10.Pejabat Lainnya adalah Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pejabat setingkat.
11.Unsur Lainnya adalah tokoh masyarakat, tokoh adat, tenaga ahli/pakar.
12.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
13.Pejabat Non struktural adalah pejabat fungsional tertentu dan pemangku jabatan fungsional umum.
14.Pejabat Fungsional Tertentu adalah pejabat yang diangkat oleh Gubernur untuk menduduki jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
15.Pemangku jabatan Fungsional Umum yang selanjutnya disebut staf adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.PNS Daerah adalah PNS dan CPNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada pemerintah provinsi.
17.PNS Pusat adalah PNS dan CPNS yang gajinya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
18.Tempat Atau Lokasi Keberangkatan adalah kedudukan kantor dari pejabat tertentu bekerja atau lokasi lain yang ditetapkan sebagai titik permulaan keberangkatan.
19.Lokasi Tujuan adalah tempat dimana sebagian besar aktivitas penugasan dilakukan.
20.Lokasi Kembali adalah kedudukan kantor dari pejabat tertentu bekerja atau lokasi lain yang ditetapkan sebagai titik akhir kepulangan.
21.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
23.Pengikut adalah orang yang bukan pejabat negara dan/atau bukan pegawai negeri sipil karena sifat penugasan dan/atau karena adanya hak- hak protokoler dari pejabat negara atau pegawai negeri sipil, dan masyarakat yang mempunyai keterkaitan dengan program pemerintah provinsi Maluku dapat ditunjuk mendampingi pejabat negara atau pegawai negeri sipil yang melaksanakan perjalanan dinas.
24.Pertimbangan Profesional adalah suatu pertimbangan yang memperhatikan asas umum perjalanan dinas dan kriteria suatu penugasan yang membutuhkan perjalanan dinas.
25.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
26.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
27.Kuasa Pengguna Anggaran yang kemudian disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
28.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK- SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
29.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
30.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu.
31.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat untuk melakukan perjalanan dinas.
32.Uang Harian adalah uang yang dihitung berdasarkan jumlah hari perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
33.Uang Representasi adalah tambahan biaya lumpsum harian.
34.Biaya Akomodasi adalah biaya penginapan yang menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya selama melaksanakan perjalanan dinas, yang dibayarkan secara riil.
35.Moda Transportasi adalah kendaraan darat, laut, dan udara yang dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas.
36.Airport Tax adalah pajak yang harus dibayarkan di bandara.
37.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
38.Visum adalah bukti pelaksanaan perjalanan dinas dalam bentuk penandatanganan pada lembaran SPPD oleh pejabat atau pihak lain di tempat pelaksanaan tugas.