1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Pariwisata Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah;
17.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha;
18.Produk dan Usaha Pariwisata adalah semua komponen dan pelayanan destinasi yang meliputi industri pariwisata, kawasan destinasi pariwisata dan jasa-jasa terkait yang mendukung kegiatan pariwisata;
19.Objek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata atau segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan;
20.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata;
21.Usaha Sarana dan Jasa Wisata adalah usaha-usaha yang bergerak di bidang perhotelan dan usaha jasa perjalanan wisata;
22.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya;
23.Promosi adalah suatu kegiatan untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan;
24.Pengembangan Pasar adalah suatu proses/cara yang digunakan secara teratur dan berkesinambungan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan permintaan dan penawaran dari wisatawan terhadap kebudayaan dan pariwisata Maluku;
25.Ekonomi Kreatif adalah sebuah konsep ekonomi era baru yang mengintensifkan informasi dan kreatifitas dengan mengandalkan ide dan keluasan pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonomi;
26.Pengembangan Ekonomi adalah usaha mengoptimalkan sumber daya yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan organisasi masyarakat madani untuk mengembangkan ekonomi pada suatu wilayah;
27.Usaha Kreatif adalah proses mengerahkan tenaga, pikiran atau kemampuan untuk menghasilkan/menciptakan sesuatu yang baru.