakupan Puskesmas mampu Pelayanan Yo 75 80 Yg 80 8042 Persentase Penerapan Sistem Kewaspadaan Dini Jumlah 9 1043 Puskesmas yang Menyelenggarakan Layanan Upaya Berhenti Merokok Persentase Pengawasan Sarana Air Bersih 69 724 Jumlah 9 1046 Persentase Kabupaten/Kota yang Melakukan deteksi dini Penyakit Kanker dengan Jumlah48 Persentase Kabupaten/Kota Cakupan Deteksi Dini Faktor Risiko PTM 109 yang Jumlah49 Persentase Desa/Kelurahan Melaksanakan STBM 560 580 Jumlah 76 7850 Persentase Keluarga Menggunakan Jamban Memenuhi Syarat Kesehatan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 9 arge OPD dikato erja Daera Kesehatan Peduli Remaja 58 Cakupan Vitamin A pada Bayi dan Balita Yo 84 86 59 Cakupan Pelayanan Balita (D/S) 71 73 Persentase Kabupaten/Kota dengan 61 Puskesmas yang Melaksanakan Jumlah 9g 10 Pelayannan terpadu PTM sesuai Standar 65 Rasio dokter per satuan penduduk Per satuan penduduk 38 39 Dokter Spesialis Per Satuan Per satuan penduduk 9 10 67 Rasio Dokter Gigi per Satuan Penduduk Per satuan penduduk 14 15 68 Rasio Bidan Per Satuan Penduduk Per satuan penduduk 98 99 69 Rasio Perawat Per Satuan Penduduk Per satuan penduduk 230 235 Aa 26 28 Cakupan Puskesmas Mampu Pelayanan Kekerasan Terhadap Anak 54 55 Cakupan Puskesmas Mampu Pelayanan Kesehatan Jiwa 14 17 Pelayanan Kesehatan Lanjut Yg 90 10056 Cakupan Usia Yo 0,8 0,857 Prevalensi Balita Gizi Buruk 60 Prevalensi Ibu Hamil dengan Kekurangan Enerai Kalori 15 14 87 9162 Cakupan Rumah Tangga Konsumsi Garam Beryodium Yo 67,2 72.6 Kesehatan 63 Persentase Pelaksanaan Campak Dosis Dinas Kedua (Dengan Satuan: Persen Sakit yang Terakreditasi Jumlah 11 13 Jumlah Rumah Utama 64 Rasio Penduduk 6 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 10 » OPO 8 0 70 Rasio Apoteker Per Satuan Penduduk Per satuan penduduk 18 19 Rasio Sarjana Kesehatan Masyarakat Per 71 Satuan Penduduk Per satuan penduduk 38 39 72 Persentase Pengunaan Obat Generik di Yo 98 99 Puskesmas Persentase Penggunaan Obat Generik di 13 Rumah Sakit Yo 76 78 74 Persentase Pelayanan Kefarmasian di Yo 42,50 45 Puskesmas Rawat Inap Persentase Pelayanan Kefarmasian di 75 Rumah Sakit Yo 52,50 55 Yo76 Persentase Penggunaan Obat Rasional 19 82 Persentase Ketersediaan Alat Kesehatan 77 dan Perbekalan Kesehatan Rumah Yo 91 93 Tangga 78 Persentase Penyediaan Makanan Jajanan Yo 79 81 Anak Sekolah Persentase Industri Rumah Tangga 79 Yo 94 95 Pangan 80 Persentase Organisasi Masyarakat yang Jumlah 18 20 Mendukung Kesehatan 81 Persentase Pos Kesehatan Desa Yo 44 48 Dinas 82 5 Persentase Kecematan dengan Indikator Jumlah Keluarga Sehat Kesehatan Persentase Aparatur Pemerintahan 83 Desa yang Memanfaatkan 1006 Dana Yo 49 52 Desa untuk Kesehatan 4 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 11 ta Indikator Kinerja Daerah pan OPD Pelaksana 84 Jumlah Model Intervensi Kesehatan Jumlah Persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota 2 Akses Air Minum Layak 96 87,52 87,78 Persentase Sampah Terkelola Melalui 3 Pengembangan Kinerja Pengelolaan Ya 19,41 20 Ssampah 5 Capaian Sanitasi Meter 923 1456 6 Capaian Pengurangan Kumuh Meter 8766 Meter 9520 Meter 9 Presentase Kemantapan Jalan Yo 66,58 70.58 Rasio tenaga kerja konstruksi yang terlatih 10 di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan Ya 1806 2006 sertifikat pelatihan ahli 1 Persentase capaian program dan Yo 100 100 PERKIM 98 curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang 7596 100961 96 75th 10006 PUPR Rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional 4 06 55,00 57.5Persentase bangunan ber-IMB7 0Persentasi Luas kawasan kumuh 10 - 15 Ha yang ditangani 17.50Y98 11 Tingkat Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Terhadap RTR 70,00 71.5 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 12 8 OPD Oo kegiatan dinas 2 Cakupan ketersediaan rumah layak huni Yo 100 100 3 Persentase pemukiman yang tertata Yo 100 100 Persentase lingkungan pemukiman 4 Ya 100 100 kumuh 100Persentase gangguan Trantibum yang 1 Yo 100 Satpol PP dapat diselesaikan Persentase penanganan tanggap darurat 2 Yo 100 bencana 100 BPBD 3 Indeks risiko bencana di daerah Indeks 159.95 BPBD160,25 Cakupan penerbitan pengumpulan 1 Yo 100 sumbangan lintas daerah 100 Cakupan Pemberdayaan Potensi Sumber 2 Yo 100 100 Kesejahteraan Sosial Provinsi Cakupan Penanganan Warga Negara 100 Migran Korban Tindak Kekerasan 3 Yo 100 Presentase Cakupan Rehabilitasi Sosial 100 4 Penyandang disabiliotas terlantar di Yo 100 Dinas Sosial dalam panti Presentase cakupan rehabilitasi sosial 100 5 Yo 100 dasar anak terlantar di dalam panti Presentase cakupan rehabilitasi sosial 6 Yo 100 100 dasar lanjut usia terlantar di dalam panti Presentase cakupan rehabilitasi sosial 100 7 Yo 100 bagi PMKS lainnya di luar HIV/AIDS dan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 13 _- » Indikator Kinerja Daerah NAPZA Presentase cakupan rehabilitasi sosial 100 Yo 100dasar gelandangan dan pengemis di dalam panti Presentase cakupan penanganan Yo 100 100 bencana alam dan sosial makam 100 10 cakupan pengelolaan taman Yp 100 pahlawan nasional provinsi Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar Persentase Penyusunan Rencana Tenaga 1 Yo 80 100 Kerja (RTK) Persentase tenaga kerja bersertifikat 2 Yo kompetensi 3,75 Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) 3 Yo 8,5 8.7 Dinas Tenaga melalui mekanisme layanan Antar Kerja Kerja dan dalam wilayah kabupaten/kota Transmigrasi PerusahaanPersentase yang menerapkan tata kelola kerja yang layak 4 (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Yo 8,5 9 Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) Persentase Perusahaan yang Dinas Tenaga 5 Menerapkan Peraturan Perundang- Yo 63 85 Kerja dan undangan Bidang Ketenagakerjaan Transmigrasi 5 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VI - 14 Indikator Kinerja Daerah Presentase Partisipasi Perempuan di Lembaga Pemerintah Satuan Ya Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR Yo Persentase ARG pada belanja langsung APBD Yo Partisipasi Perempuan di Lembaga Swasta Yo 5 Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan Yo Kontribusi Perempuan dalam Pekerjaan Upahan di Sektor Non Pertanian Yo Rasio KDRT Yo Cakupan Perempuan korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu Yo Cakupan Perempuan Korban Kekerasan yang mendapatkan Layanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Terlatih di Puskesmas mampu Tatalaksana KtP/A dan PPT/PKT di Rumah Yo 10 Cakupan Layanan Rehabilitas Sosial yang diberikan oleh Petugas Rehabilitas Sosial Terlatih bagi Korban Kekerasan di dalam Unit Pelayanan Terpadu Yo 11 Cakupan Penegakkan Hukum dari Tingkat Penyidikan sampai dengan Yo RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Target OPD 2023 2024 Pelaksana 27,50 30 52 65 47 50 46 48 23 25 0,35 0.35 Dinas PPPA 21 25 65 70 65 70 VII - 15 1 0 0 2 3 4 6 7 8 9 0 0 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2023 Putusan Pengadilan atas Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan Cakupan Perempuan Korban Kekerasan 12 yang mendapatkan Layanan Bantuan Yo 45 Hukum Ratio Kekerasan terhadap Perempuan 15 termasuk TPPO (per 100.000 Penduduk Yo 1,50Y6 Perempuan) 16 Persentase Keluarga Sejahtera 96 58 18 Presntase Kabupaten/Kota Layak Anak Yp 72,72 Cakupan anak korban kekerasan yang pelayanan terpadu 20 Persentase Persentase jumlah tenaga kerja dibawah op 45 22 Rasio Kekerasan Terhadap Anak 96 rget OPD Pelaksana2024 50 32 35 1.5006 60 91 100 50 Dinas PPPA 50 75 9613 Cakupan Layanan Pemulangan bagi Perempuan Korban Kekerasan 30 9614 Cakupan Layanan Reintegrasi Sosial bagi Perempuan Korban Kekerasan 30 Yo17 Cakupan kab/kota yang mengelola sistem data aender dan anak 82 Yo19 mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas teriatih di dalam unit 45 9621 Cakupan layanan pemulangan bagi erempuan dan anak korban kekerasan 75 0 |) RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 16 No Indikator Kinerja Daerah Satuan 1 Inflasi komoditas pangan 96 2 Persentase cadangan pangan 96 3 Angka PPH Ketersediaan Persentase pemanfaatan tanah yang luas izin lokasi yang diterbitkan Persentase pengadaan tanah untuk 2 kepentingan umum yang selesai tepat Ya waktu Jumlah dokumen perencanaan lingkungan hidup yang dibuat sebagai 1 upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan » Jumlah upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Dok Target OPD 2023 Pelaksana2024 7006 7506 Dinas Ketahan 100 100 Pangan 62,50 65 10006 10006 Sekretariat Daerah / Biro 5006 60Y6 Pemerintahan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Lina u "5 Persentase Pengawasan Pangan Segar an aman dan bermutu 4 Ya sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan 1 Yg3 Tersedianya Lokasi Pembangunan lintas 1 1 kabu aten/kota 1 2 3 3 U paya 1 1 Jumlah upaya pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah 3 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VI -17 Indikator Kinerja Daerah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Maluku Jumlah upaya pembinaan dan Provinsi Maluku Jumlah objek kelembagaan MHA dan kearifan lokal dalam Perlindungan dan 5 |Pengelolaan Lingkungan Hidup di Objek Provinsi Maluku yang diakui keberadaannya Jumlah upaya peningkatan pendidikan, 6 pelatihan dan penyuluhan lingkungan Upaya hidup untuk masyarakat Jumlah jenis penghargaan lingkungan 7 hidup tingkat daerah provinsi yang Jenis diberikan untuk masyarakat Jumlah upaya pengelolaan persampahan Upaya 2 Cakupan Penerbitan Akte Kelahiran Yo 1 3 Rasio pasangan ber-Akte Nikah Rasio 1 4 Jumlah Dokumen/Laporan Pengelolaan Dok OPD Pelaksana Hidup O, 35 0,9 Dinas Kependudukan 0 100 dan 100 Pencatatanan Sipil U paya4 pengawasan izin lingkungan dan izin 1 1 PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah 3 4 1 1 2 2 Upaya8 upaya penanganan pengaduan 1 1 Jumlah Lin kun an Hidu 9 0 0 Rasio1 Rasio Penduduk ber-KTP per satuan nduduk 3 3 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 18 OPD 0 0 Informasi Administrasi Kependudukan Status Ketersediaan database 5 Ada/Tidak ada Ada Ada kependudukan skala provinsi Badan Persentase Kelembagaan Desa yang Pemberdayaan 1 Aktif (Dengan Satuan: Kelembagaan 72 75 Desa) Masyarakat Desa Persentase Kawasan Perdesaan yang 2 4 45 berkembang (Dengan Satuan: Persen Badan Persentase desa dengan administrasi 3 Yo 50 60 Pemberdayaan pemerintahan desa baik Masyarakat Persentase peningkatan status desa 4 Yo 6.33 Desa mandiri 4,33 Persentase pemakaian kontrasepsi 1 Modern (Modern Contraceptive Yo 46,27 46.23 Prevalence Rate/mCPR) Dinas Kependudukan 2 Total Fertility Rate (TFR) Yo 2,87 2.84 dan Catatan Persentase Keluarga yang melaksanakan Sipil 3 Pengasuhan dan Pendampingan Yo 41,68 42.68 Pembentukan Karakter Presentasi Angka Kecelakaan di Jalan 1 Dok Raya Dinas Presentasi Pelabuhan Penyeberangan 2 Dok 7 Perhubungan yang Terbangun, Pertumbuhan Trayek 0 0 5 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 19 No Indikator Kinerja Daerah Satuan Angkutan Penyeberangan, Presentasi Pelabuhan Laut yang Terbangun, Pertumbuhan Trayek Angkutan Laut Perintis Presentasi terhadap pelayanan sarana antar wilayah Persentase Penyebarluasan informasi 1 penyelenggaraan pemerintah dan Yo pembangunan 2 Peresentase pemanfaatan Jaringan TIK Yo 1 Persentase koperasi aktif 96 Persentase Peningkatan kepatuhan koperasi terhadap peraturan 4 perundang- undangan dan terbentuknya Yo koperasi yang kuat, sehat, mandiri tangguh serta akuntabel 5 Pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil Yo 6 Persentase Usaha Kecil yang menjadi Yo RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Target OPD Pelaksana2023 2024 100 100 Dinas Kominfo 100 100 70 70 15 17 10006 10006 Dinas Koperasi dan UKM 75 80 92,06 92.34 2596 2596 VII - 20 prasarana transportasi guna Dok 0 1 dan mendorong pengembangan konektivitas 3 Unit Jumlah Pengukuran Pengukuran tingkat Kesehatan Koperasi 2 Yo Persentase peningkatan Koperasi yang berkualitas 3 Target OPD Indikator Kinerja Daerah 2023 2024 Pelaksana wirausaha Jumlah dokumen peluang Investasi Jumlah 2 2 PMDN dan PMA Badan Jumlah pelaku usaha yang berminat Penanaman berinvestasi (PMDN dan PMA) Jumlah 250 250 Modal dan Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Nilai 92,5 93 Pelayanan Terpadu Satu Jumlah pelaku usaha yang dipantau, Jumlah 50 50 pintu dibina dan diawasi Persentase pertumbuhan investasi Yo 10006 10006 (BPMPTSP) Tingkat Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan 1 Yo 90 100 Tingkat Pengembangan Daya Saing 2 Yo 90 100 Dinas Pemuda Keolahragaan dan Olahraga Tingkat Pengembangan Kapasitas 100 Kepramukaan Yo 90 Jumlah sistem data dan statistik yang 1 Yo 4.76 terintegrasi 47,62 Dinas Kominfo Persentase Perangkat daerah yang telah 4 menggunakan sandi dalam komunkasi Yo 20 20 Dinas Kominfo Perangkat Daerah Jumlah cagar budaya yang dikelola Jumlah cagar budaya 68 70 Dinas RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 21 Target OPD No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2023 Pelaksana2024 secara terpadu Pendidikan dan Kebudayaan membacaNilai tingkat Kegemaran 1 Nilai 62 65 masyarakat Indeks Pembangunan Literasi 2 Indeks 20 21 Masyarakat Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti sah dan pertanggungjawabanyang 1 Yo 715p 10006 nasional Pasal 40 dan Pasal 59 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Dinas Perpustakaan Tingkat Keberadaan dan keutuhan arsip dan Kearsipan sebagai pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan 2 Yo 35 38 bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat 3 1 Jumlah tata perizinan dan penggunaan Jumlah arsip secara baik Urusan Pilihan 1 Jumlah Total Produksi Perikanan Tangkap Jumlah 555,288759 566.394534 2 Jumlah Total Produksi Perikanan Budidaya Jumlah 213101178 217.363202 Dinas Kelautan dan PerikananPersentase kepatuhan pelaku usaha KP 3 Yo 7596 8096 terhadap ketentuan peraturan 1 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 22 perundangan yang berlaku Pertumbuhan Destinasi Wisata YA 5 Persentase Pengendalian Kesehatan 3 Hewan dan Kesehatan Masyarakat Yo 100 100 Dinas Veteriner Pertanian 6 Cakupan bina kelompok petani Yg 99 100 1 5 Pertumbuhan Jumlah Yg2 2 2 Persentase Wisatawan Yo3 persentase pertumbuhan pengeluaran 8 9 Pariwisata wisatawan Dinas Yo Presentase Pertumbuhan Jumlah Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif 25 304 Yo5 5 5 Persentase Pertumbuhan Pelaku Usaha Pariwisata an Tersertifikasi Paket1 1 1 Jumlah Penambahan Sarana Pertanian an dikemban kan Paket2 1 1 Jumlah Penambahan Prasarana Pertanian an dikemban kan pengendalian danPersentase nanaaulangan Bencana Pertanian 65 704 Persentase Perizinan Usaha Pertanian ana dilaksanakan 100 1005 Jumlah Lokasi Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan dan Hasil Hutan Lokasi 18 18 Dinas Kehutanan 1 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 23 Target OPD No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2023 Pelaksana2024 persentase peningkatan kualitas hutan Yo 68 melalui tutupan lahan Jumlah Unit Pemanfaatan Areal Unit 15 15 Perhutanan Sosial 4 Jumlah Unit Bangunan Sipil Teknis KTA Unit 175 215 Dok 23 24Jumlah Peta Potensi Geologi Jumlah Peta Potensi Air Tanah dan Peta/Sumur Bor 21 Peta, 2 Sumur Bor 22 Peta, 3 Jumlah Batuan Sumur Bor Sumur Bor 3 Jumlah IUP yang Dibina IUP 9 9 4 Diawasi IUP 14 13Jumlah IUP yang 5 Jumlah PETI yang ditertibkan Lokasi 8 8 Dinas ESDM Persentase rumah tangga pengguna listrik Rumah Tangga 390 400 Rasio Penurunan Emisi GRK Sektor Yo 0,0079 0.0083 Energi 8 Rasio Elektifikasi Yo 98 99 Jumlah RTS 375 390Jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) Jumlah Perizinan Jenis Bahan 1 Jenis 0 Berbahaya Unit 1 0 DinasJumlah sarana distribusi perdagangan Persentase Stabilisasi dan Jumlah Perindustrian 3 Ketersediaan Harga Barang Kebutuhan Yo 3,54 3,5-4 dan Pokok Perdagangan JenisJumlah realisasi jenis pupuk bersubsidi 2 2 5 Pertumbuhan Nilai Ekspor Non Migas Yo 10 10 2 0 3 1 2 6 7 g 2 2 4 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 24 Tata Indikator Kinerja Daerah ". As 2 an OPD Pelaksana Ya 0 0Persentase Penanganan Konsumen6 Persentase Pengawasan Barang Beredar Yo dan Jasa serta Tertib Nia a 007 Yo Persentse Komoditi Potensial yang Sesuai Ketentuan ana Berlaku 08 Nilai Ekspor Hasil industri Pengolahan Non Migas USD (Juta)1 OJumlah Tenaga Kerja Sektor Industri Penaolahan Non Migas 02 Pertambahan jumlah industri besar di rovins 1006 10963 06 oTersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini 100064 Pertumbuhan kawasan 96 Persentase Kawasan/Unit Pemukinan Dinas Tenaga transmi rasi 40 401 Kawasan Jumlah Transmigrasi Transmigrasi yang siap diban un Kerja dan112 Kelompok Jumlah Kelompok masyarakat kawasan transmigrasi yang berdaya sain 10 103 Persentase OPD yang mengumpulkan Biro secara tepat waktu dan sesuai Yg 100 100 Organisasi/BiroLAKIP1 ketentuan Pemerintahan Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik 63 68 Biro Organisasi2 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 25 -" Indikator Kinerja Daerah Ta OPD Pelaksana 100 100 Peringkat Evaluasi Kinerja Biro PemerintahanPenvelenggaran Pemerintah 3 Yo 100 Biro Kesra Persentase kebijakan kesra yang 100 ditindaklanjuti 4 5 Persentase produk hukum yang disahkan A 100 100 Biro Hukum 1 Indeks Kepuasan Anggota Dewan Indeks 96 97 Sek DPRD 6 PenjabaranProgram RKPD kedalam 96 10 Yo APBD Yo 5,00Y46 5,00Y6 Biro Ekonomi dan Insvestasi Persentase Penurunan Inflasi Daerah6 Persentase jumlah pengadaan yang Maturitas UKPBJ Level level 3 level 3 Pembangunan dilakukan dengan metode kompetitif 55 60 Biro Admyo7 8 rencana Ya Persentase Kesesuaian embanaunan dengan RTRW 100 1001 Ya/Tidak Status Penyusunan Dokumen RPJMD RKPD. RKPDP yang Tepat Waktu Ya Ya2 Persentase Kesesuaian Program RPJMD 10006 ke dalam RKPD 100963 Persentase Penjabaran Konsistensi 10096 Proaram RKPD ke dalam APBD 100 96 Bappedao 4 Persentase Konsistensi Penjabaran 10006 Proaram RPJMD kedalam RKPD 100 965 Persentase Konsistensi 10006 Dok 2 2Jumlah Pengelolaan barang milik daerah Tingkat kepatuhan terhadap pengelolaan Yg 85,0096 9006 BPKAD 1 2 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 26 Pelaksana keuangan daerah sesuai SAP dan peraturan perundang-undangan Tingkat kepatuhan terhdap pengelolaan 3 barang milik daerah sesuai peraturan 96 60,0006 perundang-undangan 6096 fo 100 100 Persentase terselenggaranya program n elolaan keuangan daerah 4 terlaksannya programPersentase n eloiaan pendapatan daerah 100 100 Dinspenda5 Persentase jumlah total proyek konstruksi 1 yang dibawa ke tahun berikutnya. yang Yo 2096 ditandatangani pada kuartal pertama 2096 Biro Adminsitrasi Pembangunan Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif 6506 65962 0 o Oo Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui n adaan 46K 48963 2 Provinsi Inovatif Inovatif Bappeda Inovatif Inovatif Yo 10006 10006 Persentase Implementasi Rencana Kelitbangan 1 PNS yang Terpetakan o 1 x Persentase Kom tensin 10006 10006 Persentase PNS yang meningkat 2 Kualifikasinya melalui Tugas Belajar dan Yo 10006 Izin Belajar BKD 10006 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 27 Target OPD No Indikator Kinerja Daerah Satuan 2023 2024 Pelaksana Persentase Pejabat Pimpinan Tinggi, 3 Administrator dan Pengawas yang Ip 10006 10006 Terevaluasi Kinerjanya AdministrasiPersentase Layanan YO 10006 10006 Kepegawaian Persentase Sistem Informasi 5 Yo 10076 10006 Kepegawaian yang dikembangkan KasusPersentase Pelayanan Yo 10006 10006 Kepegawaian Persentase Kapasitas BPSDMPeningkatan 1 Yo 100 100 Sumber Daya Aparatur Persentase pengelolaan Kabupaten Badan Perbatasan di Provinsi Maluku 1 100 100 Perbatasan Badan 1 Indeks Kepuasan Masyarakat Penghubung Budget execution: Deviasi realisasi belanja 1 10006 10006 terhadap belanja total dalam APBD Revenue mobilization: Deviasi realisasi 2 10096 10006 PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD BPPKAD Assets management
1.Ya 1. Ya 1 Apakah ada daftar asset tetap? 3 2. Ya 2. Ya (Ya/Tidak)
3.Ya2. Apakah ada manual untuk menyusun 3. Ya 4 6 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 28 OPD € 8 » daftar asset tetap? Ya/Tidak)
3.Apakah ada proses inventarisasi asset
