menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Pedoman pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Lapangan: a. b. c. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik 2. Indonesia Nomor 1617), Dipindai dengan CamScanner Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik 3. Indonesia Nomor 6573): Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9), Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pedoman pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Lapangan (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2021 4. 5. 6. 7. Nomor 102): MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 102 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT LAPANGAN. Dipindai dengan CamScanner Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pedoman pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Lapangan (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2021 Nomor 102) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan huruf b diubah dan huruf c dihapus dalam Pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut :