Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan bangunan/ruang yang digunakan dalam melakukan Pelayanan Telemedicine, dapat berdiri sendiri atau terpisah dari area pelayanan. Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b paling sedikit meliputi listrik, jaringan internet yang memadai, dan prasarana lain yang mendukung Pelayanan Telemedicine. Peralatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b paling sedikit meliputi peralatan medis dan nonmedis yang menunjang Pelayanan Telemedicine. Sarana, Prasarana, dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.