7.Strategi Pengembangan Ekonomi dan Pemulihan Lingkungan, meliputi kegiatan: a.Mengembangkan paket pelatihan tentang mata pencaharian, kewirausahaan dan mata pencaharian alternatif bagi nelayan untuk menghindari praktek Penangkapan Ikan yang merusak dan eksploitasi sumber daya pesisir: b.Mengembangkan program bantuan pemberdayaan bagi nelayan (pelatihan termasuk fasilitasi alat tangkap ramah lingkungan),dan c.Melakukan rehabilitasi karang di lokasi dengan tingkat kerawanan tinggi, sedang dan rendah. V. Matriks Strategi Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak. MATRIKS 1. STRATEGI AKTIVITAS PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK DI PROVINSI MALUKU STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA 3 Penyusunan Basis Sistem informasi kemajuan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Dara Aktiviras b. Menyusun sistem informasi Pihak terkait: Biro Humas Setda Maluku, Pers, kemajuan penanganan penanganan penangkapan ikan Penangkapan Ikan penangkapan ikan yang merusak yang merusak di Provinsi Dinas Infokom Provinsi Maluku. yang Merusak di di Provinsi Maluku, Maluku. Vauku dan Penanganannva. c Memanfaatkan monografi Angka kejadian penangkapan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, desa/negeri untuk mendukung ikan yang merusak di Maluku Pihak terkait: intah Desa/Negeri. sistem pencatatan kejadian dapat tercantum secara rutin di penangkapan ikan yang merusak monografi desa. di Provinsi Maluku, a Meningkatkan kapasitas untuk Operator pengelola data dan Penanggungjawab DKP Provinsi Maluku: Operator pengelola data dan admin admin untuk call center Pihak terkait: Biro Humas Setda Maluku, Pers, untuk call center pelaporan pelaporan penangkapan ikan Dinas Infokom Provinsi Maluku. penangkapan ikan yang merusak yang merusak di Maluku di Provinsi Maluku: mengerti cara mengelola dan menangani laporan. ce. Penyusunan data importir Data importir ammonium nitrat Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: ammonium rutrat di Provinsi di Indonesia. Pihak terkait: POLDA Maluku, Dinas Indag Prov: insi Maluku, Disperik Kab /Kota, Maluku, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. f Penyusunan data distributor Data distributor potassium Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, potasstum sianida di Provinsi sianida di Indonesia. Pihak terkait: POLDA Maluku, Dinas Indag Maluku: Prov: insi Maluku, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi. LSM, Masyarakat. | Penyusunan data eksportrr ikan Data eksportir ikan hidup. Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: hidup di Provinsi Maluku: Pihak terkait: POLDA Maluku, Dinas Indag Provinsi Maluku, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi. LSM, Masyarakat. 9 STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA Penyusunan data kasus dan Data kasus dan kejadian Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: h Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, kejadian penangkapan ikan yang penangkapan ikan yang merusak di Provinsi Maluku: merusak di Indonesia. Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. i Penyusunan data tempat Data tempat pendaratan ikan, Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: pendaratan ikan yang terdapat yang terdapat ikan hasil Pihak terkait: PPN Tual, PPN Ambon, Disperik ikan hasil penangkapan ikan yang penangkapan ikan yang Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, merusak di Provinsi Maluku: merusak. Masyarakat. j Identifikasi kondisi terumbu Data kondisi terumbu karang. Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: karang di Provinsi Maluku, Pihak terkait: Perguruan Tinggi, LSM. 1 Penyusunan peta kerawanan Lokasi rawan penangkapan ikan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: penangkapan ikan yang merusak yang merusak yang terpetakan. Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, di Provinsi Maluku, Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi Biro Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. Y Penyusunan data POKMASWAS Basis data Pokmaswas. Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, yang berada di lokasi rawan Pihak terkait: Disperik Kab/Kota, LSM, penangkapan ikan yang merusak Masyarakat. di Provinsi Maluku: 4. Penghentian a Melakukan inspeksi berkala di Jumlah inspeksi se cara Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Distribusi pasar yang ada di Provinsi berkala di pasar, Pihak terkait: POLDA Maluku, Dinas Indag Perdagangan Ikan Maluku: Laporan jumlah pembinaan Provinsi Maluku, Disperik Kab/Kota, Satpol yang dilakukan oleh PP, Pers. Hasil Penangkapan Ikan yang Merusak di Disperindag dan/atau Maluku. penegakan hukum bagi pedagang atau pelaku pasar yang turut serta memperjualbelikan ikan hasil praktik penangkapan ikan yang merusak. STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA vVang terdeteksi memperjual- perdagangan ikan tangkap Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, belikan ikan hasil tangkapan DF di seluruh pasar di Dinas Indag Provinsi Maluku, Disperik penangkapan ikan yang merusak, Maluku: Kab/Kota. i - Jumlah pedagang sudah dibina. yang terdeteksi memperjual- Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, belikan ikan hasil tangkapan Dinas Indag Provinsi Maluku, Disperik penangkapan ikan yang merusak. Kab/Kota. Penguatan Melaksanakan inspeksi bersama Jumlah pelaksanaan inspeksi Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pengawasan terhadap transportasi pengangkut yang dilakukan. Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, b. Memberikan pembinaan dan/atau - Surat edaran kepala dinas - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku penegakan hukum bagi pedagang perindag tentang pelarangan - Pihak terkait: POLDA Maluku, Kejaksaan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: C. Memberikan pembinaan dan/atau Jumlah konsumen yang sudah Pihak terkait: POLDA Maluku, Kejaksaan « penegakan hukum bagi konsumen dibina. 5 a. Penangkapan Ikan yang Merusak di Provinsi Maluku. barang dengan fokus pengawasan bahan baku peledak dan bius, Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi Maluku, PSDKP KKP, LSM. b Mendorong perwujudan sistem pengawasan berbasis masyarakat (siswasmas) untuk kelestarian Surat Edaran Gubernur dan Kepolisian Daerah Maluku tentang Penumbuh kembangan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pihak terkait: POLDA Maluku, Masyarakat. Sistem Pengawasan Berbasis sumberdaya kelautan dan Masyarakat Siswasmas) di perikanan, | kejadian penangkapan ikan yang merusak, 1t pengawasan dan pelaporan kejadian penangkapan ikan yang merusak, - Jumlah partisipan yang mengikuti pelatihan Provinsi Maluku. Cc. | Melatih POKMASWAS, Kewang dan Pelatihan POKMASWAS, - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku Pemerintah Desa/Ncgeri tentang POLDA Maluku, Perguru Kewang dan pemerintah - Pihak terkait: pola pengawasan dan pelaporan desa/negeri tentang pola Tinggi, Masyarakat. STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA d Melakukan patroli dan pengawasan rutin secara mandiri: - Jumlah pelaksanaan patroli mandiri, - Kapal perikanan yang diperiksa pada saat melakukan kegiatan penangkapan ikan dan pada Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, PSDKP KKP, Masyarakat. saat keberangkatan dan kedatangan di tempat pendaratan ikan. pelaporanpenangkapan ikan yang merusak, yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pertimbangan variasi kondisi geografis di Provinsi Maluku, oleh masyarakat Maluku. Pihak terkait: Biro Humas Setda Maluku, Pers, Dinas Infokom Provinsi Maluku. Melakukan sosialisasi mengenai sistem pelaporan masyarakat untuk aktivitas penangkapan ikan yang merusak dan call center yang Gapat diakses. Sosialisasi tentang sistem pelaporan masyarakat untuk aktivitas penangkapan ikan yang merusak dan call center. Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pihak terkait: Biro Humas Setda Maluku, Pers, Dinas Infokom Provinsi Maluku, LSM. Pengawasan danPemantauan oleh 9. Peningkatan Sarana c Menerapkan sistem pemantauan dan Prasarana dan pengawasan berbasis teknologi yang dapat dijalankan di Provinsi Maluku: - Sistem pemantauan dan pengawasan berbasis teknologi dapat diaplikasikan, terutama di titik-titik rawan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, PSDKP KKP, Disperik Kab/Kota, Masyarakat. sistem pemantauan dan Maluku, POLAIRUD, BAKAMLA, POKMASWAS, Kewang. ce. Melakukan patroli gabungan Jumlah pelaksanaan patroli Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: antara penegak hukum, terkait: POLDA Maluku, Lantamal Pihak IX, POKMASWAS dan Kewang: PSDKP KKP, Masyarakat £ Menyiapkan call center Call center yang dapat diakses Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Para Pemangku penangkapan ikan merusak di Kepentingan Maluku:Laporan kajian rutin terhadap pengawasan berbasis teknolo d Melakukan patroli gabungan Jumlah patroli gabungan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: antara para pemangku yang dilakukan: Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantmal IX, kepentingan (DKP Provinsi - Laporan patroli gabungan. BAKAMIA, PSDKP KKP, Masyrakt. MATRIKS 2. STRATEGI PENANGGULANGAN AKTIVITAS PENANGKAPAN IKAN YANG MERUSAK DI PROVINSI MALUKUKELUARAN PELAKSANA STRATEGI KEGIATAN Forum Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, 1. Penguatan Dasar Membentuk Forum Koordinasi SK Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, Hukum dalam Tindak Pidana (FKTP) Perikanan Koordinasi Tindak Penanganan di Provinsi Maluku. Tugas utama Pidana Perikanan BAKAMIA, Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan dari forum ini yaitu mendorong Maluku: Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro Penangkapan Ikan Personil yang siap. Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, yang Merusak pelaksanaan Strategi Pengawasan PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Secara Efektif. & Penanggulangan Penangkapan Ikan yang Merusak di Provinsi Tinggi, LSM, Masyarakat. Maluku: b Membentuk Tim/Unit Cepat Unit/Tim Cepat Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Tanggap di Pemerintah Pihak terkait: POLDA Maluku, Disperik Tanggap di Pemerintah Provinsi Provinsi terbentuk. Kab/Kota, Masyarakat. Maluku untuk memproses laporan yang diterima dari 1, Cc. Menetapkan Memorandum of MOU antara Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: dengan Pihak terkait: Biro Hukum Setda Maluku, Understanding (MoU) terkait provinsi Penanggulangan Aktivitas kabupaten kota, Disperik Kab/Kota. Penangkapan Ikan yang Merusak Media komunikasi antara Dinas Kelautan dan dan koordinasi yang Perikanan Provinsi Maluku fungsional. dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota se-Maluku, d Menetapkan MoU antara MoU dengan para Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Gubernur Maluku dengan pihak. Pihak terkait: PEMDA Provinsi Maluku, Gubernur Provinsi lain di sekitar PEMDA Provinsi sekitar, KKP, POLRI, TNI AL, Maluku beserta Kementerian dan LSM, Masyarakat. Lembaga lainnya. Hal ini ditujukan untuk memperkuat upaya pengawasan dan pencegahan secara kolaboratif terkait semakin maraknya praktek aktivitas penangkapan ikan yang merusak, di wilayah rairan Maluku dan sekitarnya, a. STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA ce. Menetapkan MoU Nelayan Andon antara Gubernur Maluku dengan Gubernur asal nelayan andon (Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Jawa), Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pihak terkait: PEMDA Provinsi Maluku, PEMDA Provinsi Sulawesi Tenggara. Mengembangkan kerjasama dengan pihak Perguruan Tinggi untuk pengembangan laboratorium forensik dan fasilitasi bantuan hukum, MoU antara DKP Provinsi Maluku dengan Perguruan Tinggi. Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pihak terkait: UNPATTI, UKIM, UNIDAR. Mengembangkan kerjasama MoU kerjasama DKP Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, dengan Lembaga Swadaya Provinsi Maluku Pihak terkait: LSM, Masyarakat. Masyarakat (LSM) terkait upaya- dengan LSM. upaya penanggulangan aktivitas penangkapan ikan yang merusak, h Mengembangkan kerjasama MoU antara DKP Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: dengan Asosiasi Usaha Perikanan Provinsi Maluku Pihak terkait: Asosiasi Usaha Perikanan dan dan Ekowisata. dengan Asosiasi Usaha Ekowisata. Perikanan dan Ekowisata. 2. Memperkuat a (Revitalisasi)Peraturan-Peraturan Desa dan Peraturan Negeri Adat Dalam Memfasilitasi proses penyusunan peraturan desa atau peraturan negeri adat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan praktek penangkapan ikan yang merusak di skala lokal: Peraturan desa atau peraturan negeri adat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan praktek penangkapan ikan Rangka yang merusak di skala Pencegahan dan lokal. Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Pihak terkait: Pemerintah Desa/Negeri, Perguruan Tinggi, LSM. PemberantasanPraktekPenangkapan Ikan yang Merusak di Skala Lokal STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA b Peningkatan kapasitas tentang pengelolaan perikanan berkelanjutan dan pemberantasan penangkapan ikan yang merusak di wilayah- wilayah prioritas (di 81 titik) terutama aturan mengenai sanksi bagi aktivitas penangkapan ikan yang merusak, modus operandi, ciri-ciri tempat penyimpanan bahan baku peledak, dampaknya dan lain-lain, Peningkatan kapasitas berupa pelatihan dan penyuluhan di wilayah- wilayah prioritas (81 titik). - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, - Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. Cc. Penyadartahuan dampak aktivitas penangkapan ikan yang merusak di desa-desa prioritas. Programpenyadartahuandampak penangkapan ikan yang merusak di desa-desa prioritas. - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, - Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, BAKAMLA, Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. 3. Penyusunan Basis Mengembangkan instrumen Instrumen pelaporan - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Data Aktitas pelaporan yang dapat diakses yang dapat diakses - Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, Penangkapan Ikan oleh POKMASWAS, Kewang, oleh POKMASWAS, PSDKP KKP, PPN Tual, PPN Ambon, Disperik yang Merusak di Kelompok Adat dan Kepala Kewang, Kelompok Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Maluku dan Desa/Raja di Provinsi Maluku: Adat, Kepala Desa di Masyarakat. Penanganannya. Maluku. 6. Penyadartahuan a Merancang materi KIE - Materi - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Secara Berkala, (Komunikasi, Informasi dan penyadartahuan - Pihak terkait: Dinas Pendidikan Provinsi Terutama di 81 Edukasi) tentang bahaya untuk wilayah Maluku, Dinas Infokom Provinsi Maluku, Rawan terbagi ke dalam tiga paket materi 81 titik rawan Penangkapan Ikan penyadartahuan untuk wilayah penangkapan ikan yang Merusak di resiko tinggi, sedang dan rendah, yang merusak di Provinsi Maluku. Maluku): a Titik Lokasi yang penangkapan ikan yang merusak beresiko tingi Maluku, IX, Perguruan POLDA Lantamal Teridentifikasi dan penanggulangannya, yang (merujuk pada data Tinggi, LSM, Masyarakat. STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA - Materipenyadartahuanuntuk wilayah beresiko sedang (merujuk pada data 81 titik rawan penangkapan ikan yang merusak di Maluku): - Materipenyadartahuanuntuk wilayah beresiko rendah (merujuk pada data 81 titik rawan DF). b. Meningkatkan kapasitas untuk kader penyuluh atau tokoh-tokoh | masyarakat (termasuk tokoh perempuan) mengenai cara sosialisasi dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan yang merusak, Jumlah kader penyuluh atau tokoh- tokoh masyarakat Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pihak terkait: Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Infokom Provinsi Maluku, POLDA Maluku, Lantamal IX, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. Melaksanakan program ! penyadartahuan (sosialisasi, ! kampanye dan edukasi) berdasarkan untuk kelompok sasaran dii tiga klaster area (area ! resiko tinggi, sedang dan rendah), - Jumlah kegiatan penyadartahuan(sosialisasi,kampanye dan edukasi) di area beresiko tinggi: Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Pihak terkait: Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Infokom Provinsi Maluku, POLDA Maluku, Lantamal IX, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA - Jumlah kegiatan penyadartahuan(sosialisasi,kampanye dan edukasi) di area beresiko sedang, - Jumlah kegiatan penyadartahuan di area beresiko rendah (sosialisasi,kampanye dan edukasi. desa/negeri yang berhasil Infokom Provinsi Maluku, POLDA Maluku, menurunkan tingkat resikonya. Lantamal IX, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. Sistem Penegakan dan penyuluhan Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. Hukum. yang dilakukan di area beresiko sedang: - Jumlah pelatihan dan penyuluhan yang dilakukan