1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonomi;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Pengelolaan dan Pemasaran adalah proses mengelola suatu produk hasil perikanan dari tempat penangkapan sampai di darat dan selanjutnya dipasarkan baik pasar tradisional maupun eksport;
17.Pembinaan Mutu adalah proses pembinaan yang diberikan kepada pengolah sehingga mereka dapat menghasilkan mutu olahan hasil perikanan yang baik;
18.Pemasaran adalah proses penjualan/transaksi antara produsen (pengolah) dengan pembeli/ bayar;
19.Angka Olahan adalah macam/jenis-jenis produk yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan;
20.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun. Termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan atau mengawetkannya;
21.Kemitrausahaan adalah Kerjasama usaha di bidang perikanan antara perorangan dengan perorangan lainnya atau antara perorangan dengan kelompok atau antara kelompok dengan kelompok lainnya yang saling menguntungkan;
22.Permodalan adalah segala bentuk barang atau jasa yang berasal dari sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam yang digunakan dalam mengembangkan usaha baik untuk jangka pendek, menengah ataupun jangka panjang secara produktif;
23.Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu kawasan spesifik yang rentan terhadap perubahan lingkungan global namun memiliki produktifitas hayati tinggi;
24.Pemberdayaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu konsep yang dilaksanakan terdiri dari peningkatan potensi sosial dan ekonomi pulau- pulau kecil dan masyarakatnya dengan menitikberatkan pada model-model pengelolaan yang berbasis berkelanjutan SDA dan lingkungan;
25.Sumber Hayati adalah segala sumber daya kelautan dan perikanan yang dilkasifikasikan sebagai sumber daya yang dapat diperbaharui, dikelola dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat;
26.Konservasi SDM adalah suatu upaya peningkatan kuantutais dan kualitas SDM aparatur, masyarakat, swasta dan jaringan kelembagaan yang mampu menerapkanprinsip-prinsip konservasi SDA dan lingkungan yang terintegrasi dengan pengembangan sub sector lainnya;
27.Budidaya Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan;
28.Bina Usaha adalah kegiatan pembinaan untuk melakukan usaha kearah pengembangan termasuk identifikasi dan analisis kebutuhan usaha serta permodalan;
29.Pembudidayaan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan dan memanen hasilnya.