4.Ya 4. Ya tahunan? (Ya/Tidak) Apakah nilai asset tercantum dalam laporan anggaran? (Ya/Tidak) Cash Management: Rasio anggaran sisa 596 506 terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan (Information on 1 10006 10006 resources available to frontline service delivery units) Akses publik terhadap informasi keuangan 10096 10006 daerah (Public access to fiscal information Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Yo 95 Temuan BPK, Itjen dan Inspektorat 100 Nilai B BBNilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Skala 2,5 3 Inspektorat pelayanan Pengawasan (Skala 1-4) Persentase Implementasi MCP Yo 82 88 Korsupgah dan Stranas Jumlah Pembinaan Separatisme, Radikalisme Dan Tindak Kriminalitas Yo 10006 10006 Kesbangpol Sp 7596Persentase Aspek Hak-Hak Politik 80x 4 2 1 2 3 4 1 2 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 29 OPD S D 3 Persentase Aspek Kebebasan Sipil Yo 89Yb 9006 Yo 717p 8006 Kesbangpol 4 Persentase Lembaga Demokrasi Jumlah Koordinasi 13 14 Jumlah Koordinasi Dengan Instansi Terkait Jumlah Pembinaan Dalam Rangka Pencegahan, Pengedaran 4 4 Dan Narkoba (Dengan Jumlah Pembinaan Kesbangpol Penyalahgunaan Satuan: Jumlah Pembinaan Jumlah Pembinaan Terhadap Paham 7 Keagamaan Bermasalah (Dengan Jumiah Pembinaan 13 16 Kesbangpol Satuan: Jumlah Pembinaan Jumlah Pembinaan Kamtramtibmas Jumlah Pembinaan 18 20 Satpol PP (Dengan Satuan : Jumlah Pembinaan 5 6 8 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 VII - 30 Dokumen ini merupakan instrument mengejewantahkan muatan muatan yang terkandung pada RPJMD Tahun 2019- 2024, selain itu untuk dapat menjamin konsistensi dan menjaga kesinambungan perencanaan yang termuat dalam RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024 telah dipadukan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 -2024. Dalam rangka mencapai target kinerja pada tahap ke -5 RPJPD maka RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024 dilaksanakan dengan tema "Pemantapan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Ekonomi, Penguatan SDM dan Konektivitas". tema RKPD Tahun 2024 diarahkan untuk mencapai 7 (tujuh) Prioritas Pembangunan Provinsi Maluku, dalam rangka mencapai target sasaran pembangunan daerah guna mewujudkam visi dan misi RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Prioritas pembangunan tersebut kemudian dijabarkan dalam program prioritas dan kegiatan prioritas untuk tahun 2024 dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja dalam mewujudkan kebijakan money follow program yang dibuat dengan lebih implementatif melalui pendekatan top down, bottom up, partisipatif, politik, teknokratik yang berorientasi Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS). Penyusunan RKPD tahun 2024 ini menjadi bahan penyempurnaan perangkat daerah dalam perumusan rencana program, kegiatan, indicator kinerja, pendanaan indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran dalam renja perangkat daerah Tahun 2024 yang dirumuskan dengan prinsip spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan. Sementara itu dalam rangka pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup daerah provinsi dan antar daerah kabupaten/kota, rancangan RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024 ini menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan RKPD Kabupaten/Kota. Sehingga ada keselarasan dalam sasaran, prioritas pembangunan daerah, program dan kegiatan antara Kabupaten/Kota dengan Provinsi. Akhir kata, implementasi perencanaan pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana yang tertuang dalam RKPD Provinsi Maluku Tahun 2024 menuntut keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) untuk berperan aktif dalam mengawal, melaksanakan serta mewujudkan pelaksanaan arah kebijakan, program dan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen ini demi tercapainya Provinsi Maluku yang sejahtera. GUBERNUR MALUKU, MU D ISMAIL Mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang pada RKP 2024, maka kebijakan pembangunan daerah diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata melalui peningkatan inovasi dan kualitas investasi. Oleh karena itu, maka prioritas pembangunan daerah Provinsi Maluku tahun 2024 diarahkan pada uapaya : 1) Percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran: 2) pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan industry pengolahan yang berdaya saing secara berkelanjutan: 3) pemantapan suasana kondusif, damai, harmonis dan berbudaya yang mendorong peningkatan ekonomi daerah melalui investasi dan pariwisata: 4) pemantapan kualitas Pendidikan dan pelayanan Kesehatan yang merata dan terjangkau: 5) penguatan kualitas hidup dan kapasitas sumber daya manusia menuju sumber daya manusia yang unggul: 6) pemantapan pemerataan infrastruktur dan konektivitas: 7) Optimalisasi reformasi birokrasi menuju good governance. Sejalan dengan itu, maka upaya untuk meningkatkan daya saing di " - 1 semua sektor lapangan usaha perlu dilakukan. Bersamaan dengan agenda tersebut, pemulihan sosial juga akan terus diperkuat melalui peningkatan kualitas SDM dan tenaga kerja, serta transisi menuju pembangunan yang ramah lingkungan melalui investasi infrastruktur hijau dan pengembangan teknologi. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengupayakan transformasi ekonomi melalui peningkatan produktivitas, dan pemulihan sosial ekonomi yang melibatkan peran serta semua lapisan masyarakat untuk menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui peningkatan produktivitas tersebut, perekonomian pada tahun 2024 diharapkan akan terakselerasi sehingga memberikan fondasi yang kuat bagi proses transformasi ekonomi untuk mencapai sasaran jangka menengah-panjang. Upaya transformasi ekonomi tersebut sangat dibutuhkan, mengingat dampak pandemi COVID-19 yang memberikan tantangan baru pasca pandemi. 31.1 Kondisi Ekonomi Tahun 2022 Kondisi perekonomian Maluku Tahun 2022 menunjukan trend pertumbuhan yang postif dibandingkan tahun 2021. Pertumbuhan ekonomi Maluku di Tahun 2022 mampu tumbuh sebesar 5,7306 (y-o-y) lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya tumbuh sebesar 5,33" (y-o-y). Meningkatnya pertumbuhan ekonomi Maluku di tahun 2022 seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi sehingga berdampak pada peningkatan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat. Jika dibandingkan dengan perekonomian nasional, maka pertumbuhan ekonomi Maluku masih lebih tinggi dari rata-rata nasional yang dalam tahun 2022 hanya tumbuh sebesar 5,01"6.(y-o-y). Oleh karena itu berbagai paket kebijakan dan stimulus terus dilakukan, terutama untuk menjaga tingkat konsumsi dan investasi agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan. 3.1.1.1 Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomian Maluku dalam 5 tahun terakhir cukup stabil walaupun menglami perkembangan yang fulutatif sampai dengan mengalami kontraksi akaibat pandemi covid-19 pada tahun 2020 dan kembali positif di tahun 2021 dan terus berlanjut sampai dengan akhir tahun 2022 yang tumbuh sebesar 5,73" (y-0-y). Perekonomian Provinsi Maluku berdasarkan Produk Domestik Il -2 Regional Bruto (PDRB) atas dasar Harga Berlaku Triwulan IV-2022 mencapai Rp.53,69 trilyun dan atas dasar Harga Konstan 2010 mencapai Rp.33,32 trilyun. Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi Maluku yang positif di tahun 2022 masih lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi di kawasan Sulampua yang mampu tumbuh sebesar 7,4906 (y-o-y).
a.Pertumbuhan dari Sisi Produksi Dari sisi produksi, pelambatan pertumbuhan ekonomi Maluku pada trrwulan IV tahun 2022 disebabkan oleh menurunnya kinerja beberapa Lapangan Usaha (sektor) utama. Papangan usaha yang mengalami penurunan kinerja antara lain pertanian, perikanan, kehutanan serta administrasi pemerintahan. Disamping terjadi penurunan kinerja pada beberapa lapangan usaha utama, masih terdapat lapangan usaha utama lainnya yang tumbuh positif seperti perdagangan dan konstruksi. Struktur perekonomian Provinsi Maluku selama beberapa tahun terakhir ini masih di dominasi oleh 3 lapangan usaha uatama antara lain Pertahian, Kehutanan dan Perikanan (PKP): Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial: serta lapangan usaha Perdagangan yang pangsanya pada triwulan IV tahun 2022 mencapai 59,09Y6 dari total PDRB Provinsi Maluku. Kinerja Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (PKP) pada triwulan IV 2022 tumbuh positif meskipun arahnya melambat. Kinerja LU ini tercatat tumbuh sebesar 5,15Y6 (yoy) pada triwulan IV 2022, menurun dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh 7,5906 (yoy). Penurunan kinerja LU PKP Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 sejalan dengan penurunan produksi padi yang terjadi selepas periode panen di triwulan lalu. Penurunan produksi juga berdampak pada turunnya Nilai Tukar Petani (NTP) gabungan, khususnya pada sub LU Tanaman Bahan Makanan (Tabama), Hortikultura, Peternakan dan Perikanan. Penurunan NTP juga tidak terlepas dari penurunan harga jual komoditas-komoditas pertanian seperti pada komoditas hottikultura dan penurunan harga komoditas perikanan (Tuna) di pasar internasional. Kinerja LU Administrasi Pemerintahan pada triwulan IV 2022 mengalami perlambatan. Kinerja LU ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,89"4 (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan capaian triwulan sebelumnya IL - 3 yang mengalami pertumbuhan sebesar 6,56"6 (yoy). Perlambatan pada LU Administrasi terjadi seiring penurunan kinerja komponen Konsumsi Pemerintah pada sisi permintaan yang dapat mengindikasikan adanya penurunan kegiatan instansi pemerintah akibat penurunan realisasi belanja pemerintah pada komponen-komponen belanja terkait. Dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Maluku, penurunan kinerja belanja terpantau terjadi komponen belanja non modal dan barang. Realisasi belanja non modal APBN di Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 tercatat tumbuh sebesar 1,26" (yoy), menurun dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang sebesar 18,06"5 (yoy). Demikian halnya dengan realisasi belanja barang APBN di Provinsi Maluku yang tumbuh 2,05"c (yoy) pada triwulan IV 2022, juga menurun dibandingkan dengan triwulan III 2022 yang tumbuh sebesar 13,9606 (yoy). Penurunan belanja barang dan juga non-modai disinyalir akibat terjadinya penurunan pagu APBN 2022 yang mengurangi tingkat realisasi belanja pemerintah daerah. Penurunan administrasi pemerintah pada triwulan IV 2022, juga didorong oleh penurunan realisasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Kota Ambon dan Tual. Terdapat penurunan realisasi belanja dalam triwulan IV 2022, dengan tingkat realisasi sebesar 88,08" (yoy) atau lebih rendah dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang terealisasi sebesar 89,94"o (yoy). Realisasi komponen Belanja Barang di Kedua Kota Tersebut pada triwulan IV 2022 terkontraksi sebesar 3,61" (yoy), atau lebih rendah dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 14,7006 (yoy). Secara nominal, realisasi belanja barang pada triwulan IV 2022 juga lebih rendah dari periode yang sama tahun 2021, dengan nominal Rp528,40 miliar. Selain pada komponen Belanja Barang, terdapat penurunan realisasi juga pada komponen Belanja Non Modal yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Realisasi komponen tersebut di Kota Ambon dan Tual adalah sebesar Rp1.92,46 miliar atau terkontraksi sebesar 4,4606 (yoy). Nilai ini menurun signifikan dibandingkan dengan triwulan Il 2022 yang tumbuh 31106 (yoy). Peningkatan kinerja realisasi APBD di kedua kota tersebut disinyalir akibat terdapat penurunan pagu anggaran APBD di Kota Ambon dan Tual yang mengurangi tingkat realisasi. IN - 4 24 Penurunan kinerja ekonomi Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 tertahan oleh meningkatnya kinerja LU Perdagangan. LU Perdagangan tercatat tumbuh sebesar 8,6706 (yoy), meningkat terbatas dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 8,66?6 (yoy). Terbatasnya peningkatan kinerja LU ini tidak terlepas dari tertahannya permintaan masyarakat secara umum, yang berdampak pada penurunan kinerja komponen Konsumsi RT di sisi permintaan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Adapun peningkatan LU Perdagangan ini tercermin dari arus bongkar muat peti kemas di Provinsi Maluku yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,05"4 (yoy), meningkat dari triwulan sebelumnya yang terkontraksi 3,9706 (yoy). Pertumbuhan kinerja LU Perdagangan ini juga terkonfirmasi oleh realisasi kegiatan usaha perdagangan dalam SKDU triwulan IV 2022 yang meningkat menjadi sebesar 11,52Y6 dari triwulan sebelumnya sebesar 8,6406.
b.Pertumbuhan dari Sisi Pengeluaran Dari sisi pengeluaran, tiga komponen utama dalam struktur perekonomian Provinsi Maluku adalah komponen Konsumsi Rumah Tangga, Komsumsi Pemerintah dan Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTDB). Komponen Konsumsi Rumah Tangga (RT) pada triwulan IV tahun 2022 tumbuh sebesar 4,04"4 lebih rendah (melambat) dibandingkan dengan triwulan III 2022 yang sebesar 6,31" (yoy). Komsumsi RT ini merupakan komponen dengan porsi terbesar dalam kinerja perekonomian Provinsi Maluku yakni dengan pangsa yang mencapai 63,36" pada triwulan IV tahun 2022. Penurunan kinerja komponen ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang menaikan harga BBM di bulan September 2022 yang meberikan meningkatnya tekanan harga-harga barang dan jasa secara umum. Sejalan dengan itu, Konsumsi Pemerintah juga mengalami penurunan pertumbuhan di triwulan IV tahun 2022 yaitu hanya sebesar 4,74Y4 (yoy), menurun signifikan dibandingkan dengan triwulan III 2022 yang tumbuh sebesar 12,8596 (yoy). Penurunan kinerja komponen Konsumsi Pemerintah ini tidak terlepas dari menurunnya realisasi belanja APBN dimana pada triwulan IV 2022 realisasi APBN khususnya belanja non modal dan barang hanya tumbuh 1,2696 (yoy), dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 18,0696 (yoy). Demikian halnya juga dengan realisasi belanja barang 84-5 APBN Provinis Maluku yang pada triwulan IV 2022 hanya tumbuh sebesar 2,506 (yoy), lebih rendah dari triwulan III yang tumbuh sebesar 13,9606 (yoy). Sementara itu, Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto (PMTDB) Provinsi Maluku pada triwulan IV tahun 2022 meninakat. Peningkatan kinerja PMTDB yang mencerminkan kegiatan investasi menunjukan peningkatan sebesar 4,21"o (yoy) dibandingkan dengan triwulan Ill 2022 yang pertumbuhannya -1,40" (yoy). Realisasi belanja modal APBN pada triwulan IV tahun 2022 mwncapai Rp.2,47 trilyun lebih tinggi dari realisasi pada triwulan yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp.2,37 trilyun. Namun demikian, peningkatan nominal realisasi belanja modal APBN pada triwulan IV tahun 2022 ini tercatat hanya tumbuh 4,20" (yoy), masih lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mampu tumbuh sebesar 52,3996 (yoy). Meningkatnya kinerja PMTDB ini tidak dibarengi dengan peningkatan realisasi investasi swasta. Hal ini tercermin dari penurunan pertumbuhan kredit investai yang pada triwulan IV tahun 2022 tumbuh sebesar 94,79Yo atau mencapai Rp.3,99 trilyun, lebih rendah dari triwulan Ill tahun 2022 yang tumbuh sebesar 208,77" (yoy). Disamping itu juga, berdasarkan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang dilakukan oleh Perwakilan Bank Indonesai Provinsi Maluku pada Triwulan IV 2022 menunjukan adanya penurunan realisasi investasi yaitu hanya sebesar 0,56Y6, lebih rendah jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 5,7106. Pada triwulan IV 2022, kinerja Ekspor Luar Negeri Provinsi Maluku meningkat signifikan. Ekspor Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 tumbuh sebesar 140,75Y5 (yoy), jauh meningkat dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 57,46" (yoy) (Grafik 21). Adanya realisasi ekspor minyak bumi dengan volume yang cukup besar pada triwulan IV 2022 mendorong peningkatan kinerja ekspor tersebut. Peningkatan kinerja ekspor juga sejalan dengan perbaikan pada kinerja Impor Luar Negeri Provinsi Maluku. Impor Luar Negeri Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 mencatatkan kontraksi sebesar 40,01"6 (yoy) atau mengalami perbaikan setelah triwulan sebelumnya mengalami kontraksi hingga 50,8396 (yoy). Sementara itu, kinerja perdagangan antar daerah menunjukkan perbaikan. Meskipun secara umum Provinsi Maluku masih mengalami defisit PN II - 6 neraca perdagangan, namun pada triwulan IV 2022 defisit tersebut membaik. Hal ini tercermin dari pertumbuhan komponen Net Ekspor Antar Daerah (NEAD) Provinsi Maluku yang tercatat sebesar 11,92"2 (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar -1,39Y6 (yoy). Tingginya ketergantungan Provinsi Maluku terhadap pasokan barang dan jasa dari luar daerah berdampak pada kurang optimalnya perputaran ekonomi di dalam Provinsi Maluku akibat besarnya arus pembayaran ke luar daerah sehingga mengurangi nomina! PDRB Provinsi Maluku. 3.1.1.2. Tingkat Inflasi Inflasi tahunan pada gabungan kota di Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 mencatatkan penurunan setelah mencapai titik tertingginya pada triwulan III 2022. Indeks Harga Komoditas (IHK) pada gabungan kota di Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 tercatat mengalami inflasi sebesar 6,2806 (yoy), menurun dibandingkan dengan triwulan III 2022 sebesar 6,89Y5 (yoy), namun masih lebih tinggi dibandingkan dengan historis inflasi tiga tahun terakhir. Secara umum, masih tingginya realisasi inflasi pada gabungan kota di Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 tidak terlepas dari gejolak harga energi global serta dampak kebijakan pemerintah. Selain itu, tren peningkatan permintaan masyarakat seiring membaiknya kondisi pandemi juga turut menekan inflasi dari sisi permintaan. Di sisi lain, sinergitas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Maluku dalam melakukan berbagai upaya pengendalian inflasi secara intensif, mampu meredam tekanan inflasi dari sisi komoditas bahan makanan. Dengan perkembangan tersebut, realisasi inflasi pada gabungan kota di Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 berada di atas sasaran inflasi tahun 2022 yang sebesar 3,0t1"5 (yoy). Realisasi inflasi pada gabungan kota di Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 juga menempati peringkat tertinggi kedua dibandingkan dengan inflasi pada gabungan kota di provinsi lainnya di kawasan Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua). Inflasi gabungan kota di kawasan Sulampua pada triwulan IV 2022 tercatat sebesar 5,63" (yoy), dengan inflasi tertinggi terjadi pada gabungan kota di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 7,3996 (yoy) dan inflasi terendah terjadi pada gabungan kota di Provinsi Maluku Utara sebesar 3,37" (yoy) (Tabel 3). Tidak hanya pada 1-7 tingkat kawasan, inflasi pada gabungan kota di Provinsi Maluku pada triwulan IV 2022 juga berada di level yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan inflasi nasional yang tercatat sebesar 5,5106 (yoy). Berdasarkan kelompok komoditasnya, penurunan inflasi pada triwulan IV 2022 didorong oleh turunnya tekanan harga pada kelompok transportasi serta kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Pada triwulan IV 2022, kelompok transportasi mengalami inflasi sebesar 17,8106 (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan triwulan sebelumnya sebesar 21,9006 (yoy). Meskipun menurun, tingkat inflasi pada kelompok transportasi tersebut masih cukup tinggi. Hal ini tercermin dari tingkat inflasi komoditas pada kelompok ini seperti bensin, angkutan udara, dan angkutan dalam kota yang masing-masing sebesar 30,65" (yoy), 21,76" (yoy), dan 13,3806 (yoy) (Tabel 4). Inflasi pada kelompok transportasi secara umum tidak lepas dari kebijakan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada triwulan III 2022 lalu. Secara khusus, tekanan pada tarif angkutan udara pada triwulan IV 2022 turut didorong oleh tingginya permintaan pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan liburan tahun akhir tahun. 3.1.1.3. Kinerja Perbankan Perkembangan penghimpunan DPK pada perbankan di Provinsi Maluku menurun. Pada triwulan IV 2022, DPK BU di Provinsi Maluku terkontraksi hingga sebesar 1,87Y4 (yoy) dengan nominal Rp14,09 triliun atau lebih dalam dari kontraksi pada triwulan sebelumnya sebesar 1,4096 (yoy) (Grafik 93). Penurunan DPK BU Provinsi Maluku tersebut sejalan dengan penurunan pada komponen deposito yang terkontraksi sebesar 2,73Y6 (yoy) atau lebih dalam dari kontraksi pada triwulan III 2022 yaitu sebesar 2,2406 (yoy). Di sisi lain, penurunan lebih dalam tertahan oleh membaiknya kinerja komponen tabungan dan giro yang menyumbangkan pangsa hingga 76,6306 terhadap total DPK BU Provinsi Maluku. Komponen tabungan mencatatkan kontraksi sebesar 2,5906 (yoy) dengan nominal Rp8,93 triliun atau lebih dangkal dari triwulan sebelumnya yang tercatat terkontraksi sebesar 4,38Y4 (yoy). Selanjutnya, komponen giro juga mengalami pertumbuhan sebesar 3,49" (yoy), meningkat secara signifikan apabila dibandingkan dengan capaian triwulan sebelumnya yang terkontraksi sebesar 7,05Y4 (yoy). IN - 8 Sejalan dengan itu, perkembangan Kredit Perbankan di Provinsi Maluku juga tercatat menurun. Pada triwulan IV 2020, kredit BU di Provinsi Maluku tumbuh sebesar 16,79Y5 (yoy) dengan nominal Rp18,50 triliun, menurun dibandingkan dengan triwulan III 2022 yang sebesar 20,70"6 (yoy) (Grafik 94). Penurunan kinerja kredit BU ini tidak terlepas dari oleh penurunan kinerja kredit investasi menjadi sebesar 94,77" (yoy) pada triwulan IV 2022, setelah tumbuh hingga 208,776 (yoy) pada triwulan III 2022. Penurunan kinerja kredit BU lebih jauh tertahan oleh peningkatan pada kredit modal kerja dan konsumsi, yang masing-masing tumbuh sebesar 9,59Y4 (yoy) dan 2,6806 (yoy) pada triwulan IV 2022, lebih tinggi dari triwulan III 2022 yang masing-masing tumbuh sebesar 7,0696 (yoy) dan 1,58Y4 (yoy). Berdasarkan pangsanya, kredit konsumsi masih menyumbangkan pangsa terbesar terhadap total kredit BU pada triwulan IV 2022. Kredit konsumsi masih menyumbangkan sebesar 48,60" dari total kredit BU. Sementara itu, kredit jenis modal kerja dan kredit jenis investasi memiliki proporsi masing-masing sebesar 29,83" dan 21,53Y4. Kondisi tersebut juga mencerminkan bahwa pangsa kredit produktif BU pada triwulan IV 2022 telah berada sedikit di atas kredit konsumsi. 3.1.1.4, Tingkat Pengangguran Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Maluku pada Agustus 2022 mencapai 59,7 ribu orang atau sebesar 6,88" terhadap total angkatan kerja sebanyak 868 ribu orang. Capaian ini meningkat dibandingkan dengan TPT pada Februari 2022 yang tercatat sebesar 6,44"4 atau sebesar 56,4 ribu orang dari total angkatan kerja sebanyak 876 ribu orang. Berdasarkan laju pertumbuhannya, jumlah pengangguran di Provinsi Maluku pada Agustus 2022 tersebut tercatat tumbuh 0,2596 (yoy) atau meningkat dibandingkan dengan pada Februari 2022 yang tercatat 0,24" (yoy). Peningkatan TPT Provinsi Maluku pada Agustus 2022 ini berbeda dengan perkembangan dengan perkembangan kondisi perekonomian Provinsi Maluku pada triwulan III 2022. Kinerja ekonomi Provinsi Maluku pada triwulan Il 2022 mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,1006 (yoy), meningkat dibandingkan dengan triwulan II 2022 sebesar 485" (yoy). Peningkatan pertumbuhan ekonomi didorong oleh meningkatnya kinerja Lapangan Usaha 1ITALIIN 2074 1-9 (LU) utama di Provinsi Maluku seperti LU Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (PKP). Meskipun demikian, peningkatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan lil 2022 tertahan oleh penurunan pada beberapa LU utama seperti industri pengolahan, pertambangan, dan konstruksi. Struktur tenaga kerja di Provinsi Maluku didominasi oleh LU PKP serta LU Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan. Pada Agustus 2022, LU PKP mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 271.286 orang, atau33,54Y5 dari total tenaga kerja di Provinsi Maluku. Dengan jumlah tersebut, LU PKP menjadi LU yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Provinsi Maluku. Penurunan TPT pada Agustus 2022 secara khusus didorong oleh meningkatnya serapan tenaga kerja pada LU ini hingga 23,37 ribu orang dibandingkan dengan Februari 2022. Hal ini juga sejalan dengan kinerja LU PKP sebagai LU dengan pangsa terbesar dalam PDRB Provinsi Maluku yang tumbuh 7,24Y6 (yoy) pada triwulan III 2022. LU yang menyerap tenaga kerja terbesar selanjutnya adalah LU jasa kemasyarakatan, sosial dan perorangan yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 179.644 orang atau 22,2106 dari total tenaga kerja Maluku. Sedangkan LU perdagangan, rumah makan, dan jasa akomodasi memiliki pangsa penyerapan tenaga sebesar 17,38/4, atau sebanyak 140.577 dari total tenaga kerja Maluku. 3.1.1.5. Tingkat Kemiskinan Upaya-upaya untuk menurunkan tingkat kemiskinan menunjukan kinerja yang membaik seiring dengan membaiknya ekonomi Maluku. Dimanan tahun 2022 aktivitas masyarakat kembali digerahkan. Tingkat kemiskinan di wilayah Provinsi Maluku pada Maret 2022 berada pada nilai 15,9706. Nilai tersebut mengalami penurunan 0,334c dibandingkan dengan September 2021 dan turun 1,9006 dibandingkan Maret 2021. Selanjutnya, jumlah penduduk miskin diwilayah Provinsi Maluku pada Maret 2022 adalah sebesar 290,57 ribu orang, menurun 4,40 ribu orang dibandingkan September 2021 dan turun 31,24 ribu orang dibandingkan Maret 2021. Tingkat kemiskinan di wilayah Provinsi Maluku bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional masih cukup tinggi. Pada Maret 2022, tingkat kemiskinan nasional adalah sebesar 9,54Y6, sedangkan tingkat kemiskinan di Provinsi Maluku adalah sebesar 15,9796 atau lebih tinggi sebesar 6,43"6 dari tingkat kemiskinan nasional. 11 - 10 Selanjutnya, berdasarkan daerah, persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2022 turun dari 6,13Y6 menjadi 5,8206. Sementara penduduk miskin pedesaan pada Maret 2022 adalah 23,50"6, turun dari 24,34" pada September 2021. Menurut jumlahnya, penduduk miskin di perkotaan pada Maret 2022 adalah 45,12 ribu orang, jumlah ini berkurang 3,90 ribu orang dibandingkan periode September2021. Pada periode yang sama, Maret 2022, jumlah penduduk miskin perdesaan berjumlah 245,45 ribu orang atau turun sejumlah 0,50 ribu orang dibandingkan September2021. 3.1.2 Prospek Ekonomi Makro Provinsi MalukuTahun 2023 dan 2024 Tahun 2023 ekonomi global akan mengalami perlambatan setelah terjadi pemulihan di tahun 2021 dan 2022. Kondisi perekonomian global diperkirakan masih dipenuhi tantangan di tahun 2023 sehingga pertumbuhannya akan mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan Pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 mengalami perlambatan dari 3,2"6 di tahun 2022 menjadi 2,6Y6 pada tahun 2023. Hal dipicu oleh risiko semakin meluasnya dampak perang Rusia dan Ukraina seperti memperparah gangguan rantai pasok, peningkatan harga komoditas utamanya energi, tekanan inflasi yang persisten, dan risiko ketahanan pangan. Di tengah pelambatan ekonomi global, perkembangan ekonomi Indonesia dan Provinsi Maluku yang sudah membaik di tahun 2022 dan mampu mencapai pertumbuhan yang positif di perikrakan akan terus berlanjut di tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah perlambatan ekonomi global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan 2023 tercatat sebesar 5,0396 (yoy), sedikit meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,0196 (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan tetap kuat pada batas atas kisaran 4,5-5,35, didorong oleh perbaikan permintaan domestik dan tetap positifnya kinerja ekspor. Pertumbuhan ekonomi yang tetap kuat didukung oleh seluruh komponen PDB. Ekspor tetap tumbuh tinggi sebesar 11,68X6 (yoy), ditopang oleh permintaan mitra dagang utama yang masih kuat. Konsumsi rumah tangga membaik dengan tumbuh sebesar 4,54"6 (yoy), seiring dengan naiknya RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 -11 mobilitas dan peningkatan daya beli serta penurunan inflasi. Konsumsi Pemerintah tumbuh positif sebesar 3,9996 (yoy) terutama didorong oleh belanja barang dan belanja pegawai. Pertumbuhan investasi nonbangunan tetap baik sejalan dengan kinerja ekspor, meski pertumbuhan investasi secara keseluruhan masih tertahan pada 2,11"4 (yoy) akibat investasi bangunan yang masih terbatas. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap kuat juga tecermin dari sisi Lapangan Usaha dan spasial. Secara Lapangan Usaha (LU), seluruh LU pada triwulan | 2023 mencatat pertumbuhan positif, terutama ditopang oleh Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, serta Pertambangan dan Penggalian. LU Transportasi dan Pergudangan, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, serta Jasa Lainnya mencatat pertumbuhan yang tinggi, didorong oleh peningkatan mobilitas masyarakat dan kunjungan wisatawan mancanegara, serta penyelenggaraan acara nasional dan internasional. Secara spasial, pertumbuhan ekonomi triwulan 2023 tetap terjaga di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pertumbuhan ekonomi tertinggi tercatat di wilayah Kalimantan, diikuti Sulawesi-Maluku-Papua (Sulampua), Jawa, Sumatera, dan Bali-Nusa Tenggara (Balinusra). Untuk tahun 2024, secara agregat pertumbuhan ekonomi diperkirakan masih relatif kuat, di tengah ketidakpastian risiko global. Tensi geopolitik dan inflasi yang tinggi di tahun 2022 dan 2023 diperkirakan masih menyimpan risiko pada laju pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024. Namum demikian, OECD memprediksi pertumbuhan ekonomi global akan membaik di tahun 2024 dari 2,8 persen di tahun 2023 menjadi 3 persen sejalan dengan pertumbuhan volume perdagangan dunia yang juga diperkirakan akan meningkat dari 2,4 persen pada tahun 2023 menjadi 3,5 persen di tahun 2024. Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan terus membaik pada tahun 2024 seiring dengan perbaikan ekonomi globai. Kinerja ekspor Indonisia diperkiran akan kembali menguat seiring dengan peningkatan perdagangan dunia. Disamping itu, upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan produk-produk hilirisasi lanjutan diharapkan mampu menopang daya saing produk ekspor indonesia. Dari sisi domestik, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan aktivitas konsumsi masyarakat, pengendalian inflasi dan penciptaan lapangan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 1II - 12 kerja diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat. Disamping itu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 diperkirakan akan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Investasi juga diperkirakan akan meningkat khususnya terkait sektor-sektor berbasis hilirisasi seperti mineral dan produk-produk pertanian. Pembangunan smelter yang terus meningkat diyakini akan mendorong belanja modal korporasi pada sektor- sektor terkait. Percepatan pelaksanaan agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia, sehingga mampu mendorong daya tarik investasi yang lebih besar. Berdasarkan hal-hal tersebut pemerintah memandang bahwa asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen hingga 5,7 persen dapat dicapai pada 2024. Dengan membaiknya ekonomi nasional ditahun 2024 tentunya memberikan implikasi juga bagi perkembangan ekonomi daerah, termasuk di Provinsi Maluku. Pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi diprakirakan tetap didorong oleh tiga kategori utama yakni lapangan usaha pertanian kehutanan dan perikanan, pengangkutan dan komunikasi serta perdagangan hotel dan restoran. Kinerja ekonomi yang lebih baik tersebut ditopang oleh daya beli yang tetap resilien sejalan dengan ekspansi kelas menengah yang tetap berlanjut. Pada tahun 2023, dengan berbagai kebijakan yang diambil untuk mengendalikan inflasi, diprakirakan inflasi masih berada dalam rentang 3,5t1#. Sumber tekanan inflasi antara lain diprakirakan berasal dari permintaan domestik yang meningkat ditengah turunnya harga komoditas yang semakin terbatas. Berdasarkan gambaran kondisi kondisi ekonomi tahun 2022 dan 2023 tetang prospek dan tantangan perekonomi daerah, maka dalam penyusunan RKPD tahun 2024 dilakukan penyesuaian target sebagaiamana pada perubahan RPJMD Tahun 2019 -2024 yang. Proyeksi terhadap indikator bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh barbagai faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal, salah satunya adalah perang Rusia - Ukraina. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dengan skenario moderat dengan memperhatikan proyeksi Bank Indonesia serta mempertimbangkan target capaian indikator RPJMD agar gap target penyesuaian tidak terlalu besar. Oleh karena itu berdasarkan analisis yang dilakukan bersama Tim Ahli Ekonomi 11 - 13 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 berada pada kisaran 5,60 - 6,27 Y6. Inflasi Maluku tahun 2024 diproyeksikan 2,09 -2,906 masih berada pada kisaran roadmap inflasi Maluku yakni t3414. Untuk lebih jelasnya, gambaran tentang target-target makro dapat diikuti pada tabel berikut. Tabel 3.1 Indikator Makro Ekonomi Maluku, Tahun 2018 - 2024 Pemerintah Daerah maka pertumbuhan ekonomi tahun 2024 diproyeksikan Realisasi Target NO. Indikator Makro Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun Ekonomi 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 1. Tingkat 6,41 4,73 -3,42 5,33 5,73 5,60-6,27 6,10-6,71 pertumbuhan ekonomi (2)
2.4.01 6.28Tingkat inflasi (06) 3,35 2,87 0,21 2,10-3,24 209-299 Tingkat kemiskinan 17,85 17.65 17.99 16.30 16.23 15,92 15,73 (v2)
4.Tingkat 7,27 7,08 7,57 6.93 6.88 6,12 6,05 pengangguran (90)
5.IPM 69.45 69.49 69.71 70.22 70,39 70,69
6.Gini Rasio 0.32 0.326 0.320 0.306 0,300 0,295 3. Sumber : Bappeda Provinsi Maluku, 2023 3.2 Arah Kebijakan Keuangan Daerah Kebijakan pengelolaan keuangan Daerah di Provinsi Maluku didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. Keuangan daerah tersebut harus dikelola dengan prinsip- prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabilitas dan partisipatif. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah 1 -14 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan. Semua sumber keuangan yang melekat pada urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber penerimaan yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan. Berkaitan dengan itu, kemampuan keuangan daerah menjadi penting karena sangat menentukan bagi terselenggaranya roda pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Terbatasnya sumber- sumber penerimaan fiskal telah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial untuk menunjang penerimaan Pemerintah Daerah. Dalam rangka mendanai pelaksanaan program dan kegiatan selain pendanaan melalui APBD, terdapat sumber pendanaan lainnya di luar APBD (non-APBD) antara lain pendanaan melalui pendanaan APBN: kolaborasi APBD kabupaten/kota: pinjaman bank: PHLN: dana kemitraan dunia usaha, Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)/Public Private Partnership (PPP): swadaya masyarakat, serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Perusahaan dan Program Kemitraan serta Bina Lingkungan (PKBL) di Maluku, yang semuanya berkolaborasi menjadi potensi sumber penerimaan guna menunjang belanja pembangunan daerah. Konsep pendanaan pembangunan di Maluku dikenal dengan & (enam) pintu anggaran dalam membangun Maluku. UI - 15 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Gambar 3.1 Kolaborasi Pendanaan Pembangunan s3 (8 s APBD APBD APBN KABUPATEN PROVINSI IKOTA KPBU/ PINJAMAN CSR PPP BANK LOAN Sumber: Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024 Berdasarkan pada hasil analisis kondisi ekonomi daerah dan kajian terhadap tantangan dan prospek perekonomian daerah seperti diuraikan pada subbab sebelumnya dan perkiraan sumber-sumber pendanaan daerah, dirumuskan kebijakan di bidang keuangan daerah yang terdiri dari kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Kebijakan-kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan dilaksanakan melalui arah kebijakan sebagai berikut. 3.2.1 Kondisi dan Proyeksi Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan Dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, kemandirian keuangan daerah merupakan hal yang sangat penting. Daerah yang mempunyaikemampuan fiskalnya baik, akan memiliki kemampuan yang lebih baik didalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang akhirnya dapat menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah. Kemampuan pemerintah dapat diukur dari penerimaan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IN - 16 pendapatan daerah. Analisis dan proyeksi mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan tahun 2020, 2021 dan tahun 2021, asumsi pendapatan tahun 2023 dan tahun 2024. Pada awal tahun 2020, Indonesia terkena pandemi COVID-19 dengan penyebarannya sangat cepat dan menyebakan sektor-sektor ekonomi baik itu usaha masyarakat kecil dan menengah, bahkan industri dalam skala besar juga terkena imbasnya akibat pandemi COVID-19 ini. Upaya untuk memulihkan diri dari dampak pandemi terus dilakukan oleh pemerintah dengan mengambalikan aktivitas ekonomi masyarakat baik pada sektor perekonomian, pelayanan publik, dan sektor lainnya.Upaya-upaya pemerintah yang cukup ketat dalam penanganan Covid-19 beserta dampaknya telah memberikan hasil yang cukup memuaskan. Hal ini ditandai dengan semakin membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat yang nantinya akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan negara/daerah. Sektor-sektor penerimaan pendapatan daerah di Provinsi Maluku. Kembali digerakan sehingga akan memberikan dampak terhadap penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari retribusi, maupun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gambaran tentang realisasi pendapatan pendapatan daerah tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dan proyeksi target pendapatan tahun 2023 dan 2024 dapat diikuti pada tabel di bawah ini. IH- 17 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Tabel 3.2 Pr eksiTarget Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2020-2024 (Juta Rupiah) ya Realisasi dan £ oy A Ka 7 na peng lanja NP Uraian BENSIN Ta hun 5377 ahun 202 Tahun 20: Ag ahun 2023 Tahun 2024Ea Kakan 41 Pendapatan asli daerah 545,752.87 552,191.50 588,888.45 619,035.64 706,494.50 4.1.1 Pajak daerah 382,358.28 414,045.98 395,554.20 450,305.19 510,446.30 Retribusi daerah 94,079.86 29.668.99 19,729.56 20.924.56 24,298.0041.2 41.3 Hasil pengelolaan kekayaan daerah 38,891.79 40,549.37 40,549.37 24,549.37 42,878.20 yang dipisahkan 414 Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 30,422.94 67,927. 17 133,052.33 123,256.53 128,872.00 2,498,865.07 2,711,163.63 2,284,925.03 2,399,031.77 2,741,198.104.2 Dana Perimbangan'/Transfer 4.2.1 Dana bagi hasil pajak/Bagi hasil bukan 77,036.18 98,590.69 7467013 70,434 44 83,000.93 pajak 4.2.2 Dana alokasi umum 1,524 466.22 1523,748.76 1,525,401.86 1,578, 790.92 1,681,755.55 4.2.3 Dana alokasi khusus 897,362.67 1,088,824.18 679,021.44 749.806 06.41 970,012.27 424 Dana Insentif Daerah 5,831.61 6.429, 35 4.3 Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1,207.31 1,588.15 3,395,027.57 420,00 400,00 4.3.1 Hibah 1,207.31 1,588.15 3,395,027.57 420,00 400,00 4.3.2 Dana darurat 4.3.3 Bagi hasil pajak dari provinsidan dari pemerintah daerah Lainnya 4.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 4.3.5 Bantuan Keuangan dari provinsi pemerintah daerah lainnya") JUMLAH PENDAPATAN DAERAH 3,045,825.25 3,269,499.78 2,941,199.89 3,018,487.41 3,448,092.60 (1.141.241.3) Sumber : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, 2023 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 Jl - 18 3.21 Pendapatan daerah dalam Tahun 2024 diaproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 14,02 persen apabila dibandingkan dengan target APBD Tahun 2023, kenaikan tersebut harapkan bersumber dari PAD yang ditargetkan naik 14,13 persen dan dana transfer pemerintah pusat yang ditargetkan naik sebesar 13,99 persen. Asumsi kenaikan pendapatan daerah pada Tahun 2024 tersebut bergantung pada beberapa faktor, salah satunya adalah semakin meningkatnya aktivitas masyarakat pasca pandemi Covid-19 dan kembali hidup normal seperti sebelum pandemi. Diharapkan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Selain hal tersebut di Provinsi Maluku masih banyak potensi yang harus digali dan dioptimalkan kembali sehingga diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan pada tahun-tahun mendatang. Arah Kebijakan Pendapatan Daerah Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, perumusan kebijakan pendapatan daerah merupakan hal yang sangat penting sehingga apa yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Kebijakan pendapatan daerah Provinsi Maluku merupakan perkiraan yang terukur dan memiliki kepastian serta dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dalam rangka mendukung pembangunan daerah dengan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber pendapatan dan aset-aset pemerintah daerah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Maluku pada tahun 2024, dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1.Memantapkan kelembagaan melalui peningkatan peran dan fungsi Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD) dan Badan Pendapatan.
