Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 6 Agustus 2018 GUBERNUR MALUKU, TTD SAID ASSAGAFF Diundangkan di Ambon pada tanggal 6 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, TTD HAMIN BIN THAHIR BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2018 NOMOR 29 PEMERINTAH PROVINSI MALUKU SEKRETARIAT DAERAH Jalan Pattimura Nomor 1 Ambon Telepon 314246 Fax. 14246 AMBON 97121 N O T A D I N A S Kepada : Yth. Bapak Gubernur Provinsi Maluku melalui Bapak Sekretaris Daerah Maluku. Dari : Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku/yang Mewakili. Tanggal : 21 September 2018. Perihal : Penandatanganan Peraturan Gubernur Maluku tentang Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2019 I S I N O T A Berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 93 ayat (1) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, menegaskan bahwa standar satuan harga menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang berlaku di suatu daerah. Terkait itu terlampir dengan hormat disampaikan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga Tahun 2019. Mohon Persetujuan dan Penandatanganan Yth. Bapak Gubernur Maluku guna tindak lanjutnya. Terima kasih. an, KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM KEPALA BAGIAN PERATURAN PERUNDANGAN, Ny. A. F. ALAYDRUS, SH. MH PEMBINA TK. I (IV.b) NIP. 19760707 200003 2 006