di area beresiko rendah: - JumlahPOKMASWAS,Kelompok Adat Kewang dan Kepala Desa yang mengikuti pelatihan. d Mengembangkan program Jumlah program Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, apresiasi dan promosi bagi apresiasi dan promosi Pihak terkait: Bappeda Provinsi Maluku, Dinas 7. Peningkatan a. Meningkatkan pengetahuan dan Jumlah pelatihan - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku Kapasitas Bagi ketrampilan POKMASWAS, dan penyuluhan - Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantmal IX, Penegak Hukum Kelompok Adat, dan Kepala yang dilakukan di Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi dan Kelompok Desa/Raja melalui pelatihan dan arca beresiko tinggi: Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro Pendukung dalam penyuluhan, - Jumlah pelatihan Hukum Setda Maluku, Disperik Kab/Kota, PELAKSANA STRATEGI KEGIATAN KELUARAN b Peningkatan jumlah Polsus dan Jumlah Polsus baru Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: peningkatan kapasitas PPNS, yang mengikuti Bimtek, Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, Pengawas Perikanan & Polsus Bimtek lanjutan untuk Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi melalui BIMTEK Pengawasan Pengawas, PPNS dan Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro dan/atau pelatihan penegakan Polsus yang sudah ada. Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, hukum lainnya yang sejenis PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. Cc. Memberikan fasilitasi bantuan Program bantuan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, perlindungan hukum bagi perlindungan hukum Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, penegak hukum dan masyarakat Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi dalam proses penyelesaian Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro perkara penangkapan ikan yang Hukum Setda Maluku. merusak. 8. Penguatan a Mengadakan diskusi tematik Jumlah diskusi tematik Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Jejaring Penegak mengenai ketentuan perundang- yang dilakukan Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, Hukum, undangan, pola pencegahan dan Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi POKMASWAS, pemberantasan penangkapan Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro Kewang dan ikan yang merusak di berbagai Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, Kelompok tempat di wilayah Provinsi PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Masyarakat Maluku: Tinggi, LSM, Masyarakat. Lainnya b Mengembangkan program Program apresiasi Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, apresiasi kepada POKMASWAS kepada POKMASWAS Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, yang berpartisipasi aktif dalam yang dilakukan Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi pemberantasan penangkapan Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro ikan yang destruktif. Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. 9. Peningkatan a Menambah sarana dan prasarana - Penambahan jumlah Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Sarana dan terkait pemantauan dan sarana dan pra- Pihak terkait: Bappeda Provinsi Maluku, Prasarana pengawasan bagi PPNS, sarana pemantauan Disperik Kab/Kota, LSM, Masyarakat. Pengawasan dan Pemantauan oleh Para PemangkuKepentingan. Pengawasan dan POKMASWAS, bagi PPNS dan pengawas (boat, APD dan lain-lain): STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA - Penambahan jumlah bantuan sarana dan pra-sarana bagi POKMASWASberprestasi (APD, HT, Kamera dan lain- lain). b. Mengembangkan desain strategi Desain strategi patroli Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: patroli dan pengawasan yang dan pengawasan Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, Efektivitas untuk pemberkasan awal bagi anggaran khusus Pihak terkait: Bappeda Provinsi Maluku, Investigasi dan PPNS untuk memproses hukum untuk pemberkasan POLDA Maluku, Lantamal IX, Kejaksaan Penuntutan. kasus penangkapan ikan yang awal bagi PPNS Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon. merusak di Provinsi Maluku: untuk memproses hukum kasus penangkapan ikan Maluku,penangananpenangkapan ikan yang merusak yang dilaporkan. b. Memfasilitasi penyediaan - Tersedianya Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: penanganan logistik dalam proses anggaran dan Pihak terkait: Bappeda Provinsi Maluku, pra-penanganan (saat ditahan sumber daya logistik POLDA Maluku, Lantamal IX, Kejaksaan sebelum ke proses pengadilan) untuk pelaku Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon. pelaku penangkapan ikan yang penangkapan ikan merusak, yang merusak saat ditahan sebelum ke proses pengadilan, - Laporan penggunaan anggaran. 1 komprehensif dan terpadu: terpadu tersusun. PSDKP KKP, Disperik Kab/Kota, Masyarakat. 10. Peningkatan Mempersiapkan alokasi anggaran - Tersedianya alokasi - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku yang merusak di - Jumlahpemberkasan kasus STRATEGI KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA c. Menyediakan atau menambah Fasilitas untuk - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: fasilitas untuk menyimpan menyimpan barang - Pihak terkait: Bappeda Provinsi Maluku, barang bukti penangkapan ikan bukti penangkapan POLDA Maluku, Lantamal IX, Kejaksaan yang merusak (cold storage dan ikan yang merusak Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon. Lingkungan. pencaharian alternatif bagi Perguruan Tinggi. nelayan untuk menghindari b. Mengembangkan program Pelatihan dan bantuan Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, bantuan pemberdayaan bagi alat tangkap ramah Pihak terkait: Bappeda Provinsi Maluku, Dinas nelayan (pelatihan termasuk lingkungan yang Indag Provinsi Maluku, Dinas Sosial Provinsi fasilitasi alat tangkap ramah didistribusikan. Maluku, Dinas Perlindungan Anak dan lingkungan), Pemberdayaan Perempuan Provinsi Maluku, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi. tinggi, sedang dan rendah. yang LSM, Masyarakat. diimplementasikan. a. Melaksanakan monitoring Laporan kegiatan, - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, lain-lain). cold storage, dil 11. Mengembangkan paket pelatihan Jumlah paket pelatihan - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku Ekonomi dan yang dilaksanakan. Pihak terkait: Bappeda Provinsi Maluku, Dinas tentang mata pencaharian, Pemulihan kewirausahaan dan mata Indag Provinsi Maluku, Disperik Kab/Kota, praktek penangkapan ikan yang merusak dan eksploitasi sumber Ki dava SISIT: - Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku: Cc. Melakukan rehabilitasi karang di Jumlah program - Pihak terkait: PSDKP KKP, Perguruan Tingi, lokasi dengan tingkat kerawanan rehabilitasi karang 12. Monitoring dan EvaluasiPelaksanaanStrategiPengawasan dan PenanggulanganKegiatanPenangkapanIkan yang Merusak Secara Berkala. Strategi Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak, temuan, monitoring dan evaluasi Strategi Pengawasan danPenanggulanganKegiatan PenangkapanIkan yang Merusak penangkapan ikan yang merusak. Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, Kodam XVI Pattimura, Keiaksaan Tinggi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. KEGIATAN KELUARAN PELAKSANA STRATEGI Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Menyampaikan laporan hasil Laporan hasil Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, monitoring dan evaluasi Strategi pelaksanaan Strategi Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi Pengawasan dan Pengawasan dan Biro Penanggulangan Kegiatan Penanggulangan Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Penangkapan Ikan yang Kegiatan Penangkapan Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, Ikan yang Merusak PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Merusak kepada Gubernur mal Tinggi, LSM, Masyarakat. secara rutin: disampaikankan minima 6 bulan sekali Melakukan koordinasi dengan Laporan hasil Penanggungjawab: DKP Provinsi Maluku, Kementerian dan Lembaga terkait koordinasi Pihak terkait: POLDA Maluku, Lantamal IX, Kodam XVI Pattimura, Kejaksaan Tinggi tentang pelaksanaan Strategi Maluku, Pengadilan Negeri Ambon, Biro Pengawasan dan Penanggulangan Hukum Setda Maluku, PSDKP KKP, PPN Tual, Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak di Provinsi Maluku. PPN Ambon, Disperik Kab/Kota, Perguruan Tinggi, LSM, Masyarakat. b GUBERNUR MALUKU, MU ISMAIL