2.Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
3.Meningkatkan deviden BUMD dalam upaya meningkatkan secara signifikan terhadap pendapatan daerah. Era
4.Meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak.
5.Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional.
6.Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan pendapatan.
7.Memantapkan kinerja organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. 8. Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima. Adapun kebijakan pendapatan untuk meningkatkan dana perimbangan sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah sebagai berikut : 1. Mengoptimalkan penerimaan pajak orang pribadi dalam negeri (PPh OPON), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan. 2. Meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan bagi hasil dalam dana perimbangan. 3. Meningkatkan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk dana perimbangan dan kabupaten/kota untuk obyek pendapatan sesuai kewenangan provinsi. Berdasarkan kebijakan perencanaan pendapatan daerah tersebut, dalam merealisasikan perkiraan rencana penerimaan pendapatan daerah (target), diperlukan strategi pencapaiannya sebagai berikut : 1. Strategi pencapaian target pendapatan asli daerah, ditempuh melalui :
a.Menata kelembagaan, menyempurnakan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan, serta menyederhanakan sistem prosedur pelayanan.
b.Melaksanakan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan mengembangkan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya. C. Meningkatkan fasilitas dan sarana pelayanan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran.
d.Melaksanakan dan mengembangkan inovasi di dalam pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi dan telematika di bidang pendapatan antara lain drive thru, Gerai Samsat dan Samsat Mobile, layanan SMS, mengembangkan Samsat Outlet.
e.Mengembangkan penerapan standar pelayanan kepuasan publik di seluruh kantor bersama/samsat dengan menggunakan parameter ISO 9001-2008. f Menyebarluaskan informasi di bidang pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat. Revitalisasi BUMD melalui berbagai upaya yaitu mengelola BUMD secara profesional, meningkatkan sarana dan prasarana, memberikan kemudahan prosedur pelayanan terhadap konsumen/nasabah, serta mengoptimalkan peran Badan Pengawas, agar BUMD berjalan sesuai dengan peraturan sehingga mampu bersaing dan mendapat kepercayaan dari publik. h . Optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diatrahkan pada peningkatan pendapatan asli daeah.. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada tataran kebijakan, dengan POLRI dan kabupaten/kota termasuk dengan daerah perbatasan, dalam operasional pemungutan dan pelayanan pendapatan daerah, serta mengembangkan sinergitas pelaksanaan tugas dengan Perangkat Daerah (PD) penghasil.
2.Strategi pencapaian target dana perimbangan, dilakukan melalui :
a.Sosialisasi secara terus menerus mengenai pungutan pajak penghasilan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak. b Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil. c Meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam perhitungan lifting migas dan perhitungan sumber daya alam lainnya agar memperoleh proporsi pembagian yang sesuai dengan potensi. d . Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, kementerian teknis, Badan Anggaran A9 DPR-RI dan DPD-RI untuk mengupayakan peningkatan besaran Dana Transfer (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak).
3.Strategi pencapaian Lain-lain Pendapatan Yang Sah yang optimal ditempuh melalui:
a.Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.
b.Inisiasi dan pengenalan sumber pendapatan dari masyarakat. 3.22 Arah Kebijakan Belanja Daerah Dengan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta situasi dan kondisi pada tahun mendatang. Maka tentunya program dan kegiatan yang bersifat strategis akan menjadi prioritas yang mendapatkan anggaran. Hal ini juga yang menjadi pedoman untuk pelaksanaan pembangunan ditahun 2024. Kecenderungan semakin meningkatnya kebutuhan belanja pegawai, pemenuhan belanja rutin perkantoran (fixed cost), belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan daerah walaupun pendapatan daerah Provinsi Maluku dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Hal ini berdampak pada kemampuan riil keuangan daerah yang cenderung semakin menurun. Dengan menggunakan indikator ruang fiskal (ketersediaan dana dalam APBD yang dapat digunakan secara bebas oleh daerah) dan ruang fiskal daerah Maluku menunjukkan kecenderungan menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2024, adalah sebagai berikut : I. Dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat. Komponen belanja langsung wajib dan mengikat meliputi: Honorarium Pegawai ASN BLUD: Belanja Jasa Kantor Listrik, Air, Telepon/Internet): Belanja Premi Asuransi, Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor, dan Belanja Beasiswa Pendidikan PNS.
2.Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan Visi Dan Misi Kepala Daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar, diantaranya :
a.Prioritas pembangunan daerah Provinsi Maluku Tahun 2019- 2024, sebanyak 7 (tujuh) prioritas, sebagai berikut :
1.Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran.
2.Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Industry Pengolahan yang Berdaya Saing Secara Berkelanjutan.
3.Pemantapan Suasana Kondusif, Damai, Harmonis dan Berbudaya Yang Mendorong Peningkatan Ekonomi Daerah Melalui Investasi dan Pariwisata.
4.Pemantapan Kualitas Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan yang Merata dan Terjangkau.
5.Penguatan Kualitas Hidup dan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang Unggul.
6.Pemantapan Infrastruktur dan Konektivitas Gugus Pulau Secara Merata dan Berkualitas.
7.Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Mutu Layanan Publik. b Pemenuhan sasaran pembangunan dalam rangka perwujudan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Cc. Penerapan standar pelayanan minimal (SPM) kewenangan provinsi, meliputi 19 (sembilan belas) jenis pelayanan dasar yaitu: pendidikan menengah: pendidikan khusus: pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi, pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota: penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota: penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi: fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi: pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti: rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti: rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti: rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti: 10. dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi. Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Sinkronisasi prioritas pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020- 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Penggunaan dana fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
6.Penggunaan dana fungsi kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Provinsi Maluku secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan Seperti sarana olahraga dan sumber daya insani. 7. Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi namun tidak menjadi prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2019-2024, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran. Pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya seperti untuk peningkatan kapasitas SDM Aparatur dan peningkatan kapasitas APIP. Mengalokasikan dana Hibah unutk KPU dan Bawasiu untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak di 3. 4. 8. 9. tahun 2024. Belanja daerah dari tahun 2022 relatif berfluktuasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan reguasi serta kebutuhan daerah. Sebagai bagian dari upaya-upaya melakukan perbaikan akibat terjadi pandemi COVID-19 mengakibatkan target yang sudah ditetapkan menga!ami perubahan karena penyesuaian terhadap target-target pendapatan daerah, baik PAD, dana perimbangan, maupun pendapatan- pendapatan lain. Tabel 3.3 Realisasi dan Proyeksi Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun 2020 - 2024 Belanja No Uraian Realisasi Realisasi Target Target Proyeksi Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun Tahun 2023 Tahun 2022 2024 1 2 3 4 5 6 7 Belanja 3,008,048.65 3,818,867.10 3,098,429.82 2,980,565.21 3,361.420.41 Daerah Belanja Operasi p.1 dan Belanja 2,687,128.46 3,536,092.57 2,798,196.69 2,239,109.85 3,030,674.94 Modal Belanja Tidak p.2 93,681.26 63,047.80 83,209.89 25,000.00 50,000.00 Terduga Belanja Tidak 93,681.26 63,047.80 83,209.89 25,000.00 50,000.00 Terduga 2.3 Belanja 227,238.93 219,726.74 217,023.24 233,047.05 280,745.47 Transfer Belanja bagi hasil kepada 205,330.03 212,850.34 217.023.24 233,047.05 280,745.47 Kabupaten/ kota 2 Sumber : BPKAD Provinsi Maluku Tahun 2023 Berdasarkan hasil analisis dan perkiraan sumber-sumber pendapatan daerah dan realisasi serta proyeksi pendapatan daerah 3 (tiga) tahun serta perkembangan terakhir, dan melihat asumsi dan target pendapatan daerah tahun anggaran 2024, serta memperhatikan pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat dan pencapaian target serta sasaran pembangunan dalam RPJMD maka belanja daerah pada tahun anggaran 2024 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 12,78 persen, peningkatan ini terjadi pada belanja operasi dan belanja modal sebesar 11,32 persen dan belanja transfer diperkirakan meningkat 20,47 persen seiring dengan peningkatan target penerimaan pajak daerah serta belanja tidak terduga diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 100,00 persen dari target tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, selain berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Analisis Standar Belanja (ASB) adalah alat untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau belanja maksimal setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan oleh satu atau lebih 2RQMNSI MALUKU TAHUN 2024 IN -2601 unit kerja perangkat daerah untuk meningkatkan tingkat pelayanan tertentu dalam 1 (satu) tahun anggaran yang berupa personil, barang modal, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua objek sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa. 3.23 Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar dari pada penerimaan sehingga terdapat defisit. Kebijakan pembiayaan harus terkait dengan penyelesaian permasalahan- permasalahan pembangunan daerah maupun pemanfaatan potensi- potensi daerah. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut diantaranya bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. Agar kebijakan pembiayaan daerah lebih terarah dan memberikan kontribusi yang positif di dalam upaya menggali alternatif sumber-sumber pembiayaan pembangunan, maka kebijakan penerimaan pembiayaandaerah diarahkan pengelolaan SiLPA dan pinjaman daerah, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Perencanaan penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran sebelumnya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran berjalan yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Pemerintah Provinsi Maluku mengasumsikan SiLPA menurun dari tahun ke tahun, begitu pun dengan proporsi SiLPA terhadap total belanja awan MAL IKU TAHUN 2024 Il -27 daerah. Hal ini bertujuan agar alokasi belanja daerah ditutupi oleh total pendapatan daerah. Kebijakan pengeluaran pembiayaan diharapkan dapat memberikan keuntungan sebagai berikut : dalam pembangunan daerah akan menjadi daya dukung tersendiri bagi pemerintah daerah.
1.Adanya unsur keterlibatan dan peran serta masyarakat
2.Peningkatan ekonomi daerah melalui penyediaan layanan umum yang menunjang aktivitas perekonomian. Berdasarkan hasil analisis dan perkiraan sumber-sumber penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi serta proyeksi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam 2 (dua) tahun, maka dapat dihasilkan proyeksi/target tahun rencana dan perkiraan maju. Pada tahun 2024 pembiayaan netto diperkirakan akan terjadi penurunan. Rumusan arah kebijakan pengelolaan pembiayaan daerah disajikan dalam dua tabel sebagai berikut. Tabel 3.4 Realisasi dan Proyeksi Pembiayaan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2020-2024 Belanja 1 2 3 4 5 6 7 SILPA 163,326.48 343,328.07 250,000.00 98,750.00 50,000.00 Penerimaan Kembali Investasi non Permanen Pencairan Dana Cadangan Penyertaan Modal 32,775.00 6,000.00 6,000.00 Pokok Hutang Pembentukan Dana Cadangan Neto Sumbe :BPKAD Provinsi Maluku Tahun 2023 JII - 28 Proyeksi Proyeksi No Uraian Target Target Realisasi Realisasi Realisasi Tahun Tahun Tahun Tahun Tahun 20201) 2021) 20223 20234 20245 98,750.00 50,000.0031 Penerimaan Pembiayaan 338,326.48 851,689.06 250,000.00 Pinjaman dari emerintah 175,000.00 508,360.99 3.2 Pengeluaran Pembiavaan 32,775.00 6,000.00 22,728.70 136,672.20 136,672.20 Pengembalian 22.778.70 136,672.20 136,672.20 Pembiayaan 221,221.30 (37,922.20) (86.672,20) 24 Berdasarkan hasil analisis dan perkiraan dan realisasi pembiayaan daerah 3 (tiga) tahun serta perkembangan terakhir, maka penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran 2024 adanya SiLPA Tahun 2023, yang diperkirakan lebih kecil dari SiLPA Tahun Anggaran 2022 atau berkurang 49,37 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan tidak mengalami perubahan dari target tahun 2023 yang hanya diperuntukan bagi pembayaran cicilan pokok pinjaman PEN. Secara rinci proyeksi Pembiayaan Daerah dengan struktur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diikuti pada tabel 3.4. 3.3 Alternatif Pembiayaan Pembangunan Daerah Besarnya kebutuhan dana untuk pembangunan di Maluku dan terbatasnya sumber-sumber penerimaan konvesional mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk mencari alternatif pembiayaan anggaran dalam membangun Maluku. Sumber-sumber pendanaan pembangunan non-APBD yang dapat dimanfaatkan sebagai alternatif pembiayaan pembangunan antara lain: 1) APBN, 2) APBD Kabupaten/Kota, 3) Program Kemitraaan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), 4) Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan 5) Hibah. Adapun penjelasan alternatif pembiayaan pembangunan adalah sebagai berikut :
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pembangunan dalam suatu daerah membutuhkan banyak sumber pendanaan, pembangunan Provinsi Maluku selain bersumber dari APBD Provinsi Maluku, juga memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan pembangunan yang bersumber dari APBN berupa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikelola oleh Perangkat Daerah di kabupaten/kota maupun Perangkat Daerah Provinsi.
2.APBD Kabupaten/Kota Keterbatasan sumber pembiayaan dalam pembangunan daerah melalui APBD Provinsi Maluku dalam pelaksanaan program dan kegiatan dapat dilaksanakan melalui kolaborasi pembiayaan dengan APBD kabupaten/kota. Kolaborasi sangat diperlukan agar tercipta sinkronisasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga nantinya diharapkan pembangunan daerah menjadi lebih terarah dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Kolaborasi dapat dilakukan dengan syarat bahwa program dan kegiatan provinsi sejalan dan sinergis dengan program dan kegiatan pemerintah kabupaten/kota, sehingga antara provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama didalam pelaksanaan program dan kegiatan. Adapun penuntasannya dilakukan dengan sharing pendanaan ataupun pembagian peran pendanaannya.
3.Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Berdasarkan Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pemerintah dimungkinkan untuk melakukan kerjasama dengan badan usaha. Saat ini banyak pemerintah daerah yang menyadari pentingnya kontribusi dari pihak swasta dalam mendorong pembangunan. Berdasarkan fakta, pihak swasta dapat membawa keahlian, ilmu, teknologi, efisiensi, dan permodalan yang sangat dibutuhkan sektor publik sehingga apabila dikombinasikan dengan sumberdaya publik yang tepat dapat berkontribusi lebih besar untuk pembangunan berkelanjutan. Namun pihak swasta membutuhkan lingkungan yang stabil dan dukungan peraturan dan kerangka regulasi yang kuat, persiapan kelembagaan yang jelas, dan faktor lainnya yang penting untuk "menciptakan pangsa pasar". Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu sepenuhnya membiayai pembangunan infrastruktur yang diinginkan atau diharapkan. Artinya, masih banyak bidang-bidang lain, seperti kesehatan, pendidikan, kebudayaan, sosial, dan agama yang juga membutuhkan penyerapan anggaran dari APBD. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan. Pada kondisi ini skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat menjadi solusi dengan prinsip gotong royong. Melalui skema pembiayaan KPBU, pemerintah, BUMN/BUMD, serta swasta bahu-membahu untuk membiayai keselarasian pembangunan. Dalam menentukan prioritas pembangunan Provinsi Maluku juga mempertimbangkan kebijakan nasional demi keselarasan dan sinergitas antara pembangunan pusat dan daerah. Hal ini dilakukan demi terciptanya harmonisasi dan sinkronisasi pencapaian sasaran pembangunan dan dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian di daerah, yang pada gilirannya akan mendorong pembangunan perekonomian secara nasional. Perumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilihan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Strategi diturunkan dalam sejumlah arah kebijakan dan program pembangunan dari upaya-upaya dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Arah kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. Arah kebijakan ini merupakan pengejawantahan dari strategi pembangunan daerah yang difokuskan pada prioritas-prioritas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Dalam penyusunannya RKPD 2024 disusun dengan tetap mengikuti regulasi yang berkaitan dengan tata cara penyusunannya dan yang paling utama adalah mempedomani dokumen perencanaan RPJMD dimana saat ini Provinsi Maluku telah melakukan perubahan RPJMD 2019 - 2024 melalui Perda RPJMD No.12 Tahun 2022 Visi pembangunan daerah Provinsi Maluku sebagai mana tertuang dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Tahun 2005-2025"MALUKU YANG RUKUN DAN DAMAI, ADIL DAN DEMOKRATIS, SERTA MAJU DAN SEJAHTERA". Terdapat 3 Misi Pokok yaitu: Mewujudkan Masyarakat Kepulauan Provinsi Maluku yang (1) Bertagwa, Rukun, Aman, dan Damai: (2) Maju, Mandiri dan Sejahtera: serta (3) Adil dan Demokratis. Tahapan pembangunan RPJMD 2019-2024 merupakan tahapan keempat atau tahapan terakhir pembangunan jangka menengah sebagaimana dituangkan dalam RPJPD Provinsi Maluku. Visi Pembangunan Provinsi Maluku, yang merupakan wujud nyata dari Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024 yaitu : " Maluku yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin Dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan " Visi di atas merupakan gambaran yang ingin dicapai Provinsi Maluku di akhir tahun kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku 2024 dengan 3 frasa, frasa pertama yaitu Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, frasa kedua yaitu Maluku yang terjamin dalam Kesejahteraan dan frasa ketiga yaitu Maluku yang berdaulat atas gugusan kepulauan. Pernyataan visi di atas mengandung makna sebagai berikut : Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, mengandung makna : Seluruh jajaran pemerintahan Provinsi Maluku harus bebas dari segala bentuk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta memiliki kewajiban melayani masyarakat dengan hati yang jujur dalam penyelenggaraan pemerintahan di Maluku. Maluku yang terjamin dalam Kesejahteraan bermakna: Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur dan Wakil Gubernur beserta seluruh jajaran pemerintahan Provinsi Maluku, memiliki komitmen kuat untuk menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkecil kesenjangan sosial dan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Maluku yang berdaulat atas gugusan kepulauan memiliki makna : Pengelolaan sumber daya alam di seluruh wilayah kepulauan Provinsi Maluku, dilakukan dengan memanfaatkan segala kewenangan yang ada untuk sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh masyarakat Maluku. Pelaksanaan visi pembangunan ini dalam Perubahan RPJMD Provinsi Maluku diharapkan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang didukung oleh pengembangan sektor- sektor ekonomi yang strategis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat serta pemenuahan sarana prasarana dibingkai dalam kearifan budaya lokal dan pembangunan yang berkelanjutan. Misi merupakan upaya umum bagaimana mewujudkan sebuah Visi dengan cara-cara yang efektif dan efisien. Misi juga menjadi alasan utama mengapa suatu organisasi harus berdiri dengan komitmen dan konsistensi kinerja yang terus dijaga oleh segenap stakeholders pembangunan. Dalam mewujudkan visi dan misinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode Tahun 2019-2024 menetapkan sejumlah program unggulan yang diarahkan sebagai wujud konkrit langkah- langkah akselerasi mewujudkan tujuan pembangunan yang diharapkan. Program unggulan, merupakan bagian dari janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2024. Untuk menuju pencapaian Visi diatas, maka Misi pembangunan daerah Provinsi Maluku periode 2019- 2024 yang disertai dengan implementasi Program unggulannya, ditetapkan sebagai berikut :
1.Mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayani Misi ini menggambarkan wujud reformasi birokrasi yang ingin dicapai, yaitu Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, yang dimanifestasikan dalam berbagai skala baik berupa aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, responsif, kolaboratif dan komunikatif, optimalisasi pelayanan publik, akuntabilitas serta pengawasan yang intensif.
2.Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, murah dan terjangkau Misi ini adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan baik guru maupun murid, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan serta memastikan tata kelola penyelenggaraan pendidikan berbiaya murah dan terjangkau secara merata di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Demikian halnya dengan sektor kesehatan, dengan misi ini diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan dokter dan tenaga medis serta sarana dan prasarana kesehatan secara merata, berbiaya murah dan terjangkau di seluruh wilayah kepulauan Maluku dengan dukungan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik, akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kualitas SDM serta kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Provinsi Maluku masih terus dikembangkan dengan pendekatan fungsional gugus pelayanan kesehatan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat Maluku hingga ke pulau-pulau terpencil, terdepan dan terluar.
3.Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan Misi ini menggambarkan potensi sumber daya alam di seluruh wilayah kepulauan Maluku yang dikelola secara baik dan memberi manfaat untuk kesejahteraan seluruh masyarakat, di antaranya melalui peningkatan keterampilan petani dan nelayan, peningkatan daya saing produk sumber daya alam, dukungan terhadap industri kecil dan menengah, meningkatkan ketahanan pangan dan semakin fokus dalam upaya percepatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, adaptasi perubahan iklim dan mitigasi bencana serta tata ruang.
4.Peningkatan infrastruktur dan konektivitas gugus pulau Misi ini bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi pembangunan berbasis gugus pulau, dengan meningkatkan akses transportasi serta ketersediaan infrastruktur wilayah dan infrastruktur dasar secara merata dan berkualitas di seluruh wilayah kepulauan Maluku. Aksesibilitas dan konektivitas wilayah menjadi kebutuhan mutlak dalam pemerataan pembangunan. Pembangunan infrastruktur membutuhkan anggaran yang sangat besar. Mengingat infrastruktur merupakan investasi pembangunan pendorong lahirnya pusat-pusat pertumbuhan baru, mengurangi beban logistik dan berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga serta mempercepat perpindahan manusia, barang dan juga jasa, maka sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, pembangunan infrastruktur di Provinsi Maluku akan terus didorong dengan mengupayakan sumber-sumber pendanaan di luar APBD dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
5.Meningkatkan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan pariwisata Misi kelima bertujuan untuk menjamin stabilitas keamanan yang kondusif secara berkelanjutan dengan senatiasa membangun kerja sama yang baik dan saling mendukung antara pemerintah daerah, TNI dan POLRI serta seluruh komponen masyarakat, disertai memperkuat budaya dan kearifan lokal yang merupakan jati diri orang Maluku dengan senantiasa tetap menghargai multikulturalisme sehingga dapat memberi landasan yang positif terhadap masuknya investasi serta berkembangnya pariwisata daerah dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang ada serta khazanah kebudayaan yang beraneka ragam. Dari misi kelima Meningkatkan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan pariwisata.
