Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon . pada tanggal 5 Agustus 2024 Pj. GUBERNUR MALUKU, SADALI IE Diundangkan di Ambon pada tanggal 5 Agustus 2024 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU, RYADI SABIRIN BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2024 NOMOR 347. Dipindai dengan CamScanner II. PENJELASAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF FISKAL PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UMUM1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Objek PBBKB merupakan penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tariff PBB-KB yang ditetapkan adalah sebesar 1076 (sepuluh persen). Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional melalui mengendalian inflasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa, karena jabatannya, Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, serta dapat mengurangkan atau menghapuskan pajak dan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Peraturan Gubernur ini mengatur materi muatan meliputi objek, tata cara, besaran, dan pelaporan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL