Cukup Jelas LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BANTUAN PERUMAHAN PASCA GEMPA MALUKU PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN BANTUAN PERUMAHAN PASCA GEMPA MALUKU A. Umum Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Salah satu bencana alam yang terjadi di Maluku adalah Gempa Bumi dimana merupakan getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi dan patahan aktif. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, diperlukannya Bantuan Perumahan Pasca Bencana Gempa bagi masyarakat Maluku yang terkena dampak. Bantuan Perumahan Pasca Bencana Gempa adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat yang terkena dampak bencana gempa untuk melakukan peningkatan kualitas rumah pasca gempa beserta prasarana, sarana dan utilitas umum. Penetapan Kerusakan Perumahan adalah penetapan perumahan berdasarkan klasifikasi kerusakan sesuai dengan hasil verifikasi. B. Dasar Pembentukan
a.Persiapan Pola Penanganan
1.Penyiapan Masyarakat
2.Penetapan kelompok penerima bantuan by name by address
b.Sistem Pembayaran Uang : 1). Pencairan 2). Penyaluran 3). Pemanfaatan
c.Pendampingan
d.Pelaporan
a.Persiapan Pola Penanganan
1.Penyiapan Masyarakat Pendataan perumahan dalam rangka penanganan perumahan pasca gempa mengacu pada basis data terpadu yang dilengkapi dengan data jumlah rumah rusak berdasarkan klasifikasi indikator kerusakan rumah. Rekapitulasi data calon lokasi penanganan perumahan pasca gempa oleh Bupati/Walikota dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah Maluku. Langkah-langkah persiapan penyiapan masyarakat terkena dampak bencana gempa yang meliputi identifikasi kebutuhan dan penyusunan proposal berupa uang dan tata cara pelaksanaan penanganan pemerintah daerah terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan biaya kontrakan per-KK berdasarkan klasifikasi rumah Rusak Sedang (RS) dan Rusak Berat (RB). Besaran biaya yang diberikan pemerintah daerah sebesar Rp.500.000,-/Bulan selama 6 bulan dengan langkah berikut: Identifikasi Kebutuhan dan Penyusunan Proposal Berupa Uang CPB didampingi TFL dalam melakukan identifikasi rencana penanganan rumah dan menentukan kebutuhan pembangunan rumah rusak pasca gempa. Hasil identifikasi kebutuhan dituangkan dalam dokumen teknis yang menjadi bagian dari proposal. Dokumen proposal terdiri atas : 1) dokumen administrasi meliputi: a) surat permohonan sesuai dengan Format; b) salinan KTP dan KK yang masih berlaku; c) surat pernyataan penghasilan disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai Format; d) salinan sertifikat hak atas tanah/surat bukti kepemilikan tanah/surat keterangan menguasai tanah dari pejabat yang berwenang sesuai format yang berlaku di daerah setempat atau menggunakan Format; dan e) surat pernyataan mengikuti program sesuai Format. 2) dokumen teknis sesuai meliputi: a) Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai Format; b) kwitansi sesuai Format. Proposal penerima bantuan selanjutnya disusun berdasarkan pengelompokkan setiap KPB yang dilengkapi dengan: a) Keputusan Kepala desa/Lurah tentang KPB sesuai Format; dan b) Pernyataan tanggung renteng dari KPB sesuai Format. Dokumen proposal KPB selanjutnya disusun dan dikelompokkan setiap desa/kelurahan/kampung/nagari dan diperiksa oleh TFL pendamping untuk memastikan kelengkapannya. Proposal yang sudah diklasifikasikan berdasarkan desa/kelurahan/ kampung/nagari atau nama lain sejenis disampaikan kepada Korfas untuk diverifikasi kelengkapan dan kebenaranya, selanjutnya disampaikan kepada tim teknis untuk diverifikasi kembali dan disahkan. Verifikasi dan pengesahan proposal menggunakan Format. Dokumen yang telah disahkan selanjutnya diajukan oleh Dinas kepada PPK dengan melampirkan surat permohonan penetapan penerima bantuan sesuai Format. Pelaksanaan bantuan penanganan perumahan pasca gempa berupa uang meliputi :
a.Pencairan Bantuan PPK menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan Keputusan PPK tentang penerima bantuan dan diajukan kepada Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM). PPSPM melakukan kelengkapan dokumen dan setelah dinyatakan lengkap diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen SPM disampaikan kepada KPPN untuk proses agar dana bantuan dapat disalurkan ke rekening KPA pada bank/pos penyalur. Proses penyaluran dana BSPS mengikuti ketentuan pencairan langsung (LS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Penyaluran Bantuan. PPK membuat surat perintah penyaluran dana (SPPN) yang ditujukan kepada pejabat bank/pos penyalur sesuai Format yang dilampirkan Daftar Penerima Bantuan (DPB). Berdasarkan surat perintah penyaluran dana, maka bank/pos penyalur menyalurkan bantuan dari rekening Satuan Kerja ke rekening penerima bantuan.
c.Pembelian bahan bangunan dilakukan dengan cara pemindah bukuan uang dari rekening penerima ke rekening toko/penyedia bahan bangunan setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima Bantuan Perumahan Pasca;
d.Pembayaran upah kerja dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening penerima bantuan;
e.Apabila toko/penyedia bahan bangunan tidak memiliki SIUP dan SITU dan KPB bersepakat melakukan penunjukkan toko/penyedia bahan bangunan yang dituangkan dalam Berita Acara maka KPB mengusulkan kepada KPA. KPA berdasarkan surat permohonan KPB menetapkan penunjukkan toko/penyedia bahan bangunan setelah melalui analisis kelayakan. Apabila toko/penyedia bahan bangunan tidak dapat menyediakan seluruh kebutuhan bahan bangunan bagi KPB, maka toko/penyedia bahan bangunan dapat bekerjasama dengan penyedia bahan bangunan lain dengan syarat toko/penyedia bahan bangunan yang kontrak kerjasama dengan KPB bertanggung jawab terhadap pemenuhan kontrak kerjasama.
f.penerima bantuan melakukan pemanfaatan bantuan berdasarkan Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB) sesuai Format dalam setiap tahap.
g.bukti penerimaan uang untuk upah kerja berupa slip penarikan dan bentuk pertanggungjawaban upah kerja berupa kwitansi (sesuai Format) atau bukti lain yang sah dari penerima bantuan kepada tukang atau pekerja dengan dibuktikan dengan dipakainya bahan bangunan sesuai DRPB.
h.penerima bantuan menyusun laporan penggunaan dana tahap 1 dan tahap 2 didampingi oleh TFL, dan diverifikasi oleh Korfas dan Tim Teknis sesuai Format serta melampirkan dokumen pertanggungjawaban.
2.Penetapan Kelompok Penerima Bantuan by name by address Penyiapan masyarakat dilakukan melalui pendampingan TFL untuk memberdayakan masyarakat calon penerima bantuan dilakukan melalui:
a.sosialisasi dan penyuluhan Sosialisasi merupakan kegiatan penyebarluasan informasi mengenai penyelenggaraan bantuan Penanganan Perumahan Pasca Gempa kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan oleh dinas kabupaten/kota secara berjenjang melalui camat/kepala distrik, kepala desa/lurah/kepala kampung/wali nagari, dan tokoh masyarakat maupun langsung kepada masyarakat. Metode sosialisasi disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat, melalui pertemuan langsung atau tidak langsung melalui media publikasi seperti televisi, radio, media cetak. Penyuluhan merupakan kegiatan pemberian petunjuk dan bimbingan kepada masyarakat, khususnya calon penerima bantuan dalam kegiatan bantuan Penanganan Perumahan Pasca Gempa. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas, tim teknis, Korfas, atau TFL. Hal-hal yang disampaikan dalam penyuluhan antara lain prosedur kegiatan, tata cara pelaksanaan program, tanggung jawab penerima bantuan, sanksi, ketentuan rumah layak huni, penyusunan rencana anggaran biaya, pelaporan kegiatan dan lain- lain. Penyuluhan dapat dilakukan melalui forum pertemuan atau dilakukan kepada orang-perseorangan.
b.Kesepakatan Calon Penerima Bantuan (CPB) Kesepakatan CPB dilakukan untuk memenuhi akuntabilitas dalam penentuan CPB berdasarkan prinsip tepat sasaran dan kegotong- royongan. Kesepakatan CPB bantuan penanganan perumahan pasca gempa dilakukan melalui rembuk warga untuk:
1.membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan bersepakat untuk tanggung renteng dalam pelaksanaan kegiatan bantuan ; dan
2.menentukan toko/penyedia bahan bangunan.
3.Pembentukan KPB dilakukan oleh CPB yang difasilitasi oleh TFL dan perangkat desa/kelurahan/ kampung/nagari atau nama lain sejenis dengan memperhatikan kedekatan lokasi rumah, kemampuan bertukang, tingkat keswadayaan. KPB diberi nama sesuai kesepakatan, melaksanakan fungsi gotong- royong, tanggung jawab tanggung renteng, membuat kesepakatan sosial untuk bertanggung jawab secara berkelompok dalam melaksanakan program Bantuan Perumahan Pasca Gempa. KPB dilakukan penetapan melalui Keputusan Kepala desa/lurah/kepala kampung/wali nagari.
4.KPB melakukan survey terhadap toko/penyedia bahan bangunan untuk ditetapkan dalam kesepakatan. Survey toko/penyedia bahan bangunan meliputi ketersedian dan harga satuan bahan bangunan, ketersediaan sarana angkutan serta persyaratan administrasi. Kesepakatan yang dilakukan oleh KPB sebagai toko/penyedia bahan bangunan yang akan bekerjasama dengan KPB.
b.Sistem Pembayaran Sistem pembayaran berupa pemberian uang
1.Pencairan : a) PPK menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) berdasarkan Keputusan PPK tentang penerima bantuan dan diajukan kepada Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM). PPSPM melakukan kelengkapan dokumen dan setelah dinyatakan lengkap diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dokumen SPM disampaikan kepada KPPN untuk proses agar dana bantuan dapat disalurkan ke rekening KPA pada bank/pos penyalur. Proses penyaluran dana bantuan mengikuti ketentuan pencairan langsung (LS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Penyaluran Besaran/Nilai Bantuan a) Untuk rumah dengan kategori Rusak Ringan (RR), nilai bantuan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Pencairan dilakukan 100 % sekaligus. b) Sedangkan untuk rumah dengan kategori Rusak Sedang (RS), nilai bantuan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pencairan dilakukan dalam 2 (dua) Tahap. Tahap I sebesar Rp. 15.000.000,- sedangkan Tahap II sebesar Rp. 10.000.000,-. Dengan catatan, sebelum melakukan pencairan tahap II (terakhir) sudah harus menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tahap I. c) dan untuk rumah dengan kategori Rusak Berat (RB), nilai bantuan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pencairan dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap. Tahap I sebesar Rp. 20.000.000,- sedangkan Tahap II sebesar Rp. 20.000.000,-. Dengan catatan, sebelum melakukan pencairan tahap II sudah harus menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tahap I. Dan pencairan tahap III (terakhir) sebesar Rp. 15.000.000,- dengan catatan, sebelum melakukan pencairan tahap III sudah harus menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tahap II Toko/penyedia bahan bangunan tempat pembelian bahan bangunan dipilih dan ditunjuk berdasarkan survey dan kesepakatan kelompok, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); b) memiliki tempat/alamat sesuai dengan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU); c) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d) melakukan usaha perdagangan bahan bangunan.
3.Pemanfaatan Penerima Bantuan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tingkat kerusakan yang ada sampai 100%.
c.Pendampingan Dalam melaksanakan kegiatan bantuan perumahan pasca gempa ini, KPB akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan Koordinator Fasilitator (Korfas). Penunjukkan TFL dan Korfas ditetapkan melalui kontrak dengan PPK berdasarkan keterampilan untuk melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat. TFL dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Korfas yang ditetapkan melalui kontrak dengan PPK. Kriteria Umum untuk TFL dan Korfas, meliputi:
a.warga Negara Indonesia;
b.sehat jasmani-rohani;
c.memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
d.bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan;
e.bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
f.mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS- Office (Word, Excel, dan Power Point); dan
g.diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan. Korfas mempunyai cakupan wilayah kerja untuk 1 (satu) kabupaten/kota. Sedangkan TFL harus memiliki kompetensi teknik konstruksi dan pemberdayaan dan akan mendampingi kurang lebih 50 penerima bantuan.Kriteria Khusus Koordinator Fasilitator (Korfas) :
a.berpendidikan paling kurang S1, diutamakan dari Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur;
b.berpengalaman dalam pendampingan bantuan perumahan atau program sejenis minimal 3 (tiga) tahun; dan
c.diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) :
a.berpendidikan sekurang-kurangnya D3 sipil atau arsitektur.
b.berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, atau pernah sebagai fasilitator teknis; dan
c.diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan. Korfas dan TFL yang telah direkrut, wajib mengikuti pembekalan sebelum ditugaskan sesuai surat perintah kerja atau kontrak.
d.Pelaporan
a.Penerima Bantuan didampingi TFL dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dan bantuan kepada PPK, sebelum pencairan Tahap I (Bagi RS dan RB), dan sebelum pencairan tahap II bagi RB. Serta Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Akhir setelah pekerjaan selesai dikerjakan 100%.
b.Bank/Pos penyalur menyampaikan laporan pertanggung jawaban penyaluran bantuan kepada PPK.
c.TFL menyampaikan laporan kepada PPK melalui Korfas tembusan kepada Dinas.
d.Korfas menyampaikan laporan kepada PPK tembusan kepada Dinas.
e.PPK menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan bantuan perumahan pasca gempa kepada KPA.
f.KPA menyampaikan laporan kegiatan bantuan perumahan pasca gempa kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana. GUBERNUR MALUKU, ttd MURAD ISMAIL