1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku;
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Maluku;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;
16.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan;
17.Bina Koperasi adalah pembinaan koperasi oleh pemerintah yang dilakukan dengan menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi;
18.Bina Kelembagaan adalah Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi;
19.Bina Usaha Koperasi asalah Pemerintah memberikan perlindungan kepada Koperasi untuk dapatmenetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi;
20.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- dan memiliki hasil penjualan tahunan maximal Rp. 300.000.000,-;
21.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi poduktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan yang di miliki dan di kuasai yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- dan hasil penjualan tahunan maximal Rp. 2,5 milyar;
22.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif ayng berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan yang di miliki dan di kuasai yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 500.000.000,- sampai 10 milyar dan hasi penjualan tahunan maximal Rp. 50 miltar;
23.Sumber Daya Koperasi adalah usaha kerja atau jasa yang diberikan oleh seseorang/ badan usaha tertentu untuk menghasilkan barang atau jasa dengan melaksanakan prinsip kerjasama guna mencapai usaha yang saling menguntungkan;
24.Tenaga dan Sarana adalah kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan usaha dan jasa koperasi, usaha mikro kecil dan menengah yang didukung dengan ketersediaan sarana produksi; dan
25.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat melalui Bank, Koperasi dan Lembaga Keuangan bukan Bank.