Cukup Jelas Rencana Kerja Pamarintah Daerah (RKPD) Provinsi Matuku Tahun 2025 RKPD Tahun 2025 disusun secara bertahap, berkesinambungan, transparan, responsif, efisien, efektif, terukur, akuntabel, inovatif, kreatif, berorientasi pada hasil (outcome) dengan pendekatan money follows programme dan programme follows result, berbasis risiko (risk-based planning) dan berbasis pada riset (research-based planning), terpadu lintas sektor, serta berprinsip pada pembangunan yang berkelanjutan. RKPD Provinsi Maluku Tahun 2025 akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS dalam rangka penyusunan rancangan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Kebijakan dalam RKPD Tahun 2025 harus dipedomani oleh seluruh Perangkat Daerah Provinsi Maluku dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan sasaran dan target pada setiap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah. RKPD Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025, serta menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan pembangunan lainnya termasuk didalamnya masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program dan kegiatan pembangunan daerah Maluku. Pj. GUBERNUR MALUKU, SADALI IE mia GUBERNUR MALUKU PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU, : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):
4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6869): Menimbang Mengingat : 1. 1
5.Peraturan Pemerintah. Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817), |
6.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323)
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312),
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447),
9.Peraturan Menteri PPN Bappenas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 264):
10.Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2024 Nomor 329), MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR MALUKU TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2025.