1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonomi;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika kimia dan elektromagnetika;
17.Energi Surya, Angin dan Air adalah energi yang berasal dari tenaga surya, tenaga angin dan tenaga air;
18.Bio Energi adalah energi yang berasal dari sumber daya nabati;
19.Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara ginetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam satu sistem dan untuk pemanfaatannya diperlukan penambangan;
20.Energi Listrik Diesel adalah energi yang berasal dari pembangkit listrik tenaga diesel;
21.Mineral adalah unsur-unsur kimia, mineral, biji dan segala macam batuan yang merupakan endapan/suspensi alam, termasuk didalamnya mineral logam, mineral industri dan batuan, batubara, gambut, serpih, bitumen, panas bumi dan air bawah tanah;
22.Sumber Daya Mineral adalah semua macam bahan galian yang berasal dari endapan alam pada kulit bumi;
23.Pertambangan Umum adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi wilayah, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang;
24.Geologi adalah ilmu yang mempelajari tentang bumi dan peristiwa yang menyertai proses pembentukannya;
25.Minyak Bumi adalah hasil proses alami yang berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan temperature atmosfir berupa fasa cuss atau padat, termasuk aspal lilin mineral atau ozekerit atau bitumen yang diperoleh dalam proses penambangan tetap tidak berbentuk padat dan diperoleh melalui kegiatan penambangan;
26.Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan temperature atmosfir berupa fasa gas yang diperoleh melalui proses penambangan minyak dan gas bumi;
27.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah;
28.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pertumbuhan, pengaliran, pelepasan air tanah berlangsung;
29.Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air tanah yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah;
30.Daerah Lepasan Air Tanah adalah daerah keluaran air yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah;
31.Lingkungan Energi adalah geologi yang mengelola sumber daya geologi dan hidrogeologi seperti bahan bakar fosil, mineral, air tanah dan tata guna lahan.