Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4. 5. 10. 11. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku, Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku: Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku,
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku,
7.Kemampuan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat KKD adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD:
8.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. 9g Tunjangan Reses adalah uang yang diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD: Dana Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut DO adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil Ketua DPRD sehari-hari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 3