Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 23 Mei 2018 Plt. GUBERNUR MALUKU WAKIL GUBERNUR, TTD ZETH SAHUBURUA Diundangkan di Ambon pada tanggal 23 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, TTD HAMIN BIN THAHIR BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2018 NOMOR 22.a PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 22.a TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2019 I. UMUM Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Dalam rangka Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan indikator dan sasaran kinerja yang mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact). RKPD Provinsi Maluku Tahun 2019 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Promal Tahun 2015-2025 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019, RKPD Tahun 2019 memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menyusun RAPBD Tahun 2019 dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam manyusun Rancangan Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA-SKPD) Tahun 2019. II. PASAL DEMI PASAL