1.Provinsi adalah Provinsi Maluku;
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5.Urusan Pemerintahan adalah Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku sebagai Daerah Otonom;
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Maluku;
7.Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
8.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.Kepala Dinas adalah Kepalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara Provinsi Maluku;
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah;
12.Uraian tugas adalah suatu paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok yang dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dalam kondisi tertentu;
13.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah;
14.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
15.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang bersifat fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu;
16.Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutny disingkat PPPK adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat terntentu, dan dingakat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan;
17.Eselon adalah tingkat jabatan struktural yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
18.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keahlian dan ketrampilannya;
19.Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, umur,jenis kelamin, kehamilan mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, sosial dan budaya;
20.Pencatatan sipil adalah seluruh rangkaian kegiatan pencatatan peristiwa yang menyangkut keperdataan seseorang meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta kematian;
21.Keluarga berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang diinginkan; dan
22.Menyelenggarakan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai peraturan perundang- undangan yang meliputi, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan.