a.Perlunya bersinergi dengan kebijakan dan program pembangunan lingkungan hidup, khususnya program pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, transportasi, industri, energi, dan limbah, serta program pencegahan kerusakan keanekaragaman hayati.
b.Pengembangan sektor-sektor prioritas dan teknologi yang ramah lingkungan, serta pemanfaatan potensi sumber energi baru dan terbarukan.
c.Pengembangan ekonomi hijau (green economy).
d.Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal diberikan kepada penanaman modal yang mendorong upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk pencegahan pencemaran, pengurangan pencemaran lingkungan, serta mendorong perdagangan karbon (carbon trade).
e.Peningkatan penggunaan teknologi dan proses produksi yang ramah lingkungan secara lebih terintegrasi, dari aspek hulu hingga aspek hilir.
f.Pengembangan wilayah yang memperhatikan tata ruang dan kemampuan atau daya dukung lingkungan. H. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) Arah kebijakan pemberdayaan UMKMK dilakukan berdasarkan 2 (dua) strategi besar, yaitu:
a.strategi naik kelas, yaitu strategi untuk mendorong usaha yang berada pada skala tertentu untuk menjadi usaha dengan skala yang lebih besar, usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha berskala besar.
b.Strategi aliansi strategis, yaitu strategi kemitraan berupa hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih pelaku usaha, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha. Aliansi dibangun agar wirausahawan yang memiliki skala usaha lebih kecil mampu menembus pasar dan jaringan kerjasama produksi pada skala yang lebih besar. Aliansi tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan bisnis dan kerjasama yang saling menguntungkan. Pola aliansi semacam inilah yang akan menciptakan keterkaitan usaha (linkage) antara usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan usaha besar. I. Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Kemudahan dan/atau insentif penanaman modal merupakan suatu keuntungan ekonomi yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan sejenis untuk mendorong agar perusahaan tersebut berperilaku/melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. a) Pola Umum Pemberian Kemudahan dan/atau Insentif. Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal didasarkan pada pertimbangan eksternal dan internal. Pertimbangan eksternal meliputi: pemberian kemudahandan/atau insentif diarahkan pada pemberian fiskal (keringanan pajak daerah dan atau retribusi daerah), dan insentif non fiskal dapat berupa pemberian dana alokasi khusus, pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan prosedur perijinan, sewa lokasi, saham, pembangunan dan pengadaan infrastruktur serta penghargaan. Sedangkan pertimbangan internal yang perlu diperhatikan diantaranya: strategi/ kebijakan pembangunan ekonomi dan sektoral; kepentingan pengembangan daerah; tujuan pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal; pengaruh/keterkaitan sektor yang bersangkutan dengan sektor lain, besarannya secara ekonomi, penyerapan tenaga kerja; sinkronisasi dengan kebijakan yang terkait; serta tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Maluku. Adapun prinsip-prinsip dasar penetapan kebijakan pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal adalah efisiensi administrasi, efektif, sederhana, transparan, keadilan, perhitungan dampak ekonomi (analisis keuntungan dan kerugian), serta adanya jangka waktu dan/atau adanya peraturan kebijakan kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dari pemerintah pusat. Penetapan pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal diberikan berdasarkan kriteria pertimbangan bidang usaha antara lain, kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir; kegiatan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi; kegiatan penanaman modal yang menyerap banyak tenaga kerja; kegiatan penanaman modal yang melakukan pembangunan infrastruktur; kegiatan penanaman modal yang melakukan alih teknologi; kegiatan penanaman modal yang berada di daerah terpencil, di daerah tertinggal, di daerah perbatasan, atau di daerah lain yang dianggap perlu; kegiatan penanaman modal yang menjaga kelestarian lingkungan hidup; kegiatan penanaman modal yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; kegiatan penanaman modal yang bermitra dengan UMKMK; serta kegiatan penanaman modal yang menggunakan barang modal dalam negeri. Selain itu, dalam penetapan pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal juga mempertimbangkan kriteria klasifikasi wilayah, antara lain kegiatan penanaman modal yang berlokasi di wilayah maju, di wilayah berkembang, dan di wilayah tertinggal. Pertimbangan ini diperlukan untuk lebih mendorong para penanam modal melakukan kegiatan usahanya di wilayah sedang berkembang dan wilayah tertinggal sehingga tercipta persebaran dan pemerataan penanaman modal di seluruh Provinsi Maluku. Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal kepada penanam modal di wilayah tertinggal dan wilayah berkembang harus lebih besar dibanding wilayah maju. Pengklasifikasian wilayah dapat didasarkan pada pembuatan kelompok (kategori) berdasarkan indeks komposit yang dihitung menggunakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita yang dikombinasikan dengan ketersediaan infrastruktur ataupun jumlah penduduk miskin. Berdasarkan pertimbangan eksternal dan internal, prinsip dasar pemberian kemudahan dan/atau insentif, kriteria kegiatan penanaman modal, serta kriteria klasifikasi wilayah maka ditetapkan pemberian kemudahan dan/atau insentif. Dengan demikian, pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal ditetapkan berdasarkan pertimbangan pengembangan sektoral, wilayah, atau kombinasi antara pengembangan sektoral dan wilayah. Yang dimaksud dengan kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir adalah penanaman modal yang: 1) memiliki keterkaitan yang luas; 2) memberikan nilai tambah dan eksternalitas positif yang tinggi; 3) memperkenalkan teknologi baru; serta 4) memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Sedangkan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi adalah penanaman modal yang: 1) mampu mendorong diversifikasi kegiatan ekonomi; 2) memperkuat struktur industri nasional; 3) memiliki prospek tinggi untuk bersaing di pasar internasional, dan 4) memiliki keterkaitan dengan pengembangan penanaman modal strategis di bidang pangan, infrastruktur, dan energi. Kegiatan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah Daerah dalam rangka kepentingan nasional dan perkembangan ekonomi. b) Bentuk/Jenis Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah. Kemudahan penanaman modal adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan berupa: 1) berbagai kemudahan pelayanan melalui PTSP di bidang penanaman modal; 2) pengadaan infrastruktur melalui dukungan dan jaminan Pemerintah; 3) kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor; 4) penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; 5) penyediaan sarana dan prasarana; 6) penyediaan lahan atau lokasi; dan 7) pemberian bantuan teknis. Insentif penanaman modal adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal, yang antara lain dapat berupa: 1) pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; 2) pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; 3) pemberian dana stimulan; dan/atau 4) pemberian bantuan modal. c) Kriteria Penanaman Modal yang diberikan Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor……. Tahun 2018 tentang Penanaman Modal di Provinsi Maluku, Penanam modal yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan adalah yang memiliki kantor pusat dan/atau kantor cabang di daerah dan sekurang- kurangnya memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut : 1) Memberikan kontibusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; 2) Menyerap banyak tenaga kerja lokal; 3) Menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; 4) Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; 5) Memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; 6) Menjaga dan mempertahankan lingkungan dan berkelanjutan; 7) Termasuk skala prioritas tinggi daerah; 8) Membangun infrastruktur untuk kepentingan publik; 9) Melakukan alih teknologi; 10) Merupakan industri pionir; 11) Menempati lokasi di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; 12) Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi; 13) Melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro, kecil atau koperasi; 14) Menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Untuk kegiatan penanaman modal yang merupakan industri pionir menduduki peringkat pemberian insentif tertinggi karena sifat pengembangannya memiliki keterkaitan yang luas, strategis untuk perekonomian daerah, dan menggunakan teknologi baru. d) Mekanisme Pemberian Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal diberikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap bidang-bidang usaha, termasuk di dalamnya bidang-bidang usaha di daerah/kawasan/wilayah tertentu. Oleh karena bidang-bidang usaha tersebut sifatnya dinamis, maka untuk mengikuti perkembangan yang ada perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal. Evaluasi ini dilakukan oleh Badan Penanaman Modal Daerah dengan melibatkan OPD dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait. Hasil evaluasi yang dihasilkan dapat berupa rekomendasi/usulan penambahan dan/atau pengurangan bidang-bidang usaha yang dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif. Kepala DPMPTSP menyampaikan hasil evaluasi kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas dengan OPD dan Bupati/Walikota terkait. Hasil pembahasan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur dalam bentuk rekomendasi/usulan penambahan dan/atau pengurangan bidang- bidang usaha yang dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif maupun disinsentif. Disamping itu, hasil evaluasi dapat berupa usulan Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat. J. Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal. Arah kebijakan promosi dan kerjasama penanaman modal Provinsi Maluku adalah sebagai berikut: a) Penguatan image building sebagai daerah tujuan penanaman modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak image building lokasi penanaman modal. b) Pengembangan strategi promosi yang lebih fokus (targetted promotion), terarah dan inovatif. c) Pelaksanaan kegiatan promosi dalam rangka pencapaian target penanaman modal yang telah ditetapkan. d) Peningkatan peran koordinasi promosi penanaman modal dengan BKPM, DPMPTSP Provinsi lain dan DPMPTSP Kabupaten. e) Penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi secara pro aktif untuk mentransformasi minat penanaman modal menjadi realisasi penanaman modal. f) Peningkatan kerjasama penanaman modal yang dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan negara lain dan/atau badan hukum asing melalui Pemerintah, dan Pemerintah daerah lain dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau swasta atas dasar kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan. K. Tahapan Pelaksanaan. Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi disusun dalam 4 (empat) Tahap yang dilakukan secara paralel dan simultan mulai dari Tahap jangka pendek menuju Tahap jangka panjang dan saling berkaitan satu dengan lainnya. Hal ini dalam rangka mewujudkan proyek-proyek strategis dan kawasan strategis Provinsi Maluku yang terkait dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial budaya, kepentingan pemanfaatan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Tahapan pelaksanaan RUPMP tersebut adalah sebagai berikut: Tahap I (2019 – 2020): Pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan Pelaksanaan Tahap I dimaksudkan untuk mencapai prioritas penanaman modal jangka pendek (2019 – 2020). Pada Tahap ini kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, antara lain, mendorong dan memfasilitasi penanam modal yang siap menanamkan modalnya, baik penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru, penanaman modal yang menghasilkan bahan baku/barang setengah jadi bagi industri lainnya, penanaman modal yang mengisi kekurangan kapasitas produksi atau memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan substitusi impor, serta penanaman modal penunjang infrastruktur. Untuk mendukung implementasi Tahap I dan mendukung Tahap-Tahap lainnya, langkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut:
1.Membuka hambatan dan memfasilitasi penyelesaian persiapan proyek- proyek besar dan strategis agar dapat segera diaktualisasikan implementasinya.
2.Menata dan mengintensifkan strategi promosi penanaman modal dalam dan luar negeri.
3.Mempromosikan Provinsi Maluku sebagai daerah tujuan penanaman modal potensial (the right place to invest).
4.Melakukan kerjasama penanaman modal regional dan antar regional untuk kepentingan penunjang penanaman modal dan kerjasama regional dalam penyediaan air bersih dan infrastruktur pendukung penanaman modal lainnya.
5.Mengidentifikasi proyek-proyek penanaman modal di daerah yang siap ditawarkan dan dipromosikan sesuai dengan daya dukung lingkungan hidup dan karakteristik daerah dimaksud.
6.Menggalang kerjasama dengan kabupaten/kota dalam rangka peningkatan nilai tambah, daya saing penanaman modal yang bernilai tambah tinggi dan pemerataan pembangunan.
7.Melakukan berbagai terobosan kebijakan terkait dengan penanaman modal yang mendesak untuk diperbaiki atau diselesaikan.
8.Melakukan kemitraan dunia pendidikan dengan dunia usaha/industri. Tahap II (2021 – 2022): Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi. Pelaksanaan Tahap II dimaksudkan untuk mencapai prioritas penanaman modal jangka menengah (tahun 2021 – 2022). Pada Tahap ini kegiatan yang dilakukan adalah penanaman modal yang mendorong percepatan infrastruktur fisik (termasuk infrastruktur pendukung wilayah/kawasan peruntukan industri dan kawasan industri seperti jalan, listrik/energi, instalasi pengolahan limbah dan air bersih), diversifikasi, efisiensi, dan konversi energi berwawasan lingkungan. Pada Tahap ini juga dipersiapkan kebijakan dan fasilitasi penanaman modal dalam rangka mendorong pengembangan industrialisasi skala besar. Untuk mendukung implementasi Tahap II dan mendukung Tahap-Tahap lainnya, langkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut:
1.Prioritas terhadap peningkatan kegiatan penanaman modal perlu difokuskan pada percepatan pembangunan infra-struktur dan energi melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), diantaranya pembangunan jalan tol, transportasi, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan. Pengembangan infrastruktur juga perlu memasukkan bidang infrastruktur lunak (soft infrastructure), terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan.
2.Melakukan penyempurnaan/revisi atas peraturan daerah yang berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan energi.
3.Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal untuk kegiatan-kegiatan penanaman modal yang mendukung pengimplementasian kebijakan energi nasional oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.
4.Penyiapan kebijakan pendukung dalam rangka pengem-bangan energi di masa datang. Tahap III (2023 – 2025) : Pengembangan Industri Skala Besar Pelaksanaan Tahap III dimaksudkan untuk mencapai dimensi penanaman modal jangka panjang (2023 – 2025). Pelaksanaan tahap ini baru bisa diwujudkan apabila seluruh elemen yang menjadi syarat kemampuan telah dimiliki, seperti tersedianya infrastruktur yang mencukupi, terbangunnya sumber daya manusia yang handal, terwujudnya sinkronisasi kebijakan penanaman modal pusat-daerah, dan terdapatnya sistem pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal yang berdaya saing. Pengembangan industri skala besar antara lain diwujudkan melalui pembangunan wilayah industri/kawasan peruntukan industri dan kawasan industri lain yang ditetapkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Tahap ini, kegiatan penanaman modal diarahkan untuk pengembangan industrialisasi skala besar melalui pendekatan klaster industri, klaster industri agribisnis dan turunannya dan industri transportasi. Untuk mendukung implementasi Tahap III dan mendukung Tahap-Tahap lainnya, langkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut:
1.Pemetaan lokasi pengembangan klaster industri termasuk penyediaan infrastruktur keras dan lunak yang mencukupi termasuk pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal di daerah.
2.Pemetaan potensi sumber daya dan value chain distribusi untuk mendukung pengembangan klaster-klaster industri dan pengembangan ekonomi.
3.Koordinasi penyusunan program dan sasaran instansi penanaman modal di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan OPD terkait dalam mendorong industrialisasi skala besar.
4.Pengembangan sumber daya manusia yang handal dan memiliki keterampilan (talent worker). Tahap IV : Pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (Knowledge- based economy) Pelaksanaan Tahap IV dimaksudkan untuk mencapai kepentingan penanaman modal setelah tahun akhir Rencana Umum, yakni setelah tahun 2025, pada saat perekonomian Maluku sudah tergolong maju. Pada Tahap ini, fokus penanganan adalah pengembangan kemampuan ekonomi ke arah pemanfaatan teknologi tinggi ataupun inovasi. Untuk mendukung pelaksanaan Tahap IV, langkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut:
1.Mempersiapkan kebijakan dalam rangka mendorong kegiatan penanaman modal yang inovatif, mendorong pengembangan penelitian dan pengembangan (research and development), menghasilkan produk berteknologi tinggi, dan efisiensi dalam penggunaan energi.
2.Menjadi provinsi yang memiliki industri yang ramah lingkungan.
3.Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun kawasan ekonomi berbasis teknologi tinggi (technopark). L. Proyeksi Kebutuhan Penanaman Modal Provinsi Maluku Pada tahun 2025 kesejahteraan penduduk di Provinsi Maluku diperkirakan sudah meningkat jauh lebih tinggi dari kondisi tahun 2018. Menurut laporan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Maluku Agustus 2018,tren pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku terus mengalami peningkatan pada tiap triwulannya. Pertumbuhan ekonomi yang selalu meningkat ini harus dapat terus dijaga melalui peningkatan iklim usaha yang positif yang mampu menarik investor untuk menanamkan modal di Provinsi Maluku. Salah satu upaya untuk mencapai proyeksi tersebut di atas adalah dibutuhkannya penanaman modal langsung (direct investment) baik penanaman modal yang dilakukan oleh pemerintah berupa belanja modal maupun penyertaan modal dan penanaman modal yang dilakukan oleh swasta, baik penanaman modal swasta asing melalui Penanaman Modal Asing (PMA), penanaman modal swasta domestik melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun penanaman modal swasta domestik yang tidak tercatat yang sebagian besar dilakukan oleh UMKM di berbagai sektor. Penanaman modal pemerintah diperlukan untuk menyediakan berbagai fasilitas publik berupa infrastruktur dan sarana publik dalam rangka menyediakan pelayanan publik yang semakin baik dan persediaan eksternalitas guna mendorong dan mengakselerasi penanaman modal oleh swasta, sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kondusif. Kebutuhan penanaman modal swasta diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin besar dan untuk mendorong terciptanya lapangan pekerjaan yang semakin luas pada berbagai sektor ekonomi secara berkesinambungan. Selain itu, melalui kemitraan pemerintah dan badan usaha (Public Private Partnership) juga memungkinkan adanya kerjasama penanaman modal pemerintah dan swasta untuk proyek berskala besar. Untuk mencapai keadaan perekonomian Maluku sebagaimana diinginkan pada tahun 2025, diperlukan penanaman modal yang bukan hanya jumlah dan porsinya yang harus meningkat, akan tetapi juga semakin meluas ke berbagai sektor dan kualitas iklim penanaman modal yang semakin baik. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2019 – 2025 sebesar rata- rata 6%, maka kebutuhan penanaman modal Provinsi Maluku tahun 2019 – 2025 sebesar 176 triliun rupiah. Penanaman modal diharapkan tumbuh dengan rata-rata sebesar 9,64 % per tahun, sehingga penanaman modal pada tahun 2025 mencapai porsi yang cukup besar terhadap perekonomian Provinsi Maluku. Baik penanaman modal pemerintah maupun penanaman modal swasta (PMA dan PMDN) dan swasta lainnya diarahkan sesuai dengan peran masing-masing dalam pembangunan ekonomi Maluku, sehingga pada akhir periode RPJPD, peran pemerintah diharapkan mencapai 7 % dan peran swasta mencapai 89,03 %. Untuk mendorong tumbuhnya perekonomian sehingga mencapai tingkat yang diharapkan, pemerintah mengambil peran terutama dalam bentuk penanaman modal publik yang diharapkan akan mampu mengakselerasi peran swasta yang semakin besar dengan menyediakan infrastuktur dan atau sarana lain yang mendukung tercapainya pelayanan yang semakin optimal dan efisien serta mendukung perekonomian yang semakin meningkat. Peran penanaman modal swasta diharapkan semakin meningkat. PMA dan PMDN diharapkan tumbuh dengan rata-rata sebesar 9,64 %. Selanjutnya, kebutuhan indikatif penanaman modal Provinsi Maluku tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 dirinci ke dalam tabel sebagai berikut: Tabel Kebutuhan Indikatif Penanaman modal Provinsi Maluku Tahun 2019 sampai dengan 2025 Tahapan Tahun Kebutuhan Indikatif Penanaman modal (Triliun Rupiah) Tahap I 2019 110,80 2020 114,32 Tahap II 2021 119,50 2022 124,88 Tahap III 2023 130,48 2024 136,31 2025 142,36 M. Pelaksanaan. Terhadap arah dan kebijakan penanaman modal yang telah diuraikan diatas, RUPMP memerlukan suatu langkah-langkah konkrit pelaksanaan sebagai berikut:
1.OPD/Lembaga teknis terkait dapat menyusun kebijakan terkait kegiatan penanaman modal dengan mengacu kepada RUPMP.
2.Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang mengacu RUPM, RUPMP, dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten/Kota.
3.RUPMK ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RUPMK, dapat berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Maluku. GUBERNUR PROVINSI MALUKU, ttd MURAD ISMAIL LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2019-2025 Peta Panduanpada Fokus Pengembangan Penanaman Modal No. Fokus Pengembangan Penanaman Modal Jangka Pendek 2019-2020 Jangka Menengah 2021-2022 Jangka Panjang 2023-2025 I Bidang Agroindustri (Tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan/kelautan)
a.Peningkatan kegiatan penelitian, promosi, dan membangun citra positif produk pangan Provinsi Maluku.
b.Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal yang promotif untuk ekstensifikasi dan intensifikasi lahan usaha, peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana budidaya dan pasca panen yang layak, dan ketersediaan infrastruktur tanaman pangan, perkebunan dan peternakan.
a.Pengembangan sektor strategis pendukung ketahanan pangan Provinsi Maluku, antara lain pengembangan industri rumput laut.
b.Pemberian pembiayaan, pemberian kejelasan status lahan, dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di kabupaten/kota yang memiliki potensi bahan baku produk pangan.
a.Pengembangan industri pangan berskala besar (food estate) diarahkan pada daerah-daerah di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan yang lahannya masih cukup luas, dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi petani kecil. Bidang Infrastruktur
a.Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastruktur yang saat ini sudah tersedia.
a.Percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan sebagai prime mover seperti Bandar Udara, Pelabuhan dan jalan strategis nasional, jalan kolektif primer dan jalan arteri primer.
a.Pengembangan infrastruktur baru dan perluasan layanan infrastruktur sesuai strategi peningkatan potensi ekonomi di kabupaten/kota.
b.Pengembangan sektor strategis pendukung pembangunan infrastruktur, antara lain pengembangan industri pariwisata dan eksplorasi bahan mineral/material bangunan yang tersedia di alam.
b.Percepatan pembangunan infrastruktur terutama pada wilayah sedang berkembang dan belum berkembang.
b.Pengintegrasian pembangunan infrastruktur nasional, provinsi dan kabupaten/kota di Maluku.
c.Percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur melalui mekanisme skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau non KPBU Bidang Energi a. Optimalisasi potensi dan sumber energi baru dan terbarukan serta mendorong penanaman modal infrastruktur energi untuk memenuhi kebutuhan listrik.
a.Pemberdayaan pemanfaatan sumber daya air sebagai sumber daya energi, sumber kehidupan dan pertanian.
a.Pengurangan energi fosil untuk alat transportasi, listrik, dan industri dengan substitusi menggunakan energi baru dan terbarukan (renewable energy) dan air sebagai sumber daya energi.
b.Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal serta dukungan akses pembiayaan domestik dan infrastruktur energi, khususnya bagi sumber energi baru dan terbarukan.
b.Peningkatan pangsa sumberdaya energi baru dan terbarukan untuk mendukung efisiensi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan energi. II Sektor Unggulan Perikanan Optimalisasi kapasitas masyarakat/perusahaan dalam pengembangan usaha dan kesempatan kerja pada sektor kelautan dan perikanan Pengembangan Komoditas Unggulan sektor perikanan sesuai dengan potensi daerah pada kabupaten/kota Pengembangan Industri Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya serta Penguatan Daya Saing dalam mendukung Program Maluku sebagai Sentra Perikanan Laut Nasional Sektor Unggulan Pariwisata Mengikuti pameran pariwisata internasional untuk menyebarluaskan potensi pariwisata Menyelenggarakan acara promosi pariwisata untuk menyebarluaskan potensi pariwasata Sektor Unggulan Perkebunan Optimalisasi kualitas dan kuantitas produksi lada, cengkeh, dan pala yang existing. Pengembangan komoditas lada, cengkeh, dan pala sesuai dengan potensi pada tiap kabupaten/kota. Pengembangan industri pengolahan lada, cengkeh, dan pala yang modern yang memiliki nilai tambah. GUBERNUR PROVINSI MALUKU, ttd MURAD ISMAIL LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2019-2025 Rencana Fasilitasi Realisasi Proyek Penanaman Modal yang Strategis dan yang Cepat Menghasilkan N o. Nama Proyek Kondisi Saat Ini Permasalah an Pokok Langkah- Langkah Pemecahan Permasalahan 1 PT. PLN (Persero) Proyek:
1.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) – Ambon Preaker
a.Jenis Proyek: PMDN
b.Lokasi: Desa Waai, Kec. Salahutu, Kab. Maluku Tengah
c.Status: Baru
d.Rencana Investasi: Rp. 549.950.414.400,0
e.Bidang Usaha: Pembangkitan Tenaga Listrik
f.Rencana Jenis Produksi: Listrik tenaga mesin gas 30 MW
g.Rencana Luas Lahan: 8 ha
h.Rencana TKI: 100 orang
i.Rencana TKA: -
j.Rencana Produksi Komersial: 2019
2.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) – Seram Peaker
a.Jenis Proyek PMDN
b.Lokasi: Kel. Ampera, Kec. Kota Masohi, Kab. Maluku Tengah
c.Status: Baru
d.Rencana Nilai Investasi: Rp. 404.823.417.600,0
e.Bidang Usaha: Pembangkitan Tenaga Listrik
f.Rencana Jenis Produksi: Listrik tenaga mesin gas 20 MW
g.Rencana Luas Lahan: 5 ha
h.Rencana TKI: 100 orang
i.Rencana TKA: -
j.Rencana Produksi Komersial: 2019
3.Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)
a.Jenis Proyek: PMDN
b.Lokasi: Desa Lala, Kec. Namlea, Kab. Buru
c.Status: Baru
d.Rencana Nilai Investasi: Rp. 248.872.440,0
e.Bidang Usaha: Pembangkitan tenaga listrik
f.Rencana jenis produksi: Listrik tenaga mesin gas 10 MW
g.Rencana luas lahan: 4,5 ha
h.Rencana TKI: 100 orang
i.Rencana TKA: -
j.Rencana Produksi Komersial: - Izin Prinsip No. 9/1/IP- PL/PMDN/ 2016 Masih konstruksi Izin Prinsip No. 9/1/IP- PL/PMDN/ 2016 Masih konstruksi Pendaftara n No. 79/1/PI/P MDN/2018 Masih konstruksi 2 PT Danum Mahasur Energi Proyek:
1.Ketenagalistrikan
a.Jenis Proyek: PMDN
b.Lokasi: Desa Kaloa, Kabupaten Maluku Tengah
c.Status: Baru Izin Prinsip No. 1/81/IP/P MDN/2016 Rencana
d.Rencana Investasi: Rp. 1.496.256.000.000,0
e.Bidang Usaha: Ketenagalistrikan
f.Rencana Jenis Produksi: Daya Listrik 447 KWH
g.Rencana Luas Lahan: 370.000 M2
h.Rencana TKI: 150 orang
i.Rencana TKA: -
j.Rencana Produksi Komersial: - 3 PT Spice Islands Maluku Proyek:
1.Budidaya tanaman pisang abaca
a.Jenis: PMA
b.Lokasi: Kec. Kairatu Barat, Kab. Seram
c.Status: Baru
d.Rencana Investasi: Rp. 30.000.000.000,0
e.Bidang Usaha: Pertanian tanaman berserat
f.Rencana Jenis Produksi: Serat pisang abaca
g.Rencana Luas Lahan: 15 ha
h.Rencana TKI: 12 orang
i.Rencana TKA: -
j.Rencana Produksi Komersial: - Izin Prinsip No. 3157/1/IP/ PMA/2016 Masih konstruksi 4 PT Tanimbar Nanim Sejahtera Proyek:
1.Perkebunan tebu dan industry gula pasir
a.Jenis Proyek: PMA
b.Lokasi: Kec. Tanimbar Selatan dan Kec. Wermaktiang, Kab. Kepulauan Tanimbar
c.Status: Baru
d.Rencana Investasi: Rp. 1.768.600.000.000,0
e.Bidang Usaha: Perkebunan tebu dan industry gula pasir
f.Rencana Jenis Produksi: Tebu, gula Kristal, molases, raw sugar
g.Rencana Luas Lahan: 11.280 ha
h.Rencana TKI: 200 orang
i.Rencana TKA: -
j.Rencana Produksi Komersial: - Izin Prinsip No. 3174/1/IP/ PMA/2017 Rencana 5 Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)
a.Jenis Proyek: PMDN
b.Lokasi: Desa Dullah, Kec. Pulau Dullah Utara, Kota Tual
c.Status: Baru
d.Rencana Nilai Investasi: Rp. 466.566.012.000,0
e.Bidang Usaha: Pembangkitan Tenaga Listrik
f.Rencana Jenis Produksi: Listrik tenaga mesin gas 20 MW
g.Rencana Luas Lahan: 4,5 ha
h.Rencana TKI: 100 ha
i.Rencana TKA: -
j.Rencana Produksi Komersial: 2019 Pendaftara n No. 74/1/PI/P MDN/2018 Masih konstruksi 6 Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)
a.Jenis Proyek: PMDN
b.Lokasi: Desa Ukurlalan, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat
c.Status: Baru
d.Rencana Nilai Investasi: Rp. 283.396.329.600,0
e.Bidang Usaha: Pembangkitan tenaga listrik
f.Rencana Jenis Produksi: Listrik tenaga mesin gas 10 MW
g.Rencana Luas Lahan: 4,5 ha
h.Rencana TKI: 100 orang
i.Rencana TKA: -
j.Rencana Produksi Komersial: Pendaftara n No: 139/1/PI/ PMDN/201 8 Masih Konstruksi 7 Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Jenis Proyek: PMDN Lokasi: Desa Durjela, Kec. Pulau-Pulau Aru, Kab. Kepulauan Aru Status: Baru Rencana Nilai Investasi: Rp. 266.563.396.800,0 Bidang Usaha: Pembangkitan tenaga listrik Rencana Jenis Produksi: Listrik tenaga mesin gas 10 MW Rencana Luas Lahan: 4,5 ha Rencana TKI: 100 orang Rencana TKA: - Rencana Produksi Komersial: - Pendaftara n No. 84/1/PI/P MDN/2018 Masih Konstruksi GUBERNUR PROVINSI MALUKU, ttd MURAD ISMAIL