6.Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi Misi ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, memiliki kreatifitas yang tinggi secara mandiri terutama bagi generasi muda serta mendorong pencapaian prestasi olahraga melalui pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana olahraga. Di samping itu, misi ini juga menegaskan pembangunan di Maluku tetap memperhatikan dan memberi ruang partisipasi bagi seluruh kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dengan prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu tidak seorangpun ditinggalkan (no one left behind). Dari misi keenam Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi. Tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari agenda lima tahun pada periodesisai ini atau tahun terakhir dari periode RPJMD 2019-2024. Sesuai dengan arah kebijakan Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, tema atau fokus pembangunan daerah Provinsi Maluku pada Tahun 2024 adalah "Pemantapan Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Ekonomi, Penguatan SDM dan Konektivitas". Dimana Tema ini memberikan arah bagi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RPKD) Provinsi Maluku Tahun 2024. Sama halnya dengan pendekatan perencanaan pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2024 perencanaan pembangunan di Provinsi Maluku menggunakan pendekatan perencanaan berbasis Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS). Dimana Pendekatan tersebut diimplementasikan dengan : (1) menjaga kesinambungan melalui penyesuaian 7 (tujuh) Prioritas pembangunan daerah dengan 7 (tujuh) tujuan dan 10 sasaran pembangunan daerah yang ada di dalam Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024,
1.Tujuan pertama : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih Berdasarkan tujuan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sasaran yang ingin dicapai : s Sasaran 1 : Meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah dengan indikator Nilai SAKIP: » Sasaran 2: Meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan indikator Indeks Pelayanan Publik: » Sasaran 3: Meningkatnya tata kelola keuangan daerah dengan indikator Indeks Persepsi Anti Korupsi dan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.Tujuan kedua: Meningkatkan kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. Berdasarkan tujuan Meningkatkan kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing sasaran yang ingin dicapai: » Sasaran 1 : Meningkatnya pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah dengan indikator Indeks Pendidikan s Sasaran 2 : Meningkatnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata dengan indikator Indeks Kesehatan Tujuan ketiga: Meningkatkan kualitas dan daya saing pembangunan ekonomi berkelanjutan Berdasarkan tujuan Meningkatkan kualitas dan daya saing pembangunan ekonomi berkelanjutan sasaran yang ingin dicapai : « Sasaran 1: Meningkatnya pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah dengan indikator LPE kategori industri pengolahan dan LPE kategori perdagangan besar dan eceran: termasuk reparasi mobil dan sepeda motor « Sasaran 2: Meningkatnya produktivitas pertanian, perikanan dan kehutanan dengan indikator LPE kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Tujuan keempat: Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Berdasarkan tujuan Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat sasaran yang ingin dicapai : « Sasaran 1: Meningkatnya pendapatan masyarakat dengan indikator PDRB per Kapita s» Sasaran 2: Meningkatnya Ketahanan Pangan Daerah dengan indikator Indeks Ketahanan Pangan (IKP) » Sasaran 3: Terkendalinya harga kebutuhan pokok masyarakat dengan indikator Inflasi s» Sasaran 4: Meningkatnya kesempatan kerja yang berkualitas dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka Tujuan kelima: Meningkatkan ketahanan lingkungan yang berkelanjutan Berdasarkan tujuan Meningkatkan ketahanan lingkungan yang berkelanjutan sasaran yang ingin dicapai: » Sasaran 1: Meningkatnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan ketahanan bencana dengan indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Indeks Resiko Bencana (IRB) Tujuan Keenam : Meningkatkan pemerataan infrastruktur dan 3. 4. 5. 6. konektivitas wilayah kepulauan Berdasarkan tujuan Meningkatkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas wilayah kepulauan sasaran yang ingin dicapai: » Sasaran 1: Meningkatnya pemeratan pembangunan dan pengurangan kesenjangan wilayah dengan indikator Indeks Gini s» Sasaran 2: Mewujudkan konektivitas wilayah dan ketersediaan infrastruktur dengan indikator Indeks Infrastruktur Tujuan Ketujuh: Meningkatkan Pembangunan daerah berbasis kebudayaan dan pariwisata Berdasarkan tujuan Meningkatkan Pembangunan daerah berbasis kebudayaan dan pariwisata sasaran yang ingin dicapai : « Sasaran 1: Terwujudnya kerukunan antar masyarakat yang damai dan harmonis dengan indikator Indeks Kerukunan Antar Umat Beragama Sasaran 2: Meningkatnya investasi pembangunan daerah dengan indikator Pertumbuhan Investasi s Sasaran 3: Meningkatnya ekonomi pariwisata daerah dengan indikator LPE Sektor Pariwisata dan Persentase cagar budaya yang masuk dalam kategori tingkat nasional Tujuan kedelapan: Meningkatkan masyarakat yang terampil, kreatif dan kompetitif Berdasarkan tujuan Meningkatkan masyarakat yang terampil, kreatif dan kompetitif sasaran yang ingin dicapai: s Sasaran 1: Meningkatnya SDM yang kreatif dan berdikari dengan indikator LPE Ekonomi Kreatif » Sasaran 2: Meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan dan peningkatan prestasi olahraga dengan indikator Indeks pembangunan Pemuda « Sasaran 3: Meningkatnya Pembangunan SDM yang berkeadilan dengan indikator IPG (Indeks Pembangunan Gender) 7. 8. 4.1.3.2. Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2024 Dalam penyusunan dokumen RKPD Tahun 2024 maka dokumen Perubahan RPJMD 2019-2024 Provinsi Maluku menjadi pedoman, serta mengacu pada RKP Tahun Tahun 2024 dan RPJMN 2020-2024. Hal tersebut berguna untuk menjamin terciptanya keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional. Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Maluku tahun 2019-2024 tersebut selanjutnya dijabarkan dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam table 4.2 di bawah ini. Tabel 4.2 Matrik Persandingan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Provinsi Maluku RPJMD PERUBAHAN MISI TUJUAN/ SASARAN INDIKATOR Misi 1: Mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayani Mewujudkan tata kelola pemerintahan Indeks Reformasi yang baik dan bersih Birokrasi Meningkatnya akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah Nilai SAKIP Meningkatnya kualitas pelayanan publik Indeks Pelayanan Publik Indeks Persepsi Anti Meningkatnya tata kelola keuangan Korupsi daerah Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Misi 2: Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, murah dan terjangkau Meningkatkan kualitas SDM yang sehat, Indeks Pembangunan unggul dan berdaya saing Manusia (IPM) Meningkatnya pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh Indeks Pendidikan wilayah yang bermutu dan merata Indeks KesehatanMeningkatnya pelayanan kesehatan Misi 3: Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan Meningkatkan kualitas dan daya saing Laju Pertumbuhan pembangunan ekonomi berkelanjutan Ekonomi LPE kategori industri pengolahan Meningkatnya pertumbuhan usaha LPE kategori perdagangan mikro, kecil dan menengah besar dan eceran: termasuk reparasi mobil dan sepeda motor RPJMD PERUBAHAN MISI TUJUAN! SASARAN INDIKATOR Meningkatnya produktivitas pertanian, LPE kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikananperikanan dan kehutanan Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Tingkat Kemiskinan Meningkatnya pendapatan masyarakat PDRB per Kapita Meningkatnya Ketahanan Pangan Indeks Ketahanan Pangan Daerah (IKP) Terkendalinya harga kebutuhan pokok Inflasi masyarakat Meningkatnya kesempatan kerja yang Tingkat Pengangguran berkualitas Terbuka Indeks Kualitas Meningkatnya pengelolaan lingkungan Lingkungan Hidup (IKLH) yang berkelanjutan dan ketahanan bencana Indeks Resiko Bencana (IRB) Misi 4: Peningkatan infrastruktur dan konektivitas gugus pulau Indeks Wiliamson/ Meningkatkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas wilayah kepulauan Indeks Kesenjangan Wilayah Meningkatnya pemeratan pembangunan dan pengurangan Indeks Gini kesenjangan wilayah Mewujudkan konektivitas wilayah dan Indeks Infrastruktur ketersediaan infrastruktur Misi 5: Meningkatkan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan pariwisata Indeks Pembangunan Meningkatkan Pembangunan daerah Budaya Kontribusi sektor berbasis kebudayaan dan pariwisata pariwisata terhadap PDRB Terwujudnya kerukunan antar Indeks Kerukunan Antar masyarakat yang damai dan harmonis Umat Beragama Meningkatnya investasi pembangunan Pertumbuhan Investasi daerah LPE Sektor Pariwisata Meningkatnya ekonomi pariwisata daerah Persentase cagar budaya yang masuk dalam kategori tingkat nasional Misi 6: Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi Meningkatkan masyarakat yang terampil, Indgeks Pengeluaran kreatif dan kompetitif RPJMD PERUBAHAN MISI TUJUAN! SASARAN INDIKATOR Meningkatnya SDM yang kreatif dan berdikari LPE Ekonomi Kreatif Meningkatnya peran pemuda dalam Indeks pembangunan pembangunan dan peningkatan Pemuda prestasi olahraga Meningkatnya Pembangunan SDM IPG (Indeks yang berkeadilan Pembangunan Gender) Tabel 4.3 Matriks Sasaran Pembangunan daerah Serta Target Indikator Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2023 - 2024 RPJMD PERUBAHAN TARGET 2024 MISI TUJUAN/ INDIKATOR 2023 SASARAN (Target Akhir RPJMD) Misi 1: Mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayani Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Indeks Reformasi Birokrasi B (70,00) BB (72,50) baik dan bersih Meningkatnya akuntabil kinerja pemerintahan Nilai SAKIP BB (67,50) BB (70,00) daerah Meningkatnya kualitas 3,1 3,15Indeks Pelayanan Publik pelayanan publik Meningkatnya tata Indeks Persepsi Anti Korupsi 3,35 3,4 kelola keuangan Indeks Pengelolaan Keuangan TA daerah 74 £ Daerah Misi 2: Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, murah dan terjangkau -- RPJMD PERUBAHAN TARGET 2024 Meningkatkan kualitas saing Meningkatnya pendidikan yang berkualitas dan Indeks Pendidikan 0,732 0,737 merata di seluruh wilayah Meningkatnya merata Misi 3: Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan Meningkatkan kualitas berkelanjutan LPE kategori industri 4,17 6,02 Meningkatnya pengolahan motor Meningkatnya dan kehutanan Meningkatkan masyarakat Meningkatnya masyarakat Daerah Terkendalinya harga masyarakat yang berkualitas MISI SASARAN INDIKATOR 2023 (Target Akhir TUJUAN/ RPJMD) unggul dan berdaya Manusia (IPM) 70,39 70,69 SDM yang sehat, Indeks Pembangunan yang bermutu dan Indeks Kesehatan 0,714 0,716 pelayanan kesehatan 6,10 - 6,71 dan daya saing pembangunan ekonomi Laju Pertumbuhan Ekonomi 5,60-6,27 mikro, kecil dan LPE kategori perdagangan pertumbuhan usaha reparasi mobil dan sepeda menengah besar dan eceran: termasuk 11,46 14,98 produktivitas LPE kategori Pertanian, pertanian, perikanan Kehutanan dan Perikanan 15,82 23,35 kesejahteraan sosial Tingkat Kemiskinan 15,92 15,73 pendapatan PDRB per Kapita 26,94 27,5 71,65 76,95 Meningkatnya Indeks Ketahanan Pangan Ketahanan Pangan (IKP) kebutuhan pokok Inflasi 2,10-3,24 2,09-2,99 kesempatan kerja Tingkat Pengangguran 6,12 6,05 Meningkatnya Terbuka Meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan 77.66 77,87 pengelolaan t Hidup (IKLH) lingkungan yang 160,05 159,95 ketahanan bencana berkelanjutan dan Indeks Resiko Bencana (IRB) RPJMD PERUBAHAN TARGET 2024 MISI TUJUAN/ INDIKATOR 2023 SASARAN (Target Akhir RPJMD) Misi 4: Peningkatan infrastruktur dan konektivitas gugus pulau Meningkatkan pemerataan Indeks Wiliamson/ Indeks infrastruktur dan 0,285 0,250 konektivitas wilayah Kesenjangan Wilayah kepulauan Meningkatnya pemeratan pembangunan dan Indeks Gini 0,3 0,295 pengurangan kesenjangan wilayah Mewujudkan konektivitas wilayah Indeks Infrastruktur 71,5 72,25 dan ketersediaan infrastruktur Misi 5: Meningkatkan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan pariwisata Indeks Pembangunan Meningkatkan 54,50 56,00 Pembangunan daerah Budaya berbasis kebudayaan Kontribusi sektor pariwisata 3,80 4,00dan pariwisata terhadap PDRB Terwujudnya kerukunan antar Indeks Kerukunan Antar Umat 81 masyarakat yang Beragama 80,75 damai dan harmonis Meningkatnya investasi Pertumbuhan Investasi 20 25 pembangunan daerah LPE Sektor Pariwisata 6,85 6,86 Meningkatnya ekonomi pariwisata Persentase cagar budaya daerah yang masuk dalam kategori 13 15 tingkat nasional Misi 6: Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi Meningkatkan masyarakat yang 0,669Indeks Pengeluaran 0,667 terampil, kreatif dan kompetitif Meningkatnya SDM yang kreatif dan LPE Ekonomi Kreatif 3,00 3,75 berdikari Meningkatnya peran pemuda dalam Indeks pembangunan Pemuda 54,50 55,00 pembangunan dan peningkatan prestasi ANN RPJMD PERUBAHAN TARGET RPJMD) olahraga TUJUAN/ 2024 MISI SASARAN INDIKATOR 2023 (Target Akhir Meningkatnya 93,74 94,00 IPG (Indeks Pembangunan Pembangunan SDM Gender) yang berkeadilan 4.2.1.2. Keselarasan Sasaran Pembangunan Provinsi dan Nasional Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2024 diarahkan untuk mencapai sasaran utama yang mencakup sasaran makro ekonomi khususnya pertumbuhan perekonomian yang diharapkan mengalami perbaikan akibat dari dampak covid-19, pembangunan manusia dan masyarakat dan dimensi pemerataan sebagaimana pada tabel 4.6. Tabel 4.4 Keselarasan Sasaran Pembangunan Provinsi Maluku dan Nasional Tahun 2024 TARGET NASIONAL TARGET NO INDIKATOR KINERJA UTAMA TAHUN 2024 PROVINSI MALUKU 2024 1 5,3-6,7 6,10-6,71Persentase pertumbuhan ekonomi 2 Persentase Penduduk Miskin 65-75 15.73 3 Indeks Gini 0,374 - 0,377 0,295 4 Indeks Pembangunan Manusia 73,99 - 74,02 70,69 5 Persentase tingkat penggangguran 5,0-- 5,7 6,05 Sumber : Perubahan RPJMD Maluku & Ranwal RKP 2024 Provinsi Maluku merupakan tangan estafet pertama ketercapaian pembangunan Nasional, sehingga dalam pengambilan kebijakan perlu menyelaraskan dengan Nasional. Berikut ini adalah keterkaitan RPJMD perubahan Provinsi Maluku dengan RPJMN. Tabel 4.5 Keselarasan Sasaran Pembangunan Provinsi Maluku dan Nasiona! RPJMD PERUBAHAN RPJMN 2020-2024 SASARAN INDIKATOR SASARAN INDIKATOR Misi 1: Mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayani Meningkatnya Nilai SAKIP Reformasi Persentase Instansi akuntabilitas kinerja Birokrasi dan Tata Pemerintah dengan Kelola emerintahan daerah Skor Sakip z B RPJMD PERUBAHAN RPJMN 2020-2024 Keuangan Daerah Kelola MISI SASARAN INDIKATOR SASARAN INDIKATOR Meningkatnya kualitas Indeks Pelayanan Instansi Pemerintah pelayanan publik Publik (IP) dengan tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik Kategori Baik (IP) Meningkatnya tata Indeks Persepsi Penegakan Indeks Perilaku Anti kelola keuangan Anti Korupsi Hukum Korupsi daerah Nasional yang Mantap Indeks Reformasi Persentase Instansi Pengelolaan Birokrasi dan Tata Pemerintah pusat (K/L) yang mendapatkan Opini WTP Misi 2: Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, murah dan terjangkau Meningkatnya pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indeks Pendidikan Terpenuhinya layanan dasar Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Usia 15 Tahun ke Atas (Tahun Harapan Lama Sekolah (Tahun) Meningkatnya pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata Indeks Kesehatan Terpenuhinya layanan dasar Angka kematian ibu (per 100.000 kelahiran hidup Angka kematian bayi (per 1.000 kelahiran hidup) Misi 3: Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan Meningkatnya LPE kategori Peningkatan nilai Pertumbuhan PDB pertumbuhan usaha industri tambah, lapangan industri pengolahan mikro, kecil dan pengolahan kerja, dan investasi menengah di sektor riil, dan industrialisasi LPE kategori Pertumbuhan perdagangan besar perdagangan besar dan eceran, dan motor motor industrialisasi termasuk reparasi eceran, bukan mobil dan sepeda mobil dan sepeda Meningkatnya LPE kategori Peningkatan nilai Pertumbuhan PDB Kehutanan dan produktivitas pertanian Pertanian tambah, lapangan pertanian kehutanan Perikanan di sektor riil, dan perikanan dan kerja dan investas pendapatan kewirausahaan wirausaha (Yo Meningkatnya PDRB per Kapita Penguatan Pertumbuhan masyarakat dan Usaha Mikro. Kecil dan Menengah RPJMD PERUBAHAN RPJMN 2020-2024 MISI SASARAN INDIKATOR SASARAN INDIKATOR (UMKM), dan koperasi Meningkatnya Indeks Ketahanan Peningkatan Skor Pola Pangan Ketahanan Pangan Pangan (IKP) ketersediaan, Harapan Daerah akses dan kualitas konsumsi pangan Terkendalinya harga Infiasi Penguatan pilar Tingkat Inflasi kebutuhan pokok pertumbuhan masyarakat dan daya saing ekonom Meningkatnya Tingkat Meningkatnya Persentase kesempatan kerja yang Pengangguran Produktivitas dan angkatan kerja berkualitas Terbuka Daya Saing berpendidikan menengah ke atas (Vo) Meningkatnya Indeks Kualitas Peningkatan Indeks Kualitas pengelolaan Lingkungan Hidup Kualitas Udara (IKU) lingkungan yang (IKLH) Lingkungan Indeks Kualitas Air berkelanjutan dan Hidup (IKA ketahanan bencana Indeks Kualitas Air Laut (KAL Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Ekosistem Gambut (IKTL) Indeks Resiko Bencana (IRB) Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Kecepatan penyampaian informasi peringatan dini bencana kepada masyarakat (menit) Misi 4: Peningkatan infrastruktur dan konektivitas gugus pulau Meningkatnya Indeks Gini Pembangunan Jumlah daerah pemeratan Daerah Tertinggal, tertingga! pembangunan dan Kawasan (kabupaten pengurangan Perbatasan, Transmigrasi kesenjangan wilayah Pedesaan, dan Mewujudkan Panjang jalan baru Indeks Infrastruktur Meningkatnya konektivitas wilayah konektivitas yang terbangun dan ketersediaan wilayah (Km) infrastruktur Misi 5: Meningkatkan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan pariwisata LN "n RPJMD PERUBAHAN RPJMN 2020-2024 MISI SASARAN INDIKATOR SASARAN INDIKATOR Terwujudnya Indeks Kerukunan Menguatnya Indeks Kerukunan kerukunan antar Antar Umat moderasi Umat Beragama masyarakat yang Beragama beragama untuk damai dan harmonis mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat Meningkatnya investasi Pertumbuhan Peningkatan nilai Pertumbuhan pembangunan daerah Investasi tambah, lapangan investasi (PMTB) kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi Meningkatnya ekonomi LPE Sektor Peningkatan nilai Kontribusi PDB pariwisata daerah Pariwisata tambah, lapangan pariwisata kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi Persentase cagar budaya yang masuk dalam kategori tingkat nasional Misi 6: Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi LPE Ekonomi Peningkatan Nilai tambah Meningkatnya SDM ekonomi kreatif yang kreatif dan Kreatif nilai tambah, berdikari lapangan kerja, (Rp Triliun) dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi Meningkatnya peran Indeks Meningkatnya Indeks pembangunan kualitas anak, Pembangunan pemuda dalam Pemuda Pemuda pembangunan dan perempuan dan peningkatan prestasi pemuda olahraga Meningkatnya Indeks Meningkatnya IPG (Indeks kualitas anak, Pembangunan Pembangunan SDM Pembangunan vana berkeadilan Gender) perempuan dan Gender (IPG) pemuda 4.2 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Daerah Mempercepat implementasi dan konsistensi dari visi, misi, tujuan dan sasaran dalam proses pembangunan daerah, maka sangat diperlukan upaya nu ni pengembangan strategi dan arah kebijakan sehingga dinamika pembangunan tetap terarah, terpadu dan berkesinambungan. Arah kebijakan adalah rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada sebuah periode. Arah kebijakan yang sudah dirumuskan menjadi sebuah pedoman dimaksudkan untuk mengarahkan strategi dan implementasi pembangunan agar lebih sinergi dan berkesinambungan dalam mencapai target sasaran selama periode 5 (lima) tahun, dengan demikian diharapan memberikan output hasil pembangunan yang lebih optimal. Dalam pelaksanaannya, arah kebijakan harus disesuaikan dengan fokus/tema pembangunan tiap tahap yang menjadi acuan penentuan prioritas pembangunan RKPD setiap tahunnya. Fokus/tema pembangunan Provinsi Maluku setiap tahap dapat dilihat sebagai berikut: Gambar 4.3 Fokus/Tema Pembangunan Provinsi Maluku 2021 -2024 2021 taxeog 2021 2023 20242019 IRKPD) 2020 (RKPD) Pemantapan dan Pemingkatan YM dan Pettepatan pemubihan secara berkelanjutan pemerataan uptimalwasi ekonomi melalui Percepalan pemulihan Pembangunan |Pemantapan untuk SA u 1pembangunan That) yang herkuahtas dalami berkaahias Lala petuingkatan SDM serta Kesehatan serta pa wang konumi untuk pertumbuhan pengelolaan SDA dan konomi dan SDM didukung Maluku yanB peninpkatan Sejahtera d dh patjha Gaanpropal mempercepat penguatan pelayanan Peningkatan kualitas pelayanan dasar j1 berdaulat penurunan kemiskinan pehuninan dana "DM dan pena Nyata kemuskanan -- _ Sumber : RPJMD Perubahan 2019 -2024 2019, 2020 dan 2021 (tahun berjalan), maka strategi dan arah kebijakan diperbaiki untuk meningkatkan efektifitasnya dalam mewujudkan visi dan misi RPJMD. Penjabaran tema/agenda pembangunan dalam Perubahan RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2019-2024. Agenda pembangunan pada tahun 2024 merupakan arah kebijakan pada tahun terakhir Perubahan RPJMD periode 2019-2024. Pada tahun 2024 ini di harapkan semua prioritas sudah dapat diselesaikan. Agenda pembangunan pada tahun 2024 menitikberatkan upaya "Pemantapan Maluku yang Sejahtera dan Berdaulat". Berdasarkan pada tema tersebut, maka fokus pembangunan Provinsi Maluku pada tahun 2024 adalah pembangunan di segala bidang, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan perekonomian, pembangunan infrastruktur, pengembangan pariwisata, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi tahun terakhir dalam periode pembangunan 2019 - 2024, sehingga diharapkan pembangunan Provinsi Maluku mampu memberikan hasil yang maksimal dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku. Guna mendukung pencapaian kebijakan tersebut maka arah kebijakan pembangunan di tahun 2024 diarahkan sebagai berikut: Tabel 4.6 Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2023-2024 Misi Misi/Tujuan/Sasaran Strategi Arah Kebijakan Tahun Visi/ Visi : "Maluku yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin 202 202 Dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan" 3 4 Misi 1 : Mewujudkan birokrasi yang dinamis, jujur, bersih dan melayani Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih Meningkatnya akuntabilitas Peningkatan kapasitas kinerja pemerintahan dan manajemen daerah pemerintah daerah Good Peningkatan Le keuangan daerah Misi 2 : Meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, murah dan terjangkau Meningkatnya kualitas Optimalisasi Optimalisasi kinerja Reformasi pelayanan publik pelayanan publik Birokrasi menuju berbasis IT Meningkatnya tata kelola Governance akuntabilitas keuangan daerah pengawasan dan kualitas tata kelola wa AaGI Ka 1 # Meningkatkan kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing Peningkatan kualitas Peningkatan dan perluasan akses Meningkatnya pendidikan mutu, jangkauan pendidikan menengah Peningkatan kualitas yang berkualitas dan dan aksesibilitas ana terjangkau pelayanan merata di seluruh wilayah pendidikan dan kesehatan dan pemerataan pendidikan non formal Visi/ Misi Visi : "Maluku yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin 202 202 Dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan" 3 4 Peningkatan Kualitas dan kapasitas Sumber Daya Manusia (Tenaga sarana prasarana layanan kesehatan yang lengkap dan terjangkau Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan Meningkatkan kualitas dan daya saing pembangunan ekonomi berkelanjutan Meningkatnya Penguatan industri berbasis Peningkatan Meningkatnya produktivitas komoditas produktivitas dan nilai dan kehutanan Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Peningkatan daya beli Kesejahteraan Sosial) Meningkatnya ketahanan Ketersediaan pangan pangan daerah Percepatan daerah Meningkatnya kerja Meningkatkan ketahanan lingkungan yang berkelanjutan Peningkatan Peningkatan dan ketangguhan lingkungan Kesehatan) Maluku an SMeningkatnya pelayanan unaaul Peningkatan kualitas kesehatan yang bermutu dan merata pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah Pengembangan daerah berbasis komoditas unggulan ekonomi wilayah tambah sektorpertanian, perikanan dan kehutanan pertanian, perikanan unggulan Meningkatnya pendapatan masvarakat Peningkatan kualitas masyarakat DTKS (Data Terpadu pengentasan Terkendalinya harga Pengendalian harga kebutuhan pokok kemiskinan kebutuhan pokok masvarakat Meningkatnya kesempatan keterampilan kerja yang berkualitas kompetensi SDM dan penciptaan lapangan pengawasan dan lingkungan yang pengendalian pengendalian Meningkatnya pengelolaan kapasitas berkelanjutan dan kerusakan pembangunan yang ketahanan bencana lingkungan hidup berwawasan BabaAKN Arah Kebiiakan Natag 4 202 202 3 4 "Es PERAK daerah dalam Penguatan mitigasi menghadapi risiko bencana daerah bencana Misi 4: Peningkatan infrastruktur dan konektivitas gugus pulau Meningkatkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas wilayah kepulauan Akselerasi pembangunan dan Meningkatnya pemerataan Percepatan peningkatan desa yangpengurangan kesenjangan pembangunan pengembangan infrastruktur dan peningkatan mandiriwilavah Mewujudkan konektivitas konektivitas yang Penguatan aksesibilitas Ra wilayah dan ketersediaan merata dan dan konektivitas antar PI E &4 infrastruktur berkualitas wilayah Misi 5 : Meningkatkan suasana kondusif untuk investasi, budaya dan pariwisata Meningkatkan Pembangunan daerah berbasis kebudayaan dan pariwisata Terwujudnya kerukunan Penguatan kerukunan antar masyarakat yang antar umat beragama damai dan harmonis Peningkatan dan suku bangsa Meningkatnya ekonomi pariwisata aksesibilitas dan pariwisata daerah kualitas destinasi wisata s3 ketahanan sosial Optimalisasi budayaMeningkatnya investasi kemudahan dan pembangunan daerah masyarakat dan eluan berinvestasi Peningkatandaya saing : Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, mandiri erprestasi Meningkatkan masyarakat yang terampil, kreatif dan kompetitif Pengembangan Meningkatkan Peningkatan peran dan kreatif dan berdikari kreatif kemandirian wirausaha Meningkatnya SDM yang usaha ekonomi kompetensi dan muda Meningkatnya peran Pengembangan Peningkatan sarana pemuda dalam partisipasi generasi muda dan prasarana membangun kepemudaan dan pembangunan dan dalam penunjang aktivitas peningkatan prestasi olahraga daerah olahraga Meningkatnya Optimalisasi kualitas hidup berkeadilan n gender penyandang disabilitas, Pembangunan SDM yang pengarusutamaa perempuan dan kelompok rentan Visi/ Misi/Tujuan/Sasaran Strategi Arah Kebijakan Tahun Misi Visi : "Maluku yang Terkelola Secara Jujur, Bersih dan Melayani, Terjamin 202 202 Dalam Kesejahteraan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan" 3 4 lainnya dalam pembangunan 4.3. Sumber : RPJMD Perubahan 2019 -2024 Prioritas Pembangunan Prioritas pembangunan daerah secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah, tingkat kemendesakan dan daya ungkit bagi peningkatan kinerja pembangunan daerah. Perumusan prioritas pembangunan dilakukan dengan cara mengevaluasi permasalahan pembangunan daerah, dihubungkan dengan program pembangunan daerah. Prioritas pembangunan daerah adalah agenda pembangunan pemerintah daerah tahunan yang menjadi tonggak capaian antara menuju sasaran 5 (lima) tahunan RPJMD. Prioritas pembangunan daerah pada dasarnya meliputi program program unggulan yang akan dilaksanakan oleh OPD sehingga tercapainya target sasaran pembangunan daerah tahun rencana. Prioritas pembangunan juga dapat dikategorikan sebagai operasional dari tujuan strategis daerah mendasarkan pada urgensi daya ungkit pada kesejahteraan dan cakupan pembangunannya. Program prioritas adalah program yang diselenggarakan oleh OPD yang merupakan program prioritas baik secara langsung maupun tidak langsung mendukung capaian prioritas pembangunan daerah dan berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar serta syarat layanan minimal. Tidak semua program prioritas dapat menjadi prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan hasil identifikasi permasalahan yang dihadapi. Mengingat keterbatasan dana dalam pelaksanaan pembangunan maka penentuan prioritas pembangunan harus dilakukan cermat dan harus memperhatikan banyak hal. 4.3.1. Prioritas Pembangunan Nasional 2024 Arah kebijakan dan strategi pembangunan nasional tahun 2024 selanjutnya dituangkan ke dalam tujuh Prioritas Nasional (PN) RKP Tahun 2024. Tujuh PN merupakan Agenda Pembangunan yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan tetap dipertahankan pada RKP Tahun 2024 sebagai pelaksanaan kerangka tema, arah kebijakan, dan strategi pembangunan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengoptimalkan efektivitas pengendalian pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah. Yang selanjutnya diterjemahkan kedalam 7 agenda pembangunan yang menjadi prioritas (Prioritas Nasional/PN) dengan sasaran sebagai berikut:
1.PN 1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan
1.PN 2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
2.PN 3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing PN 4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
4.PN 5. Memperkuat Infrastruktur untuk mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar 5, PN 6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
6.PN 7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik 3. 4.3.2. Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024 Prioritas pembangunan daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 disusun berdasarkan isu strategis serta memuat pokok-pokok pikiran tahunan DPRD Tahun 2024 dan janji Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang tertuang dalam prioritas pembangunan dan arah kebijakan RPJMD Tahun 2019-2024, sehingga keterkaitan prioritas pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2024 dengan arah kebijakan RPJMD untuk Tahun 2024 sangat erat. Perumusan prioritas 2024 disajikan dengan tetap menjaga keterkaitan antara prioritas pembangunan daerah, diantaranya : 1. 2. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pengembangan Industri Pengolahan yang Berdaya Saing secara Berkelanjutan
3.Pemantapan Suasana Kondusif, Damai, Harmonis dan Berbudaya yang Mendorong Peningkatan Ekonomi Daerah melalui Investasi dan Pariwisata
4.Pemantapan Kualitas Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan yang Merata dan Terjangkau
5.Penguatan Kualitas Hidup dan Kapasitas Sumber Daya Manusia yang Unggul
6.Pemantapan Pemerataan Infrastruktur & Konektivitas yang Merata & Berkualitas
7.Optimalisasi Reformasi Birokrasi menuju Good Govermance Adapun untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan Provinsi Maluku Tahun 2024 dilakukan melalui strategi dan arah kebijakan yang tersebar ke dalam 7 (tujuh) prioritas pembangunan yang diuraikan sebagai berikut :
1.Percepatan Penanggulangan Kemisikinan dan Pengangguran : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memiliki strategi yaitu percepatan pengentasan kemiskinan dan didukung dengan arah kebijakan peningkatan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak mampu, peningkatan kualitas DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), perwujudan ketersediaan pangan pokok daerah, pengendalian harga kebutuhan pokok masyarakat, meningkatkan keterampilan dan kompetensi SDM usia kerja. Strategi dan arah kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan daerah, terkendalinya harga kebutuhan pokok, serta meningkatkan angkatan kerja yang berdaya saing sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Maluku. Strategi dan arah kebijakan ini mendukung pencapaian misi ketiga Kepala Daerah Provinsi Maluku yaitu Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.
2.Peningkatan Kapasitas Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup dan Ketangguhan Daerah dalam Menghadapi Bencana: Dalam pembangunan suatu wilayah, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus disertai dengan tindakan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan untuk memperkecil dampak yang akan merugikan lingkungan hidup dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri. Pada wilayah Provinsi Maluku, lingkungan hidup menjadi suatu isu strategis yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Isu lingkungan yang ada di wilayah Maluku di antaranya yaitu pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang belum optimal, alih fungsi lahan, serta kerentanan wilayah terhadap bencana dan perubahan iklim. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam mengupayakan pengendalian lingkungan dalam pembangunan yang dilakukan, menemukan permasalahan, yaitu belum optimalnya peningkatan ketahanan lingkungan hidup dan belum optimalnya mitigasi dan ketahanan bencana. Berdasarkan pada permasalahan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memiliki strategi yaitu peningkatan kapasitas pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana dengan arah kebijakan peningkatan pengawasan dan pengendalian aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan, serta penguatan ketangguhan bencana. Strategi dan arah kebijakan ini mendukung pencapaian misi yang ke tiga Kepala Daerah Provinsi Maluku.
3.Pengembangan ekonomi wilayah berbasis komoditas unggulan, Pengelolaan dan pemanfaataan sumber daya alam diharapkan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan ekonomi (economic resource) dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan (life support system). Atas dasar fungsi ganda itu, sumber daya alam harus dikelola secara Pena seimbang, antara aspek pemanfaatan dan aspek pelestariannya guna menjamin keberlanjutan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana menjamin keberlanjutan/kelestarian lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Berbicara daya saing, banyak aspek yang seyogianya menjadi perhatian. Perlu penataan dalam peningkatan daya saing daerah, seperti produktivitas, nilai tambah dan logistik. Terkait produktivitas, hal utama yang perlu ditata adalah kualitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas dan ketrampilan masih sangat dibutuhkan. Nilai tambah produk pun masih rendah, demikian juga logistik dalam kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang masih berbiaya tinggi/mahal harganya. Ketiga faktor ini (produktivitas, nilai tambah dan logistik) saling berkaitan satu dengan lainnya. Persoalan produktivitas erat kaitannya dengan masalah rendahnya nilai tambah. Rantai produk atau jalur distribusi yang terlalu panjang disertai dengan minimnya pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam proses bisnis usaha juga menjadi salah satu penyebabnya. Dengan demikian strategi yang ingin dilaksanakan diantaran :
1.Pengembangan industri berbahan baku sumber daya alam. Pengembangan industri skala rumah tangga, Peningkatan kapasitas SDM, bantuan sarana pendukung industri, Akses pasar, permodalan dan jaringan kemitraan usaha serta pengawasan: Fasilitasi pengembangan industri kecil menengah dan industri rumah an 4. oo Q tangga,
6.Ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian, petenakan dan perkebunan.
7.Peningkatan sumber daya manusia penyuluh, sarana prasarana, pemberdayaan petani,
8.Perlindungan terhadap plasma nutfah Maluku,
9.Peningkatan produksi, konsumsi dan distribusi, dan
10.Stabilisasi harga pangan, peningkatan cadangan pangan daerah, diversifikasi pangan lokal, peningkatan industri pangan olahan serta penyediaan lahan pangan berkelanjutan.
4.Pengembangan usaha ekonomi kreatif: Pengangguran dan ketenagakerjaan masih menjadi perhatian utama di Indonesia, terutama di Provinsi Maluku. Pengangguran dan ketenagakerjaan merupakan satu kesatuan yang yang keduanya menciptakan suatu permasalahan yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Namun, jika pemerintah daerah mampu mengatasi permasalahan tersebut, maka akan memberikan dampak yang positif dalam percepatan pembangunan. Dalam upaya pembangunan kualitas tenaga kerja yang unggul dan kompetitif, terdapat permasalahan yang ditemukan, yaitu masih rendahnya keterampilan dan kreatifitas masyarakat yang mandiri dan kompetitif, dikarenakan masih minimnya kapasitas dan kapabilitas angkatan kerja dan belum optimalnya pengembangan kreatifitas produk unggulan daerah. Berdasarkan pemasalahan yang ada, terdapat strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yaitu pengembangan usaha ekonomi kreatif dn didukung arah kebijakan meningkatkan kompetensi dan kemandirian wirausaha muda. Strategi dan arah kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada untuk mendukung peningkatan sumber daya manusia yang kreatif dan berdikari dalam upaya meningkatkan masyarakat yang terampil, kreatif dan kompetitif. Strategi dan rah kebijakan ini mendukung pencapaian misi keenam Kepala Daerah Provinsi Maluku yaitu Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Profesional, Kreatof, Mandiri dan Berprestasi.
5.Peningkatan Mutu, Jangkauan dan Aksesibilitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan, Peningkatan Mutu, jangkauan dan aksesibilitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan baik guru maupun murid, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan serta memastikan tata kelola penyelenggaraan pendidikan berbiaya murah dan terjangkau secara merata di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Demikian halnya dengan sektor kesehatan, dengan misi ini diarahkan untuk mewujudkan ketersediaan dokter dan tenaga medis serta sarana dan prasarana kesehatan secara merata, berbiaya murah dan terjangkau di seluruh wilayah kepulauan Maluku dengan dukungan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang baik, akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kualitas SDM serta kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Provinsi Maluku masih terus dikembangkan dengan pendekatan fungsional gugus pelayanan kesehatan untuk mendekatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat Maluku hingga ke pulau- pulau terpencil, terdepan dan terluar, sehingga strategi yang ingin dilakukan diantaranya :
1.Penyediaan dan rehabilitasi sarana prasana pendidikan: Peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan: Bantuan penyelenggaraan pendidikan yang murah bagi siswamiskin:
4.Meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
5.Penyediaan dan rehabilitasi sarana dan prasarana kesehatan: 6 Peningkatan jumlah dan kualitas dokter serta tenaga kesehatan lainnya:
7.Peningkatan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan: dan 8. OA» Q Bantuan penyelenggaraan layanan kesehatan yang murah dan terjangkau.
6.Pengembangan partisipasi generasi muda dalam membangun daerah: Kegiatan pembangunan tidak lepas dari upaya partisipasi yang dilakukan dari seluruh elemen yang ada baik pemerintah, swasta serta masyarakat. Salah satu komponen yang harus berpartisipasi dalam pembangunan adalah partisipasi pemuda. Keberhasilan dalam kegiatan pembangunan suatu daerah sangat tergantung dari tingkat partisipasi pemuda yang ada pada wilayah tersebut. Peran pemuda dalam pembangunan memiliki peran yang strategis sehingga perlu adanya pengembangan potensi dan perannya melalui pemberdayaan, pelatihan, dan lainnya. Dalam upaya pembangunan kualitas tenaga kerja yang unggul dan kompetitif masih terdapat permasalahan yaitu masih rendahnya keterampilan dan kreativitas masyarakat yang mandiri dan kompetitif, dikarenakan masih belum optimalmya pengembangan kepemudaan dan olahraga dalam pembangunan. Berdasarkan permasalahan yang ada, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memiliki strategi yang dilakukan, yaitu pengembangan partisipasi generasi muda dalam membangun daerah dengan arah kebijakan peningkatan sarana dan prasarana penunjang aktivitas kepemudaan dan olahraga. Strategi dan arah kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada untuk meningkatkan peran pemuda dalam pembangunan dan peningkatan prestasi olahraga dalam upaya meningkatkan masyarakat yang terampil, kreatif dan kompetitif. Strategi dan arah kebijakan ini mendukung pencapaian misi keenam Kepala Daerah Provinsi Maluku yaitu Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Profesional, Kreatif, Mandiri dan Berprestasi.
7.Optimalisasi pengarusutamaan gender, Pengarusutamaan gender merupakan merupakan salah satu arus utama yang harus dilaksanakan dalam pembangunan di samping pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan untuk mencapai adanya kesetaraan dan keadilan gender melalui pengintegrasian pengalaman, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki - laki kedalam berbagai kebijakan dan program mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan. Dalam mendukung pengarusutamaan gender, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku masih terdapat permasalahan, yaitu masih minimnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebagai salah satu komponen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memiliki strategi yaitu optimalisasi pengarusutamaan gender untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul pada masyarakat wilayah Maluku. Strategi optimalisasi pengarusutamaan gender ini didukung dengan arah kebijakan peningkatan peran dan kualitas hidup perempuan dalam pembangunan. Strategi dan arah kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada sehingga dapat meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan dalam upaya peningkatan masyarakat yang terampil, kreatif dan kompetitif. Strategi dan arah kebijakan ini mendukung pencapaian misi ke enam Kepala Daerah Provinsi Maluku yaitu Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Profesional, Kreatif, Mandiri dan Berprestasi. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Konektivitas Yang Merata dan Berkualitas: Pembangunan infrastruktur merupakan roda penggerak perumbuhan ekonomi, karena infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah. Infrastruktur juga berpengaruh penting terhadap peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, antara lain dalam peningkatan nilai konsumsi, peningkatan produktivitas tenaga kerja serta terwujudnya stabilitasdan akses kepada lapangan kerja, perekonomian. Sebagai wilayah kepulauan, pembangunan infrastruktur dalam pembangunan di Wilayah Maluku harus disesuaikan dengan kondisi wilahnya. Dalam upaya untuk mengatasi keterbatasan aksesbilitas serta sarana dan prasarana di wilayah Maluku, terdapat permasalahan yang ditemukan, yaitu belum meratanya pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah dikarenakan masih tingginya ketimpangan dan pembangunan wilayah dan belum optimalnya konektivitas keterjangkauan infrastruktur dasar bagi masyarakat. Berdasarkan pada permasalahan yang ada, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku memiliki strategi yaitu percepatan pembangunan insfrastruktur dasar yang merata dan berkualitas dengan arah kebijakan akselerasi pengembangan pembangunan desa yang mandiri dan penguatan konektivitas antar wilayah. Strategi dan arah kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada untuk mendukung peningkatan Oapa pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan wilayah serta mewujudkan konektivitas wilayah dan ketersediaan infrastruktur sebagai upaya untuk meningkatkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas wilayah. Strategi dan arah kebijakan ini mendukung pencapaian pada misi keempat Kepala Daerah Provinsi Maluku yaitu Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Gugus Pulau.
9.Peningkatan Ketahanan Sosial Budaya Masyakarat dan Daya Saing Palliliiiita Sektor pariwisata memiliki peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan regional serta menjadi tumpuan pemerintah dalam pengembangan potensi daerah dan kesejahteraan masyarakat Pengembangan pariwisata dengan berdasarkan pada kebudayaan merupakan suatu kolaborasi yang sangat strategis karena beragamnya kebudayaan dan pariwisata daerah-daerah di Indonesia dapat menjadi perintis utama dalam mencapai tujuan ekonomi. Salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan sumber daya pariwisatanya yaitu Provinsi Maluku. Maluku dengan gugusan kepulauan yang sangat indah untuk dijadikan potensi pariwisata serta sarat dengan objek wisata sejarah zaman penjajahan dan kebudayaan lain turut memberikan daya tarik yang berbeda. Dalam upaya peningkatan investasi serta pengembangan pariwisata dan budaya daerah, terdapat permasalahan yang harus dihadapi, yaitu belum optimalnya perwujudan kondusivitas daerah dalam pembangunan ekonomi dan budaya, dikarenakan tingginya potensi degradasi nilai -nilai agama dan kebudayaan daerah, belum optimalnya daya dukung penanaman modal daerah, dan belum optimalnya pengelolaan destinasi wisata termasuk infrastruktur penunjangnya. Berdasarkan permasalahan yang ada, terdapat strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yaitu peningkatan ketahanan sosial budaya masyakarat dan daya saing pariwisata dengan didukung arah kebijakan penguatan kerukunan antar umat beragama dan suku bangsa, optimalisasi kemudahan dan peluang berinvestasi, serta riwisa
10.Otimalisasi Reformasi Birokrasi Menuju Good Governance: peningkatan aksesibilitas dan kualitas destinasi wisata. Strategi dan arah kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada untuk mencapai terwujudnya kerukunan antar masyarakat yang damai dan harmonis, meningkatnya investasi pembangunan daerah, dan meningkatnya ekonomi pariwisata daerah dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah berbasis kebudayaan dan pariwisata. Strategi dan arah kebijakan ini mendukung pencapaian misi kelima Kepala Daerah Provinsi Maluku yaitu Meningkatnya Suasana Kondusif untuk Investasi, Budaya dan Pariwisata. Optimalisasi reformasi birokrasi menuju good governance bertujuan untuk menggambarkan wujud reformasi birokrasi yang ingin dicapai, yaitu Good Govemance atau tata kelola pemerintahan yang baik, yang dimanifestasikan dalam berbagai skala baik berupa aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, responsif, kolaboratif dan komunikatif, optimalisasi pelayanan publik, akuntabilitas serta pengawasan yang intensif. Manajemen birokrasi yang baik dan dinamis serta yang melayani, diantaranya sangat ditentukan oleh kompetensi birokratnya dan atmosfir budaya kerja yang baik. Sejalan dengan pengelolaan pemerintahan dalam semangat otonomi daerah, dimana kabupaten/kota memiliki kewenangannya sendiri yang secara garis besar terpisah dari kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pada implementasinya tak jarang ditemukan adanya ketidak selarasan penyelenggaraan pemerintahan Ipelaksanaan pembangunan antar level pemerintahan yang secara tidak langsung berdampak pada pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini terlihat diantaranya : tidak terintegrasinya konsep pengembangan wilayah provinsi dengan kabupaten/kota dan tidak selarasnya skenario/strategi penanggulangan kemiskinan provinsi dengan kabupaten/kota. Dalam hal pelayanan publik, masyarakat (publik) selalu menuntut kualitas pelayanan publik dari birokrat, meskipun tuntutan ini tidak sesuai dengan harapan karena pelayanan publik secara empiris masih ditandai dengan hal-hal antara lain adanya ketidakpastian, berbelit-belit, lambat dan berbiaya tinggi. Diantaranya keadaan ini terjadi karena aparatur pemerintah masih memposisikan diri sebagai pihak yang "dilayani" bukan melayani. Permasalahan utama pelayanan publik terkait dengan peningkatan kualitas layanan itu sendiri. Kualitas pelayanan tergantung pada pola pelaksanaannya, dukungan sumber daya manusia, dan manajemen kelembagaan. Untuk itu diharapkan adanya perspektif baru untuk layanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Govemance) ke depannya. Sehingga strategi yang akan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah provinsi diantaranya adalah :
1.Peningkatan akuntabilitas keuangan daerah: Pengelolaan aset yang profesional:
3.Peningkatan kinerja kelembagaan, Peningkatan kualitas reformasi birokrasi, Peningkatan efektivitas dan efisiensi perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta pengawasan berbasis teknologi informasi, dan
6.Peningkatan kompetensi aparatur. NA ON 4.4. Sinkronisasi dan Keterkaitan Antara Prioritas Pembangunan Provinsi Maluku dan Nasional Tahun 2024 Penetapan prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Maluku ditahun 2024, tentunya diseleraskan dengan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD Tahun 2019- 2024), yang yang juga diarahkan pada upaya-upoaya mendukung prioritas pembangunan Nasional Tahun 2024, dimana diharpakan memberikan solusi serta menjawab setiap permasalahan dan isu strategis daerah. Keterkaitan prioritas pembangunan daerah Provinsi Maluku dengan kebijakan yang ada didokumen pembangunan jangka menengah, pembangunan nasional, dan menjawab permasalahan serta isu strategis daerah dijabarkan sebagaimana berikut ini. Tabel 4.7 Keselarasan Tema Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Dan Nasional Tahun 2023 Arah Pembangunan Nasional Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2024 Maluku Tahun 2024 Arah kebijakan pada tahun terakhir Perubahan Arah kebijakan pembangunan yaitu (1) RPJMD periode 2019-2024. Pada tahun 2024 ini pengurangan kemiskinan dan penghapusan di harapkan semua prioritas sudah dapat kemiskinan ekstrem, (2) peningkatan kualitas diselesaikan. Agenda pembangunan pada tahun pelayanan kesehatan dan pendidikan, (3) 2024 menitikberatkan pada tema "Pemantapan revitalisasi industri dan penguatan riset Maluku yang Sejahtera dan Berdaulat". terapan, (4) penguatan daya saing usaha, (5) Berdasarkan pada tema tersebut, maka fokus pembangunan rendah karbon dan transisi pembangunan Provinsi Maluku pada tahun 2024 energi, (6) percepatan pembangunan adalah pembangunan di segala bidang, yaitu infrastruktur dasar dan konektivitas, (7) peningkatan kualitas sumber daya manusia, percepatan pembangunan ibu kota pemerataan perekonomian, pembangunan nusantara, serta (8) pelaksanaan pemilu infrastruktur, pengembangan pariwisata, serta
2024.mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelaksanaan pemilu 2024 Tema Pembangunan Nasional Tema Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 Tahun 2024 Pemantapan Daya Saing Daerah Melalui Mempercepat Transfromasi Ekonomi yang Peningkatan Ekonomi, Penguatan SDM dan Inklusif dan berkelanjutan Konektivitas Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 merupakan salah satu acuan dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, sehingga penting untuk memastikan keterkaitan indikator sasaran pembangunan daerah dalam RKPD Tahun 2024 dengan sasaran Prioritas Nasional (PN) RKP 2024. Berikut disajikan keselasaran prioritas daerah dan prioritas nasional 2024, Tabel 4.8 Keselarasan Prioritas Pembangunan Provinsi Maluku dan Nasional NUN 2024 NO PN PRIORITAS NASIONAL 2024 NO PD PRIORITAS DAERAH 2024 -- Pemantapan duasana RUNGUSII, Damai, Harmonis dan Berbudaya PD.3 yang Mendorong Peningkatan Memperkuat Ketahanan Ekonomi Ekonomi Daerah melalui Investasi PN.1 untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Pariwisata dan Berkeadilan PD. 1 Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengangguran Pemantapan Pemerataan Mengembangkan Wilayah untuk PD. 6 Infrastruktur & Konektivitas yang PN. 2 Mengurangi Kesenjangan dan Merata & Berkualitas Menjamin Pemerataan PD.2 Pengelolaan Sumber Daya Alam NO PN PRIORITAS NASIONAL 2024 NO PD PRIORITAS DAERAH 2024 dan Pengembangan Industri Pengolahan yang Berdaya Saing secara Berkelanjutan Pemantapan Kualitas Pendidikan PD.4 Meningkatkan Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan yang PN.3 Manusia yang Berkualitas dan Merata dan Terjangkau Penguatan Kualitas Hidup dan Berdaya Saing PD.5 Kapasitas Sumber Daya Manusia yang Unggul Pemantapan Suasana Kondusif, Damai, Harmonis dan Berbudaya Revolusi Mental dan yang Mendorong PeningkatanPN. 4 PD. 3 Ekonomi Daerah melalui InvestasiPembangunan Kebudayaan dan Pariwisata Memperkuat Infrastruktur untuk Pemantapan Pemerataan PN. 5 mendukung Pengembangan PD.6 Infrastruktur & Konektivitas yang Ekonomi dan Pelayanan Dasar Merata & Berkualitas Pengelolaan Sumber Daya Alam Membangun Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Industri PN. 6 Meningkatkan Ketahanan PD.2 Bencana dan Perubahan Iklim Pengolahan yang Berdaya Saing secara Berkelanjutan Pemantapan Suasana Kondusif, Damai, Harmonis dan Berbudaya Memperkuat Stabilitas PD.3 PN.7 yang Mendorong Peningkatan Polhukhankam dan Transformasi Ekonomi Daerah melalui Investasi Pelayanan Publik dan Pariwisata Optimalisasi Reformasi Birokrasi PD.7 menuju Good Governance Prioritas dan fokus pembangunan daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 diidentifikasi dan diarahkan agar selaras dengan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah (Perubahan RPJMD Tahun 2019- 2024), serta diharapkan mampu menjawab permasalahan dan isu strategis daerah. Keterkaitan prioritas pembangunan daerah Provinsi Maluku dengan kebijakan pembangunan jangka menengah, dan permasalahan serta isu strategis daerah dijabarkan sebagai berikut. Tabel 4.9 Keterkaitan Permasalahan, Isu Strategis, dengan NANA Pr or tas Pemba Permasalahan Prioritas Pembangunan No Pembangunan Isu Strategis Daerah 2024 FE epatal Belum optimalnya Penanggulangan kemiskinan dan Penanggulangan 1 penanganan kemiskinan di Kemiskinan dan Maluku: Pengangguran Pengangguran Pengelolaan Sumber 2 Pembangunan Permasalahan Prioritas Pembangunan No Isu Strategis Pembangunan Daerah 2024 Berkelanjutan Daya Alam dan Belum optimalnya Pengembangan Industri pengelolaan ekonomi sektor unggulan yang Peningkatan Pengolahan yang berkelanjutan: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya Saing secara Berkelanjutan Pemantapan Suasana Belum optimalnya perwujudan Kondusif, Damai, kondusivitas daerah dalam Harmonis dan Pilpres, Pilkada dan Berbudaya yang pembangunan Pileg 2024 Mendorong Peningkatan ekonomi dan budaya, Ekonomi Daerah melalui Investasi dan Pariwisata Belum optimalnya Pemantapan Kualitas keterampilan dan Pendidikan dan 4 kreativitas masyarakat yang mandiri dan Pelayanan Kesehatan kompetitif Peningkatan Kualitas yang Merata dan SDM Terjangkau Penguatan KualitasBelum meratanya kualitas Hidup dan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Manusia yang Unggul Pemantapan Belum meratanya Pemerataan pembangunan Infrastruktur & 6 Infrastruktur & infrastruktur dan Konektivitas konektivitas wilayah: Konektivitas yang Merata & Berkualitas Belum optimalnya tata Optimalisasi Reformasi 7 Reformasi Birokrasikelola pemerintahan yang Birokrasi menuju Good baik: Governance 3 5 Keselarasan Prioritas Provinsi dan Pusat RPJMN - RPJMD Tabel 4.10 # Ka Tenaga 4 Indikator Kinerja MEMPERKUAT KETAHANAN ENERGI DAN PN EKONOMI UNTUK SUMBER DAYA PERTUMBUHAN MINERAL YANG BERKUALITAS PP : Pemenuhan Porsi EBT dalam 17,9 19,5 Program Pengelolaan Rasio Penurunan 0,008 0,0083 kebutuhan energi Bauran Energi Energi Terbarukan Emisi GRK Sektor dengan Nasional" (Persen) Energi (Dengan mengutamakan Satuan Rumah peningkatan Energi Tangga) Baru Terbarukan (EBT) Indeks Ketahanan 69,2 70,3 Energi (Indeks) PP PP : Peningkatan Produktivitas air (water 5,1 5,4 kuantitas/ketahanan productivity) (US$/m?) air untuk mendukung pertumbuhan ekonomi PANGAN PP PP : Peningkatan Skor Pola Pangan 94,0 95,2 PROGRAM Meningkatnya 100 100 ketersediaan, akses Harapan (2.2.2(c)) PENGELOLAAN Pengelolaan dan SUMBER DAYA Sumber Daya kualitas konsumsi EKONOMI UNTUK Ekonomi Untuk pangan KEDAULATAN DAN Kedaulatan KEMANDIRIAN Kemmandirian PANGAN Pangan (Dengan Satuan:Y6) Angka Kecukupan 2.100, 2.100, PROGRAM Meningkatnya 100 100 RX Lg 23 5 Program Kara LI 4 Pe (Outcome) taEA RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV - 44 "3 1 Ng € ap e MeKad bada Indikator Kinerja (Outcome) £ Program tt Ta ML Mx Soe Ka Hanan1& PENINGKATAN Diversifikasi0Energi (AKE) (2.1.2(a)) (kkal/hari) DIVERSIFIKASI DAN Pangan dan KETAHANAN Ketahanan PANGAN Pangan MASYARAKAT Masyarakat (Dengan Satuan: ?5) Angka Kecukupan 57,0 57,0 Protein (AKP) (gram/ kapita/hari) Prevalensi 5,2 5,0 PROGRAM Terwujudnya 100 100 Ketidakcukupan PENANGANAN Penanganan Konsumsi KERAWANAN Daerah Rawan Pangan (Prevelence of PANGAN Pangan dalam Under- rangka nourishment'PoU) Peningkatan Ketahanan Pangan (Dengan Satuan:o) Prevalensi Penduduk 4,2 4,0 PROGRAM Terwujudnya 100 100 dengan Kerawanan PENGAWASAN Pengawasan Pangan Sedang atau KEAMANAN PANGAN Keamanan Pangan Berat (Food Insecutiry (Dengan Satuan: 96) ExperienceScale/FIES) PP PP : Peningkatan Konservasi kawasan 26,0 26,9 pengelolaan kemaritiman, perikanan dan kelautan kelautan (14.5.1") (Juta ha) RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV - 45 ke &# Pd AN aa Indikator Kinerja didi a,kei La Program bi F 12 4 lag Ia bag."d (Outcome) iba & Proporsi tangkapan «76 580 jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman (14.4.1") (Yo) (Persen) KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH Usaha Mikro, Kecil LATIHAN yang menjadi Menengah (UMKM), PERKOPERASIAN wirasausaha dan (Dengan terhadap PDB(Persen PENGEMBANGAN yang unggul dan ) UMKM berdaya saing (Dengan Satuan: Satuan Kontribusi koperasi 54 5,5 PROGRAM Peningkatan 70 80 terhadap PDB PEMBERDAYAAN kepatuhan (Persen ) DAN PERLINDUNGAN koperasi terhadap KOPERASI peraturan perundang- undangan dan terbentuknya koperasi yang kuat, sehat, mandiri tangguh serta akuntabel (Dengan Satuan: Satuan) pp PP : Peningkatan Pertumbuhan PDB 4,0 4,1 pp PP : Penguatan Rasio kewirausahaan 3,9 4,0 PROGRAM Meningkatnya 518 518 kewirausahaan, nasional (Persen) PENDIDIKAN DAN Usaha Mikro koperasi Satuan: satuan Kontribusi UMKM 64,0 65,0 PROGRAM 100Terciptanya UMKM 90 RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 0OG U2U DP DP o DC S 0 0 DG DO n a tambah, pertanian Persen lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi Kontribusi PDB 7,5 7,8 kemaritiman (Persen) Pertumbuhan PDB 7,5 8,1 IndustriPengolahan (9.2.1(a) (Persen) Kontribusi PDB 5,3 5,5 pariwisata (8.9.1") (Persen) Nilai tambah ekonomi 1.564- 1.689 kreatif (Rp 1.570 triliun PENANAMAN MODAL Pertumbuhan investasi 7,8 8,4 PROGRAM Persentase 100 100 (PMTB) PENGELOLAAN pertumbuhan (Persen) DATA DAN SISTEM INFORMASI investasi (Dengan Satuan: Persen) PENANAMAN MODAL Penyediaan lapangan 2,7-3,0 2,7-3,0 kerja per tahun (Juta orang) Laju pertumbuhan 3,2-4,0 3,5-4,5 PDB per tenaga kerja (8.2.1") (Persen) Kontribusi tenaga 15,3 15,7 kerja industri (9.2.2") (Persen) PERINDUSTRIAN RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV -47 DO 0 49 DP DP 0 8 8 Oo 8 8 0 0 Jumlah tenaga kerja 21,4 22,0 PROGRAM Jumlah Tenaga 0 industri (Juta PERENCANAAN DAN Kerja Sektor orang) PEMBANGUNAN Industri INDUSTRI Pengolahan Non Migas (Dengan Satuan: Orang) 14,5 15,0Jumlah tenaga kerja pariwisata (8.9.2") (Juta orang) Jumlah tenaga kerja 21,0 21,0 ekonomi kreatif (Juta orang) PERDAGANGAN 5,5 PROGRAMPP PP : Peningkatan Pertumbuhan ekspor 6,2 Pertumbuhan Nilai 10 10 ekspor bernilai barang dan jasa PENGEMBANGAN Ekspor Non Migas tambah tinggi dan (Persen) EKSPOR (Dengan penguatan Tingkat Satuan: Pesen) Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Neraca perdagangan 7,5 15,0 barang (USD miliar) Nilai devisa pariwisata 27,5 30,0 (8.9.1(o)) (USD miliar) (USD miliar PP PP : Penguatan Pilar Kontribusi sektor jasa 24 4,4 Pertumbuhan dan keuangan/PDB (Persen)Daya Saing Ekonomi Biaya logistik terhadap 20,1 18,0 PDB (Persen) Peringkat Travel and 29-34 N.A Tourism Competitive RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV -16 1» & ndik ator K neraPengi Da ar at. PN MENINGKATKAN SDM BERKUALITAS DAN BERDAYA SAING PP PP : PERLINDUNGAN Proporsi penduduk 98 SOSIAL DAN TATA yang tercakup dalam KELOLA program jaminan sosial KEPENDUDUKAN (Fa) PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KELUARGA Satuan: Persentase) BERENCANA (KB) Proporsi rumah tangga 80 miskin dan rentan yang memperoleh bantuan sosial pemerintah (S2) SOSIAL PP PP : PENGUATAN Proporsi penduduk 98 PROGRAM Cakupan 100 100 PELAKSANAAN yang tercakup dalam PEMBERDAYAAN penerbitan PERLINDUNGAN program jaminan sosial SOSIAL pengumpulan SOSIAL sumbangan lintas daerah (Dengan Satuan: Persen Proporsi rumah tangga 80 Cakupan 100 100 miskin dan rentan yang Pemberdayaan memperoleh bantuan Potensi Sumber sosial pemerintah Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dengan Satuan: Persen ne 81 . Fa Sora en Pama Program Pp (Outcome) KE GENRE, Angka kelahiran total 2,19 2,1 PROGRAM 2,84Total Fertility Rate 2,87 (Total fertility rate/TFR) PEMBINAAN (TFR) (Dengan RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV - 49 Prevelance Rate (mCPR) Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) (Dengan Satuan: Persen KESEHATAN PP PP : Peningkatan Angka kematian ibu 194 183 PROGRAM Angka Kematian 121 119 Akses dan Mutu (AKI) (per 100.000 PEMENUHAN Ibu per 100.000 Pelayanan Kesehatan kelahiran hidup) UPAYA KESEHATAN kelahiran hidup PERORANGAN DAN (Dengan UPAYA KESEHATAN Satuan: per MASYARAKAT 100.000 kelahiran hidup) Angka kematian bayi 17,6 16 Angka Kematian 6 6 (AKB) (per 1000 Bayi (AKB) per kelahiran hidup) 1000 kelahiran hidup (Dengan Satuan: Per 1000 Kelahiran Hidup) Angka kematian 11 10 Angka Kematian 4 4 neonatal (per 1.000 Neonatal per 1000 kelahiran hidup) kelahiran hidup (Dengan Satuan: per 1000 kelahiran hidup) PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Angka prevalensi 62,9 63,4 PROGRAM Persentase 46,27 46,2 kontrasepsi PENGENDALIAN pemakaian modern/modern PENDUDUK kontrasepsi Modern Contraceptive (Modern RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV - 50 »ja 1YA8 PF 0 0 DU o e DG Persentase kebutuhan 7,7 74 PROGRAM Cakupan Keluarga 75 80 PEMENUHAN Berencanaber-KB yang tidak UPAYA KESEHATAN terpenuhi (unmet need) (Dengan PERORANGAN DAN Satuan: Persen) UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 20 18 Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun/Age Specific Fertility Rate (ASFR 15-19) (ketahiran hidup per 1000 perempuan) 16 14 Prevalensi Balita 22 21Prevalensi stunting (pendek dan sangat Stunting (Dengan pendek) pada balita Satuan: Persen) (persen) Prevalensi wasting 7,3 Prevalensi Balita 6,5 (kurus dan sangat Gizi Kurang kurus) pada balita (Dengan (persen) Satuan: Persen Insidensi HIV (per 1.000 0,19 0,18 Prevalensi "0.2 c0.2 HIV/AIDS (persen)penduduk yang tidak terinfeksi dari total populasi HIV) (Dengan Satuan: Persen Insidensi tuberkulosis 211 190 Cakupan 85 87 (per 100.000 penduduk) penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA (Dengan Satuan: Persen 385 405Jumlah kabupaten/kota yang mencapai RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV - 51 1YA8 »ja DO Pp Dp 0 0 DG 8 8 elim nasi ma aria Insidensi hepatitis B 1,24 1,09 (persen) Persentase merokok 8,8 8,7 Presentase 8.90 8.80 penduduk usia 10-18 Merokok pada 10 tahun - 18 Tahun (Dengan Satuan: Persen) Prevalensi obesitas 21,8 21,8 pada penduduk usia » 18 tahun (persen) Persentase tekanan 34,1 34,1 darah tinggi Persentase fasilitas 90 100 Rumah Sakit yang 11 kesehatan tingkat Terakreditasi pertama terakreditasi Utama (Dengan Satuan:Jumlah) Persentase rumah sakit 95 100 terakreditasi PENDIDIKAN Nilai rata-rata hasil NAPP PP : PENINGKATAN 399,7 PEMERATAAN PISA: NA 392,3 LAYANAN a. Membaca NA 406,2 PENDIDIKAN b. Matematika BERKUALITAS c. Sains NA PROGRAMProporsi Anak di Atas Angka Kelulusan 100 100 Batas Kompetensi NA PENGEMBANGAN (AL) SMA/SMK/MA Minimal dalam Test NA KURIKULUM (Dengan PISA (Persen): a. Satuan: Persentase Membaca b. Angka Kelulusan) Matematika c. Sains Rata-rata Lama 9,06 9,16 PROGRAM Meningkatnya 98,91 99,18 Sekolah Penduduk Usia PENGELOLAAN Angka partisipasi RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV -52 DO 1YA8 DP 0 0 p OOC OOC DU O S S 15 Tahun Keatas PEND D KAN seko ah Dengan Satuan: Persentase (Tahun) Angka Partisipasi Sekolah) Harapan Lama Sekolah 14 14,16 Rasio guru 1:20 1:20 Penduduk Usia 25 terhadap murid pendidikanTahun Keatas(Tahun) menengah (Dengan Satuan: Rasio) PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PP PP : PENINGKATAN Indeks Perlindungan 71,7 73,49 KUALITAS ANAK, Anak (IPA) PEREMPUAN DAN PEMUDA Prevalensi anak usia Menur Menur 13-17 tahun yang un un pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (Sp) Indeks Pembangunan 91,3 91,39 Gender (IPG) 9 74 74,18Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Tingkat Partisipasi 54,4 55 PROGRAM Proporsi kursi 27,50 30 Angkatan Kerja (TPAK) PENGARUSUTAMAAN yang diduduki Perempuan GENDER DAN perempuan di DPR PEMBERDAYAAN PEREMPUAN (Dengan Satuan: 2) Prevalensi kekerasan Menur Menur PROGRAM Rasio KDRT 0,35 0,35 terhadap un un PERLINDUNGAN (Dengan Satuan: Y0) RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV-53 VP0 745 Dp S p DG » DG DO perempuan us a 5-64 PEREMPUAN tahun di 12 bulan terakhir KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Indeks Pembangunan 58,2 57,67 PROGRAM Tingkat 90 100 PENGEMBANGAN PengembanganPemuda (IPP) KAPASITAS DAYA Kapasitas Daya SAING KEPEMUDAAN Saing Kepemudaan (Dengan Satuan: 4) Persentase rumah 40 PP PP : PENGENTASAN KEMISKINAN tangga miskin dan rentan yang memiliki asset produktif (layanan keuangan, modal, lahan, pelatihan) 50Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang mengakses pendanan usaha Luas kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat dan dilepaskan untuk TORA (Ha) 7.750. Bidang tanah yang diredistribusi 000 Bidang tanah yang 52.286 dilegalisasi .087 TENAGA KERJA PROGRAM 5 PP PP : PENINGKATAN Persentase angkatan 50,2 52,1 Persentase tenaga 3,75 PRODUKTIVITAS DAN kerja berpendidikan PELATIHAN KERJA kerja bersertifikat DAYA SAING menengah ke atas DAN PRODUKTIVITAS kompetensi RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 IV - 54 RPJMD Provinsi Maluku Kode RPJMN Tahun 2020-2024 Target Bidang Urusan Indikator Kinerja Target Pemerintahan dan (PN/PP Prioritas Nasional/ Indikator 2023 2024 Program Prioritas Program 2023 2024 ) Program Prioritas (Outcome) Pembangunan A Dengan Satuan: Persen Jumlah PT yang Masuk ke dalam Worid Class University
(2)jumlah realisasi Pusat Kemendagri kesepakatan kerjasama daerah Kewilayahan: 2 . Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri 3) Persentase pencapaian SPM Pusat di daerah (S6)
(4)Persentase daerah yang Pusat Kemendagri Peningkatan (1) Mempercepat kemudahan 1. Kemendagri:1 . Program Bina Administrasi kapasitas Kewailayahan, 2. BIGerusaha di daerah termasuk pemerintahan eformasi pelayanan perizinan 2 . Program Penyelenggaraan daerah dan Informasi Geospasial,ang berbasis sistem informasi hubungan pusat- igital (e-gov) dengan indikator 3 . Program Bina Otonomi Daerah: 1 . Program Bina Administrasi 1 . Program Penelitian dan mempunyai nilai indeks inovasi Pengembangan: RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 v -20 PP/KP/Proyek Prioritas Nasional Indikator Program K/L Instansi Pelaksana Lokasi in99! ("o) rr g ang Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri
(5)Jumlah daerah yang Pusat penerimaan daerahnya Program Peningkatan Kapasitas Kementerian meningkat Keuangan Pemerintah Daerah Dalam Negeri
(6)Jumiah daerah yang Pusat realisasi belanjanya berkualitas
(7)Jumlah daerah yang melaksanakan tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien
(8)Menata hubungan kerja Program Bina Otonomi Daerah, Kementerian Pemerintah Pusat dan Program Pengembangan Sumber Dalam Negeri Pemerintah Daerah, mulai dari Daya Manusia Aparatur proses perencanaan, Pemerintahan Dalam Negeri penganggaran, dan bantuan keuangan, sampai pembinaaan dan pengawasan. Peningkatan Pelayanan Pertanahan Sertifikat Hak Atas Luas cakupan bidang tanah Maluku Program Pengelolaan Pertanahan Kementerian Tanah bersertifikat Daerah ATR/BPN (Ha) Peta Dasar Luas cakupan peta dasar Maluku Program Pengelolaan Pertanahan Kementerian Pertanahan ertanahan (Ha) Daerah ATR/BPN umlah kantor wilayah dan pertanahan modern berbasis Lainnya Kementerian ATR/BPN Jigital (satker) Layanan Maluku Program Dukungan Manajemen Kementerianantor pertanahan yang Pertanahan menerapkan pelayanan dan Pelaksanaan Tugas Teknis ATR/BPN RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 v 21 PP/KP/Proyek Indikator Prioritas Nasional Pelaksana Penyelenggaraan umlah materi teknis yang Penataan Ruang ihasilkan dari Bimbingan eknis Peninjauan embali/Penyusunan Rencana Tata Ruang Lokasi Maluku Program K/L Program Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Instansi Kementerian ATR/BPN RKPD PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 V-22 6.1. Penetapan target dan pagu indikatif program, kegiatan dan sub kegiatan dalam RKPD Provinsi Maluku tahun 2024 telah menggunakan pendekatan money follow program dan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial. Program dan Kegiatan Prioritas RKPD Tahun 2024 Rencana program prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan tahun 2024 dijabarkan dalam 6 (enam) urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, 17 (tujuh belas) urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, 8 (delapan) urusan pilihan, 2 (dua) unsur pendukung urusan pemerintahan, 6 (enam) unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 (satu) unsur pengawasan urusan pemerintahan, dan 1 (satu) unsur pemerintahan umum. Pendanaan Program Kegiatan dalam rangka pencapaian target Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Pagu indikatif pada masing- masing Perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan dan program Tahun 2024 diuraikan pada tabel berikut : Tabel 6.1 Pagu Indikatif berdasarkan Bidang Urusan Pemerintah Daerah Tahun 2024 KODE BIDANG URUSAN PAGU INDIKATIF (Rp) 01.01 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN 437,771,376,000 01.02 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 555,416,463,459 01.03 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 323,439,649,298 01.04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 104,440,393,709 01.05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 31,029,908,280 01.06 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL 48,402,172,037 02.07 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA 272,149,901,121 02.08 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 10,274,723,000 02.09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 16,091,318,449 02.11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 13,087,790,688 02.12 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 15,374,963,138 02.13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 16,232,926,000 02.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 3,085,193,750 02.15 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN 36,674,464,156 02.16 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 41,188,079,921 02.17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 19,560,322,883 02.18 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL 18,560,795,659 02.19 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 31,674,992,000 02.20 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK 940,999,007 02.21 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 1,078,514,136 KODE BIDANG URUSAN PAGU INDIKATIF (Rp) PERSANDIAN 02.22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 12,185,885,000 KEBUDAYAAN 02.23 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 14,723,360,000 PERPUSTAKAAN 02.24 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 955,000,000 KEARSIPAN 03.25 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 135,273,238,347 KELAUTAN DAN PERIKANAN 03.26 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 36,907,703,111 PARIWISATA 03.27 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 73,841,469,266 PERTANIAN 03.28 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 148,664,526,520 KEHUTANAN 03.29 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 18,879,080,947 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 03.30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 8,950,000,000 PERDAGANGAN 03.31 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 41,350,000,000 PERINDUSTRIAN 03.32 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG 899,000,000 TRANSMIGRASI 04.01 SEKRETARIAT DAERAH 332,627,449 265 04.02 SEKRETARIAT DPRD 272,619 589,954 05.01 PERENCANAAN 36,009,199,172 05.02 KEUANGAN 391,516,089,036 05.03 KEPEGAWAIAN 17,832,369,392 05.04 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 54,603,103,349 AA TAN 05.05 PENELITIAN DAN Pk NGtMBANGAN 3,440, 703, 90 05.06 PENGELOLAAN PERBATASAN 3,399,664,197 05.07 PENGELOLAAN PENGHUBUNG 15,980,778,648 06.01 INSPEKTORAT DAERAH 47,347,000,000 08.01 BADAN KESATUAN BANGSA DAN 20,304,000,000 POLITIK Bidang urusan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkata Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pagu indikatif pada bidang urusan keuangan didalamnya terdapat beberapa belanja yang cukup besar diantaranya Belanja Bagi Hasil pajak Daerah kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi ke Kabupaten/Kota, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan. Pada Bidang Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik terdapat belanja dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dan pada Penunjang Urusan Pemerintahan 15 6.2. Daerah Provinsi terdapat belanja wajib mengikat pada seluruh Perangkat Daerah. Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah dan Prakiraan Maju Bidang Urusan Pemerintah Daerah dijabarkan melalui program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RKPD Tahun 2024 sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2010 dan dimutakhirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhi ran Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pada Rancangan Awal RKPD 2024 dapat disajikan Pagu Indikatif berdasarkan program yang berpedoman pada Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) 2019 -2024. TABEL 6.2 PAGU INDIKATIF BERSASARKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 KODE PROGRAM PAGU INDIKATIF (Rp) 01.01.02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 87.523.792.000 01.01.03 PROGRAM PENGEMBANGAN 87.523.792.000 KURIKULUM 01.01.04 PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA 87.523.792.000 KEPENDIDIKAN 01.02.02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA 241.884.025.684 KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 01.02.03 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS 56.656.559.171 SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 01.02.04 PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT 33.177.538.992 KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN 36.052.601.30001.02.05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN 01.03.02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER 67.622.898.839 DAYA AIR (SDA) 40.098.492.257 01.03.03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 01.03.04 PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM 3,100,000,000 DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL 300,000,000 01.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH PROGRAM PENGELOLAAN DAN 3,668,500,000 01.03.06 KODE PROGRAM PAGU INDIKATIF (Rp) PENGEMBANGAN SISTEM DRANAE 01.03.07 PROGRAM PENGEMBANGAN 15.160.750.000 PERMUKIMAN 01.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN 53.603.000.000 GEDUNG 01.03.09 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN 37.285.596.160 LINGKUNGANNYA 01.03.10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN 57.258.854 326 01.03.11 PROGRAM PENGEMBANGAN JASA 4,830,500,000 KONSTRUKSI 01.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN 3,224,999,692 PENATAAN RUANG 01.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN 11.963.064.960 PERUMAHAN 01.04.03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 36.517.679.874 01.04.05 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, 38.413.793.797 SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 01.05.02 PROGRAM PENINGKATAN 10.743.647.403 KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 01.05.04 PROGRAM PENCEGAHAN, 391,960,800 PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 01.05.03 PROGRAM PENANGGULANGAN 4,242,500,000 BENCANA 01.06.02 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 4,414,200,000 01.06.03 PROGRAM PENANGANAN WARGA 200,000,000 NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN 01.06.04 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 9,203,370,056 01.06.05 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN 12.972.720.000 JAMINAN SOSIAL 01.06.06 PROGRAM PENANGANAN BENCANA 1,875,000,000 01.06.07 PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN 350,000,000 MAKAM PAHLAWAN 02.07.02 PROGRAM PERENCANAAN TENAGA 136,290,000 KERJA 02.07.03 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN 1,312,500,000 PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 02.07.04 PROGRAM PENEMPATAN TENAGA 226,800,000 KERJA 02.07.05 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 383,850,000 02.07.06 PROGRAM PENGAWASAN 1,500,000,000 KETENAGAKERJAAN 02.08.02 PROGRAM PENGARUSUTAMAAN 514,000,000 GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 02.08.03 PROGRAM PERLINDUNGAN 565,864,000 PEREMPUAN 02.08.04 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS 445,922,000 KELUARGA GENDER DAN ANAK 02.08.05 358,050,000 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA 02.08.06 1,061,500,000 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK PHA 02.08.07 PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS 945,250,000 Anak KODE PROGRAM PAGU INDIKATIF (Rp) anak 02.09.02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN 16,422,420 02.09.03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 1,949,470,215 02.09.04 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 123,086,460 02.09.05 PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN 120,050,000 02.11.02 PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP 2,250,000,000 02.11.03 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 788,048,900 02.11.05 PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) 192,854,700 02.11.06 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH 747,438,900 02.11.07 PROGRAM PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA), KEARIFAN LOKAL DAN HAK MHA YANG TERKAIT DENGAN PPLH 322,500,900 02.11.08 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, 384,623,200 PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 02.11.09 PROGRAM PENGHARGAAN 150,986,000 LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT 02.12.02 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 1,188,200,020 02.12.03 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 1,393,156,238 02.12.04 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI 1,642,541,625 ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 02.12.05 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL 448,375,000 KEPENDUDUKAN 02.13.02 PROGRAM PENATAAN DESA 260,000,000 625,000,00002.13.03 PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA 02.13.04 PROGRAM ADMINISTRASI 2,745,000,000 PEMERINTAHAN DESA PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA 4,793,000,00002.13.05 KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 02.14.02 PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK 724,068,750 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA 1,071,125,000 02.14.03 BERENCANA (KB) 1,290,000,000 02.14.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU 19.138.181.763 02.15.02 KODE PROGRAM PAGU INDIKATIF (Rp) AS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) 02.15.03 PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN 2,089,238,010 02.15.04 PROGRAM PENGELOLAAN 555,948,800 PERKERETAAPIAN 02.16.02 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI 11.828.743.854 DAN KOMUNIKASI PUBLIK 02.16.03 PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI 13.123.518.232 INFORMATIKA 02.17.03 PROGRAM PENGAWASAN DAN 193,000,000 PEMERIKSAAN KOPERASI 02.17.04 PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN 10,000,000 KSP/USP KOPERASI 02.17.05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN 2,798,087,870 PERKOPERASIAN 02.17.06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN 1,875,000,000 PERLINDUNGAN KOPERASI 02.17.07 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA 975,000,000 MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 02.17.08 PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM 210,000,000 02.18.02 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM 1,629,851,300 PENANAMAN MODAL 02.18.03 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN 6,856,300,000 MODAL 02.18.04 PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN 1,225,049,749 MODAL 02.18.05 PROGRAM PENGENDALIAN 904,892,955 PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 02.18.06 PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN 189,750,000 SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL 02.19.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS 5,615,000,000 DAYA SAING KEPEMUDAAN 02.19.03 PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA 10.550.000.000 SAING KEOLAHRAGAAN 02.19.04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS 500,000,000 KEPRAMUKAAN 02.20.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN 940,999,007 STATISTIK SEKTORAL 02.21.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN 1,078,514,136 PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 02.22.02 PROGRAM PENGEMBANGAN 12.185.885.000 KEBUDAYAAN 02.23.02 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN 2,840,000,000 02.23.03 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI 800,000,000 NASIONAL DAN NASKAH KUNO 02.24.02 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 820,000,000 02.24.03 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN 100,000,000 PENYELAMATAN ARSIP 02.24.04 PROGRAM PERIZINAN PENGGUNAAN 35,000,000 ARSIP 03.25.02 PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, 10.604.779.900 PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TANGKAP 03.25.03 46.485.758.000 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN 14.904.088.600 03.25.04 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN KODE PROGRAM PAGU INDIKATIF (Rp) BUDIDAYA 03.25.05 PROGRAM PENGAWASAN SUMBER 5,260,677,400 DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 03.25.06 PROGRAM PENGOLAHAN DAN 5,221,064,200 PEMASARAN HASIL PERIKANAN 03.26.02 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK 6,640,313,361 DESTINASI PARIWISATA 03.26.03 PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA 7,334,346,707 03.26.04 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI 1,710,271,752 KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 03.26.05 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER 1,714,083,328 DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF 03.27.02 PROGRAM PENYEDIAAN DAN 19.839.660.000 PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 03.27.03 PROGRAM PENYEDIAAN DAN 9,895,000,000 PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 03.27.04 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN 452,017,266 HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER 03.27.05 PROGRAM PENGENDALIAN DAN 350,000,000 PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN 03.27.06 PROGRAM PERIZINAN USAHA 225,000,000 PERTANIAN 03.27.07 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN 1,000,000,000 03.28.03 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN 68.547.408.000 03.28.04 PROGRAM KONSERVASI SUMBER DAYA 1,927,828,000 ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA 03.28.05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN 8,367,038,000 PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN 03.28.06 PROGRAM PENGELOLAAN DAERAH 21.775.927.000 ALIRAN SUNGAI (DAS) 03.29.02 PROGRAM PENGELOLAAN ASPEK 494,996,700 KEGEOLOGIAN 03.29.03 PROGRAM PENGELOLAAN MINERAL 1,151,634,000 DAN BATUBARA 03.29.05 PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI 2,480,514,900 TERBARUKAN 03.29.06 PROGRAM PENGELOLAAN 4,580,235,000 KETENAGALISTRIKAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING 03.30.02 150,000,000 PROGRAM PERIZINAN DAN 03.30.04 6,400,000,000PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG 03.30.05 03.30.06 1,250,000,000 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR 1,000,000,000 PROGRAM STANDARDISASI DAN 03.30.07 150,000,000 PERLINDUNGAN KONSUMEN PROGRAM PENGGUNAAN DAN 21.000.000.000 PEMASARAN PRODUK DALAM N EGERI 03.31.02 PROGRAM PERENCANAAN DAN KODE PROGRAM PAGU INDIKATIF (Rp) PEMBANGUNAN 03.32.02 PROGRAM PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRAS TRANSMIGRASI 03.32.04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN 210,000,000 TRANSMIGRASI 04.01.02 PROGRAM PENATAAN ORGANISASI 3,713,003,520 04.01.03 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN 43.122.228.177 OTONOMI DAERAH 04.01.04 PROGRAM KESEJAHTERAAN RAKYAT 132 354.741.596 04.01.05 PROGRAM FASILITASI DAN KOORDINASI 3,129,898,443 HUKUM 04.01.06 PROGRAM PEREKONOMIAN DAN 4,221,339,412 PEMBANGUNAN 04.01.07 PROGRAM KEBIJAKAN DAN PELAYANAN 2,496,291,000 PENGADAAN BARANG DAN JASA 04.01.08 PROGRAM KEBIJAKAN ADMINISTRASI 2,818,393,000 PEMBANGUNAN 04.02.02 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN 131.833.886.514 TUGAS DAN FUNGSI DPRD 05.01.02 PROGRAM PERENCANAAN, 9,851,275,118 PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH 05.01.03 PROGRAM KOORDINASI DAN 9,806,477,216 SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH 05.02.02 PROGRAM PENGELOLAA KEUANGAN 310,233,773,688 DAERAH 05.02.03 PROGRAM PENGELOLAAN BARANG 2,525,507,062 MILIK DAERAH 05.02.04 PROGRAM PENGELOLAAN 13.582.987.742 PENDAPATAN DAERAH 05.03.02 PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH 7,905,262,500 05.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER 31.186.547.547 DAYA MANUSIA 05.05.02 PROGRAM PENELITIAN DAN 13.440.763.158 PENGEMBANGAN DAERAH 05.06.02 PROGRAM PENGELOLAAN 596,282,785 PERBATASAN 05.07.02 PROGRAM PELAYANAN PENGHUBUNG 3,038,765,625 06.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN 20.070.000.000 PENGAWASAN 06.01.03 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, 8,050,000,000 PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI 08.01.02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI 1,225,000,000 PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 08.01.03 PROGRAM PENINGKATAN PERAN 6,150,000,000 PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK PENGAWASAN ORGANISASI 500,000,000 03.32.03 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN 189,000,000 08.01.04 1,200,000,000 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN KEMASYARAKATAN 08.01.05 PROGRAM PEMBINAAN DAN 1,500,000,000 KODE PROGRAM PAGU INDIKATIF (Rp) PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA 08.01.06 PROGRAM PENINGKATAN 600,000,000 KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL