1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
4.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
7.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Maluku.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Daerah Provinsi Maluku.
9.Satuan adalah Satuan Polisi Pamong Praja.
10.Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku.
11.Aparatur Sipil Negara adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku.
12.Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
13.Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Daerah Provinsi Maluku.
14.Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Maluku.
15.Uraian Tugas adalah Suatu paparan ataua bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
16.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok pimpinan tinggi pada instansi Pemerintah.
17.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
18.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
19.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan keterampilannya.
20.Pelayanan Kesehatan adalah suatu proses yang diselenggarakan secara professional sesuai standar profesi bidang Kesehatan;
21.Kesehatan Masyarakat adalah suatu kondisi dari lingkungan eksternal dan internal yang saling berinteraksi serta saling mempengaruhi secara fisik, biologis, kimiawi, sosial dan budaya dari sekelompok individu;
22.Upaya Kesehatan Perorangan adalah serangkain kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan, mempertahankan dan memperbaiki status Kesehatan individu;
23.Upaya Penanggulangan Penyakit dan bencana adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya penyakit dan bencana, kegiatan pencegahan (promotif dan preventif) penyakit dan bencana, tanggap daruat terhadap penyakit (Kuratif) dan bencana serta rehabilitasi akibat penyakit dan bencana;
24.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu proses yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Kesehatan;
25.Promosi (Kesehatan) adalah upaya untuk meningkat kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan Bersama masyarakat agar mereka dapat menolong diri mereka sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan Kesehatan;
26.Farmasi adalah ilmu yang mempelajari tentang cara membuat, memformulasi, menyimpan, menyiapkan dan mengelola obat, Program kefarmasian dan alat Kesehatan, pelayanan kefarmasian, komunitas dan klinik, penggunaan obat secara rasional, pengamanan dan pengawasan ketersediaan farmasi dan alat Kesehatan;
27.Alat Kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiaknosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, serta memulihkan Kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
28.Sistem Penanggulangan Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat SPGDT adalah suatu mekanisme pelayanan korban/pasien Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119 dengan melibatkan masyarakat.
29.Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center yang selanjutnya disebut PSC adalah pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan yang berada di kabupaten/kota yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat.
30.SPGDT adalah sistem Penaggulangan gawat Darurat Terpadu.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: