1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemsegang jabatan dalam memproses beban kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Jasa Transportasi adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang dan/ atau hewan melalui angkutan darat, laut dan udara;
17.AKDP adalah jenis pelayanan angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor umum pada trayek tetap dan teratur lintas Kabupaten/ Kota dalam provinsi;
18.Manajemen Lalu Lintas adalah sistem pengaturan arus lalu lintas dengan rambu-rambu lalu lintas, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APPIL);
19.Batas Maksimum Muatan adalah berat maksimum muatan yang di izinkan untuk diangkut oleh kendaraan;
20.Berat Kendaraan adalah berat kosong kendaraan tanpa muatan;
21.Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan;
22.Keselamatan Palayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan yang menyangkut angkutan diperairan dan kepelabuhanan;
23.Rambu-Rambu Laut adalah sarana yang dibangun atau yang terbentuk alami yang berada diluar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/ atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;
24.Bongkar Muat adalah kegiatan yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dan/ atau hewan dari dan ke kapal;
25.Ekspedisi Muatan Kapal Laut adalah kegiatan mengurus dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui laut;
26.Dermaga adalah sarana pelabuhan yang dibangun untuk tempat kapal bertambat guna melakukan kegiatan turun/ naik penumpang serta bongkar/ muat barang;
27.Pemanduan Kapal adalah kegiatan pandu dalam membantu nahkoda kapal bertambat guna melakukan kegiatan turun/ naik penumpang serta bongkar/ muat barang;
28.Kolam Pelabuhan adalah tempat berlabuhnya kapal, sandar dan oleh gerak kapal, kegiatan pemanduan tempat perbaikan kapal, dll;
29.Alur Pelayaran adalah bagian dari peraian yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari;
30.Kelaik Lautan adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu;
31.Sertifikasi Kapal adalah kegiatan yang berhubungan dengan sertifikat keselamatan kapal yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang keselamatan di laut (Nasional/ Internasional);
32.Surat Kebangsaan Kapal adalah surat bukti kebangsaan untuk memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dibawah bendera yang kebangsaannya dipunyai oleh kapal dan dikelurkan oleh pemerintah dari negara yang kebangsaannya dipunyai oleh kapal itu;
33.Kepelautan adalah hal-hal yang terkait dengan aspek pengawakan (SDM) berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan di laut;
34.Kegiatan Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/ atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya diperairan, termasuk mengangkat kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya yang tidak secara permanen dan tidak dimaksudkan di dalam air;
35.Kegiatan Pekerjaan Bawah Air adalah kegiatan yang berhubungan dengan instansi konstruksi atau kapal yang dilakukan dibawah air atau pekerjaan dibawah air yang bersifat khusus;
36.Kebandaraan adalah hal-hal yang berhubungan dengan situasi tertib di kolam bandara;
37.Bandar Udara adalah lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik/ turun penumpang dan/ atau bongkar/ muat kargo dan/ atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
38.Kebandarudaraan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/ atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/ atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah;
39.Flight Approval (Izin Penerbangan) adalah ijin untuk melaksanakan penerbangan;
40.Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara adalah fasilitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional Bandar Udara dan berada dalam daerah lingkungan kerja dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara.