1.Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.Provinsi adalah Provinsi Maluku.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku.
4.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
6.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
8.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
10.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
11.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
12.Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Maluku.
13.Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6.Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 66); Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INSPEKTORAT PROVINSI MALUKU.
14.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Maluku.
15.Inspektur adalah Inspektur Provinsi Maluku.
16.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
17.Kepala Biro adalah Kepala Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku.
18.Aparatur Sipil Negara adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku.
19.Tenaga Ahli adalah seorang profesional yang diangkat oleh DPRD dalam rangka membantu tugas alat kelengkapan Dewan, yang ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DPRD.
20.Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Maluku.
21.Eselon adalah tingkat jabatan struktural yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
22.Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
23.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
24.Kelompok jabatan fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan keterampilannya.